Mereka yang kekeh-jumekeh mendukung pencalonan Albertus Patty sebagai ketua umum PGI benar-benar BEJAD! Inilah bukti PENIPUAN-nya untuk pertimbangan Sidang Raya PGI Nias 10-17 November 2014.
Penipuan Albertus Patty: GKI Yasmin Takut Tertipu
“Terkait kebebasan beragama (beribadah), memang ada persoalan selama ini. Ada kelompok radikal dan fundamentalis yang dibiarkan. Kita mau ngomong apa kalau keadaannya demikian. Yang bisa kita lakukan sekarang menunggu sampai pemimpin yang bisa menjalankan konstitusi dengan baik. Contoh Yasmin memang kita tidak mau tukar guling, ada isu ini di sorot. Belajar dari pengalaman HKBP pernah tertipu di Bekasi. Ini kan sudah keputusan MA dan kalau nanti pindah ada persoalan baru lagi.”
Tersebut di atas adalah ucapan Albertus Patty, pendeta GKI Maulana Yusuf Bandung, Ketua BPMS GKI bidang Pelayanan dan Kesaksian, calon ketua umum PGI 2014-2019 dari GKI yang dimuat majalah GAHARU edisi 125, September 2014. Ucapan Albertus Patty di atas adalah PENIPUAN PUBLIK alias kabar bohong yang dihembuskannya untuk menghasut dunia agar menganggap GKI Yasmin SOMBONG dan KERAS kepala karena MENOLAK relokasi dengan alasan tidak logis dan dicari-cari yaitu:
1. Takut tertipu
2. Takut muncul masalah baru
Untuk mendirikan gereja harus ada IMB-nya. Syarat utama IMB gereja adalah dukungan TERTULIS dari masyarakat sekitar (minimal 60 KK). Itu sebabnya IMB gereja yang diterbitkan Kepala Daerah tanpa dukungan tertulis masyarakat adalah IMB Aspal. Asli karena diterbitkan oleh Pemda namun Palsu karena tidak memiliki legalitas. Bila digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), IMB demikian pasti dibatalkan.
Mereka yang tidak mengerti undang-undang pendirian rumah ibadah menyangka masalah GKI Yasmin adalah: Karena masyarakat menolak pembangunan gereja Yasmin maka Walikota pun mengusulkan RELOKASI. Karena GKI Yasmin menolak relokasi maka Walikota terpaksa mencabut IMB-nya untuk menghindarkan GKI Yasmin dari kemarahan masyarakat. Mereka juga menganggap RELOKASI adalah GKI Yasmin mendapat gereja baru di tempat lain. Itu sebabnya mereka menuduh GKI Yasmin AROGAN dan keras kepala bahkan BEBAL karena menolak RELOKASI.
IMB GKI Yasmin terbit tahun 2006 setelah diurus sejak tahun 2001. Masyarakat sekitar mendukung pembangunannya sejak tahun 2001 dan menuangkannya dalam bentuk tertulis pada tahun 2002. Mereka yang mengerti Undang-Undang pendirian Rumah Ibadah pasti tahu bahwa Keputusan MA adalah jaminan keaslian IMB dan dukungan masyarakat atas pembangunan gereja Yasmin sekaligus mengerti bahwa yang ditawarkan oleh Walikota Bogor Diani Budiarto dan diagul-agulkan oleh Menteri Dalam Negeri bukan RELOKASI dalam arti GKI Yasmin mendapat gereja baru (ber-IMB) di tempat lain namun PENGGUSURAN dengan iming-iming sejumlah uang dan JANJI akan membantu menggalang dukungan masyarakat bagi pembangunan gereja baru.
Sampai hari ini masyarakat sekitar bahkan masyarakat Bogor Barat masih mendukung GKI Yasmin itu sebabnya mereka yang menentang GKI Yasmin terpaksa mengerahkan masa dari Cianjur untuk meneror GKI Yasmin.
Karena tidak ada masalah dengan IMB gereja Yasmin dan masyarakat Taman Yasmin bahkan masyarakat Bogor Barat, lalu untuk apa RELOKASI?
