Philips Joeng Penipu Ganti Nama


SURAT PERNYATAAN GANTI NAMA Berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET

KOMANDO OPERASI TERTINGGI PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA – KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET No.: 127/Kep/12/1966

BAB I – KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1) Warga Negara Indonesia jang masih memakai nama-nama perseorangan dan nama keluarga Tjina jang ingin mengganti namanja dengan nama Indonesia dapat menjatakan keinginannja setjara tertulis pada Kepala Daerah Tingkat II atau pedjabat jang ditundjuk

(5) Apabila dalam djangka waktu 3 bulan sedjak ia menerima surat tanda penerima jang dimaksud dalam ajat(3) di atas, tidak terdapat sanggahan atau gugatan atas pemakaian nama baru itu dari siapapun jang disalurkan melalui Kepala Daerah tingkat II jang bersangkutan, maka ia dapat menggunakan nama tersebut seterusnja dan dianggap telah mendapat izin dari Menteri Kehakiman seperti jang dimaksud dalam pasal Undang-undang No. 4 tahun 1961

BAB II – PROSEDUR

Pasal 2

(1) Untuk menampung pelaksanaan penggantian nama setjara tersebut di atas diadakan prosedur chusus jang menjimpang dari prosedur biasa untuk djangka waktu tersebut

(2) Penggantian nama menurut ketentuan ini dilakukan dengan tjara mengisi surat pernjataan dalam rangkap 3 (tiga) dimana harus ditjantumkan nama lengkap lama, tanggal dan tempat lahir serta alamat di samping nama lengkap jang baru dari jang bermaksud mengganti namanja

(3) Setiap surat pernjataan harus disertai surat bukti kewarganegaraan RI jang bersangkutan

(4) Penggantian nama dari anak-anak dibawah umur 18 tahun dilakukan oleh orang tua atau walinja dalam Surat Pernjataan jang sama atau Surat Pernjataan tersendiri;

(5) Surat Pernjataan diadjukan kepada Bupati/KDH atau Walikota/KDH setempat untuk didaftar, diberikan nomor daftar dan disjahkan;

(6) Satu helai dikirim ke Menteri Kehakiman RI di Djakarta melalui Kantor Bupati/Walikota KDH jang bersangkutan. Satu helai Surat Pernjataan segera dikembalikan kepada jang bersangkutan, untuk diusahakan perubahan akte kelahiran dan; djika ada, akte perkawinannja pada Kantor Tjatatan Sipil jang bersangkutan; (7) Surat Pernjataan jang telah didaftar diberi nomer dan disjahkan oleh Bupati atau Walikota/KDH jang bersangkutan mempunjai kekuatan hukum jang sjah;

BAB III – LAIN-LAIN

Pasal 3

(4) Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada tanggal 31 Maret 1968.

Memberanikan diri bertanya, Oen Tay Joeng mengaku telah berganti nama menjadi Gintara Yongky Wenas:

Surat Ganti Nama PALSU buatan Oen Tay Joeng

Gintara Yongky Wenas: @‎Pertiwi Pudjiati, ### ANDA LAWYER PALING BLOON YG PERNAH SY TAU. ANDA NGERTI PERKATAAN SAYA INI APA NGGAK SEH???

GANTI NAMA SAYA SAH MENURUT KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET 1966, DAN KELUAR SURAT GANTI NAMANYA. DOKUMEN ASLINYA BOLEH ANDA DATANGI & CEK. TERBIT 1983, JIKA MAU NYALAHKAN, SILAHKAN MENYALAHKAN BUPATINYA. LHA WONG YG BIKIN ADALAH BUPATI.

KETIKA MUNCUL PERATURAN BARU, MAKA ATURAN LAMA MENJADI TIDAK SAH, KARENA ITU PST. WENAS MENGIKUTI PROSEDURNYA DENGAN KEMBALI KE NAMA CHINESE.

BUKANKAH ITU MALAH MEMBUKTIKAN KALO PST. WENAS BENAR & TAAT HUKUM??? KARENA SEJAK TAHU PERATURAN BARU TSB, MAKA PST. WENAS MENGEMBALIKAN SEMUA NAMANYA SESUAI AKTA LAHIR. SEBAB GANTI NAMA SUDAH TIDAK DIPERLUKAN LAGI.

Bengcu Menggugat:

KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 mulai berlaku tanggal 1 Djanuari 1967 dan berachir pada tanggal 31 Maret 1968.

MUSTAHIL pada tahun 1983 pegawai toko sepeda bermarga Oen mengganti namanya dan keluarganya berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi.

Oen Tay Joeng alias Philips joeng MENIPU bahwa keluarganya telah ganti nama pada tahun 1983 menurut KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET.

