
Gambar: GKI Yasmin
BAPOS adalah singkatan: Bakal Jemaat – Pos Jemaat. Jangankan dibubarkan oleh BPMS GKI, Bapos GKI Yasmin mustahil dibubarkan oleh Sinode GKI apalagi oleh gereja induknya GKI Pengadilan Bogor. GKI Yasmin hanya bisa bubar kalau para anggotanya membubarkan diri.
Hubungan Gereja Induk Dan Gereja Anak di GKI
GKI Pengadilan Bogor adalah induk dari GKI Yasmin. Karena tidak mengerti struktur organisasi GKI yang unik maka banyak yang salah sangka. Mereka pikir gereja INDUK ibarat kantor pusat dan gereja anak ibarat kantor cabang. Gereja induk bukan perusahaan induk dan Gereja Yasmin BUKAN perusahaan anak yang sahamnya dikuasai perusahaan induk. Gereja induk bukan Dewan Pimpinan pusat partai politik dan GKI anak BUKAN Dewan Pimpinan Daerah. Itu sebabnya gereja induk GKI Pengadilan Bogor TIDAK berhak mengatur apalagi membubarkan BAPOS GKI Yasmin.
Struktur organisasi GKI bisa dijelaskan sebagai berikut: Sekelompok ORANG Kristen sepakat membangun sebuah gereja dan mengikatkan dirinya BERSEKUTU dalam sebuah lembaga dan menamainya JEMAAT GKI. Pada tahun 2015, di Indonesia ada 225 Jemaat GKI. JEMAAT adalah kumpulan ANGGOTA jemaat.
Seluruh ANGGOTA dari dua atau lebih JEMAAT GKI yang sepakat untuk mengikatkan diri BERSEKUTU dalam sebuah lembaga namanya KLASIS GKI. KLASIS bukan kumpulan JEMAAT namun kumpulan ANGGOTA JEMAAT dari berbagai JEMAAT. Tahun 2015 ada 19 Klasis di GKI.
Seluruh ANGGOTA dari dua atau lebih Klasis GKI yang sepakat untuk mengikatkan diri BERSEKUTU dalam sebuah lembaga itu dinamai Sinode Wilayah GKI. SINODE WILAYAH bukan kumpulan KLASIS namun kumpulan ANGGOTA JEMAAT dari berbagai KLASIS. Tahun 2015 ada 3 Sinode Wilayah GKI.
Seluruh ANGGOTA dari dua atau lebih Sinode Wilayah GKI sepakat untuk mengikatkan diri BERSEKUTU dalam sebuah lembaga namanya SINODE GKI. Sinode GKI bukan kumpulan SINODE WILAYAH namun kumpulan ANGGOTA JEMAAT dari berbagai SINODE WILAYAH.
Di GKI ada empat lembaga yaitu: Jemaat, Klasis, Sinode Wilayah dan Sinode GKI. Keempat lembaga itu OTONOMI dan sejenis KASTANYA. Artinya tidak ada yang lebih tinggi kastanya dan tidak ada yang lebih berkuasa dari yang lainnya dan tidak ada yang lebih rendah.
Di GKI hanya ada lembaga yang LEBIH LUAS alias lebih BANYAK anggota jemaatnya. Dengan asumsi setiap JEMAAT beranggotakan 100 orang, maka GKI Pengadilan Bogor adalah lembaga yang paling SEMPIT karena jumlah anggotanya hanya 100 orang.
KLASIS Jakarta Selatan lebih luas dari Jemaat GKI Pengadilan karena selain beranggotakan anggota GKI Pengadilan juga beranggotakan 8 Jemaat lainnya sehingga total angotanya adalah 9 X 100 = 900 orang.
SINODE WILAYAH GKI Jabar lebih luas dari Klasis GKI Jaksel karena jumlah anggotanya lebih banyak karena selain beranggotakan anggota GKI Klasis Jaksel yang 900 orang juga beranggotakan anggota 6 Klasis lainnya yang terdiri dari 84 Jemaat (8.400 orang) sehingga total anggota Sinode GKI Jabar adalah 900 + 8.400 = 9.300 orang.
SINODE GKI lebih luas dari Sinode Wilayah GKI Jabar karena selain beranggotakan 9.300 anggota Sinode Wilayah GKI Jabar juga beranggotakan anggota Sinode Wilayah GKI Jateng dan Jatim yang terdiri dari 133 Jemaat. Sehingga anggota Sinode GKI adalah 9.300 + 13.300 = 22.600 orang.
