Pertemuan BPMS GKI dengan Aktivis HAM dan Lintas Iman


Gambar: Peduli Yasmin

Gambar: Peduli Yasmin

Pertemuan anggota Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GKI dan para aktivis HM dan Lintas Iman di lantai 5 STT Jakarta, jl. Proklamasi No. 27 Jakarta Pusat tanggal 30 Januari 2013 telah berlangsung dengan baik. Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah (BPMSW) Jawa Tengah  dan BPMSW Jawa Timur juga mengirim anggotanya untuk hadir. Wahid institute dan LBH Jakarta dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), GPBI, HKBP dan lain-lainnya

Ketika Pdt. Albertus Patty yang bertindak sebagai moderator memperkenalkan Pdt. Royandi Tanudjaya sebagai KETUA Sinode GKI, hai hai melakukan interupsi dan menyatakan bahwa Royandi Tanudjaya MUSTAHIL pemimpin Sinode GKI sebab pemimpin Sinode GKI adalah Majelis Sinode (MJ) sedangkan Royandi Tanudjaya hanya ketua umum Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS).

Majelis Sinode GKI ibarat MPR RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat RI) sedangkan BPMS ibarat PIMPINAN MPR sedangkan Royandi Tanudjaya ibarat ketua MPR (Taufiq Kiemas).

Sama seperti Keputusan Raker Pimpinan MPR tidak punya kekuatan hukum maka Keputusan Raker BPMS GKI juga tidak punya kekuatan Hukum. Yang berkekuatan hukum adalah keputusan Majelis Sinode alias keputusan Sinode. Agar Keputusan Raker BPMS GKI berkekuatan hukum, harus dilaporkan kepada Persidangan Majelis Sinode berikutnya untuk diputuskan sebagai keputusan Persidangan Majelis sinode alias Keputusan Sinode alias keputusan Sinode GKI.

Itu sebabnya pernyataan BPMS GKI bahwa Keputusan Raker BPMS GKI berlaku (harus ditaati) oleh Jemaat bahkan semua lingkup GKI (Sinode dan  Sinode Wilayah dan Klasis dan Jemaat) adalah PENIPUAN publik.

GKI merupakan satu sistem organisasi yang utuh dan lengkap yang terdiri dari empat (4) wujud kesatuan yaitu kesatuan Jemaat, kesatuan Klasis, kesatuan Sinode Wilayah dan kesatuan Sinode. Tager GKI, Penjelasan Tentang Tata Dasar Pasal 1 ayat 3 huruf a.1)
 
Karena semua wujud kesatuan GKI itu terletak pada bidang yang sama, tidak dikenal sama sekali pemahaman tentang jenjang atau tingkatan seolah-olah ada sebuah wujud kesatuan yang berada di bawah atau di atas wujud kesatuan yang lain. Tager GKI, Penjelasan Tentang Tata Dasar Pasal 1 ayat 3 huruf a.3)

Dalam kesatuan GKI yang rangkap empat itu, setiap wujud kesatuan (Jemaat atau Klasis atau Sinode Wilayah atau Sinode) dapat dipandang sebagai wujud kesatuan yang berdiri sendiri dan yang merepresentasikan GKI pada lingkup masing-masing. Tager GKI, Penjelasan Tentang Tata Dasar Pasal 1 ayat 3 huruf b.1)

Keputusan Sinode GKI hanya belaku bagi SINODE GKI namun tidak berlaku bagi Sinode Wilayah GKI dan Klasis GKI dan Jemaat GKI. hal itu terjadi karena GKI terdiri dari empat lembaga yaitu: Jemaat dan Klasis dan Sinode Wilayah dan Sinode, yang saling tumpang tindih dan terletak pada bidang yang sama sehingga tidak ada jenjang atau tingkatan di mana yang satu di bawah di atas yang lain.  Jemaat atau Klasis atau Sinode Wilayah atau Sinode otonomi dan sama kedudukannya.

