
GAMBAR: Suarapembaruan.com
Berkali-kali dalam berbagai kesempatan, Walikota Bogor Diani Budiarto dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan serta Menteri Dalam Negeri Gamawam Fauzi menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB Gereja Yasmin adalah BENAR di mata HUKUM, itu sebabnya GKI Yasmin tidak berani menjalankan FATWA Mahkamah Agung RI (MA RI) agar MENGAJUKAN upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya bila MERASA dirugikan. Bagi yang MENGERTI hukum, tindakan Diani Budiarto dan Ahmad Heryawan serta Gamawam Fauzi demikian adalah PEMBOHONGAN publik namun bagi masyarakat awam yang tidak paham hukum PEMBOHONGAN publik demikian justru nampak LOGIS dan BENAR adanya. Continue reading