Kisanak, apakah “Sesuai dengan hakikatnya GKI tidak memberikan kemungkinan pemisahan diri dari kesatuan GKI.” adalah pepesan kosong belaka? Sekitar tahun 1972, saya mulai sekolah minggu di GKI Siliwangi. Tahun 1986 menjadi anggota Sidi GKI Siliwangi. Sampai hari ini tetap anggota Jemaat GKI Siliwangi. Saya akan menjadi anggota Jemaat GKI Siliwangi sampai mati. GKI menganut pemerintahan Presbiterial-Sinodal. Di sekolah minggu, belum pernah mendengar cerita tentang pemerintahan Presbiterial-Sinodal. Di kebaktian Remaja dan Pemuda pun tidak pernah mendengar kotbah tentang hal itu. Di katekisasi tidak diajari hal demikian. Dari mimbar gereja GKI belum pernah mendengar kotbah tentang itu. Tager & Talak GKI. Berapa banyak anggota GKI yang memilikinya? Berapa banyak yang membacanya apalagi membacanya dengan teliti dan hati-hati? Umumnya kita tidak membaca Tager & Talak GKI karena meyakini di dalamnya tidak ada hikmat dan bijaksana yang bisa dipelajari. Sebagian kecil dari kita percaya bahwa Tager & Talak GKI hanya perlu dibaca oleh penatua dan pendeta. Sebagian kecil yang lain yakin bahwa Tager & Talak GKI hanya perlu dibaca ketika menghadapi masalah. Tuan dan nona, tahukah anda bahwa gonjang-ganjing GKI Yasmin mustahil terjadi bila anggota-anggota GKI memahami pemerintahan GKI (Presbiterial-Sinodal) dan gemar belajar Tager & Talak GKI?
Empat Kesatuan GKI Yang Tumpang Tindih
Berdasarkan pemerintahannya gereja dibagi empat yaitu: Kongregrasional, kekuasaan tertinggi di persidangan anggota jemaat (kongregrasi). Presbiter, kekuasaan tertinggi di persidangan Presbiter (Penatua). Episkopal (Monarki), kekuasaan tertinggi di Uskup atau Paus. Sinodal, kekuasaan tertinggi dipersidangan Sinode.
Tata Gereja dan Tata Laksana GKI ini adalah satu varian dari sistem penataan Gereja Presbiterial-Sinodal. Sebagai bentuk penataan organisasional gerejawi, sistem ini mempunyai dua aspek dasar yaitu wujud kesatuan GKI yang melaksanakan misi GKI dan lembaga kepemimpinan GKI. Tager GKI, Penjelasan Mukadimah alinea 11 ayat 2
Wujud kesatuan dari GKI bertolak dari Jemaat sebagai wujud kesatuan basis yang adalah wadah persekutuan dari para anggota GKI sebagai orang-orang percaya. Wujud kesatuan basis ini kemudian diperluas menjadi wujud kesatuan Klasis, selanjutnya diperluas lagi menjadi wujud kesatuan Sinode Wilayah dan akhirnya diperluas lagi dalam wujud kesatuan Sinode sebagai wujud kesatuan yang terluas. Tager GKI, Penjelasan Mukadimah alinea 11 ayat 2 huruf a.
GKI merupakan satu sistem organisasi yang utuh dan lengkap yang terdiri dari empat (4) wujud kesatuan yaitu kesatuan Jemaat, kesatuan Klasis, kesatuan Sinode Wilayah dan kesatuan Sinode. Tager GKI, Penjelasan Tentang Tata Dasar Pasal 1 ayat 3 huruf a.1)
Karena semua wujud kesatuan GKI itu terletak pada bidang yang sama, tidak dikenal sama sekali pemahaman tentang jenjang atau tingkatan seolah-olah ada sebuah wujud kesatuan yang berada di bawah atau di atas wujud kesatuan yang lain. Tager GKI, Penjelasan Tentang Tata Dasar Pasal 1 ayat 3 huruf a.3)
Dalam kesatuan GKI yang rangkap empat itu, setiap wujud kesatuan (Jemaat atau Klasis atau Sinode Wilayah atau Sinode) dapat dipandang sebagai wujud kesatuan yang berdiri sendiri dan yang merepresentasikan GKI pada lingkup masing-masing. Tager GKI, Penjelasan Tentang Tata Dasar Pasal 1 ayat 3 huruf b.1)
GKI adalah satu Badan Hukum yang mencakup semua wujud kesatuan GKI yaitu: Jemaat, Klasis, Sinode Wilayah dan Sinode. Tager GKI, Penjelasan Tentang Tata Dasar Pasal 1 ayat 3 huruf c
GKI adalah milik Allah. Kepala GKI adalah Yesus Kristus. Tubuh GKI adalah anggota-anggota GKI. KESATUAN GKI (lembaga) adalah WADAH persekutuan para anggota GKI. Kesatuan yang isinya sekumpulan anggota GKI namanya Jemaat (mis: GKI Siliwangi). Kesatuan yang isinya sekumpulan anggota GKI Jemaat-jemaat berbeda namanya Klasis (mis: Klasis Jakarta Selatan). Kesatuan yang isinya sekumpulan anggota GKI jemaat-jemaat Klasis berbeda namanya Sinode Wilayah (mis: Sinode Wilayah Jabar). Kesatuan yang isinya sekumpulan anggota GKI jemaat-jemaat Sinode Wilayah berbeda namanya Sinode.
Setiap anggota GKI adalah anggota keempat kesatuan GKI. Sebagai anggota GKI, hai hai adalah anggota Jemaat GKI Siliwangi Cicurug, juga anggota Klasis GKI Jakarta Selatan, juga anggota Sinode Wilayah GKI Jawa Barat, juga anggota Sinode GKI. Kanggotaan GKI adalah seumur hidup. Keanggotaan GKI hanya berakhir bila yang bersangkutan mati atau menyatakan dengan resmi keluar dari GKI. Anggota GKI tidak bisa ditanggalkan alias dipecat.
Tidak ada jenjang LEMBAGA (kesatuan) di GKI. Jemaat dan Klasis dan Sinode Wilayah dan Sinode kedudukannya SAMA. Yang satu tidak di bawah atau di atas yang lainnya. Yang satu bukan bawahan atau atasan yang lainnya. Yang satu tidak menaati atau ditaati yang lainnya. Yang satu bukan anggota atau induk yang lainnya. Jemaat GKI Siliwangi dan Klasis GKI Jakarta Selatan dan Sinode GKI Jawa Barat dan Sinode GKI, SAMA kedudukannya dan OTONOMI.