Di GKI satu Jemaat hanya boleh memiliki satu gedung gereja. Apabila anggota-anggota dari satu atau lebih Jemaat GKI sepakat untuk mendirikan gedung gereja baru maka mereka harus membentuk Jemaat baru. Jemaat yang sebagian anggotanya membentuk Jemaat baru disebut Gereja Induk dan Jemaat baru yang dibentuk itu namanya Gereja Anak.
Berdasarkan Tata Gereja Dan Tata Laksana GKI tahun 2009 (Tager Talak GKI 2009) Gereja Anak mengalami proses pendewasaan. Ketika anggotanya antara 15-49 orang statusnya disebut Pos Jemaat (POSJEM). Ketika anggotanya antara 50-99 orang statusnya Bakal Jemaat (BAJEM). Setelah anggotanya mencapai 100 orang dan memiliki gedung gereja sendiri serta mandiri secara keuangan dan manajeman barulah ditahbiskan menjadi Jemaat GKI Dewasa oleh BPMS GKI.
POS JEMAAT (Posjem) adalah Jemaat GKI yang belum dewasa tingkat satu yang dikelola oleh Badan Pengurus Pos Jemaat (BPPJ).
BAKAL JEMAAT (Bajem) adalah Jemaat GKI yang belum dewasa tingkat kedua) dan dikelola oleh Badan Pimpinan Bakal Jemaat (BPBJ).
JEMAAT DEWASA juga disebut JEMAAT GKI dan dikelola oleh Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ)
GKI Pengadilan Bogor menjadi Gereja Induk dan GKI Yasmin disebut Gereja Anak karena sebagian besar anggota GKI Yasmin berasal dari anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Sebagai Gereja Induk GKI Pengadilan Bogor wajib MEREKOMENDASIKAN pembentukan GKI Yasmin ke Sinode Wilayah GKI.
BPMSW (Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah) bertanggungjawab untuk MENGEVALUASI kesiapan Jemaat Baru dan bila disetujui maka akan dilaporkan ke SINODE Wilayah GKI dalam Persidangan Majelis Sinode Wilayah GKI.
BPMS Wilayah bukan Majelis SINODE Wilayah (MSW). BPMSW (Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah) tugasnya adalah menjalankan KEPUTUSAN Majelis Sinode Wilayah dan MENYUSUN keputusan-keputusan yang AKAN diputuskan oleh MSW (Majelis Sinode Wilayah).
GKI induk wajib MEMBANTU proses pendewasaan GKI anak khususnya dalam bidang keuangan dan pelatihan manajemen.
Untuk mencegah terjadinya penjualan maupun tukar guling oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab maka semua ASET GKI dimiliki oleh Sinode Wilayah GKI. Itu sebabnya tanah gereja Yasmin adalah milik Sinode Wilayah GKI Jabar, Bukan milik GKI Yasmin apalagi milik GKI Pengadilan Bogor.
Itu sebabnya tindakan oknum-oknum GKI Pengadilan Bogor membuat kesepakatan relokasi adalah penipuan publik karena mereka tidak berhak melakukannya.
Jemaat GKI Bogor BARU Tidak Dibubarkan
Menurut Tager & Talak GKI, syarat Jemaat (Dewasa) adalah:
- Anggota jemaatnya lebih dari 100 orang.
- Tersedia tempat kebaktian tetap
- Mampu mewujudkan persekutuan dan melaksanakan pelayanan dan kesaksian
- Mampu mengatur diri sendiri.
- Mampu membiayai diri sendiri.
- Minimal ada 7 orang anggota sidi yang akan diteguhkan sebagai penatua.
- Sesuai dengan kebijakan dan sstrategi pengembangan GKI
Jemaat GKI Dewasa maupun Badan Jemaat (BaJem) juga Pos Jemaat (PosJem) hanya bisa bubar kalau anggotanya membubarkan diri. Apabila jumlah anggota Jemaat GKI menurun di bawah 100 orang statusnya menjadi Badan Jemaat. Apabila anggota Bakal Jemaat turun di bawah 50 orang, statusnya menjadi Pos Jemaat. Bila anggota Pos Jemaat turun di bawah 15 orang maka Pos Jemaat pun otomatis bubar.