(5) Surat Pernjataan diadjukan kepada Bupati/KDH atau Walikota/KDH setempat untuk didaftar, diberikan nomor daftar dan disjahkan;

(6) Satu helai dikirim Menteri Kehakiman RI di Djakarta melalui Kantor Bupati/Walikota KDH jang bersangkutan. Satu helai Surat Pernjataan segera dikembalikan kepada jang bersangkutan, untuk diusahakan perubahan akte kelahiran dan; djika ada, akte perkawinannja pada Kantor Tjatatan Sipil jang bersangkutan;

(7) Surat Pernjataan jang telah didaftar diberi nomer dan disjahkan oleh Bupati atau Walikota/KDH jang bersangkutan mempunjai kekuatan hukum jang sjah;

Bila hendak mengganti namanya dan keluarganya berdasarkan KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET maka yang harus dilakukan adalah membuat SURAT  PERNYATAAN GANTI NAMA TIGA LEMBAR yang diajukan kepada Bupati atau Kepala Daerah untuk DIDAFTAR, diberikan NOMOR DAFTAR dan DISAHKAN.

Oen Tay Joeng MENIPU. Surat ganti nama yang dibuatnya PALSU. Bandingkan surat ganti PALSU-nya dengan SURAT PERNYATAAN GANTI NAMA BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET asli.

Oen Tay Joeng adalah PENIPU dan PENJAHAT dokumen PALSU.

SURAT  PERNYATAAN GANTI NAMA BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET mempunyai KEKUATAN hukum yang SAH alias TETAP berlaku meskipun KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET tidak berlaku lagi.

Oen Tay Joeng MENIPU ketika menyatakan dia MENAATI hukum dengan kembali menggunakan nama Oen Tay Joeng karena surat ganti namanya tidak BERLAKU lagi karena terbitnya PERATURAN BARU.

Kesimpulan:

Oen Tay Joeng MENIPU bahwa dia telah ganti nama menjadi Gintara Yongky Wenas.

Oen Tay Joeng adalah PENJAHAT pembuat dokumen ganti nama PALSU.

Oen Tay Joeng TIDAK pernah ganti nama menjadi Gintara Yongky Wenas.

Oen Tay Joeng TIDAK punya Pasport atas nama Gintara Yongky Wenas.

Oen Tay Joeng TIDAK pernah ke Philipina dan Singapura dengan nama Gintara Yongky Wenas.

Oen Tay Joeng TIDAK pernah kuliah di Philipina dan Singapura dengan nama Gintara Yongky Wenas.

Oen Tay Joeng TIDAK punya ijazah BBA (Bachelor of Business Administration) dari University Of The Capital City Of The Philippines (Pamantasan Ng Lungsod Ng Maynila)

Oen Tay Joeng TIDAK punya ijazah MBA (Master Of Business Administration) dari Nanyang Business School.

Ijazah BBA (Bachelor of Business Administration) dari Pamantasan Ng Lungsod Ng Maynila atas nama Gintara Yongky Wenas adalah ijazah PALSU.

Oen Tay Joeng adalah PENIPU IJAZAH PALSU.

Oen Tay Joeng adalah PENJAHAT pembuat ijazah PALSU.

Oen Tay Joeng alias Pst Wenas alias Gintara Yongky Wenas alias Philips Joeng adalah PEnIPU. hati-hatilah agar anda tidak tertipu olehnya.

NB:
KOMANDO OPERASI TERTINGGI PRESIDIUM KABINET AMPERA REPUBLIK INDONESIA – KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET No.: 127/Kep/12/1966

Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah-kisah penipuan publiknya yang lain.

20 thoughts on “Philips Joeng Penipu Ganti Nama

  1. @frans abednego, itu sebabnya hai hai TIDAK menangkap PENIPU lalu memasukkan mereka ke penjara namun MENGUNGPAK TIPUAN mereka sehingga jemaat MAMPU untuk MENGUJI ketika menghadapi TIPUAN.

  2. saya curiga pemilik blog dan sang gintara yongki wenas adalah sahabat. supaya terkenal di.blow up terus…. sama seperti case edi badai sang motivator. dulu pemilik blog ini menggugat dia. sekarang malah akrab dan kirim kiriman foto pake di tag tag segala. seperti yang saya pantau di.blogsas…..bagaimana jawaban anda hai hai……

  3. gintara yongki wenas . pas gua cari di google dengan keyword itu .muncul hampir semua linkny ke blog ini semua..dengan judul penipuan. dungu…..dll.

    apa yang terjadi jika yang dituduhkan bukan yang sebenarnya saudaraku…..

  4. burrrruuuaaakakakakakakakak……………… kalok ringan langkah loe sampek di Kota Medan, jangan lupa info ke owe…… kita kenalan supaya loe gak banyak bacot lageee…….. brrrruuuuuaaaakkakakakakak…………..

  5. Klo ga suka tinggalin aj blog ini tjin kwang…gitu aja kog repot

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.