Tidak Ada Jenjang Majelis di GKI
Lembaga kepemimpinan GKI disebut sebagai Majelis. Majelis adalah lembaga yang bersifat tetap, yang menjadi wadah bagi para pejabat gerejawi untuk menjalankan pelayanan kepemimpinan mereka secara kolektif-kolegial. Sejajar dengan wujud kesatuan GKI, kemajelisan dimulai dari Majelis Jemaat sebagai lembaga kepemimpian Jemaat yang kemudian diperluas menjadi Majelis klasis selanjutnya Majelis Sinode wilayah dan akhirnya Majelis Sinode. Tager GKI, Penjelasan Mukadimah alinea 11 ayat 2 huruf b.
Majelis adalah lembaga kepemimpinan GKI. Majelis Jemaat adalah pemimpin Jemaat GKI. Majelis Klasis adalah pemimpin Klasis GKI. Majelis Sinode Wilayah adalah pemimpin Sinode Wilayah. Majelis Sinode adalah pemimpin Sinode GKI. Karena Jemaat dan Klasis dan Sinode Wilayah dan Sinode kedudukannya sama maka pemimpin keempat kesatuan tersebut pun memiliki kedudukan yang sama. Artinya, Majelis Jemaat dan Majelis Klasis dan Majelis Sinode Wilayah dan Majelis Sinode kedudukannya SAMA dan OTONOMI. Yang satu tidak di bawah atau di atas yang lainnya. Yang satu bukan bawahan atau atasan yang lainnya. Yang satu tidak menaati atau ditaati yang lainnya. Yang satu bukan anggota yang lainnya.
Semua pejabat gerejawi GKI adalah anggota keempat Majelis GKI. Misalnya, anggota Majelis Jemaat GKI Siliwangi adalah anggota Majelis Klasis GKI Jaksel adalah anggota Majelis Sinode Wilayah Jabar juga anggota Majelis Sinode.
Karena jumlah anggotanya banyak dan tinggal terpisah serta jadwal kerja berbeda maka sulit sekali untuk berkumpul apalagi bekerja bersama-sama setiap harinya. Itu sebabnya Majelis Klasis (kumpulan anggota-anggota Klasis) pun membentuk Badan Pekerja Majelis Klasis (BPMK) untuk menjadi pemimpin harian Majelis Klasis sebagai wadah bagi beberapa anggota yang dipilih dan ditetapkan untuk melaksanakan tugas kepemimpinan kolektif-kolegial. Majelis Sinode Wilayah menghadapi hal yang sama dan menyelesaikannya dengan membentuk Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah (BPMSW). Majelis Sinode membentuk Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS). Badan Pekerja Majelis (BPM) adalah lembaga tetap wadah para pejabat gerejawi terpilih menjalankan kepemimpinannya secara kolektif-kolegial.
Majelis Jemaat (Badan Pekerja Majelis Jemaat – BPMJ) dan BPMK dan BPMSW dan BPMS memiliki kedudukan SAMA dan OTONOMI. Yang satu tidak di bawah atau di atas yang lainnya. Yang satu bukan bawahan atau atasan yang lainnya. Yang satu tidak menaati atau ditaati yang lainnya. Yang satu bukan anggota yang lainnya.
Tidak Ada Tuan dan Hamba Di GKI
Dalam rangka melaksanakan misi gereja, anggota gereja berperan secara hakiki sesuai dengan panggilan Allah dan karunia Roh kudus. Sehubungan dengan itu, anggota gereja yang dipanggil menjadi pejabat gerejawi berperan memimpin gereja. Hubungan antara pejabat gerejawi dan anggota gereja bukan merupakan hubungan yang hierarkis melainkan hubungan fungsional yang timbal balik dan dinamis dialasi oleh kasih. Tager GKI, Tager, Mukadimah, Alinea 5
Tuhan memanggil sebagian anggota gereja untuk menjadi pejabat gerejawi yang berperan melayani dan memperlengkapi gereja agar mampu melaksanakan misi gereja. Tager GKI, Penjelasan Mukadimah, Alinea 5 ayat 2
Pejabat gerejawi bukan HAMBA yang harus MENAATI anggota GKI apalagi TUAN yang harus DIPATUHI oleh anggota GKI. GKI ibarat hotel dan anggota GKI ibarat tamunya maka Pejabat Gerejawi ibarat karyawan hotel. Pejabat gerejawi memberi pelayanan menurut standar yang ditetapkan oleh GKI, bukan mengikuti kehendak anggota GKI. Anggota GKI berhak mendapatkan pelayanan sesuai standar GKI namun tidak berkuasa minta pelayanan di luar standar GKI dari pejabat gerejawi.
Tidak Ada Jenjang Karir Di GKI
Penatua (disingkat: Pnt) dan pendeta (disingkat: Pdt) secara hakiki mempunyai kedudukan yang sama dalam pengertian yang satu tidak berada di bawah atau di atas yang lain. Dengan demikian di dalam GKI tidak dikenal hierarki jabatan gerejawi. Hierarki jabatan gerejawi dalam bentuk apa pun harus dihindarkan (jika belum terjadi, namun potensial dapat terjadi) atau ditolak (jika telah menjadi kenyataan dalam praktik kehidupan gerejawi). Tager GKI, Penjelasan Tentang Tata Dasar Pasal 9 ayat 1
Kepemimpinan yang dijalankan oleh penatua dan pendeta pada hakikatnya adalah kepemimpinan yang melayani dengan meneladan kepada Kristus. Dengan demikian di dalam GKI setiap bentuk kepemimpinan yang berorientasi kepada kekuasaan dan kepentingan diri sendiri harus dihindarkan (jika belum terjadi, namun potentisal dapat terjadi) atau ditolak (jika telah menjadi kenyataan dalam praktik kehidupan gerejawi). Tager GKI, Penjelasan Tentang Tata Dasar Pasal 9 ayat 2
Di GKI ada dua jabatan gerejawi yaitu Pendeta (pdt) dan Penatua (Pnt). Pendeta adalah pejabat tetap (masa jabatan seumur hidup) dan pejabat penuh waktu (hanya bekerja pada GKI) serta pejabat bayaran (karena GKI menyokong biaya hidupnya). Panatua adalah pejabat kontrak (masa jabatannya 3 tahun) dan pejabat paruh waktu serta sukarela (GKI tidak menyokong biaya hidupnya).
