Kerabatku sekalian, Oen Tay joeng alias Gintara Yongky Wenas alias Philips joeng benar-benar PENIPU TULEN. Kita sudah membongkar tipuan GELAR PALSU, mujizat kanker paru-paru palsu, Surat Ganti Nama Palsu, Komplek GBI Trinity palsu, Cozy Inn Home Stay Palsu, Sedona shuttle PALSU, sekolah Teologia PALSU (tanpa izin), Kesaksian Palsu menyokong gereja padahal minggat meninggalkan hutang 45 juta, menjual buku The Theology of Hell palsu, KALI ini kita akan menguji untuk membongkar bahwa dia adalah PENULIS buku PALSU dan DOSEN palsu. Seperti blog-blog yang lalu, blog ini pun TIDAK ditujukan untuk MEMPERTOBATKAN Oen Tay Joeng namun untuk memberi pencerahan kepada MASYARAKAT agar TIDAK TERTIPU oleh Oen Tay Joeng alias Gintara Yongky Wenas. Ini juga sebuah pelajaran bagi Anak Desa Ingin DASyat (ADIDAS) agar tidak MENIRU jalan yang ditempuh oleh Oen Tay Joeng. Untuk apa MASYHUR bila dikenal sebagai PENIPU yang DIBONGKAR tipuannya habis-habisan? Mau DASyat bolah boleh saja namun TEMPUHLAH jalan HALAL! Continue reading
Tag Archives: Gintara Yongky Wenas
Philips Joeng Penipu Mujizat Kesembuhan Palsu
Ketika seorang PENIPU beraksi, dia hanya berpikir untuk MEYAKINKAN mangsanya. Itu sebabnya mas media memberitakan: Polisi hanya mengajukan 5 pertanyaan ketika menyidik seorang koruptor dari jam 8.00 pagi sampai jam 02.00 dini hari. Hal itu terjadi karena Polisi bertanya lalu membiarkan sang koruptor ngejeblak samaunya untuk meyakinkan polisi bahwa dirinya tidak bersalah. Polisi akan mengajukan komentar yang dianggap sepele bahkan dungu oleh sang koruptor yang terus berbicara membenarkan diri. Jurus demikian pulalah yang digunakan hai hai menghadapi PENIPU Oen Tay Joeng alias Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas alias Philips joeng. Itulah jurus: Biarkan pembual terus membual sampai menyangkal bualannya sendiri. Itu pula yang dilakukan oleh Oen Tay Joeng dengan kasaksian mujizat kesembuhan palsunya. Dia terus membual dan menyangkal bualannya sendiri. Continue reading
Philips Joeng Sarjana Teologi PALSU
Karena Oen Tay Joeng tidak pernah ganti nama menjadi Gintara Yongky Wenas secara legal itu berarti dia mustahil punya pasport atas nama Gintara Yongky Wenas. Apa yang dapat disimpulkan ketika Oen Tay Joeng bersaksi selama tahun 1992 – 2007 telah berkelana ke Philipina dan Singapura lalu pulang membawa gelar sarjana BBA, BTh, MBA dan MDiv atas nama Gintara Yongky Wenas? Orang-orang normal menyimpulkan: Oen Tay Joeng alias Philips Joeng PENIPU ijasah PALSU sedangkan orang-orang DUNGU mengelu-elukannya karena menyangka dia melakukan MUJIZAT. Saya tidak tahu anda termasuk orang normal atu orang dungu namun inilah kisah Oen Tay Joeng dan TIPUAN ijasah palsunya. Continue reading
Philips Joeng Penipu Ijazah Palsu

Glenn Tapidingan – https://www.facebook.com/glenn.tapidingan
Oen Tay Joeng alias Gintara Yongky Wenas alias Pst. Philip Wenas alias Pst Wenas alias Philips Joeng MENIPU dari mimbar gereja ke mimbar gereja juga di seantero Internet bahwa dirinya menyandang gelar Bachelor of Business Administration (BBA) dari Pamantasan ng Lungsod ng Maynila alias University of The City Of Manila. Untuk mendukung TIPUANNYA dia membuat ijazah palsu. Ketika TIPUAN ijazah palsunya dibongkar, Oen Tay Joeng pun menciptakan TIPUAN baru bahwa ijazahnya dicatat di Kedutaan Besar Indonesia untuk Philipina dan ditandatangani oleh Atase Pendidikan & Kebudayaan Kedutaan Besar Indonesia yaitu M Djoko Purwono pada tanggal 15 Mei 1997. Mari kita bongkar TIPUAN dungu PENIPU Oen Tay Joeng. Continue reading
Philips Joeng Penipu Ganti Nama
KOMANDO OPERASI TERTINGGI PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA – KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET No.: 127/Kep/12/1966
BAB I – KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Warga Negara Indonesia jang masih memakai nama-nama perseorangan dan nama keluarga Tjina jang ingin mengganti namanja dengan nama Indonesia dapat menjatakan keinginannja setjara tertulis pada Kepala Daerah Tingkat II atau pedjabat jang ditundjuk
(5) Apabila dalam djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda penerima jang dimaksud dalam ajat(3) di atas, tidak terdapat sanggahan atau gugatan atas pemakaian nama baru itu dari siapapun jang disalurkan melalui Kepala Daerah tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat menggunakan nama tersebut seterusnja dan dianggap telah mendapat izin dari Menteri Kehakiman seperti jang dimaksud dalam pasal Undang-undang No. 4 tahun 1961 Continue reading