Ha ha ha ha …. Jenderal TB Silalahi yang mulia, masak sebagai mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara anda nggak paham rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan “tindakan Walikota Bogor merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa perbuatan MELAWAN hukum dan PENGABAIAN kewajiban hukum serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010.”? Pantas saja Walikota Bogor ngaco-belo wong mantan MENPAN saja dung dung pret. Aparatur negara yang MALADMINISTRASI kok GKI yang diobok-obok? Menyebalkan! Tidak ada tendensi apa pun? Tertangkap basah nich ye?
JEJAK TIOPAN DI GEREJA YASMIN
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden turun tangan menyelesaikan konflik Gereja Yasmin. Menjelang Solusi ditemukan, pengurus gereja dibubarkan.
Tiopan Bernhard Silalahi menjalankan sebuah misi besar di penghujung tahun lalu. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang membidangi ketahanan dan keamanan ini berikthiar mengakhiri konflik Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dengan Walikota Bogor yang sudah berlangsung sejak 2008.
Operasi pertama yang dijalankan pensiunan tentara berpangkat letnan jenderal ini adalah mengontak pengurus teras Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang memayungi Gereja Yasmin. Dia mencari tokoh gereja yang bisa diajak berdiskusi.
Tiopan menggelar pertemuan khusus dengan Badan Pekerja Majelis Sinode GKI. Namun pertemuan itu tidak dihadiri pengurus Majelis Jemaat GKI Bogor dan perwakilan umat. Dia berdalih pertemuan itu adalah inisiatif pribadi dan ia bukan sebagai utusan pemerintah. “Saya bertemu sebagai sesama anggota jemaat Kristen.” Kata Silalhi, Kamis pekan lalu. “Hanya silahturami.”
Kisruh di Yasmin bermula ketika organisasi kemasyarakatan menggugat proses sosialisasi yang menjadi syarat keluarnya izin pembangunan gereja. Munir Karta, ketua Rukun Tetangga di Curug Mekar, dituduh memalsukan tanda tangan warga.
Pada Januari 2011, Pengadilan memvonis Munir empat bulan penjara. Ada Tiga saksi yang menyatakan mereka menerima Rp. 100 ribu dan meneken daftar hadir itu karena Munir meminta tanda tangan sebagai persetujuan perluasan Rumah Sakit Hermina. Munir menyangkal memalsukan tanda tangan. Menurut dia, semua tanda tangan itu asli dan berkasnya ia serahkan kepada Lurah Curug Mekar.
Namun Walikota Bogor Diani Budiarto menjadikan vonis Munir sebagai dasar mencabut izin mendirikan bangunan gereja secara permanen pada tanggal 11 Maret 2011. Padahal tiga hari sebelumnya Diani menggaktifkan kembali izin yang sudah dibekukan. Sebelum itu, Mahkamah Agung telah menguatkan kemenangan GKI di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.
Pendeta Ujang Tanusaputra dari Majelis Jemaat GKI Yasmin mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan mencari solusi yang dirancang Sinode dengan Tiopan. Dia mengatakan tidak pernah diberi tahu opsi-opsi apa yang disepakati. “Saya benar-benar tidak tahu.” Katanya.
Langkahnya tidak melibatkan pengurus GKI Yasmin, menurut Tiopan, ditempuh karena pertimbangan teknis semata. Sebab hanya Sinode yang berwenang mengambil keputusan menyangkut masalah doktrin, administrasi dan pelaksanaan kebijakan gereja-gereja yang dipayunginya. “Tidak ada tendensi apa pun,” ujarnya.
Sebaliknya, Sekretatis PGI, Pendeta Gomar menyebutkan Tiopan sebagai utusan pemerintah dalam upaya menyelesaikan konflik GKI Yasmin. Dia mengaku beberapa kali menggelar diskusi dengan Tiopan.
Dalam pertemuan itu, mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini menanyakan siapa sosok yang bisa dilibatkan menyelesaikan konflik. Gomar mengaku menyebutkan nama seorang pendeta di Sinode. “Namun saya menolak ajakan untuk ikut mencari solusi.” Kata Gomar.