Pejabat gerejawi GKI dipilih dan dipanggil oleh Allah melalui anggota GKI. Tidak ada jenjang atau tingkatan di antara pejabat gerejawi. Sesama Pendeta memiliki kedudukan SAMA. Sesama Penatua memiliki kedudukan SAMA. Pendeta dan penatua memiliki kedudukan SAMA. Tidak ada yang di bawah atau di atas yang lainnya. Tidak ada yang menaati dan ditaati yang lainnya.
Tidak Ada Penguasa Di GKI
Di GKI tidak ada yang berkuasa MEMAKSA yang lain MELAKUKAN sesuatu. Di GKI juga tidak ada yang berkuasa MENGHARUSKAN yang lain MENJALANI jalan tertentu. Di GKI anda hanya bisa MEMBUJUK, “Kawan, hal ini baik untuk dilakukan, lakukanlah.” Di GKI anda hanya bisa MEYAKINKAN, “Kawan, jalan ini baik untuk dijalankan, marilah kita menjalaninya bersama-sama!” Itu sebabnya dikatakan, “Di GKI tidak ada yang BERKUASA!”
Di GKI tidak ada yang DIHUKUM karena tidak melakukan sesuatu, juga tidak ada yang DIHUKUM karena melakukan sesuatu. Itu sebabnya anggota GKI yang bersalah tidak dihukum apalagi DIPECAT namun DIGEMBALAKAN alias DIBUJUK untuk menjadi BENAR. Makanya dikatakan, “Di GKI tidak ada HUKUMAN.”
Handai taulanku sekalian, bagi para pecandu KEKUASAAN, pemerintahan GKI (Presbiterial-Sinodal) benar-benar MENGENASKAN. Tidak ada jenjang KARIR yang dikejar dan tidak ada KEKUASAAN yang diraih. Apa pun jabatannya, berapa lama pun menjabatnya, di GKI, semua pejabat gerejawi kedudukannya SAMA. Tidak ada yang di bawah atau di atas yang lainnya. Tidak ada yang menaati dan ditaati yang lainnya. Tidak ada yang memerintah dan tidak ada yang diperintah. Itu sebabnya dikatakan, “Di GKI tidak ada PENGUASA!”
Di GKI, bila MEMAKSA orang lain MELAKUKAN sesuatu anda akan DICUEKIN. Bila MENGHARUSKAN seseorang MENJALANI jalan tertentu, anda akan dijawab, “Lu aje!” Di GKI, bila mengejar KEKUASAAN anda akan meraih PEPESAN kosong. Di GKI, bila BERLAGAK penguasa anda akan menuai omong KOSONG.
Itu sebabnya hai hai bilang, anggota GKI adalah bunglon GKI. GKI Jabar sedikit mengubah warna, GKI Jateng dan Jatim melakukan hal yang sama maka dunia pun melihat ketiganya SAMA. GKI. Saling mengasah maka tajam bersama. Saling mengasuh maka sama-sama bijaksana. Sama-sama memilih untuk tidak membenci meskipun tidak suka maka jadilah Tepa salira (satu tubuh banyak anggota).
Hidung tidak suka bau kentut namun tidak membencinya itu sebabnya setiap kali dubur kentut hidung pun segera menyempatkan diri menghirupnya. Membenci dubur karena kentut? Mustahil! Sebab dia hanya memuntahkan unek-unek perut. Menyalahkan perut karena kentut? Mustahil! Karena mulutlah yang memasukkan makanan. Memarahi mulut karena kentut? Mustahil! Jikalau hidung tidak suka mustahil mulut menganga. Menegor hidung karena kentut? Mustahil! Sebab dia menghirupnya atas kemauan sendiri. Itulah bukti hidung tidak membenci kentut meskipun tidak suka. Kentut adalah satu tubuh banyak anggota. Kentut adalah HASIL interaksi dari berbagai anggota tubuh. Itu sebabnya sSatu tubuh banyak anggota artinya tidak keberatan untuk menikmati semuanya apa adanya tanpa menyesalinya.
Anggota Jemaat GKI Yasmin melakukan UNJUK RASA di depan istana dua minggu sekali untuk menggugat dan menggugah Presiden agar menegakkan Hukum dengan memaksa Walikota Bogor mencabut Surat Pencabutan IMB gereja GKI Yasmin. Menegakkan HAM dengan memaksa Walikoa Bogor membuka gembok gerbang gereja GKI Yasmin agar anggota Jemaat GKI Yasmin bebas beribadah di gereja mereka. Menegakkan TOLERANSI beragama dengan memaksa Walikota dan Menteri Dalam Negeri untuk berhenti menyebar FITNAH tentang Anggota Jemaat GKI Yasmin kekeh jumekeh mau mendirikan gereja meskipun masyarakat yang beragama Islam menolaknya.
Anggota Jemaat GKI Yasmin melakukan UNJUK RASA di depan istana dua minggu sekali karena meyakini itulah cara yang benar untuk dilakukan. Mereka melakukan hal demikian karena tidak menemukan cara lain yang lebih baik dan benar. Mereka berunjuk rasa dengan Kebaktian karena percaya Allah TURUT bekerja dalam segala hal. Itu sebabnya mereka mengajak Allah TURUT berunjuk rasa di depan istana.
Anda tidak suka dengan yang dilakukan oleh anggota Jemaat GKI Yasmin? Tidak suka melihatnya? Berpalinglah ke arah lain. Tidak suka menciumnya? Jangan berdiri menentang angin. Jangan kuatir! Tidak seorang pun yang memaksa anda untuk menyukainya. Anda tidak harus menyukainya. Anda bebas tidak menyukainya namun belajarlah untuk tidak membencinya. Anggap saja GKI Yasmin adalah KENTUT! Namun jangan membencinya.
