FATWA Mahkamah Agung Bukan 1001 Mimpi


Gambar: wikipedia.org

Gamawan Fauzi dan FORKAMI (Forum Komunikasi Muslim Indonesia) mewartakan bahwa Walikota Bogor sudah melaksanakan Putusan Mahkama Agung dan melakukan hal yang benar di mata hukum dengan mencabut IMB GKI Yasmin. Keduanya pun menuduh GKI Yasmin menyembunyikan sebagian FATWA Mahkamah Agung RI untuk mengelabui masyarakat bahkan FORKAMI menambahkan GKI Yasmin pun mengelabui Ombudsman Republik Indonesia. Apakah yang diwartakan oleh Gamawan Fauzi dan FORKAMI adalah FAKTA atau PEPESAN kosong belaka?

Memberanikan diri bertanya, pada hari Kamis Tanggal 26 Januri 2012, di hadapan sejumlah pimpinan ormas Islam, di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi antara lain menyatakan:

Faktanya, setelah dilakukan pencabutan IMB oleh Wali Kota, pihak GKI Yasmin telah meminta MA untuk mengeluarkan fatwa. Tetapi ternyata MA hanya mengeluarkan jawaban atas surat GKI yang salah satu isinya adalah jika GKI Yasmin tidak berkenan dengan pencabutan IMB maka dipersilahkan untuk menggugat ke pengadilan. Inilah yang disembunyikan oleh GKI Yasmin dan malah melakukan manuver ke media seolah-olah Wali Kota Bogor melawan putusan MA.

Memberanikan diri bertanya, di http://forkami.com/berita-148-surat-ma-yang-disembunyikan-oleh-gki-yasmin.html, FORKAMI menulis:

POIN ke 5 di atas (red: point ke 5 Fatwa MA), selalu disembunyikan oleh GKI Yasmin, dengan maksud untuk mengelabui semua Pihak, termasuk Ombudsman RI. GKI Yasmin selalu mengatakan IMB nya SAH oleh Mahkamah Agung, Namun ternyata, MA sendiri sebenarnya malah menantang GKI Yasmin untuk menggugat Walikota jika merasa dirugikan. Artinya, MA sudah mengetahui, bahwa putusan MA nomor: 127 PK/TUN/2009, tanggal 9 desember 2010 itu, SUDAH DILAKSANAKAN WALIKOTA BOGOR pada tgl 8 Maret 2011. Jadi, POIN 5 dari  surat MA tersebut di atas DISEMBUNYIKAN DENGAN SENGAJA oleh GKI Yasmin. Lalu, mengapa GKI tidak menggugat Walikota Bogor? Bukankah dulu saat di BEKU kan imb nya, GKI menggugat? Mengapa sekarang saat di CABUT imb nya tidak menggugat? Mengapa GKI malah lebih senang ibadah ditrotoar? Mau Ibadah atau mau Demo? Seharusnya GKI taat Hukum…

Memberanikan diri bertanya, di dalam Surat Mahkamah Agung Nomor  45/Td.TUN/VI/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung, tertulis:

Sehubungan dengan surat saudara Nomor: 91/MJ-GKI Bgr/III/2011 Tanggal 26 Maret 2011 Perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Bahwa pada intinya surat saudara berisi permohonan agar Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor  Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor;

2.    Bahwa pengujian terhadap Surat Keputusan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin Tanggal 14 Februari 2008 telah berpuncak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 oleh karenanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 tersebut adalah merupakan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan;

3.    Bahwa demi terwujudnya asas keadilan dan asas kepastian hukum dijamin adanya supremasi hukum dalam Negara Hukum Indonesia maka kepada para pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap a quo;

4.    Bahwa Apabila pihak yang dibebankan eksekusi ternyata tidak menjalankan eksekusinya maka sudah ada mekanisme pelaksanaan eksekusi yang telah diatur dalam Undang-undang yaitu Pasal 116 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan pasal 116 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Pasal 116 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.

5.    Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 tahun 2006 tentang Izin mendirikan Bagunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.

Bengcu Menjawab:

Benarkah GKI Yasmin Menyembunyikan Fatwa MA?

MJ GKI: surat permohonan fatwa tersebut, maka, melalui surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 pertanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung menyampaikan beberapa hal yang dua bagian pentingnya kami sampaikan seperti di bawah ini:

MJ GKI:  Dengan adanya dua hal tersebut di atas yang disampaikan oleh Mahkamah Agung, maka jelaslah bahwa Mahkamah Agung pun menilai, bahwa hingga saat ini belum ada pelaksanaan Putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 yang seharusnya dilakukan Pemkot Bogor.

