Ahok ditolak oleh Mahkamah Agung. Aku ra po po. Kita akan mempelajari peraturannya dengan teliti dan hati-hati, jika menenukan cela, kita bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada MA. Namanya juga usaha?!
Percuma anda mengutuk karena bukan hanya para sarjana Hukum saja, bahkan awam hukum sekalipun sudah tahu sejak awal bahwa PK yang diajukan oleh Fifi adik Ahok dan asistennya sebagai pembela Ahok hanya mengharapkan mujizat agar dikabulkan oleh Hakim Agung saking lemahnya.
Pasal karet adalah pasal dalam undang-undang yang tidak memiliki tolok ukur yang tegas dan gamblang. Karena tidak ada tolok ukurnya itu sebabnya siapa saja BISA dan BEBAS meyakininya sebagai kebenaran dan menuntut bahkan memaksa orang lain untuk ikut meyakininya. Penistaan agama adalah pasal karet di dalam UU Indonesia. Pencemaran nama baik dan Penghinaan terhadap presiden juga pasal karet.
Dulu, sebelum reformasi kita punya pasal subversif. Bersama-sama dengan pasal pencemaran nama baik, keduanya menjadi pasal-pasal karet yang paling terkenal digunakan oleh penguasa Orde Baru untuk memenjarakan para pejuang HAM dan Hukum dan Penegakkan Hukum di Indonesia.
Tabayun artinya pemahaman atau penjelasan. Sebelum mengkritik kita perlu mendapatkan tabayun alias pemahaman atau penjelasan. Dengan saling memberi pemahaman dan penjelasan kita pun mampu membina diri agar tepa salira alias dapat merasakan (menjaga) perasaan (beban pikiran) orang lain sehingga tidak menyinggung perasaan atau dapat meringankan beban orang lain. Itu namanya bertenggang rasa. Artinya tidak masalah kalau kita tidak sepaham karena kita tidak sepaham untuk saling membenci apalagi saling menyakiti. Itulah yang disebut BERAGAM.
Itu sebabnya suhu hai hai bengcu menyatakan bahwa pasal karet Penistaan agama, Pencemaran nama baik dan Penghinaan terhadap presiden TIDAK boleh digunakan untuk memuaskan keinginan guna membalas dendam kepada orang lain dengan memenjarakannya namun harus menjadi PASAL untuk MEMAKSA siapa saja yang bertikai agar TABAYUN alias TEPA SALIRA alias BERDAMAI setelah saling memahami dan saling menjelaskan.
Itu sebabnya, wahai handai taulan sekalian, ketika orang-orang Kristen dan Katolik berlomba-lomba menggunakan pasal karet Penistaan agama dan Pencemaran nama baik untuk membela agamanya, saya menentangnya karena faktanya itu hanya CARA untuk membalas dendam guna menyakiti orang lain dengan memenjarakannya. Tindakan demikian hanya berguna untuk memuaskan hati namun tidak berguna untuk mendidik orang lain karena tidak memberi penjelasan dan pemahaman .
Makanya percuma berusaha membebaskan Ahok karena yang HARUS kita perjuangkan adalah menghapus pasal-pasal KARET di dalam Undang-Undang Indonesia agar tidak ada korban lagi. Ahok terpaksa harus masuk penjara BUKAN karena tidak ada keadilan namun karena PASAL KARET Penistaan Agama. Itu kesalahan Undang-Undang Indonesia bukan kesalahan Hakim apalagi Hakim Agung.
Anda kenal Ahok bahkan memujanya. Itu sebabnya anda MARAH ketika Ahok masuk penjara karena PASAL KARET Penistaan Agama. Kita harus ikut bergembara karena banyak orang yang GEMBIRA setengah mati karena Ahok masuk penjara. PUAS rasanya setelah Ahok masuk penjara. Itulah akibat PASAL KARET. Bagi yang SEDIH maupun yang GEMBIRA Ahok masuk penjara, kedua-duanya tidak memiliki tolok ukur yang tegas dan gamblang. Itu sebabnya kita perlu TABAYUN. Bukan memenjarakan Ahok.