Jemaat GKI Bogor Baru adalah kumpulan anggota jemaat GKI Pengadilan Bogor yang membentuk Jemaat di daerah Bogor Baru. Walaupun sudah ditabiskan alias didewasakan namun GKI Bogor Baru tidak punya GEDUNG GEREJA. Mereka beribadah di gedung serba guna milik SMA BPK Penabur Bogor Baru.
Beberapa saat yang lalu GKI Bogor Baru terpaksa terpaksa lock down saat DIGEREBEK oleh beberapa ormas Islam anti toleransi. Karena tidak punya TEMPAT ibadah tetap lagi, apakah GKI Bogor BARU bubar alias dibubarkan oleh gereja induknya yaitu GKI Pengadilan Bogor? Tentu saja tidak. Mereka tetap GKI Bogor BARU DAN menumpang ibadah di gedung GKI Pengadilan Bogor.
Sebagai gereja induk GKI Pengadilan wajib membantu gereja anaknya untuk mengatasi kesulitannya. Itulah yang terjadi dengan GKI Yasmin saat mereka terpaksa menyelenggarakan ibadah di trotoar Gereja Yasmin selama 2 tahun. GKI pengadilan, sebagai Induk membantunya dan menyemangati perjuangannya. Seluruh GKI mendukungnya tanpa pamrih.
Jemaat GKI YASMIN Berbadan Hukum
GKI Yasmin alias Jemaat GKI Yasmin didirikan tahun 2001 berdasarkan Tata Gereja & Tata Laksana (Tager & Talak) GKI Jabar dengan status Bakal Jemaat (Bajem). GKI Jabar tidak mengenal status Pos Jemaat (Posjem).
Setelah GKI Jabar dan GKI Jateng dan GKI Jatim bersatu menjadi GKI AM, maka untuk memenuhi syarat Tager & Talak GKI AM tahun 2003 yang mengharuskan pendewasaan Jemaat melewati dua tahap yaitu Pos Jemaat (Posjem) dan Bakal Jemaat (Bajem) maka sejak tahun 2004, selain menyandang status Bakal Jemaat (Bajem) GKI Yasmin pun menyandang status Pos Jemaat (Posjem). Disingkat Bapos GKI Yasmin (Bakal Jemaat Pos Jemaat GKI Yasmin).
Itu sebabnya tindakan Pdt Albertus Patty menyebar fitnah, “BAPOS artinya Bakal Pos alias CALON Pos jemaat tidak ada karena bahkan tidak ada dalam struktur GKI karena itu hanya BAKAL alias CALON Pos Jemaat,” benar-benar jahat. Makanya suhu hai hai bengcu sering bertanya kepada Albertus Patty, “Sebenarnya anda Pendeta atau PENJAHAT? Kenapa anda menjahati GKI Yasmin tanpa alasan?”
Apabila tidak di-SEGEL IMB-nya oleh Walikota Bogor pada tahun 2008 maka GKI Yasmin pasti SUDAH ditahbiskan menjadi Jemaat GKI Yasmin DEWASA pada tahun 2009 begitu gedung gereja mereka jadi karena pada tahun 2008 anggotanya lebih dari 300 kepala keluarga dan mandiri secara keuangan dan manajemen.
GKI Yasmin dan GKI Bogor BARU sama-sama menghadapi kesulitan gedung gereja. GKI Bogor BARU tidak bisa beribadah di gerejanya karena tidak punya IMB rumah ibadah sedangkan GKI Yasmin meskipun memiliki IMB rumah ibadah yang berkekuatan hukum tetap namun disegel oleh Walikota Bogor dengan semena-mena.
Pendeta GKI Bogor BARU Darwin Darmawan dan para penatua GKI Bogor BARU adalah para pengecut yang tidak bertanggungjawab itu sebabnya sampai hari ini alih-alih berusaha mengurus IMB rumah ibadah gerejanya mereka justru menyebar fitnah bahwa mereka dilarang beribadah di gerejanya yang tidak punya IMB rumah ibadah gara-gara GKI Yasmin sehingga Walikota Bogor balas dendam.
GKI Yasmin dan GKI Bogor BARU sama-sama berinduk pada GKI Pengadilan Bogor. Kenapa oknum-oknum GKI Pengadilan Bogor mendukung GKI Bogor BARU namun kongkalikong dengan Walikota Bogor untuk menipu Mendagri bahkan Presiden jokowi dan membubarkan GKI Yasmin? Karena DUIT?