Para Pengkhianat GKI Menjaring Angin


Gambar: Satu Harapan

Gambar: Satu Harapan

“Tidak mungkin tidak ada penyesatan,” kata Yesus. BPMS GKI periode 2010-2014 sudah berakhir masa jabatannya,  namun tindakan mereka mengkhianati GKI akan tercatat selamanya dalam sejarah. Masih adakah yang lain?

Karena IMB gerejanya dibekukan dengan semena-mena dan jalan musyarawah gagal maka GKI Yasmin dan Walikota Bogor pun sepakat untuk menyelesaikan masalahnya di Pengadilan. Selama 2 tahun (2008-2010) GKI Yasmin berjuang di pengadilan hingga keluarlah Keputusan MA yang membuat IMB gereja Yasmin berkekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa diganggu-gugat lagi.

Dengan alasan mematuhi Keputusan MA maka Walikota Bogor Diani Budiarto pun mencabut surat pembekuan IMB gereja Yasmin dan membuka segel gereja Yasmin. Namun pada saat yang sama dia kembali menyegel gereja Yasmin dan mengeluarkan Surat Pencabutan IMB GKI Yasmin. Tindakan Walikota demikian benar-benar kekanak-kanakan dan ngaco-belo. Karena MA melarang untuk membekukan IMB GKI Yasmin maka Walikota Bogor pun mencabutnya. Itulah alasannya.

Atas pembangkangan Keputusan MA dan pelanggaran Hukum tersebut GKI Yasmin pun mengadukan Walikota Bogor ke Ombudsman RI dan mengadakan Kebaktian di trotoar gereja Yasmin untuk menggugat Walikota Bogor agar menaati Keputusan MA.

Pada tahun 2011 setelah mengadakan penyidikan Ombudsman RI pun memutuskan bahwa tindakan Walikota Bogor adalah pelanggaran hukum dan pembangkangan atas Keputusan MA itu sebabnya mengeluarkan Rekomendasi Wajib agar Walikota Bogor menaati Keputusan MA yang memberi kekuatan hukum tetap kepada IMB gereja Yasmin dengan mencabut Surat Pencabutan IMB gereja Yasmin dan membuka segel gereja Yasmin.

Karena Walikota Bogor tidak melaksanakan Rekomendasi Wajib-nya maka sesuai hukum yang berlaku Ombudsman RI pun mengirimkan Surat Rekomendasi Wajib-nya ke Presiden RI untuk ditegakkan dengan memaksa Walikota Bogor untuk menaatinya. Berdasarkan Surat Rekomendasi Ombudsman RI itulah GKI Yasmin pun menggugat Presiden RI untuk menegakkan Hukum dan HAM serta Toleransi beragama dengan menyelenggarakan Kebaktian Bagimu Negeri di depan istana sejak bulan Februari 2012.

Walikota Bogor menawari GKI Yasmin untuk relokasi. Relokasi artinya membatalkan pendirian gereja di taman Yasmin lalu menukar tanahnya dengan tanah di tempat lain kemudian mulai dari awal lagi mengurus IMB gereja. GKI Yasmin menolak relokasi karena tindakan demikian adalah pelanggaran hukum membangkang Keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI.

Karena termakan bujuk rayu Jendral TB Silalahi agar menerima usulan relokasi maka Ketua Umum  (Pdt. Royandi Tanudjaya) dan Sekretaris Umum (Pdt. Alriyanus Larosa) serta Ketua IV (Pdt. Albertus Patty) dan beberapa oknum BPMS GKI (Badan Pekerja Mejelis Sinode GKI) lainnya pun menyebar fitnah bahwa tindakan GKI Yasmin menolak relokasi dan menyelenggarakan Kebaktian Bagimu Negeri di depan istana untuk menggugat Presiden agar menegakkan Hukum dan HAM serta toleransi beragama di Indonesia dengan memaksa Walikota Bogor untuk menaati Keputusan MA dan Rekomendasi Ombudsman RI tidak sesuai dengan iman Kristen. Mengobarkan permusuhan antara umat Islam dan umat Kristen di seluruh Indonesia. Menyebabkan balas dendam dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada GKI bahkan seluruh umat Kristen.

