
Gambar: Jabarpojoksatu
Mendagri Cahyo Kumolo menerima laporan bahwa GKI Yasmin sudah menerima tawaran relokasi Walikota Bogor dan sedang dibentuk tim kecil penyelesaian Nota Kesepakatan Relokasi yang akan ditandatangani sebelum Natal 2015.
Cahyo Kumolo bertemu GKI Yasmin, Ahmadiyah, Syiah, Bahai dan HKBP Filadelfia 5 November 2014. Komnas Ham, LBH Jakarta, Wahid Institute, Setara Institut dan ANBTI menjadi saksi komitmen Mendagri pada GKI Yasmin untuk menyelesaikan masalah GKI Yasmin secepatnya.
Tjahjo Kumolo menegaskan, “Negara Indonesia bukan negara berdasarkan agama apa pun. Ini negara berdasarkan UUD 1945. Semua harus dilindungi.” Dia juga menyatakan akan segera menggelar pertemuan lanjutan untuk memastikan kasus-kasus diskriminatif ini segera dihentikan, termasuk soal GKI Yasmin.
Sehari sesudahnya, setelah rapat koordinasi pejabat eselon I dan II di kantor Kemendagri (6/11), Mendagri menyatakan dirinya telah menginstruksikan Dirjen Kesbangpol Tanribali Lamo untuk bertemu Kepolisian, Kemenag dan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. “Saya juga minta agar Kapolri bisa menyelesaikan permasalahan terkait belum adanya pelaksanaan (eksekusi) Keputusan Pengadilan untuk membuka GKI Yasmin,”
Apa tanggapan Walikota Bogor atas tekanan Mendagri Cahyo Kumolo lewat Dirjen Kesbangpol Tanribali Lamo? Alih-alih menaati Keputusan MA dan Rekomendasi Ombudsman RI dengan mencabut segel Gereja Yasmin, Bima Arya justru kongkalikong dengan beberapa oknum GKI Pengadilan Bogor untuk MENIPU Mendagri bahkan Presiden Jokowi dengan laporan: GKI Yasmin sudah menerima tawaran relokasi dan saat ini sedang dibentuk tim kecil penyelesaian Nota Kesepakatan Relokasi yang akan ditandatangani sebelum Natal 2015.
Oknum-oknum GKI Pengadilan Bogor yang terlibat kongkalikong membuat kesepatakan relokasi dengan Walikota Bima Arya antara lain: Oditha R Hutabarat, anggota GKI Pengadilan Bogor yang saat ini menjabat Dirjen Bimas Kristen dan suaminya Radjiman Sitepu anggota Mejelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Pendeta GKI Pengadilan Bogor Pdt Esa, Ketua Umum dan Sekum Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Arif Zuwana dan Johana Pattinasarany, anggota Mejelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Bambang Sayaka.
GKI Yasmin sudah mengirim pesan ke Mendagri dan mengadakan konfrensi Pers bahwa mereka tidak pernah diajak bicara oleh Walikota Bogor Bima Arya. Yang membuat kesepakatan relokasi dengan Bima Arya bukan GKI Yasmin namun oknum-oknum GKI Pengadilan Bogor. Ini bukan pertama kalinya. Oknum-oknum itu sudah pernah melakukan hal yang sama dengan Diani Budiarto Walikota Bogor sebelum Bima Arya.
Kerabatku sekalian, Tata Gereja & Tata Laksana GKI menjamin bahwa meskipun gereja induk namun GKI Pengadilan Bogor tidak berhak untuk mengatur rumah tangga GKI Yasmin apalagi membuat kesepakatan relokasi alias tukar guling tanah gereja Yasmin dengan Walikota Bogor.
Di samping itu, pemilik tanah gereja Yasmin adalah Sinode Wilayah GKI Jabar bukan GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya tindakan oknum-oknum GKI Pengadilan Bogor membuat kesepakatan relokasi alias tukar guling dengan Walikota Bogor adalah tindak pidana menyerobot tanah orang lain dan penipuan publik. Menipu Walikota Bogor.
Kerabatku sekalian, tindakan oknum-oknum GKI Pengadilan itu selain melanggar Tata Gereja & Tata Laksana GKI juga melanggar KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan melanggar Keputusan MA dan bertentangan dengan Rekomendasi Ombudsman RI.
Hanya ada di Indonesia :
1.ORMAS PREMAN bisa “menggantikan tugas POLISI” bahkan bisa membubarkan, merusak, dan memukuli orang-2 yg dianggap tidak sepaham dengan mereka.
2.UUD 1945 peraturan tertinggi di negara ini KALAH oleh SKB 3 Menteri, bahkan oleh PERDA
3.Maling KORUPTOR dan PENDUKUNGNYA teriak lantang MALING MALING MALING
4.Maling Koruptor yang katanya NASIONALIS itu memeras korbannya dengan SGD, USD and EUR. 5.Maling KORUPTOR membuat petisi lawan politiknya untuk digiring menjadi tersangka
6.Maling koruptor mendapat remisi alias potongan tahanan.
7.Maling koruptor bisa menjadi Whistleblower dan Justice Collaborator sehingga hukumannya lebih ringan dari yg seharusnya.
8.Maling koruptor bisa bebas tanpa syarat hanya berpura pura sakit.
9.Para Pengacara maling bisa bernegosiasi tentang pasal-2 yg akan dikenakan untuk meringankan hukuman client-nya.
10.Keputusan hukum tetap oleh MA bisa dibatalkan DAN dikoreksi kembali oleh MA.
11.Aturan yang sudah dibuat dan disahkan bisa direvisi seenaknya tanpa melihat akibatnya.
12.Peraturan tumpang tindih sesuai pesanan untuk kepentingan parpol busuk dan kroninya.
13.Anggota DPR/DPRD bisa dipilih seumur hidup tanpa batas waktu.