Belakangan Gomar mendapat informasi hasil perkembangan pembicaraan Tiopan dengan Sinode GKI. Dia kemudian menelepon Tiopan dengan usul penyelesaian konflik. Kata dia, putusan Mahkamah Agung wajib dilaksanakan dan Walikota Bogor harus mematuhinya.
Kepada Gomar, Tiopan berjanji mengupayakan agar Putusan Mahkamah Agung bisa dijalankan. “Baik, akan kami usahakan,” ujar Gomar mengutip Tiopan.
Juru bicara Gereja Yasmin, Bona Sigalingging, mencium bau tak sedap dalam proses penyelesaian konflik yang diusung Tiopan. Dia menyatakan khawatir pola penyelesaian sengketa Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cikeuting, Pondok Timur Indah, Bekasi, akan dibawa ke Yasmin. “Pilihannya melakukan relokasi ke tempat lain, “ katanya.
Gomar menegaskan, tidak tepat relokasi dipilih sebagai solusi penyelesaian masalah Gereja Yasmin. Menurut dia, langkah itu tidak akan bisa menjadi solusi terbaik dan hanya menjadi yurisprudensi bagi masalah gereja yang lain. “Kebijakan itu akan memunculkan kampung Islam dan kampung Kristen,” ujarnya.
Dia juga menyinggung penyelesaian konflik Gereja HKBP Cikeuting yang tak kunjung selesai. Pembangunan gereja di tempat baru tidak pernah bisa dilaksanakan meski sudah ada keputusan pemerintah. “Padahal yang menjanjikan bisa relokasi itu Menteri Koordinator Politik dan Keamanan,” katanya.
Relokasi merupakan solusi yang diusulkan pemerintah Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan Rp. 10 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat 2013 telah disiapkan untuk pembangunan gereja di lahan baru.
Menurut dia, Pemerintah Bogor juga siap memasok dana jika terjadi kekurangan biaya relokasi. “Dari anggaran Kota Bogor, ada alokasi Rp. 2 milyar,” ujarnya.
Ketua Umum Sinode GKI Pendeta Royanti Tanudjaya memastikann tidak akan memilih opsi penyelesaian Gereja HKBP Cikeuting di Yasmin. Pilihan itu juga tidak akan melanggar putusan peninjauan kembali yang diketuk Mahkamah Agung. “Prinsip kami beyond legality. Kami menegakkan hukum sekaligus melampauinya,” kata Royandi. “Ini demi kepentingan negara dan gereja.”
Meski Royandi enggan menjelaskan solusi yang ditempuh, opsi yang disiapkannya sudah tertuang dalam dokumen hasil rapat kerja Sinode GKI tentang penyelesaian masalah Gereja Yasmin yang digelar pertengahan Desember lalu. Menurut Renata, salah seorang pengurus Gereja Yasmin, lima poin hasil rapat kerja itu sudah dipaparkan dalam pertemuan Badan Pekerja Majelis Sinode (red: Persidangan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor) pada 17 Januari lalu.
Hasilnya, pertama, Sinode meminta Walikota Bogor mematuhi putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia yang menyebutkan gereja Yasmin tidak melanggar hukum. Kedua Sinode meminta pencabutan pembekuan izin mendirikan bangunan Gereja Yasmin.
Ketiga, Walikota Bogor diminta membuka gembok gereja. Keempat, tidak akan dilakukan relokasi. Terakhir, jika keempat keputusan itu dilaksanakan Walikota Bogor, Sinode akan mengapresiasinya dengan tidak menjadikan lahan tempat berdirinya gereja Yasmin sebagai tempat Ibadah.
Menurut Renata, keputusan rapat yang lain adalah pembubaran Gereja Yasmin. Pembubaran sudah diumumkan kepada umat pada 13 Januari lalu. “Sinode juga menjatuhkan sangsi bagi pendeta gereja yang membangkang.” Ujarnya.
Ditanyakan soal itu, Royandi enggan menjawab. Dia menegaskan, Sinode akan mencari solusi terbaik dengan Walikota Bogor. Katanya, “Pilihan solusi itu mesti taktis dan strategis bagi umat, gereja dan negara.”