Ketua dan sekretaris dari Badan Pekerja Majelis Sinode bertindak untuk dan atas nama Majelis Sinode di dalam dan di luar pengadilan. Talak GKI tahun 2009, Bab XLII pasal 196 ayat 1 – Perwakilan Badan Pekerja Majelis Sinode

BPMS GKI hanya berwenang mewakili Majelis Sinode GKI namun tidak berkuasa mewakili Sinode GKI.Yang berkuasa mewakili Sinode GKI adalah Majelis Sinode alias PERSIDANGAN Majelis Sinode GKI yaitu Keputusan Persidangan Majelis Sinode alias Keputusan Sinode.

BPMS GKI tidak berkuasa mewakili Sinode dan atau Sinode Wilayah dan atau Klasis dan atau Jemaat atau GKI (Jemaat, Klasis, Sinode Wilayah dan Sinode).

Itu sebabnya tindakan BPMS GKI menyebut dirinya GKI dan atau Sinode GKI adalah PEMBOHONGAN Publik. Makanya tindakan BPMS GKI kasak kusuk dengan Walikota Bogor atas nama GKI Yasmin adalah PENIPUAN, sebab tidak berwenang melakukannya.

Oleh karena itu, maka pernyataan “Hanya BPMS yang berwenang mewakili GKI menghadapi pemerintah atau lingkup yang lebih luas,” adalah PENIPUAN publik.

Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode adalah sarana bagi Badan Pekerja Majelis Sinode di antara dua persidangan Majelis Sinode untuk mengambil keputusan tentang hal-hal yang mendesak dan atau yang ditugaskan oleh Majelis Sinode dan atau yang diatur dalam Tata Laksana dengan melibatkan Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah – Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah dalam Sinode. Keputusan Rapat Kerja Badan Pekerja Majelis Sinode berlaku bagi Jemaat-Jemaat dalam Sinode. Talak GKI Bab XLI Pasal 190 ayat 1

Arliyanus Larosa mengutip ayat tersebut di atas untuk menyatakan bahwa keputusan Rapat Kerja BPMS barlaku (harus ditaati) bagi Jemaat-Jemaat dalam Sinode. Hai hai menyatakan bahwa kalimat berwarna merah di atas adalah usaha sekelompok orang untuk mengubah Karyawan GKI menjadi Penguasa GKI. Hal tersebut dimulai dalam tager GKI tahun 2003.

Bona Singalingging dari GKI Yasmin mengajak agar perdebatan tentang Tager & Talak GKI dilanjutkan nanti saja pada pertemuan GKI Yasmin dan BPMS GKI yang dimediasi oleh PGI (Persekutuan Gereja-gereja Kristen di Indonesia).

Jayadi Damanik membantah pernyataan BPMS bahwa selama ini mereka selalu mendukung dan mendampingi GKI Yasmin berjuang. Dengan mengemukakan fakta:

BPMS GKI  menolak mentah-mentah ketika diajak GKI Yasmin untuk ikut menggugat Walikota ke pengadilan.

Ketika anggota-anggota GKI Yasmin (red: ibu-ibu) mendatangi BPMS GKI saat itu Pdt. Arliyanus Larosa menendang meja dan mengusir mereka serta menyatakan dirinya sibuk. Pdt. Royandi Tanudjaya memang pernah meminta maaf atas kejadian tersebut kepada GKI Yasmin melalui Jayadi Damanik.

BPMS GKI baru mau ikut ketika diajak untuk bertemu dengan menteri dan pejabat-pejabat tinggi lainnya. Memang Royandi dan Arliyanus dan Jan Calvin Pindo pernah ikut kebaktian di trotoar atau di depan istana. Saat itu hubungannya memang baik sekali bahkan ketika diwawancarai “GKI Yasmin Bukan Arogan – Tabloid Reformata Online” Royandi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang seiring-sejalan dengan GKI Yasmin. “Namun kemudian BPMS berkhianat!” hai hai menambahkan.

Sesungguhnya pada permulaan acara, Pdt. Albertus Patty menyatakan bahwa BPMS hanya mengundang Aktivis HAM dan Lintas Iman, sama sekali tidak mengundang teman-teman dari GKI Yasmin dan yang lainnya. Namun dia senang karena teman-teman dari GKI Yasmin dan yang lainnya datang. Menurutnya itulah yang disebut blessing in disguise.

