PENGUMUMAN
Sejak Tanggal 19 November 2012 pendeta GKI yang bernama: Royandi Tanudjaya dan Arliyanus Larosa dan Jan Calvin Pindo dan Albertus Patty dan Imanuel Kristo dengan berbagai CARA dan SARANA telah melakukan PEMBOHONGAN publik atas nama Sinode GKI dengan pernyataan:
Sejak Maret 2012 Sinode GKI telah memutuskan untuk tidak lagi memanfaatkan kegiatan ibadah di sekitar istana sebagai sarana perjuangan. Jadi, kebaktian-kebaktian yang dilaksanakan di sekitar istana sejak Maret 2012 yang mengatasnamakan GKI Bakal Pos Taman Yasmin tidak berada dalam tanggung jawab GKI dalam semua lingkupnya.
Hai hai: Sepanjang tahun 2012 Majelis Sinode GKI tidak melakukan PERSIDANGAN Sinode GKI. Itu sebabnya MUSTAHIL ada KEPUTUSAN Sinode GKI. Kebaktian bagimu negeri di depan istana atas nama GKI Yasmin memang dilakukan oleh anggota-anggota Jemat GKI Yasmin yang juga anggota GKI Pengadilan Bogor dan juga Anggota Klasis GKI Jakarta Selatan dan juga anggota Sinode Wilayah GKI Jawa Barat dan juga anggoa Sinode GKI. Semua lingkup GKI bertanggungjawab atas kebaktian bagimu negeri GKI Yasmin!
Oknum-oknum di atas JUGA melakukan PEMBOHONGAN publik atas nama BPMS GKI dengan pernyataan:
Majelis Jemaat GKI Pengadilan yang mengasuh “Bapos” Taman Yasmin sejak November 2012 telah menghentikan pengurus “Bapos” Taman Yasmin karena masa pelayanan mereka sudah selesai. Sejak saat itu seluruh kegiatan internal “Bakal Pos” Taman Yasmin berada dalam tanggungjawab langsung Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor dan semua aktivitas “Bakal Pos” Taman Yasmin secara eksternal berada dalam tanggungjawab Badan Pekerja Majelis Sinode GKI. Oleh karena itu, semua permintaan atau aktivitas yang mengatasnamakan “Bakal Pos” Taman Yasmin selain Badan Pekerja Sinode GKI, berada di luar tanggungjawab GKI dalam semua lingkupnya dan tak ada hubungan dengan GKI.
Hai hai: Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor TIDAK berkuasa makanya TIDAK pernah menghentikan (membubarkan) Badan Pengurus Bapos GKI Yasmin. BPMS GKI sama sekali TIDAK berwenang untuk bertindak atas nama dan untuk GKI Yasmin. Semua aktifitas untuk dan atas nama GKI Yasmin yang dilakukan oleh anggota-anggota Jemat GKI Yasmin yang juga anggota GKI Pengadilan Bogor dan juga Anggota Klasis GKI Jakarta Selatan dan juga anggota Sinode Wilayah GKI Jawa Barat dan juga anggoa Sinode GKI BERHUBUNGAN dengan GKI itu sebabnya setiap lingkup GKI bertanggungjawab sesuai dengan keterkaitannya.
Berdasarkan FAKTA-FAKTA tersebut di atas maka dengan ini kami memperingatkan SELURUH masyarakat agar BERHATI-HATI ketika BERINTERAKSI dengan oknum-oknum tersebut di atas agar tidak TERTIPU!
Saya menerima KABAR bahwa salah satu oknum di atas yaitu Albertus Patty TERTANGKAP BASAH menyebar FITNAH di FORUM Jaringan Lintas Agama untuk mengadu DOMBA kawan-kawan GKI Yasmin dan Wahid Institute.
+++++

Foto: FB Royandi T
Royandi Tanudjaya, baju hitam, kertas putih di kantong kiri, sebelum kerasukan Iblis (lawan)
Sejak tangal 4 Februari 2012, GKI Yasmin melakukan kebaktian bagimu negeri di depan istana. Akibatnya Walikota Bogor tidak bisa lagi mengirim satpol PP dan para demonstran untuk MENEROR dan MENGANCAM serta MEMBUBARKAN PAKSA aksi GKI Yasmin. Polisi DKI pun menjalankan kewajibannya dengan menjaga aksi GKI Yasmin.