Hanya Membujuk Mustahil Memaksa
Di GKI, Majelis adalah wadah alias lembaga. Anggota Majelis adalah para pejabat gerejawi (pendeta & penatua). Anggota Majelis Jemaat GKI Gunung Sahari (Gunsa) adalah semua pendeta dan penatua GKI Gunsa. Anggota Majelis Klasis Jaksel adalah semua pendeta dan penatua GKI Gunsa dan semua pendeta dan penatua dari semua Jemaat GKI Klasis Jaksel. Anggota Majelis Sinode Wilayah Jabar adalah semua pendeta dan penatua GKI Gunsa dan semua pendeta dan penatua dari semua Jemaat GKI Sinode Wilayah Jabar. Anggota Majelis Sinode GKI adalah semua pendeta dan penatua GKI Gunsa dan semua pendeta dan penatua dari semua Jemaat GKI Sinode.
Royandi Tanudjaya dan Flora Dharmawan sama-sama pendeta Jemaat GKI Gunung Sahari (Gunsa). Sebagai pendeta keduanya adalah anggota Majelis Jemaat Gunsa. Secara otomatis keduanya pun anggota Majelis Klasis GKI Jaksel dan anggota Majelis Sinode Wilayah GKI Jabar dan anggota Majelis Sinode GKI.
Meskipun Royandi Tanudjaya menjabat Ketua Umum Badan Pekerja Majelis Sinode GKI (BPMS GKI) namun jabatannya tersebut tidak membuat kedudukannya lebih tinggi dari Flora Dharmawan. Kenapa demikian? Karena jabatan tidak membuat anggota Majelis GKI lebih tinggi dari yang tidak menjabat. Sama-sama anggota Majelis GKI. Tidak ada yang di bawah atau di atas yang lainnya. Tidak ada yang menaati dan ditaati yang lainnya. Tidak ada yang memerintah dan tidak ada yang diperintah.
Persidangan Majelis Sinode GKI memutuskan untuk RELOKASI.
Persidangan Majelis Sinode Wilayah Jabar memutuskan TOLAK relokasi
Persidangan Majelis Klasis GKI Jaksel memutuskan untuk RELOKASI.
Persidangan Majelis Jemaat GKI Gunsa memutuskan TOLAK relokasi.
Kerabatku sekalian, empat Majelis GKI mengeluarkan keputusan yang berbeda. Keputusan Majelis manakah yang harus DITAATI oleh Pdt. Flora Dharmawan? Dia harus menaati semuanya. Sebagai anggota Majelis Sinode GKI dan anggota Majelis Klasis GKI Jaksel dia memutuskan untuk RELOKASI namun sebagai anggota Majelis Sinode Wilayah Jabar dan anggota Majelis Jemaat GKI Gunsa dia harus menolak RELOKASI. Dengan kondisi demikian, bukankah Pdt. Flora Dharmawan pun PLINTAT PLINTUT? Benar! Itulah yang dimaksudkan dengan empat kesatuan GKI yang tumpang Tindih. Itu sebabnya hai hai bilang anggota GKI adalah BUNGLON.
Apakah BPMS GKI bisa MEMAKSA Majelis Jemaat GKI Gunsa untuk mengubah keputusannya? Mustahil! Kenapa? Karena Majelis Jemaat GKI Gunsa memiliki kedudukan SAMA dengan Majelis Sinode GKI. BPMS GKI tidak KUASA untuk memaksa namun boleh MEMBUJUK Majelis Jemaat GKI Gunsa untuk mendukung keputusan Majelis Sinode GKI.
Andai kata Majelis Sinode GKI dan Majelis Sinode Wilayah Jabar dan Majelis Klasis GKI Jaksel dan seluruh Majelis Jemaat GKI termasuk Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang adalah WALI Bakal/Pos Jemaat Taman Yasmin (GKI Yasmin) memutuskan untuk RELOKASI, haruskah GKI Yasmin berkata, “wow ….. begitu?” lalu menuruti keputusan GKI – GKI Yasmin? TIDAK!
Dalam kondisi demikian, apakah konspirasi BPMS GKI dan BPMSW Jabar dan BPMK Jaksel dan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor berkuasa untuk menerima RELOKASI? Mustahil!
Apakah dalam kondisi demikian, konspirasi GKI – GKI Yasmin berkuasa untuk menerima RELOKASI? Mustahil!
Jika Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah mengabulkan permohonan Majelis Jemaat tersebut, Majelis Jemaat yang bersangkutan menyelenggarakan Kebaktian Peresmian Pos Jemaat dengan menggunakan Liturgi yang ditetapkan oleh Majelis, termasuk pelantikan Badan Pengurus Pos Jemaat, selambat-lambatnya tiga (tiga) bulan sejak permohonan tersebut dikabulkan. Kebaktian peresmian Pos Jemaat itu dilayani oleh pendeta. Dalam Kebaktian peresmian Pos Jemaat itu Badan Pekerja Majelis Sinode menyerahkan Piagam Peresmian Pos Jemaat kepada Majelis Jemaat yang bersangkutan. Formulasi Piagam Peresmian Pos Jemaat dimuat dalam Peranti Administrasi. Talak GKI huruf besar A, Bab I, Pasal 2 ayat 3 huruf kecil f – Tahun 2009
Jika Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah mengabulkan permohonan Majelis Jemaat tersebut, Majelis Jemaat yang bersangkutan menyelenggarakan Kebaktian Peresmian Bakal Jemaat dengan menggunakan Liturgi Peresmian Bakal Jemaat, termasuk pelantikan Badan Pimpinan Bakal Jemaat selambat-lambatnya enam (6) bulan sejak persetujuan ditetapkan. Kebaktian Peresmian Bakal Jemaat dilayani oleh Pendeta. Dalam Kebaktian peresmian Bakal Jemaat itu Badan Pekerja Majelis Sinode menyerahkan piagam Peresmian Bakal Jemaat kepada Majelis Jemaat yang bersangkutan. Formulasi Piagam Peresmian Bakal Jemaat dimuat dalam Peranti Administrasi. Talak GKI huruf besar A, Bab I, Pasal 3 ayat 3 huruf kecil f – Tahun 2009
Jika Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode mengabulkan permohonan Majelis Jemaat tersebut, Majelis Jemaat yang bersangkutan menyelenggarakan Kebaktian Pelembagaan Jemaat termasuk peneguhan penatua dengan menggunakan Liturgi Pelembagaan Jemaat selambat-lambatnya enam (6) bulan sejak permohonan tersebut dikabulkan. Kebaktian Pelembagaan Jemaat dilayani oleh Pendeta. Dalam Kebaktian Pelembagaan Jemaat itu Badan Pekerja Majelis Sinode menyerahkan piagam Pelembagaan Jemaat kepada Majelis Jemaat yang bersangkutan. Formulasi Piagam Pelembagaan Jemaat dimuat dalam Peranti Administrasi. Talak GKI huruf besar A, Bab I, Pasal 5 ayat 2 huruf kecil f – Tahun 2009
Lembaga kepemimpinan GKI disebut sebagai Majelis. Majelis adalah lembaga yang bersifat tetap, yang menjadi wadah bagi para pejabat gerejawi untuk menjalankan pelayanan kepemimpinan mereka secara kolektif-kolegial. Sejajar dengan wujud kesatuan GKI, kemajelisan dimulai dari Majelis Jemaat sebagai lembaga kepemimpian Jemaat yang kemudian diperluas menjadi Majelis klasis selanjutnya Majelis Sinode wilayah dan akhirnya Majelis Sinode. Tager GKI, Penjelasan Mukadimah alinea 11 ayat 2 huruf b.