Atas pernyataan Albertus tersebut, hai hai menyatakan kira-kira begini, “Saya anggota GKI Siliwangi namun saya adalah seorang aktivis HAM dan Lintas Iman. Tindakan Kalian (BPMS GKI) tidak mengundang GKI Yasmin benar-benar terlalu. Tidak ada itikad baik sama sekali. Ngomongin GKI Yasmin tanpa mengajak anggota-anggota GKI Yasmin namanya gosip. Beraninya cuman dari belakang. Membahas dan memutuskan masalah GKI Yasmin tanpa melibatkan anggota-anggota GKI Yasmin adalah bukti bahwa kalian tidak punya itikad baik sama sekali. Jadi, anggota-anggota GKI Yasmin kalian anggap apa? Menyebalkan!”

Pdt. Jan Calvin Pindo (wasekum) membacakan keputusan rapat kerja BPMS GKI 11-13 Desember 2012. Isinya persis sama dengan yang tertulis dalam berita TEMPO:

Hasilnya, pertama, Sinode meminta Walikota Bogor mematuhi putusan Mahkamah Agung dan rekomendasi  Ombudsman Republik Indonesia yang menyebutkan gereja Yasmin tidak melanggar hukum. Kedua Sinode meminta pencabutan pembekuan izin mendirikan bangunan Gereja Yasmin.

Ketiga, Walikota Bogor diminta membuka gembok gereja. Keempat, tidak akan dilakukan relokasi. Terakhir, jika keempat keputusan itu dilaksanakan Walikota Bogor, Sinode akan mengapresiasinya dengan tidak menjadikan lahan tempat berdirinya gereja Yasmin sebagai tempat Ibadah.

“Prinsip kami beyond legality. Kami menegakkan hukum sekaligus melampauinya,” kata Royandi. “Ini demi kepentingan negara dan gereja.”

Pdt Royandi menyatakan hampir sama seperti pernyataannya pada wartawan Tempo di atas. Lebih lanjut Jan Calvin membacakan bahwa alasan Raker BPMS GKI mengambil keputusan demikian adalah untuk menghindari konflik, terutama konflik antara umat Islam dan umat Kristen. Albertus Patty menjelaskan lebih lanjut bahwa strateginya adalah mengalah dulu baru kemudian melakukan pendekatan kultural. Dia lalu menceritakan keberhasilan salah satu gereja Katolik dengan cara demikian. Itu sebabnya BPMS GKI akan minta Walikota Bogor untuk menjadi mediator untuk berdialog dengan orang-orang yang membenci pembangunan gereja Yasmin.

Royandi Tanudjaya menambahkan bahwa bila GKI tidak mengalah maka konflik yang terjadi nantinya pasti akan memakan korban. Saat ini ada umat Islam yang mendukung namun ada pula yang menolak Yasmin. Di antara umat Kristen, ada yang mendukung ada pula yang menolak. Di antara anggota GKI ada yang mendukung ada pula yang menolak. Bila dibiarkan pasti memakan korban. Itu sebabnya keputusan membatalkan pembangunan gereja lalu menggunakan tempatnya untuk membangun yang lain adalah untuk menghindari korban. Untuk melindungi anggota GKI Yasmin juga.

Menanggapi penjelasan BPMS GKI, Bona Sigalingging menyatakan bahwa selama ini, GKI Yasmin bukannya tidak melakukan pendekatan kultural. Dukungan masyarakat kepada GKI Yasmin sampai saat ini adalah bukti kedekatan kultural GKI Yasmin dengan masyarakat. Bila pembangunan gereja dibatalkan, untuk apa lagi melakukan pendekatan kultural? Bila setiap gereja resmi langsung ditutup begitu menghadapi masalah, untuk apa lagi melakukan pendekatan kultural?

GKI Yasmin tidak membabibuta. Sebelum memutuskan sudah memperhitungkan yang akan dihadapi dan siap menghadapinya. Selama ini sudah menghadapinya dengan konsisten. Mengubah fungsi gereja Yasmin tidak menghilangkan konflik karena akan semakin banyak gereja resmi yang dicabut IMB-nya dengan alasan  ada yang keberatan.