EMPAT tahun sudah GKI Yasmin melakukan kebaktian bagimu negeri untuk menggalang dukungan seluruh dunia agar bersama-sama menggugat pemerintah (presiden) agar menegakkan Hukum dan Ham serta toleransi beragama di Indonesia. Aneh bin ajaib! Ketika perjuangan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dijadikan SIMBOL perjuangan penegakkan Hukum dan Ham serta Toleransi beragama di Indonesia oleh PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) dan Dewan Gereja-Gereja se-Dunia dan berbagai LSM dalam maupun luar negeri bahkan Komisi Hak Asasi Manusia PBB. Ketika mas media Indonesia dan Internasional, berbagai radio, termasuk RRI, berbagai televisi termasuk TVRI, berbagai koran, tabloid, majalah, cetak maupun online mendukung perjuangan GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia dengan senantiasa memberitakannya bahkan menyiarkan investigasi mereka, alih-alih MENDUKUNG, anggota-anggota Majelis Jemaat GKI Bogor, justru MEMAKSA GKI Yasmin untuk BUNGKAM (berhenti demonstrasi di depan istana) dan MEMBATALKAN pembangunan gereja Yasmin. Aneh bin ajaib! Mereka melakukannya dalam nama Yesus demi kemuliaan Allah. Aneh bin ajaib! Mereka bilang itulah yang disebut mengosongkan diri dengan tidak mengutamakan kepentingan sendiri namun memikirkan kepentingan orang lain. Aneh bin ajaib!
Para Penatua & Pendeta GKI Pengadilan Bogor yang mulia. Kenapa kalian melakukan hal demikian? Untuk mematuhi keputusan Raker BPMS GKI maret 2012? Kisanak, ketahuilah bahwa Majelis Sinode di GKI sama dengan MPR di Indonesia. BPMS GKI sama dengan PIMPINAN MPR. Ketua Umum BPMS GKI sama dengan Ketua MPR. Keputusan Majelis Sinode GKI sama dengan keputusan Sidang MPR. Keputusan Raker BPMS sama dengan Keputusan Raker Pimpinan MPR. Keputusan Raker Pimpinan MPR bukan keputusan MPR. Keputusan Raker BPMS GKI bukan keputusan Majelis Sinode GKI. Keputusan Raker Pimpinan MPR tidak punya kekuatan HUKUM namun USULAN yang akan dilaporkan ke Persidangan MPR berikutnya agar dijadikan Keputusan MPR. Keputusan raker BPMS GKI tidak memiliki kekuatan hukum namun USULAN yang akan dilaporkan ke Persidangan Majelis Jemaat berikutnya agar diputuskan menjadi Keputusan Majelis Sinode.
Handai taulanku sekalian, para pendeta dan penatua GKI Pengadilan Bogor yang mulia, kalian sudah DIBUTAKAN oleh Royandi Tanudjaya dan Arliyanus Larosa dan Jan Calvin Pindo dan Imanuel Kristo dan Albertus Patty bahwa keputusan Raker BPMS GKI adalah HUKUM tertinggi di GKI yang harus DITAATI oleh setiap penatua dan pendeta GKI sehingga yang tidak se-visi apalagi menentang akan dikenakan status penggembalaan khusus. Pahamilah bahwa keputusan raker BPMS GKI adalah USULAN yang akan dilaporkan ke Persidangan Majelis Sinode GKI berikutnya agar menjadi Keputusan Majelis Sinode GKI.
Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang terhormat, andai kata pun keputusan Raker BPMS GKI kemudian menjadi Keputusan Majelis Sinode GKI, tetap saja tidak HARUS ditaati oleh Jemaat GKI dan Majelis Jemaat GKI karena sesuai dengan HAKIKAT GKI maka Jemaat GKI Pengadilan Bogor dan Klasis Jakarta Selatan dan Sinode Wilayah GKI Jabar dan Sinode GKI, memiliki kedudukan SAMA. makanya yang satu tidak mengatasi atau membawahi yang lain. Yang satu bukan atasan atau bawahan yang lain. Yang satu tidak menaati atau memerintah yang lain. Yang satu bukan anggota atau induk yang lain. Yang satu tidak memaksa atau dipaksa yang lainnya. Jemaat GKI tidak perlu MEMATUHI Sinode GKI. Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor nggak perlu MENAATI keputusan Majelis Sinode GKI. Bila demikian, apa gunanya Keputusna Majelis Sinode GKI? Gunanya adalah sebagai PEMANDU! Jemaat-jemaat GKI akan MENGUJI semua keputusan Sinode GKI dan MEMEGANG yang BAIK serta MENOLAK yang JAHAT. Kalau Sinode GKI kekeh jumekeh mempertahankan keputusan-keputusannya yang jahat, maka Jemaat-jemaat GKI BEBAS untuk CUEK alias MENGABAIKANNYA.
Kenapa Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor MEMAKSA GKI Yasmin BUNGKAM (berhenti beribadah di depan istana) dan membatalkan pendirian gereja GKI Yasmin? Karena takut business si Yvonne yang mulia, salah satu anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor TURUN omsetnya? Nona Yvonne yang terhormat, kalau business elu HALAL mustahil takut sama Walikota, bukan?
Kenapa Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor berusaha MEMBUNGKAM GKI Yasmin dan MEMAKSA membatalkan pembangunan gereja? Untuk membuat Walikota Bogor SENANG agar IMB renovasi gereja GKI Pengadilan Bogor segera terbit. Nyogok nich ye? Kalau mau nyogok gunakan milik sendirilah yao! Nyogok Walikota Bogor pakai gereja milik anggota-anggota GKI Yasmin? TERLALU! Ho ho ho ho …. Kalian benar-benar terlalu…..
Sinode GKI Jabar tidak mengenal tradisi Pos Jemaat; hanya mengenal tradisi Bakal Jemaat. Tradisi Pos Jemaat baru masuk ke Sinode Wilayah Jabar lewat Tager GKI tahun 2003. Itu sebabnya sebelum tahun 2003 status GKI Yasmin adalah Bakal Jemaat berdasarkan Tager Tatib & Talak GKI Jabar tahun 1997. Karena Tager GKI tahun 2003 mengharuskan pelembagaan Jemaat melewati dua tahap yaitu Pos Jemaat dan Bakal Jemaat maka Bakal Jemaat GKI Yasmin pun menyandang dua status bersamaan yaitu: Bakal Jemaat dan Pos Jemaat yang disingkat Bakal Jemaat/Pos Jemaat GKI Yasmin alias BAPOS Jemaat GKI Yasmin. Tindakan demikian namanya mengemban amanat Tager 2003 tanpa mengingkari FAKTA diresmikan sebagai Bakal Jemaat menurut Tager Tatib & Talak GKI Jabar 1997.
Kerabatku sekalian, umumnya anggota-anggota GKI Yasmin memahami BAPOS sebagai singkatan dari Bakal Pos. Hal yang sama juga terjadi dengan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor dan anggota-anggota GKI Pengadilan Bogor bahkan umumnya anggota GKI. Semua kesalahan itu terjadi karena tidak belajar Tager & Talak GKI apalagi mempelajari sejarah perkembangan Tager & Talak GKI. Saya menyimpulkan hal tersebut di atas setelah melakukan penyelidikan ketika menguji pernyataan Royandi Tanudjaya, Arliyanus Larosa, Jan Calvin Pindo dan Albertus Patty bahwa GKI Yasmin tidak ada di dalam tubuh GKI sebab Bakal Pos Jemaat tidak ada di dalam Tager & Talak GKI.
Di GKI, lembaga kepemimpinan JEMAAT namanya Majelis Jemaat. Majelis Jemaat tidak DIBENTUK dan tidak bisa dibubarkan. Begitu Jemaat dilembagakan maka Majelis Jemaat pun OTOMATIS ada. Anggota Majelis Jemaat adalah penatua dan pendeta. Penatua dan pendeta tidak mendapatkan KUASANYA dari kebaktian PENEGUHAN apalagi dari piagam peneguhan namun dari Allah melalui sistem pemilihan GKI. Diteguhkan karena mereka adalah PENATUA, bukan menjadi PENATUA karena diteguhkan.