Dua paragraf tersebut di atas adalah bagian pernyataan Pers Majelis Jemaat GKI (MJ GKI) pada tanggal 12 Juni 2011. Mereka menyatakan dengan tegas dan gamblang: Hanya menyampaikan DUA bagian penting dari fatwa MA. Mereka memberi tahu masyarakat: Bagian lain Fatwa MA tidak diungkapkan karena dianggap tidak penting.

Apakah GKI bungkam saat dimintai keterangan atau konfirmasi tentang hal lain yang fatwa MA? Apakah mereka tutup mulut kala ditanyai apa hal lain yang difatwakan MA? Apakah mereka mencegah khalayak untuk mendapatkan fotocopy Fatwa MA tersebut? Tidak ada bukti mereka melakukan hal-hal demikian. Itu berarti tuduhan GKI Yasmin menyembunyikan sebagian Fatwa MA sama sekali nggak benar alias NGACO-BELO!

GKI Yasmin Mengelabui Ombudsman RI

FORKAMI: POIN ke 5 di atas, selalu disembunyikan oleh GKI Yasmin, dengan maksud untuk mengelabui semua Pihak, termasuk Ombudsman RI.

Ombudsman Republik Indonesia sama sekali TIDAK menggunakan Pernyataan Pers Majelis Jemaat GKI sebagai  dasar pertimbangan atas REKOMENDASI-nya. Tidak ada bukti sama sekali bahwa Ombudsman hanya mendapatkan Fatwa MA sebanyak yang diungkapkan oleh Majelis Jemaat GKI dalam Pernyaatan Persnya. Itu sebabnya, menuduh GKI Yasmin mengelabui Ombudsman Republik Indonesia dengan menyembunyikan sebagian Fatwa MA, benar-benar NGACO-BELO!

Fatwa MA Ala Tafsir 1001 Mimpi

MJ GKI: Dengan adanya dua hal tersebut di atas yang disampaikan oleh Mahkamah Agung, maka jelaslah bahwa Mahkamah Agung pun menilai, bahwa hingga saat ini belum ada pelaksanaan putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 yang seharusnya dilakukan Pemkot Bogor.

Pernyataan Majelis Jemaat GKI di atas NGACO-BELO! Kenapa demikian? Karena di dalam Fatwanya, MA sama sekali tidak menyatakan MENILAI bahwa belum ada pelaksanaan putusan MA  yang seharusnya dilakukan Pemkot Bogor.

FORKAMI: GKI Yasmin selalu mengatakan IMB nya SAH oleh Mahkamah Agung, Namun ternyata, MA sendiri sebenarnya malah menantang GKI Yasmin untuk menggugat Walikota jika merasa dirugikan. Artinya, MA sudah mengetahui, bahwa putusan MA nomor: 127 PK/TUN/2009, tanggal 9 desember 2010 itu, SUDAH DILAKSANAKAN WALIKOTA BOGOR pada tgl 8 Maret 2011.

Sama seperti pernyataan MJ GKI, pernyataan FORKAMI di atas pun NGACO-BELO! Benarkah? Benar! Di dalam Fatwanya, MA sama sekali TIDAK MENANTANG namun MEMBERITAHU GKI Yasmin bahwa mereka secara HUKUM dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya bila merasa DIRUGIKAN oleh terbitnya SK Pencabutan IMB GKI Yasmin. MA pun sama sekali TIDAK menyatakan bahwa Putusan MA sudah dilaksanakan oleh Walikota Bogor pada tanggal 8 Maret 2011.

Bila demikian, apa maksud MA dengan bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor,  ……, maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya? Artinya GKI Yasmin tidak boleh ptantang-ptenteng MENEROR Walikota atau MENGHASUT rakyat untuk MENEROR Walikota karena jalan yang harus ditempuh adalah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.

Bagaimaan dengan FORKAMI dan Gerakan Reformasi Islam (GARIS) yang merasa DIRUGIKAN oleh SK Walikota tentang IMB GKI Yasmin? Tentu saja mereka dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya dan tidak boleh ptantang-ptenteng mengacung-acungkan KEFALAN dan FENTUNG apalagi FEDANG untuk meneror jemaat GKI Yasmin.