Maria Rita Hasugian, Sundari
3 Februari 2013 TEMPO
Bengcu Menggugat:
Lho …..? Jadi yang selama ini menyatakan diri utusan presiden dan diagul-agulkan sebagai utusan presiden sudah mengaku, “Saya bertemu sebagai sesama anggota jemaat Kristen. Hanya silahturami.”, tho? Baiklah demikian. Itu berarti surat saya kepada presiden SBY dengan tembusan ke mas media-mas media Indonesia hal: “Konfimasi benarkah Presiden mengutus TB Silalahi untuk membujuk GKI Yasmin menerima relokasi,” nggak jadi dikirim dech.
Wow … Ternyata jumlah uang yang dianggarkan bukan Rp. 6 milyar seperti yang selama ini dibisikan ke GKI Yasmin namun Rp. 12 milyar ya? Rp. 6 milyar untuk GKI Yasmin, Rp. 6 milyar yang lain untuk makelar? Karena BPMS GKI menolak Relokasi, Rp. 12 milyar pun jadi milik makelar dong? Ha ha ha ha …. Meskipun Rp. 12 namun jawaban GKI Yasmin tetap sama, “Tak U U ya!”
Benarkah langkahnya tidak melibatkan pengurus GKI Yasmin, menurut Tiopan, ditempuh karena pertimbangan teknis semata, sebab hanya Sinode yang berwenang mengambil keputusan menyangkut masalah doktrin, administrasi dan pelaksanaan kebijakan gereja-gereja yang dipayunginya? Benarkah tidak ada tendensi apa pun?
Ha ha ha ha …. Jenderal TB Silalahi yang mulia, masak sebagai mantan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara anda nggak paham rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan “tindakan Walikota Bogor merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa perbuatan MELAWAN hukum dan PENGABAIAN kewajiban hukum serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010.”? Pantas saja Walikota Bogor ngaco-belo wong mantan MENPAN saja dung dung pret. Aparatur negara yang MALADMINISTRASI kok GKI yang diobok-obok? Menyebalkan! Tidak ada tendensi apa pun? Tertangkap basah nich ye?
Jendral yang terhormat, GKI merupakan organisasi yang terdiri dari empat lembaga yaitu: Jemaat, Klasis, Sinode Wilayah dan Sinode yang masing-masing berdiri sendiri sebagai lembaga GKI tanpa jenjang atau tingkatan seolah-olah yang satu di bawah atau di atas yang lain. Sinode GKI tidak memayungi GKI Yasmin dan tidak berkuasa memutuskan untuk dan atas nama Jemaat GKI Yasmin apalagi semua lingkup GKI. Lain kali kalau mau membahas masalah GKI Yasmin, jangan bersilahturahmi ke oknum-oknum BPMS GKI ya?!
Relokasi artinya GKI Yasmin membatalkan pembangunan gereja di taman Yasmin dengan imbalan sebidang tanah di Jl. Dr Semeru dan uang pembangunan Rp. 12 milyar serta doa “semoga berhasil.”
Beyond Legality artinya GKI Yasmin membatalkan pembangunan gereja di taman Yasmin dengan imbalan gratis ikut kebaktian di gereja GKI Pengadilan Bogor.
Sesungguhnya Beyon Legality adalah lagu lama kaset baru. Lagunya membatalkan pembangunan gereja di Taman Yasmin. Kaset lamanya adalah Relokasi kaset barunya Beyond Legality. Itu sebabnya Beyond Legality juga disebut Neo Relokasi alias Relokasi made in Royandi.
Karena di APBD 2013 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Jawa Barat dan Kota Madya Bogor sama sekali tidak ada mata anggaran relokasi gereja Yasmin (pembangunan gereja), maka sebidang tanah dan Rp. 12 milyar hanya iming-iming belaka. Meskipun iming-iming namun tawaran Relokasi Walikota Bogor jauh lebih murah hati dibandingkan Beyond Legality dari Royandi, bukan? Haruskah aku berkata, wow … begitu, Royandi?