Kerabatku sekalian, kenapa di dalam Kebaktian Pelembagaan Jemaat hanya ada peneguhan penatua namun tidak ada pelantikan Majelis Jemaat? Kenapa di Kebaktian Peresmian Bakal Jemaat ada pelantikan Badan Pimpinan Bakal Jemaat namun tidak ada peneguhan penatua? Kenapa di Kebaktian Peresmian Pos Jemaat ada pelantikan Badan Pengurus Pos Jemaat namun tidak ada peneguhan penatua? Karena penyusun ayat-ayat Talak GKI tersebut kurang memahami hakikat GKI.
Badan Pengurus Pos Jemaat dan Badan Pimpinan Bakal Jemaat dan Majelis Jemaat adalah lembaga yang bersifat tetap, yang menjadi wadah bagi para pejabat gerejawi untuk menjalankan pelayanan kepemimpinan mereka secara kolektif-kolegial. Anda mustahil melantik MPR sebab yang bisa dilantik adalah anggota MPR. Badan Pengurus Pos Jemaat dan Badan Pimpinan Bakal Jemaat dan Majelis Jemaat mustahil dilantik atau diteguhkan apalagi diberhentikan. Badan Pengurus Pos Jemaat otomatis terbentuk begitu Pos Jemaat diresmikan. Badan Pimpinan Bakal Jemaat eksis begitu Bakal Jemaat diresmikan. Majelis Jemaat ada begitu Jemaat dilembagakan. Bukan melantik Badan Pengurus Pos Jemaat atau Badan Pimpinan Bakal Jemaat namun peneguhan PENATUA anggota kedua badan tersebut.
Mengangkat, mengarahkan, menerima pertanggungjawaban dan memberhentikan badan pelayanan jemaat. Talak GKI huruf besar I Bab XXXVIII pasal 171 ayat 7 huruf kecil h – Tugas Majelis Jemaat
Yang dimaksud dengan badan pelayanan adalah departemen, komisi, panitia, badan, kelompok, tim, yayasan yang dibentuk dan diangkat untuk memimpin bidang-bidang pelayanan khusus atau melaksanakan tugas khusus sesuai dengan kebutuhan yang ada. Talak GKI huruf I Bab XLIV pasal 197 ayat 1 – Badan Pelayanan
Departeman dan komisi adalah badan pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang bersifat tetap. Talak GKI huruf I Bab XLIV pasal 197 ayat 2 – Badan Pelayanan
Panitia, badan, kelompok dan tim adalah badan pelayanan untuk pelayanan gerejawi yang bersifat sementara. Talak GKI huruf I Bab XLIV pasal 197 ayat 3 – Badan Pelayanan
Pos Jemaat dan Bakal Jemaat bukan BIDANG pelayanan Majelis Jemaat (pos PI) namun Jemaat yang belum dewasa. Belum dewasa artinya belum dilembagakan sebab belum memenuhi persyaratan untuk menjadi lembaga alias Jemaat. Meskipun belum dewasa namun Pos Jemaat dan Bakal Jemaat memiliki kedudukan SAMA dengan Jemaat dan Klasis dan Sinode Wilayah dan Sinode GKI. Itu sebabnya Tidak ada yang di bawah atau di atas yang lainnya. Tidak ada yang menaati dan ditaati yang lainnya. Tidak ada yang memerintah dan tidak ada yang diperintah. Tidak ada yang menjadi anggota yang lainnya.
Badan Pengurus Pos Jemaat otomatis jadi begitu Pos Jemaat diresmikan dan Badan Pimpinan Bakal Jemaat ada begitu Bakal Jemaat diresmikan. Keduanya bukan Badan Pelayanan yang terbentuk karena diangkat dan bubar begitu diberhentikan oleh Majelis Jemaat. Badan Pengurus Pos Jemaat dan Badan Pimpinan Bakal Jemaat adalah Majelis Jemaat dari Jemaat yang belum dilembagakan. Meskipun Jemaatnya belum dilembagakan namun kedudukannya sama dengan Majelis Jemaat dan Majelis Klasis dan Majelis Sinode Wilayah dan Majelis Sinode. Sama seperti Majelis Jemaat dan Majelis Klasis dan Majelis Sinode Wilayah dan Majelis Sinode, anggota Badan Pengurus Pos Jemaat dan anggota Badan Pimpinan Bakal Jemaat adalah penatua dan pendeta.
Meskipun statusnya Bakal Jemaat dan Pos Jemaat namun GKI Yasmin tidak di bawah, tidak harus menaati, tidak diperintah dan bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor, bukan anggota Klasis GKI Jakarta Selatan, bukan anggota Sinode Wilayah Jabar dan bukan anggota Sinode GKI. Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor dan BPMK Jaksel dan BPMSW Jabar dan BPMS GKI memaksa Bakal/Pos Jemaat Taman Yasmin MENAATI keputusan mereka adalah usaha menjaring angin. Di GKI anda boleh MERAYU juga boleh MERAJUK namun bila MEMAKSA anda pun TERSIKSA.
