Bima Arya Memfitnah GKI Yasmin


Gambar: bengkuluekspress.com

Akhirnya Walikota Bogor berbohong “Tidak ada lagi yang namanya GKI Yasmin,” dan mem-FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan pemerintah,”

Gereja Yasmin adalah gereja milik GKI Yasmin. Gereja Yasmin bukan kepunyaan GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya GKI Pengadilan Bogor tidak berhak atas gereja Yasmin dan mustahil merayakan natal di gereja Yasmin.

GKI Yasmin adalah kumpulan anggota GKI yang mendirikan Jemaat sendiri yaitu Jemaat GKI Yasmin. Itu sebabnya ke 300 kk anggota Jemaat GKI Yasmin bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak mungkin membuat rencana merayakan Natal di GKI Yasmin. Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin.

GKI Pengadilan Bogor adalah GKI yang DITUNJUK oleh Sinode GKI untuk menjadi Induk GKI Yasmin. Sebagai gereja induk, GKI Pengadilan TIDAK berhak mengelola GKI Yasmin apalagi membubarkannya. Sebagai gereja induk GKI Pengadilan WAJIB mendukung GKI Yasmin dalam hal dana dan menjadi MENTOR (Majelis Pendamping) dalam hal pengelolaan Jemaat sampai GKI Yasmin mandiri.

GKI Pengadilan VS GKI Yasmin

Kenapa Majelis Jemaat GKI Pengadilan yang tidak BERHAK membubarkan GKI Yasmin menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin? Konon ada TIGA alasan yaitu:

Pertama: Dirjen Bimas Kristen saat ini Oditha Rintana Hutabarat adalah anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Suaminya Radjiman Sitopu adalah anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Beberapa orang pengurus GKI Yasmin mengaku pernah dibujuk oleh Radjiman Sitopu agar berhenti beraksi karena bisa mengancam kedudukan Dirjen Bimas Kristen istrinya. Tentu saja permintaan demikian ditolak mentah-mentah.

Kedua: Selain menjabat Wakil Ketua DPD PAN Bogor, Mahakati juga menjabat anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya sebagai sesama kader PAN dan tim sukses Walikota Bogor, dia pun pasang badan untuk Bima Arya Sugiarto junjungannya?

Ketiga: Luas tanah gereja Yasmin 1.721 meter persegi dan harganya saat ini Rp. 10 juta permeter. Itu berarti harga tanah gereja Yasmin adalah Rp. 17,21 miliar.

Pada bulan Desember 2012 yang lalu, kepada wartawan Tempo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan Provinsi Jabar telah menganggarkan dana Rp. 10 miliar dan Walikota Bogor telah menganggarkan Rp. 2 miliar untuk GKI Yasmin agar membatalkan pembangunan gereja Yasmin. Lebih lanjut Walikota Bogor menyatakan telah menyediakan sebidang tanah di jalan Semeru yang luasnya 1.000 meter persegi yang konon harga pasarnya saat ini Rp. 30 juta permeter. Itu berarti 30 juta dikali 1.000 meter sama dengan Rp. 30 miliar.

Dana GKI Yasmin yang dititipkan ke GKI Pengadilan Bogor jumlahnya Rp. 650 juta. Dan Kementerian Agama lewat Dirjen Bimas Kristen telah menggelontorkan dana Rp. 100 juta ke GKI Pengadilan Bogor sehubungan dengan masalah GKI Yasmin.

Kerabatku sekalian, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor telah dibutakan oleh iming-iming kalau GKI Yasmin bubar maka semua harta GKI Yasmin Rp. 47,96 miliar tersebut di atas akan menjadi milik GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya mereka menjadi TAMAK dan menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin.

Pembohongan Publik Bima Arya Sugiarto

Pertemuan Bima Arya dengan perwakilan GKI Yasmin yang didampingi oleh komunitas lintas iman tanggal 4 April 2014, seminggu sebelum dilantik menjadi Walikota Bogor adalah bukti keberadaan GKI Yasmin. Janji Bima Arya untuk bertemu lagi secara konstruktif dengan GKI Yasmin setelah pelantikannya adalah bukti keberadaan GKI Yasmin.  Janji Bima Arya untuk menjadikan penyelesaian masalah GKI Yasmin sebagai prioritas utama adalah  bukti keberadaan GKI Yasmin.