Yang harus menaati putusan Mahkamah Agung bukan hanya Walikota Bogor saja namun GKI Yasmin juga. Makanya begitu gembok dibuka maka GKI Yasmin pun langsung menggunakan gerejanya untuk ibadah. Begitu surat pencabutan IMB dicabut maka pembangunan gereja sesuai IMB pun dilanjutkan. Bagaimana cara Sinode GKI mengapresiasi tindakan Walikota dengan tidak menjadikan lahan tempat berdirinya Gereja Yasmin sebagai tempat Ibadah?
Tidak menjadikan lahan tempat berdirinya Gereja Yasmin sebagai tempat Ibadah harus dimulai dengan menghentikan Jemaat GKI Yasmin meneruskan pembangunan dan beribadah di gerejanya. Bagaimana cara BPMS melakukan hal demikian? Minta bantuan Walikota Bogor mengerahkan Satpol PP? Menyewa tukang pukul? Mengerahkan anggota-anggota GKI? Lapor Polisi? Membiarkan gereja digunakan sementara mengajukan permohonan IMB perubahan fungsi bangunan ke Walikota?
Karena mencabut IMB adalah pelanggaran putusan MA, maka mengubah IMB gereja Yasmin pun pasti melanggar putusan MA, bukan? Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, tekad BPMS GKI menegakkan hukum sekaligus melampauinya dengan mengubah IMB gereja GKI Yasmin adalah mimpi di siang bolong.
Kepentingan bangsa Indonesia adalah tegaknya hukum dan HAM serta toleransi beragama. Ketiga hal tersebut bisa dicapai dengan cara:
- Perundang-undangan
- Pendidikan
- Penegakkan Hukum
Perundang-undangan berguna sebagai panduan atau standar tegaknya hukum dan HAM serta toleransi beragama. Pendidikan berguna untuk membangkitkan kesadaran hukum dan HAM serta toleransi beragama masyarakat. Penegakkan hukum dan HAM serta toleransi beragama berguna untuk mencegah masyarakat melanggar hukum dan HAM serta toleransi beragama.
Yang dilakukan oleh GKI Yasmin melalui aksi dan publikasinya adalah pendidikan hukum dan HAM serta toleransi beragama kepada masyarakat dan aparatur negara. Hasilnya adalah munculnya kesadaran hukum dan HAM serta toleransi beragama di masyarakat yang memicu dan memacu gerakan menegakkan hukum dan HAM serta toleransi beragama di Indonesia yang bersifat lintas agama, lintas suku dan lintas instansi bahkan lintas generasi.
Dukungan mas media dengan memberitakan dan melakukan investigasi lalu mengungkapkan fakta-fakta kepada masyarakat seperti yang dilakukan oleh majalah TEMPO dan beberapa media lainnya baik cetak maupun televisi dan radio menyebabkan, dengan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia sebagai simbol dan contoh kasus, maka pembicaraan tentang penegakkan hukum dan HAM serta toleransi beragama di Indonesia pun terjadi di mana-mana. Bukan hanya di kalanangan dewasa namun juga di antara remaja bahkan anak-anak. Itulah yang dimaksudkan dengan lintas generasi.
Gerakan menegakkan hukum dan HAM serta toleransi beragama diawali dengan menguji perundang-undangan, sistem pendidikan, ketaatan aparatur negara dan peranan pemerintah. Langkah selanjutnya adalah seluruh masyarakat bahu membahu menegakkan hukum dan HAM serta Toleransi beragama di Indonesia melalui perundang-undangan, pendidikan dan penegakkan.
Pada mulanya seluruh GKI mendukung perjuangan GKI Yasmin sepenuhnya. Akhir bulan Februari 2012 oknum-oknum BPMS GKI mulai berkhianat. Sekarang kita tahu bahwa hal itu terjadi gara-gara Tiopan menjejakkan kaki di GKI.
Gonjang-ganjing GKI dimulai dengan Albertus Patty yang mengagul-agulkan dirinya tokoh lintas agama menyebar fitnah ibadah GKI Yasmin di depan istana memicu dan memacu kebencian umat Islam dan pemerintah kepada GKI khususnya dan umat Kristen umumnya yang akan mengakibatkan perusakan gereja dan penyegelan gereja di mana-mana.