Saya kenal banyak orang yang masuk penjara karena PASAL KARET Penistaan Agama dan Pencemaran nama baik. Anda tidak PEDULI bahkan tidak tahu siapa nama mereka karena anda TIDAK mengenalnya sebab mereka bukan AHOK yang anda PUJA. Padahal yang mereka lakukan SAMA seperti Ahok, tidak pernah BERNIAT untuk menista agama. Namun mereka masuk penjara gara-gara PASAL KARET.
Itu sebabnya, wahai kerabatku sekalian, BERPIKIRLAH dan jangan hanya BERDOA. Mari kita berjuang bersama-sama agar PASAL-PASAL KARET Penistaan Agama, Pencemaran nama baik dan Penghinaan terhadap presiden TIDAK boleh digunakan untuk memuaskan keinginan untuk membalas dendam kepada orang lain dengan memenjarakannya namun harus menjadi PASAL untuk MEMAKSA siapa saja yang bertikai untuk TABAYUN alias TEPA SALIRA alias BERDAMAI setelah saling memahami dan saling menjelaskan.
#PKAhokDitolak
#HapusPasalKaretUU
#TabayunTepaSaliraIndonesia
MENGUTIP AYAT, NAMA NABI Dan GAMBAR KARIKATUR ADALAH PENISTAAN AGAMA.
Ahok beralasan tidak bermaksud menyinggung, percuma karena semua kalimat yang diucapkan akan diabaikan dan yang akan dijadikan fokus alasan untuk menjerat ahok adalah mengutip
ayat. Hanya mengutip ayat itu sudah cukup dan ngak butuh alasan semua kalimat yang diucapkan secara utuh.
Sengaja ditolak biar mengajukan grasi ke presiden. dampaknya nanti ke pilpres 2019. harus hati hati juga bila pres mengabulkan grasi .
Namanya juga PASAL KARET. Siapa saja bilsa bilang apa saja.
Berpikir dengan AKAL budi nak, jangan berpikir dengan prasangka.
kenapa pk ditolak ?
Mk takut didemo lagi, Fpi udah ngak sabar ingin demo lagi duitnya mulai kering, pengangguran anaknya merengek minta duit jajan.
Kalo Ada masalah fpi panen duit. rata-rata pengangguran kerjanya cari kesalahan orang memanfaatkan pasal karet.
saya sedih sekali ahok dituduh penista agama. Aku yakin beliau tidk maksud menghina islam tapi ini hanya salah paham, ini hanya perbedaan sudut pandang. Aku kecewa sekali dengan aksi demo 121. Seluruh warga indonesia bersatu untuk mengadili ahok. Lebih kecewanya lagi mengapa seluruh warga indonesia tidak adakan demo untuk menuntaskan wakil rakyat yang koropsi. Bukan hanya itu saja berita jasa keberangkatan umroh banyak muslim yang tertipu, inilah namanya menistakan agama sendiri karena menipu saudara muslim demi pundi pundi rupiah melalui jasa umroh. Ini sama dengan melecehkan melemahkan islam. Perlu diingat banyak jasa ahok yang merubah wajah ibu kota menjadi kota yang baik dan bersih. Ah contoh lagi ingat sungai ciliwung yang dulu kotor kini ahok merubahnya menjadi taman.
Tidak semua orang Indonesia mendukung DEMO 121. juga tidak semua warga jakarta mendukung Ahok. itu sebabnya dikatakan bahwa sistem pemerintahan indonesia itu demokraSi. Demokrasi bukan berarti yang BANYAK yang harus menang. Yang benar yang menang. Itulah namanya HUKUM. Kita semua tahu bahwa PASAL penistaan agama adalah pasal KARET. Itu sebabnya kita harus mendukung agar pasal-pasal KARET itu dilenyapkan dari Hukum Indonesia demi keadilan.