FATWA MA bukan 1001 mimpi yang harus ditafsirkan dengan jurus TAFSIR 1001 mimpi. Fatwa MA Republik Indonesia harus dipahami dan tidak boleh ditafsirkan karena Fatwa MA ditulis untuk DIPAHAMI bukan untuk DITAFSIRKAN. Memahami artinya mengerti benar. MANAFSIRKAN artinya menangkap maksud tidak apa adanya saja melainkan menerapkan pendapatnya sendiri. Kenapa menafsirkan fatwa MA? Karena nggak ngerti. Anda menafsirkannya agar ngerti padahal saat menyangka sudah mengerti yang anda pahami HANYa pendapat sendiri, bukan Fatwa MA. Kenapa menafsirkan fatwa MA? Anda menafsirkannya untuk mendukung pendapat anda. Menafsirkan fatwa MA berarti menutup kesempatan untuk memahaminya dengan benar.

MENYATAKAN yang TIDAK dinyatakan MA sebagai PERNYATAAN MA namanya MEMBUAL. MENYATAKAN yang bertentangan dengan PERNYATAAN MA sebagai PERNYATAAN MA namanya MELAWAN hukum.

Kenapa GKI Yasmin Tidak Menggugat?

FORKAMI: Lalu, mengapa GKI tidak menggugat Walikota Bogor? Bukankah dulu saat di BEKU kan imb nya, GKI menggugat? Mengapa sekarang saat di CABUT imb nya tidak menggugat? Mengapa GKI malah lebih senang ibadah ditrotoar? Mau Ibadah atau mau Demo? Seharusnya GKI taat Hukum…

MJ GKI: Namun dengan mengembangkan beragam fitnah yang dialamatkan pada gereja, Walikota Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Bahkan, dengan tanpa dasar Walikota Diani Budiarto mencabut secara permanen IMB GKI di Taman Yasmin melalui SK Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.

MJ GKI: DENGAN TANPA DASAR Diani Budiarto mencabut secara permanen …..

Ketika menerbitkan Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin, Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor tidak bertindak atas dirinya sendiri atau jabatannya sendiri atau atas nama Pemerintah Kota Bogor namun atas nama TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia. Itu sebabnya ketika MENGGUGAT Surat tersebut, GKI Yasmin sama sekali tidak menggugat sehelai kertas atau sepucuk surat atau PRIBADI Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau PEJABAT Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau Pemerintah Kota Bogor namun menggugat TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia.

Apakah GUGATAN GKI Yasmin dikabulkan? Benar! Seluruh gugatan GKI Yasmin dikabulkan oleh Pengadilan Republik Indonesia. Siapa yang digugat oleh GKI? TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia. Apa INTI SARI gugatan GKI? IMB GKI Yasmin, tidak boleh dibekukan dan atau dibatalkan dan atau dicabut oleh TATA USAHA NEGARA. Kenapa demikian? Karena TATA USAHA NEGARA tidak BERHAK dan atau tidak BERKUASA untuk melakukan hal demikian. Siapa yang BERHAK dan atau BERKUASA membatalkan IMB rumah IBADAH? PENGADILAN Republik Indonesia. Siapakah Walikota Bogor? Walikota Bogor adalah PEGAWAI Tata usaha Negara. Karena TATA USAHA NEGARA tidak BERHAK dan atau tidak BERKUASA mustahil Walikota Bogor yang adalah PEGAWAI Tata Usaha Negara berkuasa untuk MENCABUT IMB GKI Yasmin.

Kenapa GKI Yasmin TIDAK menggugat SK Walikota Pencabutan IMB GKI Yasmin ke pengadilan? Karena SK tersebut sama sekali TIDAK BERDASAR alias tidak punya KEKUATAN HUKUM. Itu sebabnya GKI Yasmin MELAPORKAN Walikota Bogor ke Ombudsman Republik Indonesia. Kenapa demikian? Karena perbuatan Walikota Bogor menerbitkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan PK MA. Itu sebabnya atas laporan GKI Yasmin, Ombudsman Republik Indonesia MENYIMPULKAN:

Ombudsman: Berdasarkan hasil penelitian berkas dan keterangan Jemaat GKI Taman Yasmin (pelapor), dokumen dan peraturan perundang-undangan, serta penjelasan tertulis dan lisan dari Walikota Bogor, maka tindakan Walikota Bogor yang menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor adalah merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan  Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010.

GKI Yasmin TAAT HUKUM! Walikota Bogor MALADMINISTRASI berupa MELAWAN HUKUM dan MENGABAIKAN KEWAJIBAN HUKUM serta MENENTANG putusan PK MA.