GKI Sudah Sesat
Dalam Wujud Klasis GKI dipimpin oleh Majelis Klasis yang anggota-anggotanya terdiri dari keseluruhan Majelis Jemaat dalam Klasis yang bersangkutan. Pimpinan Harian Majelis Klasis adalah Badan Pekerja Majelis Klasis yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Majelis Klasis. Tager GKI, Tata Dasar Pasal 10 ayat 1 huruf b – 2003
Dalam Wujud Sinode Wilayah GKI dipimpin oleh Majelis Sinode Wilayah yang anggota-anggotanya terdiri dari keseluruhan Majelis Jemaat dalam Sinode Wilayah yang bersangkutan. Pimpinan Harian Majelis Sinode Wilayah adalah Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Majelis Sinode Wilayah. Tager GKI, Tata Dasar Pasal 10 ayat 1 huruf c – Tahun 2003
Dalam Wujud Sinode GKI dipimpin oleh Majelis Sinode yang anggota-anggotanya terdiri dari keseluruhan Majelis Jemaat dalam Sinode. Pimpinan Harian Majelis Sinode adalah Badan Pekerja Majelis Sinode yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Majelis Sinode. Tager GKI, Tata Dasar Pasal 10 ayat 1 huruf d – 2003
Meskipun Royandi Tanudjaya dan Pdt. Flora Dharmawan sama-sama pendeta Jemaat GKI Gunsa dan sama-sama anggota Majelis Jemaaat GKI Gunsa namun berdasarkan Tager GKI, Tata Dasar Pasal 10 ayat 1 huruf d – 2003 di atas, kedudukan keduanya tidak sama. Karena anggota Majelis Sinode GKI adalah Majelis Jemaat maka Pdt. Flora Dharmawan bukan anggota Majelis Sinode GKI lagi sebab yang menjadi anggota adalah Majelis Jemaat GKI Gunsa. Andai kata menghadiri Persidangan Majelis Sinode GKI, namun Pdt. Flora Dharmawan tidak hadir sebagai anggota Majelis Sinode GKI namun sebagai UTUSAN Majelis Jemaat GKI Gunsa.
Meskipun anggota Majelis Jemaat GKI Gunsa namun karena kedudukkannya Ketua Umum BPMS GKI maka Royandi Tanudjaya adalah anggota Sinode GKI. Makanya, meskipun anggota Majelis Jemaat GKI Gunsa namun kedudukan Royandi Tanudjaya sama dengan Majelis Jemaat GKI Gunsa yaitu sama-sama anggota Majelis Sinode GKI. Dengan demikian maka meskipun sama-ssama anggota Majelis Jemaat GKI Gunsa namun kedudukan Pdt Flora Dharmawan ada di bawah Royandi Tanudjaya yang kedudukanny setingkat Majelis jemaat GKI Gunsa.
Keputusan Majelis Sinode GKI adalah keputusan anggota Majelis Sinode GKI. Karena anggota Majelis Sinode GKI maka Keputusan Majelis Sinode GKI adalah keputusan Majelis Jemaat GKI Gunsa. Andai kata Majelis Sinode GKI memutuskan untuk RELOKASI maka Majelis Jemaat Gunsa otomatis memiliki keputusan RELOKASI tanpa perlu persidangan. Apabila melaksanakan persidangan juga maka keputusannya harus RELOKASI karena sudah diputuskan demikian dalam persidangan Majelis sinode GKI.
Kerabatku sekalian, Tager GKI, Tata Dasar Pasal 10 ayat 1 huruf b, c, d tahun 2003 di atas adalah BUKTI bahwa KEPEMIMPINAN GKI yang berorientasi PELAYANAN sudah DIUBAH menjadi kepemimpinan berorientasi KEKUASAAN. Perubahan tersebut tidak terjadi karena KHILAF namun dilakukan dengan SENGAJA secara SISTEMATIS. Bila khilaf, pasti dibenahi. Alih-alih dibenahi, PENYESATAN-nya justru disempurnakan dalam Tager & Talak GKI tahun 2009.
Dalam wujud Jemaat, GKI dipimpin oleh Majelis Jemaat yang anggota-anggotanya terdiri dari semua pejabat gerejawi dalam Jemaat yang bersangkutan. Sesuai dengan kebutuhan, Majelis Jemaat dapat mempunyai Badan Pekerja Majelis Jemaat sebagai pimpinan harian yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Majelis Jemaat. Tager GKI, Tata Dasar Pasal 10 ayat 1 huruf a – 2009
Dalam Wujud Klasis GKI dipimpin oleh Majelis Klasis yang anggota-anggotanya terdiri dari keseluruhan Majelis Jemaat dalam Klasis yang bersangkutan. Pimpinan Harian Majelis Klasis adalah Badan Pekerja Majelis Klasis yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Majelis Klasis. Tager GKI, Tata Dasar Pasal 10 ayat 1 huruf b – 2009
Dalam Wujud Sinode Wilayah GKI dipimpin oleh Majelis Sinode Wilayah yang anggota-anggotanya terdiri dari keseluruhan Majelis Klasis dalam Sinode Wilayah yang bersangkutan. Pimpinan Harian Majelis Sinode Wilayah adalah Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Majelis Sinode Wilayah. Tager GKI, Tata Dasar Pasal 10 ayat 1 huruf c – 2009
Dalam Wujud Sinode GKI dipimpin oleh Majelis Sinode yang anggota-anggotanya terdiri dari keseluruhan Majelis Sinode Wilayah dalam Sinode. Pimpinan Harian Majelis Sinode adalah Badan Pekerja Majelis Sinode yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Majelis Sinode. Tager GKI, Tata Dasar Pasal 10 ayat 1 huruf d – 2009
Kerabatku sekalian, saat ini GKI terdiri dari 3 Sinode Wilayah dan 18 Klasis serta 214 Jemaat. Menurut Talak GKI, Minimal Majelis Jemaat terdiri dari 7 orang (ketua, sekretaris, bendahara, empat anggota). Apabila anggota Majelis Sinode adalah Majelis Jemaat seperti dalam Tager GKI tahun 2003 maka jumlah peserta persidangan Majelis Sinode GKI minimal adalah 214 X 7 = 1.498 orang. Apabila dibatasi, 5 orang maka jumlahnya menjadi 214 X 5 = 1.070 orang. Bila dibatasi 3 orang maka jumlahnya menjadi 214 X 3 = 642 orang.
