
Gambar: Kompasiana.com
Melalui Warta Jemaat, beberapa saat yang lalu Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengajak umat bersyukur atas hadiah Rp. 100 juta dari Kementerian Agama. Tentu saja kejadian itu memicu bisik-bisik. Ada yang berbisik, 100 juta itu adalah dana bantuan renovasi gedung gereja yang didapat karena Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama Odita Hutabarat adalah anggota jemaat GKI Pengadilan Bogor. Ada pula bisikan bahwa 100 juta itu adalah perpuluhan hadiah Kementerian Agama bagi beberapa anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang berjasa membantu penyelesaian masalah GKI Yasmin. Rumor mana yang benar? Saya tidak tahu. Continue reading


Gereja Kristen Indonesia (GKI) adalah badan hukum (lembaga) yang BERIMAN bahwa Alkitab adalah firman Allah. GKI mempekerjakan para sarjana teologi untuk mengajarkan ajaran Alkitab kepada anggota jemaat GKI. Para pekerja atau pelayan firman itu disebut pendeta. Apa sebutan bagi pendeta GKI yang mengajarkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran Alkitab sebagai ajaran Alkitab? Penyesat! Apa sebutan bagi pendeta GKI yang alih-alih mengayomi anggota jemaat GKI justru mendzolimi? Pengkhianat! Apa sebutan bagi pendeta GKI yang menolak ajaran Alkitab dan meyakini ajaran yang bertentangan dengan ajaran Alkitab sebagai kebenaran? Murtad! Imanuel Kristo adalah Pendeta GKI Gunung Sahari dan pengasuh program Monday Spirit dan Momen Inspirasi radio Pelita Kasih. Benarkah dia penyesat dan atau pengkhianat dan atau Murtad? Mari kita menguji ajarannya dan perilakunya dengan Alkitab sebagai sumber pustaka dan standar kebenaran.
Berkali-kali dalam berbagai kesempatan, Walikota Bogor Diani Budiarto dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan serta Menteri Dalam Negeri Gamawam Fauzi menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB Gereja Yasmin adalah BENAR di mata HUKUM, itu sebabnya GKI Yasmin tidak berani menjalankan FATWA Mahkamah Agung RI (MA RI) agar MENGAJUKAN upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya bila MERASA dirugikan. Bagi yang MENGERTI hukum, tindakan Diani Budiarto dan Ahmad Heryawan serta Gamawam Fauzi demikian adalah PEMBOHONGAN publik namun bagi masyarakat awam yang tidak paham hukum PEMBOHONGAN publik demikian justru nampak LOGIS dan BENAR adanya.