Untuk mencari dukungan dari lembaga-lembaga Kristen dan umat Kristen non GKI bahkan anggota Jemaat GKI yang tidak mengerti Tager & Talak GKI maka BPMS GKI pun merekayasa Keputusan-Keputusan Raker BPMS GKI membubarkan GKI Yasmin dan menyatakan gerakan mengatasnamakan GKI Yasmin adalah gerakan liar di luar semua lingkup GKI. Mereka juga memberdayakan oknum-oknum anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor untuk membuat kesepakatan relokasi dengan Walikota Bogor.

GKI Yasmin tetap berdiri sampai hari ini bukan karena keras kepala namun karena semua Keputusan Raker BPMS GKI membubarkan GKI Yasmin itu tidak berkekuatan hukum karena melanggar Tager & Talak GKI. Tindakan kongkalikong oknum-oknum GKI Pengadilan itu sia-sia karena mereka tidak punya hak untuk membuat kesepakatan relokasi dengan Walikota Bogor. Apa buktinya?

Buktinya adalah Majelis Sinode GKI yang adalah Majelis paling luas di GKI. Majelis Sinode GKI mengadakan muktamar (sidang raya) 4 tahun sekali. Keputusan Persidangan Majelis Sinode GKI adalah keputusan paling luas di GKI yang bobotnya adalah Keputusan seluruh 225 Jemaat GKI, 19 Klasis GKI, 3 Sinode Wilayah GKI, Sinode GKI dan Seluruh Anggota GKI. Keputusan Persidangan Majelis Sinode GKI tanggal 5-6 Desember 2014 dengan tegas dan gamblang menyatakan tiga hal berikut ini:

1.    GKI Yasmin adalah salah satu Jemaat GKI yang sedang dalam proses pendewasaan dengan status Bapos (Bakal Jemaat/Pos Jemaat).
2.    Mendukung perjuangan GKI Yasmin menggugat Walikota Bogor agar menaati Keputusan MA dan Rekomendasi Ombudsman RI.
3.    Mendukung perjuangan GKI Yasmin menggugat Presiden RI untuk menegakkan Keputusan MA dan Rekomendasi Ombudsman RI sehubungan dengan kasus GKI Yasmin.

Bima Arya dan Para Pengkhianat GKI

Mereka adalah anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang saat ini menjabat Dirjen Bimas Kristen Oditha R Hutabarat, suaminya penatua Radjiman Sitepu, Pendeta Esa, penatua Bambang Sayaka, Penatua Arif Zuwana dan Penatua Johana Pattinasarany Ketua Umum dan Sekretaris Umum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Juga beberapa anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor dan beberapa anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor

Apakah Bima Arya dan para pengkhianat GKI dari GKI Pengadilan Bogor itu tidak tahu bahwa usaha mereka untuk membubarkan GKI Yasmin dan kongkalikong membuat kesepakatan relokasi GKI Yasmin adalah perbuatan sia-sia? Tentu saja mereka tahu. Bila sudah tahu kenapa tetap melakukannya?

Karena yang mereka kehendaki adalah menipu Mendagri dan Presiden Jokowi agar menyangka masalah GKI Yasmin sudah diselesaikan. Yang dikehendaki adalah menipu dunia yang selama ini menekan pemerintah RI bahwa masalah GKI Yasmin bukan masalah Walikota Bogor membangkang keputusan MA dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI dan Presiden membiarkannya namun pertikaian internal GKI.

14 thoughts on “Para Pengkhianat GKI Menjaring Angin

  1. kok..engga keluar2. ?? jangan2 koko lagi nulis buku yahh ???? Ya uda, aku ga mau ganggu.. aku main sepeda sendiri ajahh… (koko rajin betul nulis bukunya ? semoga dia nga marah2 lagi.. aku takut dia kena stroke klo sring marah2..wkkkk)

  2. uda larut malam.. si engko masi nulis buku ama edit blog nya.. Nga inget makan minum.. Kokoohhhh makan duluuuuu.. nanti maag nya kambuhhh….. nanti dilanjut lagi abis mamamm.. ok ??!!

  3. akuu takuuttt sama engko bengcuk…. hiiiiii… iiii kabuurrrrrrrrrrrrrrrrr……..

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.