Pada saat yang sama Royandi Tanudjaya bersaksi dirinya yang semula mendukung dan menghadiri karena meyakini itulah cara yang benar akhirnya menyadari bahwa ibadah di depan istana tidak sesuai dengan kehendak Yesus yang mengajarkan “Dan apabila kamu berdoa, janganlah berdoa seperti orang munafik. Mereka suka mengucapkan doanya dengan berdiri dalam rumah-rumah ibadat dan pada tikungan-tikungan jalan raya, supaya mereka dilihat orang. Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya mereka sudah mendapat upahnya.”
Kerabatku sekalian, gereja adalah rumah ibadah. Di dalam kebaktian pendeta dan penatua mengucapkan doa dengan berdiri di dalam rumah ibadah di depan banyak saksi. Bila kesaksian Royandi benar, bukankah itu berarti mereka munafik dan sudah mendapat upahnya?
Pada saat itu, Imanuel Kristo mengungkapkan wahyu baru bahwa kebaktian di depan istana haram hukumnya karena tidak ada perjumpaan dengan Allah. Handai taulanku sekalian, yang disembah oleh GKI Yasmin di depan istana adalah Allah yang turut bekerja dalam segala hal, bukan ALTAR yang hanya bisa ditemui di dalam gereja.
Arliyanus Larosa menipu peserta rapat kerja bahwa BPMS GKI yang berwenang mewakili GKI menghadapi pemerintah atau pihak yang labih luas, padahal BPMS GKI hanya berwenang mewakili Sinode GKI namun tidak berwenang mewakili lingkup GKI lainnya.
Rapat kerja BPMS GKI Maret 2012 memutuskan: Menghentikan ibadah di depan istana dan menegaskan BPMS GKI yang berwenang mewakili GKI menghadapi pemerintah dan pihak yang lebih luas.
Keputusan raker BPMS bukan keputusan Sinode. Keputusan raker BPMS baru menjadi keputusan Sinode bila dilaporkan pada persidangan Majelis Sinode berikutnya dan diputuskan menjadi Keputusan Majelis Sinode GKI. Keputusan raker BPMS GKI sama seperti keputusan raker Pimpinan MPR, tidak punya kekuatan hukum sama sekali.
Masyarakat menyangka GKI menganut pemerintahan Episkopal seperti gereja Katolik. Gereja Katolik terdiri tiga lembaga yaitu: Paroki, Keuskupan dan Kepausan. Paroki dipimpin pastor kepala, Keuskupan dipimpin uskup dan Kepausan dipimpin Paus. Umat Katolik menaati pastor, pastor menaati pastor kepala paroki, pastor kepala paroki menaati uskup dan uskup menaati paus. Menaati sebagai wakil Allah. Menaati tanpa syarat. Menaati tanpa mempertanyakan.
GKI tidak menganut pemerintahan Episkopal namun menganut pemerintahan Presbiterial Sinodal di mana pendeta dan penatua bukan wakil Allah yang harus ditaati namun hamba Allah yang harus melayani. Itu sebabnya pendeta dan penatua GKI dihormati karena pelayanannya dan teladannya sementara yang berlagak penguasa pasti ditanggalkan jabatannya (dipecat).
GKI terdiri dari empat lembaga yaitu: Jemaat, Klasis, Sinode Wilayah dan Sinode. Keempatnya otonomi dan sama kedudukannya. Jemaat GKI Yasmin bukan bawahan Jemaat GKI Pengadilan Bogor dan Klasis Jakarta Selatan dan Sinode Wilayah Jawa Barat dan Sinode GKI. Itu sebabnya BPMS GKI dan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor sama sekali tidak berhak untuk mengambil keputusan untuk dan atas nama GKI Yasmin apalagi membubarkan GKI Yasmin.
Kebanyakan anggota GKI tidak memahami sistem pemerintahan GKI dengan baik namun percaya bahwa pendeta-pendeta GKI adalah orang baik-baik. Itu sebabnya mereka tertipu mentah-mentah ketika oknum-oknum BPMS GKI menyebar berita bahwa BPMS adalah pimpinan tertinggi di GKI dan keputusan rapat kerja BPMS adalah hukum tertinggi di GKI yang harus ditaati oleh semua Jemaat dan anggota-anggota GKI.
