Ketika seorang PENIPU beraksi, dia hanya berpikir untuk MEYAKINKAN mangsanya. Itu sebabnya mas media memberitakan: Polisi hanya mengajukan 5 pertanyaan ketika menyidik seorang koruptor dari jam 8.00 pagi sampai jam 02.00 dini hari. Hal itu terjadi karena Polisi bertanya lalu membiarkan sang koruptor ngejeblak samaunya untuk meyakinkan polisi bahwa dirinya tidak bersalah. Polisi akan mengajukan komentar yang dianggap sepele bahkan dungu oleh sang koruptor yang terus berbicara membenarkan diri. Jurus demikian pulalah yang digunakan hai hai menghadapi PENIPU Oen Tay Joeng alias Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas alias Philips joeng. Itulah jurus: Biarkan pembual terus membual sampai menyangkal bualannya sendiri. Itu pula yang dilakukan oleh Oen Tay Joeng dengan kasaksian mujizat kesembuhan palsunya. Dia terus membual dan menyangkal bualannya sendiri. Continue reading
Tag Archives: Pst Philip Yongky Wenas
Philips Joeng Penipu Ijazah Palsu

Glenn Tapidingan – https://www.facebook.com/glenn.tapidingan
Oen Tay Joeng alias Gintara Yongky Wenas alias Pst. Philip Wenas alias Pst Wenas alias Philips Joeng MENIPU dari mimbar gereja ke mimbar gereja juga di seantero Internet bahwa dirinya menyandang gelar Bachelor of Business Administration (BBA) dari Pamantasan ng Lungsod ng Maynila alias University of The City Of Manila. Untuk mendukung TIPUANNYA dia membuat ijazah palsu. Ketika TIPUAN ijazah palsunya dibongkar, Oen Tay Joeng pun menciptakan TIPUAN baru bahwa ijazahnya dicatat di Kedutaan Besar Indonesia untuk Philipina dan ditandatangani oleh Atase Pendidikan & Kebudayaan Kedutaan Besar Indonesia yaitu M Djoko Purwono pada tanggal 15 Mei 1997. Mari kita bongkar TIPUAN dungu PENIPU Oen Tay Joeng. Continue reading
Philips Joeng Penipu Ganti Nama
KOMANDO OPERASI TERTINGGI PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA – KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET No.: 127/Kep/12/1966
BAB I – KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Warga Negara Indonesia jang masih memakai nama-nama perseorangan dan nama keluarga Tjina jang ingin mengganti namanja dengan nama Indonesia dapat menjatakan keinginannja setjara tertulis pada Kepala Daerah Tingkat II atau pedjabat jang ditundjuk
(5) Apabila dalam djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda penerima jang dimaksud dalam ajat(3) di atas, tidak terdapat sanggahan atau gugatan atas pemakaian nama baru itu dari siapapun jang disalurkan melalui Kepala Daerah tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat menggunakan nama tersebut seterusnja dan dianggap telah mendapat izin dari Menteri Kehakiman seperti jang dimaksud dalam pasal Undang-undang No. 4 tahun 1961 Continue reading