Ketua MA Harifin Tumpa menegaskan Wali Kota Bogor harus melaksanakan putusan MA tanpa syarat. “Laksanakan (putusan MA),” kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai menerima Ketua MA Sudan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis, (17/11/2011). Dengan tidak dilaksanakannya putusan MA ini, kata Harifin, maka kasus ini membuat kerukunan umat beragama disorot dunia Internasion
Keputusan MA berkekuatan hukum tetap artinya harus ditaati oleh GKI Yasmin dan Walikota Bogor bahkan seluruh bangsa Indonesia. Itu sebabnya disebut berkekuatan hukum tetap. Sebelum keputusan MA, GKI Yasmin BEBAS untuk mendirikan atau tidak mendirikan gereja di tempat sekarang namun setelah keputusan MA maka GKI Yasmin tidak BERKUASA lagi untuk TIDAK mendirikan gerejanya. Itu sebabnya GKI Yasmin HARUS meneruskan pembangunan GEREJA Yasmin di lokasi sekarang. Tidak melakukan hal demikian berarti MEMBANGKANG Keputusan MA.
Setelah keputusan MA Walikota Bogor tidak BERKUASA lagi untuk MENENTANG pembangunan gereja Yasmin di lokasi sekarang dengan cara dan alasan apa pun sebab menentangnya berarti MEMBANGKANG Keputusan MA alias menentang kedaulatan NKRI.
Tersebut di atas adalah dua alasan GKI Yasmin menyatakan menolak RELOKASI. Menolak relokasi karena takut ditipu Walikota Bogor dan takut muncul persoalan baru adalah FITNAH yang sengaja disebarkan oleh Albertus Patty untuk menghasut dunia agar memvonis GKI Yasmin AROGAN dan BEBAL, makanya menolak tawaran RELOKASI dengan alasan tidak logis dan dicari-cari.
Meskipun banyak pendeta dan angggota Jemaat GKI Yang mendukung perjuangan GKI Yasmin, namun sampai hari ini saya belum pernah menemukan Majelis Jemaat dari ke 222 Jemaat GKI yang mengeluarkan pernyataan baik lisan maupun tulisan apalagi Keputusan Persidangan Majelis Jemaat untuk mendukung keputusan GKI Yasmin menolak relokasi dan atau menolak atau menentang Keputusan Raker BPMS GKI menerima tawaran Relokasi Walikota Bogor dan menghentikan pembangunan gereja Yasmin. Ke 19 Majelis Klasis GKI dan BPMK GKI dan ke 3 Majelis Sinode Wilayah GKI dan BPMSW GKI juga tidak pernah. Oleh karena itu, kerabatku sekalian, siapakah “KITA” yang dimaksudkan oleh Albertus Patty di dalam kalimat FITNAH-nya di atas?
Albertus Patty: Ada kelompok radikal dan fundamentalis yang dibiarkan. Kita mau ngomong apa kalau keadaannya demikian. Yang bisa kita lakukan sekarang menunggu sampai pemimpin yang bisa menjalankan konstitusi dengan baik.
Kerabatku sekalian, pantasan, meskipun senantiasa mengagul-agulkan dirinya PEJUANG pluralisme yang MENDUKUNG perjuangan GKI Yasmin namun selama ini Albertus Patty tidak pernah bersaksi tentang PERJUANGAN yang telah dia lakukan. Rupanya Albertus Patty adalah pejuang TOLOL bin DUNGU sedunia itu sebabnya yang PERJUANGAN yang dia lakukan selama ini adalah MENUNGGU pemimpin yang bisa menjalankan konstitusi dengan baik. Ha ha ha ha …
Handai taulanku sekalian, khusunya para pendeta GKI yang mulia, tolong dong kasih tahu si DUNGU Albertus Patty, “Silahkan menunggu pemimpim yang bisa menjalankan konstitusi dengan baik sampai kuda gigit jari namun selama menunggu jangan MEMFITNAH GKI Yasmin.”
Dasar PENIPU! Menunggu kok ngakunya BERJUANG? MEMFITNAH kok ngakunya mendukung?