Semoga Allah menjauhkan kita dari hari-hari demikian, namun apa yang terjadi andai kata Jemaat GKI Siliwangi TIDAK memenuhi persyaratan sebagai Jemaat GKI lagi? Dibubarkan? Mustahil! Bila demikian, apa yang terjadi? Statusnya berubah dari Jemaat GKI Siliwangi menjadi Bakal Jemaat GKI Siliwangi dan GKI Gunsa (Gunung Sahari) menjadi Jemaat PENDAMPING. Status Jemaat membuat GKI Siliwangi setara kedudukannya dengan GKI Gunsa dan Klasis Jaksel dan Sinode Wilayah Jabar dan sinode GKI. Apakah perubahan status menjadi Bakal Jemaat membuat GKI Siliwangi kehilangan KEDUDUKAN demikian? Apakah status Bakal Jemaat menjadikan GKI Siliwangi menjadi salah satu BIDANG atau KOMISI pelayanan GKI Gunsa yang kedudukannya setara dengan PANITIA pembangunan WC gereja dan Komisi remaja, dll? Mustahil! Kenapa demikian?
Karena Di GKI tidak ada jenjang lembaga. Itu sebabnya Jemaat dan Klasis dan Sinode Wilayah dan Sinode SAMA kedudukannya. Di GKI juga tidak ada jenjang JEMAAT, itu sebabnya Pos Jemaat, bakal Jemaat dan Jemaat memiliki kedudukan yang SAMA. Status Jemaat (Pos Jemaat atau Bakal Jemaat atau Jemaat) hanya UKURAN tentang jumlah anggota jemaat dan kemampuan jemaat tersebut membiayai dan mengatur dirinya sendiri. Status Pos Jemaat dan Bakal Jemaat hanya mengindikasikan bahwa Jemaat tersebut masih sedikit anggotanya dan PERLU dibantu keuangannya dan atau jumlah penatuanya.
Karena tidak ada jenjang JEMAAT maka di GKI belum pernah tercatat kisah penatua dan pendeta gereja pendamping menuntut KEPATUHAN dari Pos Jemaat atau Bakal Jemaat yang didampinginya. Juga tidak ada kisah penatua dan pendeta gereja pendamping menghalalkan segara cara untuk membubarkan Pos Jemaat atau Bakal Jemaat yang didampinginya. Juga belum pernah tercatat kisah Pos Jemaat dan Bakal Jemaat yang memprotes status jemaatnya. Bagaimana dengan GKI Pengadilan Bogor yang berlagak TUHAN yang harus dipatuhi GKI Yasmin? Ho ho ho ho …. Kita bicara lain kali saja ya?
Apa dampak perubahan status GKI Siliwangi pada Majelis Jemaat GKI Siliwangi? Majelis Jemaat GKI Siliwangi DIBUBARKAN? Tentu saja tidak! Majelis Jemaat GKI Siliwangi berubah menjadi Badan Pimpinan Bakal Jemaat (BPBJ) GKI Siliwangi. Apakah perubahan tersebut menjadikan (BPBJ) GKI Siliwangi kehilangan kedudukannya sebagai LEMBAGA kepemimpinan Jemaat manjadi Badan Pelayanan Jemaat yang DIANGKAT dan DIBERHENTIKAN oleh Majelis Jemaat GKI Gunsa seperti panitia pembangunan WC gereja GKI Gunsa, komisi Remaja GKI Gunsa, dll? Mustahil! Kenapa demikian? Karena Badan Pimpinan Bakal Jemaat adalah lembaga kepemimpinan Bakal Jemaat GKI Siliwangi, bukan Badan Pelayanan Jemaat GKI Gunsa.
