KOMANDO OPERASI TERTINGGI PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA – KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET No.: 127/Kep/12/1966
BAB I – KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1) Warga Negara Indonesia jang masih memakai nama-nama perseorangan dan nama keluarga Tjina jang ingin mengganti namanja dengan nama Indonesia dapat menjatakan keinginannja setjara tertulis pada Kepala Daerah Tingkat II atau pedjabat jang ditundjuk
(5) Apabila dalam djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda penerima jang dimaksud dalam ajat(3) di atas, tidak terdapat sanggahan atau gugatan atas pemakaian nama baru itu dari siapapun jang disalurkan melalui Kepala Daerah tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat menggunakan nama tersebut seterusnja dan dianggap telah mendapat izin dari Menteri Kehakiman seperti jang dimaksud dalam pasal Undang-undang No. 4 tahun 1961 Continue reading