Terhadap sikap BPMS GKI para aktivis HAM dan Lintas Iman menyatakan antara lain:

1.    Katanya mengajak ketemu untuk membahas masalah GKI Yasmin namun kenapa BPMS sudah mengambil keputusan? Kalau keputusan sudah diambil namanya bukan membahas masalah GKI Yasmin namun Press release jilid 2 karena jilid satunya sudah disebar ke mana-mana. Lain kali kalau mau membahasnya bersama jangan mengambil keputusan dulu.

2.    Dari lima keputusan BPMS, empat yang pertama adalah menyuruh Walikota melakukan ini dan itu. Bila Walikota melakukannya, bukankah itu berarti dia mengaku salah? Apakah dia mau melakukannya? Keputusan BPMS benar-benar absurd (tidak masuk akal; mustahil). (hai hai menyundul, “kayaknya sudah kong kali kong?”).

3.    Nampaknya BPMS nggak ngerti bahwa masalah GKI Yasmin bukan masalah anggota GKI Yasmin atau masalah GKI saja namun masalah bangsa Indonesia. Kita tidak membela GKI Yasmin atau GKI melawan Walikota dan Pemerintah namun memperjuangkan penegakkan hukum dan HAM serta toleransi beragama di Indonesia. GKI Yasmin hanya salah satu kasus pelanggaran hukum dan HAM oleh pejabat yang dibiarkan oleh pemerintah pusat. Itu sebabnya meskipun BPMS tidak mendukung kita akan terus mendukung dan mendampingi GKI Yasmin berjuang.

4.    Perjuangan GKI Yasmin menginspirasi kelompok-kelompok lain yang mengalami hal yang sama untuk berjuang juga menginspirasi orang-orang dan kelompok yang tidak mengalaminya untuk ikut berjuang. Itu sebabnya GKI Yasmin menjadi simbol perjuangan bahkan lokomotif perjuangan. Yang dilanggar HAM-nya dan hak hukumnya bukan hanya orang Kristen namun umat Islam pun mengalami hal yang sama juga umat agama lain. Itu sebabnya bila perjuangan GKI Yasmin berakhir dengan bubar dan mengalihfungsikan gereja Yasmin maka pejuang-pejuang lain pun akan kehilangan panutan. Ini akan menjadi preseden buruk bagi perjuangan penegakkan hukum dan HAM serta toleransi beragama di Indonesia.

5.    Dalam kasus GKI Yasmin, siapa yang dilanggar HAM dan hak hukumnya oleh Walikota Bogor? Warga Negara Indonesia. Siapa yang dijamin HAM dan hak hukumnya oleh negara? Warga Negara Indonesia. Kalau memang berjuang untuk mereka, kita harus bertanya dulu kepada yang bersangkutan, apa maunya, bukan? Aneh bin ajaib dong kalau kita mengaku berjuang bagi mereka namun yang kita perjuangkan bukan keinginan dan kepentingan mereka? BPMS seharusnya melibatkan GKI Yasmin dalam setiap pembahasan GKI Yasmin.

6.    GKI Yasmin tidak boleh berhenti berjuang. Selama ini kami orang-orang Timur tidak main parang karena pejuangan GKI Yasmin membuat kami percaya bahwa masih ada hukum dan HAM serta toleransi beragama di Indonesia. Apabila GKI Yasmin menyerah maka kami mustahil mempercayai perjuangan tanpa parang alias perjuangan hukum lagi. (red: diucapkan seorang pejuang HAM dan hukum serta toleransi beragama yang tinggal di Bekasi Timur, seorang pendeta, seorang wanita yang tidak berani meninggalkan tanda-tanda bahwa dia seorang Kristen di rumahnya, karena di kampungnya, kristen itu haram).

7.    Sebaiknya masalah internal GKI diselesaikan dulu baru mengajak kita membahas masalah GKI Yasmin. Kalau begini kan akhirnya sebagian besar waktu habis untuk membahas masalah internal GKI?

8.    BPMS harus mempertimbangkan kembali keputusannya dan mudah-mudahan bisa merubahnya karena nggak enak juga kan bila kita mendukung dan mendampingi GKI Yasmin namun bermusuhan dengan GKI? (hai hai nyundul, “Bukan bermusuhan dengan GKI namun BPMS GKI.”).

