Unknown's avatar

About hai hai bengcu

Hanya seorang Tionghoa Kristen.

Buddhis Menyerahkan Diri Untuk Ditipu Mentah-Mentah


Ilustrai: penipuan-camera-handphonebm.blogspot.com

Di Komunitas Buddhism Theravada, sudah PULUHAN kali saya menyuruh Wirajhana Eka berhenti MENIPU umat Buddha dengan mengajarkan ajaran entah berentah sebagai ajaran Alkitab untuk MENGEJEK dan MENGHINA umat Kristen. Continue reading

Indonesia Berhasil Merusak Citra Agama Import di PBB


“Wow, selamat ya! Akhirnya MAYORITAS bangsa Indonesia berhasil MERUSAK CITRA agama IMPORT di PBB. Ini kesempatan bagi agama LOKAL Indonesia untuk menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan bersaing dengan agama-agama MANCANEGARA di kancah Internasional.” Continue reading

FATWA Mahkamah Agung Bukan 1001 Mimpi


Gambar: wikipedia.org

Gamawan Fauzi dan FORKAMI (Forum Komunikasi Muslim Indonesia) mewartakan bahwa Walikota Bogor sudah melaksanakan Putusan Mahkama Agung dan melakukan hal yang benar di mata hukum dengan mencabut IMB GKI Yasmin. Keduanya pun menuduh GKI Yasmin menyembunyikan sebagian FATWA Mahkamah Agung RI untuk mengelabui masyarakat bahkan FORKAMI menambahkan GKI Yasmin pun mengelabui Ombudsman Republik Indonesia. Apakah yang diwartakan oleh Gamawan Fauzi dan FORKAMI adalah FAKTA atau PEPESAN kosong belaka? Continue reading

Walikota Bogor Seharusnya Menjadi Teladan


Menantang untuk menyelesaikan sengketa di Pengadilan dan gembar-gembor ke seluruh dunia akan menaati Putusan Pengadilan Republik Indonesia namun setelah Putusan Pengadilan keluar, alih-alih  menaatinya malah berbalik MELAWAN-nya dan MENGABAIKAN-nya. Perilaku Walikota yang demikian, mustahil menjadi TELADAN bagi rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adalah negara hukum. Continue reading

Tata Usaha Negara RI Plintat-Plintut


Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang isinya MENOLAK PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI Kepala Dinas Tata Kota Dan Pertamanan Kota Bogor. Itu berarti Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang MENGUATKAN Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, benar-benar KEBELET untuk DILAKSANAKAN. Namun sayang, seribu kali sayang. TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia PLINTAT PLINTUT. Continue reading