Surat Undangan dari GKI Yasmin untuk ikut merayakan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin dan bukti akan adanya perayaan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 Jam 08.00 pagi.

Keputusan MA tanggal 9 Desember 2010 dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI 8 Juli 2011 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin.

Walikota Bogor yang mulia, bapak Bima Arya yang terhormat, yang akan merayakan natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin. Selain mas media memberitakannya beramai-ramai, GKI Yasmin juga mengundang anda secara resmi lewat surat.

Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin, bukan GKI Pengadilan Bogor. Kenapa anda menyebar berita BOHONG tidak ada perayaan Natal di gereja Yasmin karena ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan menyatakan GKI Pengadilan Bogor tidak merayakan Natal di gereja Yasmin?

Kenapa alih-alih menyelesaikan masalah GKI Yasmin dengan manaati Keputusan MA dan Rekomendasi Ombudsman RI anda justru menyebar FITNAH alias berita bohong bahwa GKI Yasmin sudah tidak ada lagi?

Kenapa menyebar FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah,” padahal Keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap menyatakan dengan tegas bahwa gereja Yasmin didirikan dengan cara yang sah menurut hukum?

Kenapa kekeh jumekeh mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin padahal Ombudsman RI telah menyatakan tindakan demikian membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum?

Walikota Bogor yang terhormat, Bima Arya Sugiarto yang mulia, pernyataan anda, “Kota Bogor bukan kota intoleran”  adalah 100% benar. Menurut Keputusan MA, masalah GKI Yasmin bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA.

Menurut Ombudsman RI, masalah GKI Yasmin juga bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum dengan mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin untuk melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Jadi, Walikota Bogor yang mulia, Bima Arya Sugiarto yang terhormat, izinkan saya menasehati anda: BERTOBATLAH dan jadilah Walikota Bogor yang TAAT hukum! Tolong, jangan menyebar FITNAH tentang GKI Yasmin lagi ya!

60 thoughts on “Bima Arya Memfitnah GKI Yasmin

  1. Tidak ada kontradiksi sama sekali. Juga tentang siapa yang berperkara di PTUN, sebaiknya anda hubungi NARA SUMBER anda untuk belajar TAGER TALAK GKI dengan baik. Setelah anda paham status HUKuM Bakal Jemaat/Pos Jemaat baru kembali lagi untuk komentar.

  2. Sebaiknya anda hubungi NARA SUMBER anda dulu untuk mempelajari TAGER Talak GKI untuk memahami STATUS hukum Pos Jemaat dan Bakal Jemaat. Setelah anda paham, maka tidak sulit bagi anda untuk memahami kenapa Majelis Jemaat GKI Bogor melantik Anggota Badan PEngurus GKI Yasmin?

  3. 1.Itu sebabnya ke 300 kk anggota Jemaat GKI Yasmin bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor.

    2.Ada anggota GKI Yasmin terdiri dari:

    – Anggota GKI Pengadilan bogor
    – Anggota GKI non GKI Pengadilan Bogor
    – Anggota gereja lain non GKI

    oo, “bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor” ini tidak berkontradiksi ya?
    terima kasih untuk pengertiannya, suhu.

  4. paragraf 3, kalimat 2.
    1.Itu sebabnya ke 300 kk anggota Jemaat GKI Yasmin bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor.

