Kerabatku sekalian, pada tanggal 27 Desember 1966 PRESIDIUM KABINET AMPERA membuat keputusan untuk memberi kemudahan kepada orang-orang Tionghoa yang ingin mengganti namanya. KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 itu mulai berlaku tanggal 1 Januari 1967 dan berakhir pada tanggal 31 Maret 1968. Aneh bin ajaib. Setelah mengurus surat ganti nama keluarganya selama 5 tahun, pada tahun 1983, pegawai toko sepeda mengalami MUJIZAT yaitu: KEPUTUSAN PRESIDIUM KABINET NO: 127/Kep/12/1966 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1968 pun berlaku di kabupaten Kediri. Pegawai toko Sepeda itu adalah ayah dari Oen Tay joeng yang menyebut dirinya Gintara Yongky Wenas alias Pst Wenas dan inilah Kesaksiannya: Continue reading
Mujizat Keputusan Presidium Kabinet Dan Pegawai Toko Sepeda
26