Gonjang semakin ganjing ketika oknum-oknum BPMS melakukan perlawatan ke 18 persidangan Majelis Klasis GKI. Di setiap persidangan, mereka menyebar fitnah bahwa PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) di dalam pertemuan-pertemuannya dengan BPMS GKI selalu menentang ibadah di depan istana dan menghimbau GKI menghentikannya dan mencari bentuk perjuangan yang lain.
Hai hai alias bengcu alias Ang Ci Yang, anggota GKI Siliwangi Cicurug sudah melaporkan pembohongan publik oknum-oknum tersebut ke PGI dengan menyertakan Materi Perlawatan BPMS sebagai bukti. Pada persidangan Majelis Pekerja Lengkap (MPL) 2013 di Kupang, dalam laporannya PGI menyatakan dengan tegas dan gamblang bahwa PGI selalu mendukung dan mendampingi GKI Yasmin baik ketika melakukan ibadah di trotoar gereja maupun di depan istana dan akan terus mendukung dan mendampingi GKI Yasmin dalam perjuangannya.
GKI benar-benar nggak sedap baunya karena oknum-oknum BPMS menghalalkan segala cara untuk memberdayakan (memanipulasi) Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor membubarkan GKI Yasmin dan kasak-kusuk dengan Walikota Bogor. Tindakan oknum-oknum itu didukung sepenuhnya oleh Yvonne, salah satu anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
Pada tanggal 11-13 Desember 2012, rapat kerja BPMS GKI memutuskan untuk membatalkan pembangunan gereja Yasmin. Oknum-oknum BPMS lalu menggunakan keputusan raker BPMS tersebut untuk menekan Persidangan Majelis Jemaat GKI Bogor 17 Januari 2013 membuat keputusan menghentikan semua kegiatan atas nama dan untuk GKI Yasmin.
Tradisi Pos Jemaat tidak ada di Sinode GKI Jawa Barat. Tradisi Pos Jemaat masuk ke Sinode Wilayah GKI Jawa Barat melalui Tata Gereja (Tager) GKI tahun 2003. GKI Yasmin diresmikan tahun 2001 berdasarkan Tata Gereja, Tata Tertib & Tata Laksana (Tager Tatib & Talak) GKI Sinode Jawa Barat tahun 1997 dengan status Bakal Jemaat.
Karena Tager GKI tahun 2003 menyatakan pelembagaan Jemaat harus melalui dua tahap yaitu Pos Jemaat dan Bakal Jemaat, maka sejak tahun 2003 GKI Yasmin pun menyandang dua status bersamaan yaitu Bakal Jemaat dan Pos Jemaat yang disingkat menjadi Bapos Jemaat GKI Yasmin.
GKI Yasmin bukan bagian dari GKI Pengadilan Bogor. Juga bukan bentukan GKI Pengadilan Bogor. GKI Yasmin dibentuk oleh anggota-anggota GKI Yasmin sebagai wadah persekutuan mereka. Meskipun statusnya Bakal Jemaat namun kedudukannya sama dengan GKI Pengadilan Bogor Klasis dan Sinode Wilayah dan Sinode GKI. Itu sebabnya tindakan oknum-oknum BPMS dan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengaku-aku yang paling berhak dan berkuasa atas GKI Yasmin dan harus ditaati oleh anggota-anggota GKI Yasmin benar-benar Ayu Ting Ting (alamat palsu).
Di GKI anda hanya bisa membujuk dan merajuk, bila memaksa anda akan dicuekin. Karena tidak ada yang berkuasa maka yang berlagak penguasa akan diejek dan dihina. Itu sebabnya di GKI yang paling dihormati adalah yang paling melayani dan yang paling ditaati adalah yang paling bijaksana dan mengayomi.
L.A.njutkan
sialan akun aku “dikerjai orang”
Hai-hai, maaf saya terlalu PENGECUT untuk membela kebenaran sehingga hanya bisa mendukung doa dan berharap masyarakat Indonesia bisa mengeri bahwa masalah GKI Yasmin adalah masalah HUKUM yang sebenarnya sudah berkekuatan tetap namun DITOLAK dilaksanakan.