    2.Ada anggota GKI Yasmin terdiri dari:

    – Anggota GKI Pengadilan bogor
    – Anggota GKI non GKI Pengadilan Bogor
    – Anggota gereja lain non GKI

    keduanya kalimat suhu.
    kalimat 1 mencantumkan kata “bukan anggota jemaat GKI PEngdilan Bogor”.
    kalimat 2 mencantumkan “terdiri dari anggota GKI Pengadilan Bogor”.
    tidak kontradiktif?
    mohon pencerahannya suhu

  5. Kisanak, Orang yang mengunjungi blog saya untuk DEBAT kusir akan dilayani kalau saya lagi iseng dan sempat. Orang yang mengunjungi blog hai hai untuk BELAJAR atau MENGUJI isi blog hai hai PASTI akan membaca blog hai hai dengan teliti dan hati-hati sebelum komentar. Sebenarnya anda datang untuk apa ya? kalau datang untuk debat kusir seharusnya PUAS dong sudah dilayani? kalau mau BELAJAR, kenapa nggak BACA blog hai hai dengan teliti dan hati-hati ya? ha ha ha ha …

  6. untuk pertanyaan lain, sudah banyak pencerahan yang suhu hai hai berikan, selaku empunya blog dengan segala kebenarannya.

    kalau pertanyaan ini dianggap memancing debat kusir, dan suhu tidak mau mengakui 2 pernyataan tsb sebagai kontradiksi, saya hanya bisa menjura.

    suhu yang terhormat.
    hamba sahaya merasa dihargai untuk waktu yang suhu berikan selama ini.
    tabik

  7. klo cm dibaca sekilas mmg kliatan kontradiksi 2 kalimat diatas, ttg 300 kk anggota Jemaat GKI Yasmin bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor.. maksudnya mungkin 300kk Jemaat” di GKI Yasmin adalah Hasil dan Upaya dri GKI Yasmin sendiri, mrk kan gak gereja di GKI Pengadilan Bogor, krn mrk adalah Jemaat GKI Yasmin.
    Nah klo ttg ada anggota GKI Yasmin yg jg sbg Anggota GKI Pengadilan Bogor, mungkin itu krn ada di sistem administrasi atau utk pembentukan pengurus sbelum GKI Yasmin menjadi dewasa dan mandiri. Namanya jg mandiri, segala sesuatu dilakukan sendiri dlm rumah tangga sendiri. GKI Pengadilan Bogor sbg induk seharusnya mendukung GKI Yasmin, bukan malah berkhianat dan bertingkah seolah sbg pemilik penuh dan sah atas GKI Yasmin yg telah mandiri.
    Org” pergi Gereja, anggap sj Gereja Y, siapapun yg pengin beribadah di Gereja Y yaaah silahkan sj, walau ada yg bru dtg 1x, atau bukan dri GKI (dri GPdI misalnya), atau jg mungkin ada yg dri gereja GKI lain misal Gereja GKI-PB.
    Naah mreka itulah yg adalah Jemaat GKI-Y. Jemaat tetap atau cm mampir smentara krn telat ibadah di Gerejanya sendiri. Tp utk hitungan pastinya biasanya dri Jemaat tetap.
    Klo msh salah, tlg pencerahan.

  8. Istilah “BAKAL POS” tidak ada di dalam Tradisi GKI. itu sebabnya tindakan GKI Pengadilan Bogor menyebut GKI Yasmin “Bakal Pos” adalah PENIPUAN PUBLIK.

    BAPOS GKI Yasmin adalah singkatan dari: BAKAL Jemaat Pos Jemaat GKI Yasmin. Pos Jemaat dan Bakal jemaat adalah JEMAAT GKI yang sedang dalam proses pendewasaan. Itu sebabnya tindakan GKI Pengadilan menyatakan Jemaat GKI Yasmin tidak ada, adalah penipuan publik.

    Tanah GKI Yasmin adalah milik Sinode Wilayah GKI Jabar. itu sebabnya tindakan GKI PEngadilan Bogor mengakuinya sebagai tanah miliknya adalah Penipuan publik.

    GKi Yasmin didirinan oleh ANGGOTA GKI tidak didirikan oleh GKI Pengadilan apalagi oleh Majelis Jemaat GKI Pengadilan. Menurut Tager Talak GKI, yang BERHAK mendirikan JEmaat BARU adalah Anggota GKI, bukan JEmaat GKI apalagi Majelis GKI itu sebabnya pengakuan Majelis Jemaat GKI Pangadilan sebagai pendiri GKI Yasmin adalah pembohongan publik.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.