Makin banyak orang makin sulit mufakat juga makin sulit dikondisikan (dimanipulasi). Itulah alasan KESESATAN Tager GKI, Tata Dasar Pasal 10 ayat 1 huruf b, c, d – 2003 disempurnakan dalam Tager GKI, Tata Dasar Pasal 10 ayat 1 huruf b, c, d – 2009: Anggota Majelis Sinode GKI adalah Majelis Sinode Wilayah. Karena setiap Majelis Sinode Wilayah dibatasi mengutus 20 orang, maka jumlah peserta utusan Majelis Sinode Wilayah adalah 3 X 20 = 60 orang. Karena jumlah pejabat BPMS GKI saat ini 20 orang, maka untuk memenangkan voting hanya perlu tambahan 21 suara lagi. Di samping itu, dengan sedikit bantuan BPMSW maka orang-orang yang diutus bisa diseleksi dulu.
Keputusan Majelis Sinode GKI otomatis menjadi keputusan anggota-anggotanya. Keputusan Majelis Sinode GKI otomatis menjadi keputusan Majelis Sinode Wilayah yang otomatis menjadi keputusan Majelis Klasis yang otomatis menjadi keputusan Majelis Jemaat. Satu kali dayung diayun maka semua kapal mendorong dari belakang. Menjadikan Majelis Sinode menjadi Majelis tertinggi di GKI bukan tujuan utama yang hendak dicapai sebab tujuan utama menyesatkan GKI adalah menjadikan KARYAWAN tetap GKI (Pendeta) menjadi PENGUASA GKI.
Siapa yang TERLIBAT dalam penyusunan Tager GKI, Tata Dasar Pasal 10 ayat 1 huruf b, c, d – 2003? Saya tidak tahu! Siapa yang terlibat dalam penyusunan Tager GKI, Tata Dasar Pasal 10 ayat 1 huruf b, c, d – 2009? Saya tidak tahu! Namun, saya tahu bahwa semua pendeta GKI adalah sarjana teologi. Semua mahasiswa teologi PASTI belajar tentang pemerintahan gereja Presbiterial-Sinodal. Kisanak, pendeta GKI yang terhormat, anda TAHU GKI sudah TERSESAT dari pemerintahan Presbiterial-Sinodal namun DIAM SAJA? Terlalu!
Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Klasis adalah sarana bagi Badan Pekerja Majelis Klasis di antara dua persidangan Majelis Klasis untuk mengambil keputusan tentang hal-hal yang mendesak dan atau yang ditugaskan oleh Majelis Klasis dan atau yang diatur dalam Tata Laksana dengan melibatkan Majelis Jemaat-Majelis Jemaat dalam Klasisnya. Keputusan Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Klasis berlaku bagi Jemaat-Jemaat dalam Klasis yang bersangkutan. Talak GKI Bab XLI Pasal 188 ayat 1.
Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah adalah sarana bagi Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah di antara dua persidangan Majelis Sinode Wilayah untuk mengambil keputusan tentang hal-hal yang mendesak dan atau yang ditugaskan oleh Majelis Sinode Wilayah dan atau yang diatur dalam Tata Laksana dengan melibatkan Badan Pekerja Majelis Klasis- Badan Pekerja Majelis Klasis dalam Sinode Wilayahnya. Keputusan Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah berlaku bagi Jemaat-Jemaat dalam Sinode Wilayah yang bersangkutan. Talak GKI Bab XLI Pasal 189 ayat 1
Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode adalah sarana bagi Badan Pekerja Majelis Sinode di antara dua persidangan Majelis Sinode untuk mengambil keputusan tentang hal-hal yang mendesak dan atau yang ditugaskan oleh Majelis Sinode dan atau yang diatur dalam Tata Laksana dengan melibatkan Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah – Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah dalam Sinode. Keputusan Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode berlaku bagi Jemaat-Jemaat dalam Sinode. Talak GKI Bab XLI Pasal 190 ayat 1
Karena kedudukan Jemaat dan Klasis dan Sinode Wilayah dan Sinode SAMA, bukankah itu berarti yang satu tidak di bawah atau di atas yang lainnya? Bukankah itu berarti yang satu bukan bawahan atau atasan yang yang lainnya? Bukankah itu berarti yang satu tidak menaati atau ditaati yang lainnya? Bukankah itu berarti yang satu mustahil anggota yang lainnya? Benar! Bila demikian, kenapa keputusan BPMK dan BPMSW dan BPMS ujug-ujug BERLAKU bagi Jemaat-Jemaat? Bukankah BERLAKU artinya HARUS ditaati? Bukankah itu berarti BPMK dan BPMSW dan BPMS adalah BOS yang harus ditaati KEPUTUSAN-nya oleh Jemaat-Jemaat?
Kerabatku sekalian, kalimat “Keputusan Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis (Klasis, Sinode Wilayah, Sinode) berlaku bagi Jemaat-Jemaat dalam Klasis yang bersangkutan.” tidak ada dalam Tager GKI tahun 2003. Kalimat-kalimat tersebut menjadikan BPMK dan BPMSW dan BPMS menjadi TUAN alias BOS yang harus DITAATI oleh Jemaat-Jemaat. Kalimat-kalimat tersebut MENGUBAH kepemimpinan di GKI yang berorientasi PELAYANAN menjadi berorientasi KEKUASAAN.
Siapa yang TERLIBAT dalam penyusunan ayat-ayat SESAT tersebut di atas? Saya tidak tahu! Namun, saya tahu bahwa semua pendeta GKI adalah sarjana teologi. Semua mahasiswa teologi PASTI belajar tentang pemerintahan gereja Presbiterial-Sinodal. Hai para pendeta GKI yang mulia, anda TAHU GKI sudah disesatkan dari pemerintahan Presbiterial-Sinodal namun DIAM SAJA?
Tujuan utama menyesatkan GKI dari pemerintahan Presbiterial-Sinodal adalah menjadikan Karyawan Tetap GKI (BPMK, BPMSW dan BPMS) menjadi PENGUASA GKI.
Bukan Raker BPMS GKI Namun Konspirasi Melanggar Talak GKI 2009
Handai taulanku sekalian, apakah raker BPMS GKI boleh mengambil keputusan Aceng mendampingi Rhoma Irama untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden RI 2014? Mustahil! Kenapa? Karena GKI bukan warung kopi dan BPMS GKI bukan kumpulan tukang ojek yang bebas ngerumpi (raker) dan mengambil keputusan seenak jidatnya. Bila demikian, apakah Raker BPMS GKI berwenang mengambil keputusan tentang GKI Yasmin? Mari kita mengujinya.
