Setelah menipu ribuan orang, akhirnya PENJAHAT KELAMIN berkedok Yang Diurapi Tuhan pun dibongkar kedoknya dan mengakui kejahatannya. Namanya Hanny Layantara, Pendeta Gereja Kristen Happy Family Center Church (HFC) Embong Sawo, Surabaya.
Mari kita melakukan doa puasa baginya. Tentu saja bukan untuk membelanya namun agar dia dihukum seberat-beratnya. Dia bukan hanya MENIPU gadis kecil berumur 12 tahun namun memperkosanya dengan licik dan pengecut. Banyangkan, betapa bejat moralnya karena dia melakukannya dalam nama Yesus demi kemuliaan Allah. Benar-benar biadab.
Bangsat itu bukan hanya mengkhianati gadis kecil itu namun juga berkhianat kepada ayahnya yang adalah sahabat baiknya sendiri. Karena mempercayainya itu sebabnya ayah itu menitipkan anak gadisnya agar dibina. Alih-alih membinahnya, gadis kecil itu justru diperkosanya lalu diancamnya agar mau diperkosa lagi lain kali dan lain kali lagi selama 6 tahun.
Kerabatku sekalian, para anggota jemaat Gereja Kristen Happy Family Center Church (HFC) Embong Sawo, Surabaya, percuma anda beriman bahwa pendetamu itu adalah orang saleh karena di kantor polisi si BEJAT MORAL itu sudah mengakui kejahatannya dengan gamblang. Inilah yang dikatakan Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi:
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hanny mencabuli jemaatnya selama 6 tahun, bukan 17 tahun seperti hasil laporan awal. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011. Atau saat korban berusia 12-18 tahun. Saat itu korban memang dititipkan oleh orang tuanya kepada Hanny.
“Jadi kurang lebih perbuatan itu terjadi 6 tahun sejak 2005 sampai 2011, kisaran anak itu umur 12-18 tahun” ujar Pitra.
Pitra mengatakan pencabulan yang dilakukan Hanny terjadi di kamar Hanny dan di ruang tamu di lantai 4 kediamannya. “Kebetulan kan tempat ibadah itu ada di situ juga di kompleks yang sama. Perbuatan itu bukan di dalam gereja tapi di kamar tidur tersangka. Masih satu area,” kata Pitra.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Hanny mencabuli jemaatnya selama 6 tahun, bukan 17 tahun seperti hasil laporan awal.
Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011. Atau saat korban berusia 12-18 tahun. Saat itu korban memang dititipkan oleh orang tuanya kepada Hanny.
“Jadi kurang lebih perbuatan itu terjadi 6 tahun sejak 2005 sampai 2011, kisaran anak itu umur 12-18 tahun” ujar Pitra.
Pitra mengatakan pencabulan yang dilakukan Hanny terjadi di kamar Hanny dan di ruang tamu di lantai 4 kediamannya. “Kebetulan kan tempat ibadah itu ada di situ juga di kompleks yang sama. Perbuatan itu bukan di dalam gereja tapi di kamar tidur tersangka. Masih satu area,” kata Pitra.