Apa akibat perubahan status Jemaat menjadi Bakal Jemaat dan Majelis Jemaat menjadi Badan Pimpinan Bakal Jemaat pada anggota Majelis Jemaat (pendeta dan penatua) GKI Siliwangi? Apakah jabatan pendeta dan penatua mereka tanggal dan statusnya menjadi Tenaga Pelayanan Gerejawi seperti anggota panitia pembangunan WC GKI Gunsa? Mustahil! Kenapa demikian? Karena jabatan Penatua dan Pendeta GKI hanya bisa DIHENTIKAN karena masa jabatannya habis atau berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya dan DITANGGALKAN bila melanggar hakikat kependetaan atau kepenatuaannya. Oleh karena itu, kerabatku sekalian, meskipun NAMA lembaganya Badan Pimpinan Bakal Jemaat namun semua anggotanya adalah penatua dan pendeta Bakal Jemaat GKI Siliwangi yang KEDUDUKANNYA sama dengan semua penatua dan pendeta GKI lainnya.
Handai taulanku sekalian, semoga Allah menjauhkan kita dari hari-hari demikian, namun apa jadinya bila Bakal Jemaat GKI Siliwangi tidak memenuhi syarat sebagai Bakal Jemaat GKI lagi? Statusnya pun diubah dari Bakal Jemaat menjadi Pos Jemaat dan Badan Pimpinan Bakal Jemaat pun berubah menjadi Badan Pengurus Pos Jemaat. Namun KEDUDUKAN Pos Jemaat GKI Siliwangi tetap SETARA dengan Jemaat GKI lainnya dan Klasis GKI dan Sinode Wilayah GKI dan Sinode GKI. Di samping itu, kedudukan para penatua dan pendeta Pos Jemaat GKI Siliwangi tetap SAMA dengan penatua dan pendeta GKI lainnya.
Meskipun statusnya Bakal Jemaat atau Pos Jemaat namun kedudukan GKI Yasmin sama dengan GKI Pengadilan Bogor. Yang satu tidak mengatasi atau membawahi yang lain. Yang satu bukan atasan atau bawahan yang lain. Yang satu tidak menaati atau memerintah yang lain. Yang satu bukan anggota atau induk yang lain. Yang satu tidak memaksa atau dipaksa yang lainnya. Itu sebabnya bagi GKI Yasmin, GKI Pengadilan Bogor adalah Jemaat Pendamping atau Jemaat Pembantu, bukan Jemaat WALI yang berwenang bertindak atas dan untuk GKI Yasmin.
Badan Pengurus GKI Yasmin bukan Badan Pelayanan Jemaat (misal: panitia renovasi GKI Bogor) itu sebabnya Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor sama sekali tidak berhak untuk mengangkat (membentuk) atau memberhentikan (membubarkan) Badan Pengurus GKI Yasmin.
Anggota Badan Pengurus GKI Yasmin adalah penatua dan pendeta GKI Yasmin, itu sebabnya Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak berkuasa untuk mengangkat atau memberhentikan mereka atau menolak untuk meneguhkan mereka.
Meskipun statusnya Bakal Jemaat atau Pos Jemaat namun GKI Yasmin adalah lembaga otonomi yang mengelola dirinya sendiri. Itu sebabnya sebagai lembaga yang SEDERAJAT, Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak berkuasa untuk menyerahkan kelanjutan pengelolaannya kepada BPMS GKI atau kepada siapa pun sebab yang mengemban KUASA untuk mengelola GKI Yasmin adalah para penatua GKI Yasmin yang mendapatkan KUASANYA dari Allah melalui pemilihan anggota-anggota GKI Yasmin.
Saat ini anggota GKI Yasmin belum diserahkan, makanya menjadi anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Mereka adalah yang HARUS dilayani oleh Majelis Jemaat. 300 KK bukan jumlah sedikit. Selama ini mereka tidak menggunakan HAK memilih penatuanya di GKI Pengadilan Bogor karena sudah menggunakannya untuk memilih penatua GKI Yasmin. Bila mereka menggunakan hak MENOLAKNYA di GKI Pengadilan Bogor, adakah penatua yang bisa mempertahankan jabatannya?
