
Gambar: bengkuluekspress.com
Akhirnya Walikota Bogor berbohong “Tidak ada lagi yang namanya GKI Yasmin,” dan mem-FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan pemerintah,” Continue reading

Gambar: bengkuluekspress.com
Akhirnya Walikota Bogor berbohong “Tidak ada lagi yang namanya GKI Yasmin,” dan mem-FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan pemerintah,” Continue reading
Berkali-kali dalam berbagai kesempatan, Walikota Bogor Diani Budiarto dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan serta Menteri Dalam Negeri Gamawam Fauzi menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB Gereja Yasmin adalah BENAR di mata HUKUM, itu sebabnya GKI Yasmin tidak berani menjalankan FATWA Mahkamah Agung RI (MA RI) agar MENGAJUKAN upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya bila MERASA dirugikan. Bagi yang MENGERTI hukum, tindakan Diani Budiarto dan Ahmad Heryawan serta Gamawam Fauzi demikian adalah PEMBOHONGAN publik namun bagi masyarakat awam yang tidak paham hukum PEMBOHONGAN publik demikian justru nampak LOGIS dan BENAR adanya. Continue reading
Ha ha ha ha …. Jenderal TB Silalahi yang mulia, masak sebagai mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara anda nggak paham rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan “tindakan Walikota Bogor merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa perbuatan MELAWAN hukum dan PENGABAIAN kewajiban hukum serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010.”? Pantas saja Walikota Bogor ngaco-belo wong mantan MENPAN saja dung dung pret. Aparatur negara yang MALADMINISTRASI kok GKI yang diobok-obok? Menyebalkan! Tidak ada tendensi apa pun? Tertangkap basah nich ye? Continue reading
Menantang untuk menyelesaikan sengketa di Pengadilan dan gembar-gembor ke seluruh dunia akan menaati Putusan Pengadilan Republik Indonesia namun setelah Putusan Pengadilan keluar, alih-alih menaatinya malah berbalik MELAWAN-nya dan MENGABAIKAN-nya. Perilaku Walikota yang demikian, mustahil menjadi TELADAN bagi rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adalah negara hukum. Continue reading
Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang isinya MENOLAK PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI Kepala Dinas Tata Kota Dan Pertamanan Kota Bogor. Itu berarti Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang MENGUATKAN Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, benar-benar KEBELET untuk DILAKSANAKAN. Namun sayang, seribu kali sayang. TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia PLINTAT PLINTUT. Continue reading