Benarkah Walikota Bogor BERKUASA mencabut IMB GKI Yasmin karena dialah yang menerbitkannya? Benar apabila Bogor Sudah MERDEKA dan Walikota Bogor adalah DIKTATOR-nya.

INDONESIA BERGERAK!
Bila rakyat BIJAKSANA, mustahil PEJABAT menjadi PENJAHAT.

Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah penipuan publik Forkami yang lainnya.

78 thoughts on “FATWA Mahkamah Agung Bukan 1001 Mimpi

  1. terus kalo terjadi konflik, kembali ke UUD 45 ? bukan ke Pengadilan ? gitu hay? kamu sekolah dimana sih hay ? kasian bener…
    kami dari awal TIDAK MEMPERMASALAHKAN kamu agamanya apa, kamu kampret model apa, tapi yang jelas kalau kamu main-main dengan Hukum, kami juga lawan pakai Hukum.

    kami sudah buktikan di Pengadilan bahwa memang terjadi pemalsuan dan manipulasi tanda-tangan warga untuk memuluskan terbitnya IMB, kemudian dokumen hasil pemalsuan dan manipulasi dipakai oleh panitia pembangunan gki yasmin.

    kalau kamu sudah membuktikan apa hay ?

    wkwkwk…

  2. Nah kamu sudah mengakui sendiri, Obyek perkaranya bukan IMB kan ?
    jadi yang digugat adalah SK DTKP.
    dan SK DTKP itu sudah dicabut oleh Walikota Diani, artinya Putusan Walikota sudah terlaksana.

    kamu bingung ya hay ? wkwkwk..
    kelihatannya kamu harus ketemu mahakaty, mantan pengacara gki yasmin itu..
    belajar dari dia ya hay…
    wkwk…

  3. Putusan MA sudah dilaksanakan walikota tanggal 8 Maret 2011,
    Bapak Diani sudah berkonsultasi dengan MA, jadi mana bisa dibilang walikota diani membangkang Putusan MA.

    sekolah lagi deh nak hay. kalo nggak bisa baca sini kami ajarin baca..
    wkwk

  4. intinya, pemahaman kamu nggak laku, karena kamu nggak ngerti hukum.
    kamu cuma punya blog murahan yang serba keliru isinya.
    di lapangan, di dunia nyata, kamu cuma jadi kambing congek hay..

    wkwkkk

  5. hukum itu dipengadilan kisanak, bukan mengacung-acungkan kefalan dan fentung. Bukti di Pengadilan sangat TEGAS dan GAMbLANg. DI Pengadilan TUN, GKI Yasmin menang. Di PEngadilan Tinggi TUN, GKI yasmin menang. Di Mahkamah Agung, GKI Yasmin Menang. Ombudsman RI membenarkan GKI Yasmin dan menyalahkan Walikota Bogor. Forkami dan Walikota bogor pernah MENANG apa lawan GKI Yasmin? SKOR 4-0 gitu kok ngaku MENANG sich? ha ha ha …

  6. Hai Bengcu ini seorang provokator BINGUNG.
    Diajak ngomongin hukum lari ke HAM
    Diajak ngomong HAM lari Agamanya sendiri, tapi dia sendiri suka protes ke agamanya sendiri
    HAHAHAHA….

    Forkami mengawal kasus GKI Yasmin tanpa kekerasan.
    Forkami adalah Warga Yasmin.
    Sangat Mudah menemui kami.

    Bahkan Kelompok Mahasiswa Kristen Indonesia yang datang kami sambut dengan hangat.

    sedangkan Hai Bengcu yang sok pinter ini …. hahahaha…

    anda yang masih meragukan kami, silahkan kunjungi website kami, dan hubungi saja kami.
    atau langsung saja datang ke lokasi. tidak ada pemukulan atau pentungan. sudah terbukti tidak pernah ada jemaat GKI Yasmin dari jaman dahulu hingga sekarang yang datang ke lokasi kemudian terluka. tidak ada.
    kami bukan kelompok anarkis. kami hanya warga di lokasi.

    Hukum harus ditegakkan, ayo tegakkan bersama-sama
    tapi kalau memang kalian sepakat melanggar hukum, ayo kita langgar bersama-sama !

    http://www.forkami.com

  7. terima kasih undangannya. Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, hai hai menolaknya mentah-mentah. Keputusan MA itu bekekuatan hukum tetap. Jadi tidak perlu dibicarakan lagi sebab yang harus dilakukan adalah menaatinya. Rekomendasi Ombudsman itu wajib sifatnya. jadi, tidak perlu dibicarakan lagi. Segera saja dijalankan.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.