Pemerintah yang dihormati adalah pemerintah yang tidak sembarangan “menelan ludah sendiri”……
@ak47, semoga harapan anda terwujud dalam generasi ini. bila tidak, jangan kuatir selalu ada pejuang dalam setiap generasi.
sy sdh bc.
kesan sy sbb:
data fakta kasus > gamblang.
tinggal pelaksanaan keputusan oleh pihak yg berwenang.
kesulitan pelaksanaan krn pjbt berwenang menyimpang.
harusnya pjbt berwenang itu dihukum dan keputusan hukum yg sudah tetap itu dilaksanakan.
selesai titik tidak pake koma.
gampil.
.
ribut2 skg ini baik ex/ intern itu murni soal : CINCAI2 UANG HARAM 12 Milyar.
titik tidak pake koma.
selesai.
Jenderal TB Silalahi GOUBLOK…, tapi kok presiden diem aja yah, padahal waktu ada penculikan anak pengusaha dia sibuk banget kasih komentar seolah merasa simpati, tapi begitu masalah hukum yang harus ditegakkan di negara ini malah jadi diem. Ada ga sih informasi tanggapan dari presiden?
saya jadi tambah bingung nih,kok ada gki pengadilan segala yah?
tapi menurut saya kalau relokasi ketempat baru dianggap bisa dan tidak bertentangan,kenapa tidak menurut saya?
memang ada benarnya mengugat terus pemerintah,tapi mau sampai berapa lama?
masih banyak kasus,contohnya gereja yang ditutup gubernur aceh yang perlu dibantu secara hukum,ada belasan malah.
kalau bisa,saya sih pengen ada diskusi bareng,jangan lagi ada perpecahan karena beda hal2 kecil.
tidak ada gereja yang sempurna,demikian juga tidak ada pendeta yang sempurna.
mau nanya nih ama bengcu kapan menulis soal gereja yang ditutup diaceh dan soal tom brodie yang eks biarawan.
@kalebyosua, presiden pernah berjanji bila menterinya gak sanggup, dia akan turun tangan sendiri namun janji tinggal janji. silahkan nonton film ini.
@gogon, Kenapa harus RELOKASI wong nggak ada masyarakat Taman Yasmin yang KEBERATAN? Kenapa harus relokasi, itu akan membentuk kampung kristen dan kampung islam dan di kampung itu umat agama lain gak boleh ibadah.
Gara-gara om Hai memainkan senjata tiongkok kuno ke 13 terlalu lama (niup serulingnya kelamaan) membuat Royandi dan albertus patty tertidur, kalau jaman kuno seruling ditiup, kalau jaman sekarang (kuda gigit besi) seruling untuk memukul, harusnya serulingnya dipukulkan kepala royandi dan albertus patty biar sadar dari tidurnya dan royandi ingat janjinya ,kekekekekekek.
menyampaikan pendapat boleh dengan cara apa saja yang penting tidak anarkis(kan ada aturan mainnya ,kalau sesuai aturan kenapa takut), royandi , albertus p, Imanuel, dan orliyanus l.belum apa-apa ,SUDAH TAKUT DENGAN BAYANGANNYA SENDIRI . kekekekekek,
menanggapi permasalahan ini :
1. permasalahan ini kita kembalikan ke Tuhan (tanya pada Tuhan/minta tanda pada Tuhan ( berhasil atau tidak) Yesaya 55:8. Sebab rancanganKu bukanlah rancanganmu, dan jalanmu bukanlah jalanKu,demikianlah firman Tuhan. setelah ada tanda /jawaban dari Tuhan, kita bisa mengambil sikap/keputusan , sehingga tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya dengan percuma/sia-sia.
2.Maju terus GKI YASMIN pasti akan berhasil. Markus 9:23 “Tidak ada yang mustahil bagi orang yang Percaya”
Maju terus GKI Yasmin pantang mundur ,kamu Bisa!!!!! GBU…. saya ikut prihatin …kehekekekekekekk.