6. Menegaskan bahwa BPMS yang berwenang mewakili GKI berhadapan dengan pihak pemerintah atau lingkup yang lebih luas.
Handai taulanku sekalian, tersebut di atas adalah kutipan keputusan nomor 6 dari sepuluh Keputusan Raker BPMS GKI tanggal 7-9 Maret 2012 di Surabaya, dalam Surat BPMS GKI No. 140/BPMS-GK/III/2012 kepada Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
Ketua dan sekretaris dari Majelis bertindak untuk dan atas nama Majelis Jemaat di dalam dan di luar pengadilan. Talak GKI tahun 2009, Bab XLII pasal 193 ayat 1 – Perwakilan Majelis Jemaat
Ketua dan sekretaris dari Badan Pekerja Majelis Klasis bertindak untuk dan atas nama Majelis Klasis di dalam dan di luar pengadilan. Talak GKI tahun 2009, Bab XLII pasal 194 ayat 1 – Perwakilan Badan Pekerja Majelis Klasis
Ketua dan sekretaris dari Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah bertindak untuk dan atas nama Majelis Sinode Wilayah di dalam dan di luar pengadilan. Talak GKI tahun 2009, Bab XLII pasal 195 ayat 1 – Perwakilan Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah
Ketua dan sekretaris dari Badan Pekerja Majelis Sinode bertindak untuk dan atas nama Majelis Sinode di dalam dan di luar pengadilan. Talak GKI tahun 2009, Bab XLII pasal 196 ayat 1 – Perwakilan Badan Pekerja Majelis Sinode
Handai taulanku sekalian, di dalam keputusan No. 6 tersebut di atas, Raker BPMS GKI Maret 2012 sama sekali tidak “MENEGASKAN bahwa BPMS yang berwenang mewakili GKI berhadapan dengan pihak pemerintah atau lingkup yang lebih luas” namun MENIPU, karena BPMS (Ketua dan sekretaris) hanya berwenang mewakili Majelis Sinode GKI saja. tidak berkuasa mewakili yang lainnya.
Kerabatku sekalian, apakah semua peserta Raker BPMS GKI Maret 2012 terlibat dalam PENIPUAN atau mereka MALAS dan LALAI sehingga tidak memeriksa Surat Keputusan Raker BPMS GKI Maret 2012 yang DISUSUN oleh Arliyanus Larosa? Bila demikian dan nampaknya hal demikianlah yang terjadi maka TERBUKTILAH sudah bahwa Pdt. Arliyanus Larosa MTh adalah PENIPU! Mula-mula dia MENIPU peserta Raker BPMS GKI Maret 2012 lalu MENIPU semua LINGKUP GKI atas nama Raker BPMS GKI Maret 2012. Bila demikian dan nampaknya hal demikianlah yang terjadi maka, tolong beritahu Pdt. Arliyanus Larosa MTh yang mulia bahwa GKI menahbiskan dia dan menggaji dia dan menyekolahkan dia sampai Master Teologi untuk menjadi PENdeta bukan PENipu, oleh karena itu BERTOBATLAH dan jangan MENIPU lagi!
Kerabatku sekalian, anggota-anggota GKI yang terhormat, bunglon-bunglon GKI yang mulia, setelah memahami pemerintahan GKI (Presbiterial-Sinodal) dan melihat KESESATAN-KESESATAN di dalam Tager & Talak GKI 2009 juga mengamati PENYESATAN-PENYESATAN BPMS GKI, bukankah sudah waktunya bagi kita untuk BERGERAK mengawal GKI kembali jalan yang benar?
Bagaimana memulainya? Mulailah dengan MENYADARI bahwa Jemaat GKI dan Klasis GKI dan Sinode Wilayah GKI dan Sinode GKI memiliki kedudukan SAMA. Yang satu tidak di bawah atau di atas yang lainnya. Yang satu bukan bawahan atau atasan yang lainnya. Yang satu tidak menaati atau ditaati yang lainnya. Yang satu bukan anggota yang lainnya. Oleh karena itu, peduli setan dengan BPM Klasis Jaksel dan peduli setan dengan BPMSW Jabar juga peduli setan dengan BPMS GKI, dengan ini saya, hai hai alias bengcu alias Ang Ci Yang, anggota sidi jemaat GKI Siliwangi, minta dengan hormat kepada Majelis Jemaat GKI Siliwangi dan menghimbau Majelis Jemaat GKI lainnya, pendeta-pendeta GKI, calon-calon pendeta GKI dan anggota-anggota GKI untuk mengirim EMAIL menyatakan DUKUNGAN kepada GKI Yasmin (gkiyasmin@gmail.com).
GKI BERGERAK! Bila anggota GKI bijaksana mustahil PENDETA GKI menjadi PENJAHAT!
Anda mau SESAT? Langkahi dulu mayat saya!
@Dominggus Wanggai, ha ha ha ha ……. kalau memang jagoan, bikin dong tulisan MAHALAN lu. ha ha ha ha ….
PembiayaanKerinduan untuk mengembangkan spiritualitas anggota GKI (SW) Jateng ini secara formal pertama kali ditetapkan dalam persidangan majelis sinode tahun 1991 dengan menetapkan pembangunan panti retret dalam program kerjanya, yang kemudian ditindak-lanjuti dengan pembelian lahan seluas 1,3 Ha di desa Ngablak, Kopeng, dan dengan menyisihkan dana pembangunan sebesar Rp. 75 juta pada tahun 1997. Pada akhir masa bakti BPMS GKI Jateng pada bulan Juli 2000, dana pembangunan panti retret ini ditingkatkan menjadi Rp. 150 juta.
Tx a lot bengcu, jadi banyak dapat info…
@Moan, thanks welcom. anda pasti bunglon GKI kan? ha ha ha ha ….. Apa yang terjadi akhir-akhir ini pada GKI memberi kita pelajaran yang luar biasa. Kejadian tersebut juga UJIAN bagi sistem pemerintahan GKI yang Presbiterial Sinodal. apabila pemerintahan GKi bukan Presbiterial Sinodal, kita sudah RIBUT seperti HKBP.
Semoga Tuhan mengampuni dosa orang ini
ciyang….aloooo
lohh.. si engko ini lagi mengkhayal.. dirinya jadi anjing hutan ya?? kikikikkkkikkkk.. bener2 aneh si engko ini yaa? (tapi mirip juga sih.. engko ciyang ama sentinel ato anjing hutan wwlwlwlwlwwkkwkwkk)