Anggota-anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, menurut HAKIKAT GKI, kalian BEBAS untuk menyetujui ibadah di depan istana dan pembangunan gereja GKI Yasmin. Namun, kalian hanya bisa MERAYU atau MERAJUK sebab tidak BERKUASA untuk MEMAKSA GKI Yasmin berhenti beribadah di depan istana dan membatalkan pembangunan gereja. Karena ngotot MEMAKSA maka selama ini kalian pun DICUEKIN dan KESELsendiri, bukan? Ketika mengadu ke seluruh dunia, kalian diejek dan dihina, bukan? Mang enak?! Ha ha ha ha …
Mereka yang berbuat JAHAT karena tidak tahu yang dilakukannya JAHAT bukan PENJAHAT. Mereka yang berbuat JAHAT untuk memuaskan keinginan hatinya namanya KHILAF. Namun mereka yang kekeh jumekeh berbuat jahat meskipun TAHU yang dilakukannya JAHAT dan sudah DITEGOR berkali-kali, namanya PENJAHAT. Cara mencegah PENJAHAT yang tidak mau BERTOBAT berbuat JAHAT adalah MENGARAK mereka keliling KAMPUNG sehingga semua anggota GKI mengenali WAJAH dan TAHU kejahatan mereka dan berkata, “Tak U U ya!” ketika mau DIJAHATI.
Salam
Hai hai alias bengcu alias Ang Ci Yang
Anggota Jemaat GKI Siliwangi – Cicurug Sukabumi
Email: suhuhaihai@mail.com
NB.
Tanggal 26 Januari 2013 adalah hari ulang tahun pernikahan kami yang ke 16. Pada hari ini hati saya dipenuhi kemesraan itu sebabnya tidak ada kata “tolol” sama sekali dalam surat gembala ini. Namun setelah hari ini? Awas kamu ya! Satu hal lagi, GKI Pengadilan Bogor sudah memblok email saya. Ketika mencoba untuk kirim Fax, nggak bisa masuk tuh. Oleh karena itu saya akan kirim surat saja dech dan mohon siapa saja untuk membantu agar surat ini sampai kepada anggota-anggota Majelis GKI Pengadilan Bogor. Sebagai sesama anggota GKI kita harus mencegah mereka berbuat jahat lebih lanjut sebab GKI Pengadilan bukan SARANG Penjahat.
Hai bencu maaf oot tapi boleh request ga tolong bahas ttg pendeta petrus agung, karena byk kabar bahwa pendeta itu mulai sesat tapi saya masih mengikuti gereja dia mohon pendapatnya
@domba yang hilang, mustahil membahas PEtrus Agung tanpa membahas Iin Tjipto. Masalahnya saya FANS desahan Iin tjipto waktu mimpin kebaktian. ha ha ha ha ….. jadi bersabar dech sampai saya nggak ngefans lagi. ha ha ha ha …
Apa hubungannya pak petrus sama neng Iin pak?
@Nvn, kura kura tidak tahu pura pura dalam perahu. Memangnya nggak tahu kalau petrus agung itu suaminya Iin Tjipto?
Saya memang tidak tahu suhu itu sebabnya saya bertanya, yang saya tahu sebelumnya adalah Iin Tjipto anak dari Yusak Tjipto.
@Nvn, bila demikian cari tahu dulu dech.
bengcu,jangan membesar2kan konflik andai memang itu ada.
lebih baik sampeyan memberi ide kalau perlu memberikan jalan agar pihak2 yang berkonflik meneukan jalan keluar.
simpan energi anda karena diluar sana kekristenan sedang dinista,dihancurkan pelan2 dengan aneka macam hal.
baiknya anda keluar dan melihat2 keluar,syukur2 bisa membela Yesus.
saya malah khawatir sampeyan pindah agama kalau menbaca tulisan mereka,he he
cukup sudah debat denominasi gereja yang tidak ada habisnya,saya kalau bisa mau mendirikan gereja kristen tunggal malah.
saya baru saja hadir disini,mau nanya apa pendapat bengcu tentang trinitas.
@gogon, anda mau tahu ajaran Alkitab tentang Tiga Allah Kembar Siam alias Allah Tritunggal? silahkan klik di SINI dech.
Safa