Menanggapi pernyataan teman-teman Lintas Iman, hai hai berkata, “Masalah GKI Yasmin adalah masalah bangsa Indonesia, itu sebabnya pejuang GKI Yasmin, bukan hanya anggota Jemaat GKI Yasmin saja namun semua yang berjuang dengan GKI Yasmin sebagai simbol. Tujuan saya membuka tanpa tedeng aling-aling masalah internal GKI adalah memberi tahu semua teman-teman bahwa yang kita hadapi  bukan hanya Walikota Bogor dan Gubernur Jabar serta menteri dalam negeri serta presiden namun juga BPMS GKI. Bukan hanya dari luar namun juga dari dalam sendiri.

“Saya mendukung dan mendampingi GKI Yasmin dengan berdiri bersama mereka di depan istana. Namun ketika berteriak-teriak ke dalam GKI, saya tidak sedang membela mereka namun berusaha menghindarkan GKI melakukan perbuatan nggak genah-genah. Saya benar-benar tidak suka dengan yang kalian (BPMS) lakukan selama ini, namun memutuskan untuk tidak membenci kalian, itu sebabnya saya bilang, anda mau sesat? Langkahi dulu mayat saya,” ujar hai hai.

Jayadi damanik menyatakan senang sekali dengan apa yang teman-teman Lintas iman nyatakan. Masalah GKI Yasmin bukan hanya masalah anggota-anggota GKI Yasmin dan GKI saja namun masalah bangsa Indonesia, masalah kita semua. Dengan kesadaran demikianlah anggota-anggota GKI Yasmin selama ini berjuang itu sebabnya selalu menginformasikan masalah yang dihadapi dan mengajak semuanya ikut rembuk bersama.

Khusus untuk BPMS, ketahuilah bahwa GKI Yasmin bukan musuh. Mustahil berjuang untuk penyelesaian masalah GKI Yasmin tanpa melibatkan GKI Yasmin apalagi memusuhi GKI Yasmin. Jadi, mari kita berjuang bersama-sama. saling bahu membahu. Apapun masalahnya, kita bicarakan bersama dan kita putuskan bersama-sama.

Walikota Bogor akan berakhir masa jabatannya bulan Oktober 2013. Teman-teman di Pemda Bogor sudah memastikan bahwa dia menolak tawaran dari BPMS GKI bahkan menyangka BPMS sedang berusaha menipu Walikota. BPMS periode ini menepati janjinya untu tidak membangun gereja namun BPMS periode berikutnya mengeluarkan IMB lama yang sah lalu melanjutkan pembangunan gereja dengan.

Arliyanus Larosa dan Albertus Patty dan Royandi Tanudjaya atas nama BPMS menyatakan tujuan BPMS GKI mengundang aktivis HAM dan Lintas Iman adalah membahas masalah GKI Yasmin bersama-sama, itu sebabnya sangat terbuka untuk masukan apa pun. BPMS mengucapkan terima kasih atas semua masukan dan akan mempertimbangkannya baik-baik.

NB.
Adalah fakta bahwa GKI mustahil menghentikan perjuangan anggota-anggota GKI Yasmin karena sebagai KORBAN mereka sudah bertekad demikian. Juga Fakta bahwa GKI Yasmin hanya salah satu masalah penegakkan hukum dan HAM serta toleransi beragama di Indonesia, itu sebabnya mendukung dan mendampingi GKI Yasmin bukan membela GKI Yasmin menghadapi Walikota Bogor namun mendukung dan mendampingi perjuangan menegakkan hukum dan HAM serta toleransi beragama di Indonesia. Itu sebabnya mustahil menghentikan gereja-gereja lain dan PGI dan para pejuang HAM dan Lintas Agama mendukung dan mendampingi GKI Yasmin. Berusaha menghentikan GKI Yasmin sama dengan menentang PERJUANGAN menegakkan hukum dan HAM serta toleransi beragama di Indonesia. Masalah GKI Yasmin dan perjuangan GKI Yasmin didefinisikan dengan tepat oleh ketua umum PGI Pdt Andreas Yewangoe. Anda bisa menonton rekaman pernyataannya.

4 thoughts on “Pertemuan BPMS GKI dengan Aktivis HAM dan Lintas Iman

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.