Philips Joeng Menipu Dengan Trinity Bible School


Kerabatku sekalian, sekolah teologi harus punya IZIN. Sekolah teologi tanpa izin tidak berhak memberikan ijazah, sertifikat kompetensi atau gelar akademik. Menyelenggarakan sekolah teologi tanpa IZIN melanggar undang-undang. Menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi atau gelar akademik yang diperoleh dari sekolah teologi tanpa IZIN melanggar undang-undang. Itu sebabnya dikatakan: Sekolah teologi tanpa IZIN adalah sekolah teologi TEPU-TEPU. Selain diri sendiri melanggar hukum juga MENIPu orang lain untuk melanggar hukum. Yang MENIPU dan yang TERTIPU sama-sama akan dipidana. Itu sebabnya perilaku demikian jahat sekali. Trinity Bible School adalah sekolah teologi tepu-tepu milik Oen Tay joeng yang mengaku bernama Gyntara Yongky Wenas dan menggelari diri Pst Wenas alias Philips Joeng.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL:

Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 67:1

Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 68:1

Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 68:2

Daftar Isi blog ini:

1.    Mekanisme Pendirian Sekolah Teologi
2.    Trinity Bible School
3.    Pengujian dan Pengujian Trinity Bible School
4.    Menepuk Air Di Dulang

MEKANISME PENDIRIAN SEKOLAH TEOLOGI

Sebelum Pemerintah mengeluarkan “PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN” maka pendirian dan pengelolaan perguruan tinggi agama diatur oleh: “KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI AGAMA”.  KMA 394 tahun 2003 tidak hanya berlaku bagi Perguruan Tinggi Agama Kristen, namun juga berlaku bagi Perguruan Tinggi Agama Islam, Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu. Itu sebabnya pernyataan: “Pendirian perguruan tinggi agama Kristen dipersulit oleh pemerintah.” Tidak lebih dari omong kosong belaka karena persyaratan mendirikan perguruan tinggi semua agama sama saja. Apabila membandingkannya dengan “KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 234/U/2000 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI”,

Perguruan Tinggi Agama dikelompokkan menjadi dua yaitu: Yang didirikan oleh Pemerintah disebut Perguruan Tinggi Agama Negeri, yang didirikan oleh masyarakat namanya Perguruan Tinggi Agama Swasta. Menurut PP 66 tahun 2010, yang BERKUASA memberi ijin pendirian Perguruan Tinggi Umum maupun Agama adalah Menteri Pendidikan Nasional. Sebelumnya, yang BERKUASA memberi ijin pendirian Perguruan Tinggi Agama adalah Menteri Agama. Sesungguhnya syarat pendirian Perguruan Tinggi Agama yang tertuang dalam KMA 394 tahun 2003 dan persyaratan mendirikan Perguruan Tinggi Umum yang tertuang dalam KMP 244 tahun 2000 sama saja. Di samping itu, semua perizinan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama diakui keabsahannya oleh Menteri Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, pernyataan, “Perguruan Tinggi Agama Kristen yang didirikan atas izin Menteri Agama harus memproses perizinan baru ke Menteri Pendidikan.”, benar-benar ngaco-belo.

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI AGAMA

Pasal 15

Mekanisme pendirian PTAS dilakukan melalui proses sebagai berikut:

1)Penyampaian usul pendirian Perguruan tinggi Agama Swasta oleh pemrakarsa kepada Meneri Agama, up. Dirjen dengan melampirkan persyaratan pendirian seperti tersebut pada Pasal 4 dan 5 keputusan ini;

2) Dirjen membentuk tim untuk melakukan penelitian usul pendirian Perguruan Tinggi Agama yang bersangkutan;

3) Atas dasar hasil penelaahan Tim, Menteri memberikan ijin/persetujuan atau menolak pemberian ijin/persetujuan atas usul pendirian PTAS dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ijin/persetujuan pendirian akademi dan Sekolah Tinggi serta pengembangan Fakultas, jurusan, dan prodi dilakukan oleh Dirjen atas nama Menteri;

4) Atas dasar ijin/persetujuan Menteri Agama BPPTAS menetapkan SK pendirian PTAS;

5) Setelah ada SK penetapan pendirian PTAS, Badan Penyelenggara PTAS menetapkan statuta PTAS yang bersangkutan atas usul senat;

6. Setelah statuta PTS yang bersangkutan ditetapkan, dapat diselenggarakan operasionalisasi kegiatan PTAS yang bersangkutan.

Kerabatku sekalian, KMA 394 tahun 2003 sangat tegas dan gamblang sehingga mustahil menyangkalnya. Operasionalisasi Perguruan Tinggi Agama BARU boleh berjalan setelah ada STATUTA. STATUTA dibuat berdasarkan SK pendirian Pendidikan Tinggi Agama Swasta. SK pendirian PTAS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Agama Swasta (BPPTAS – Yayasan) berdasarkan IJIN atau PERSETUJUAN Menteri Agama. Berdasarkan FAKTA demikian, maka pernyataan, “Operasionalisasi sekolah teologi dimulai setelah mendapat izin lokal dari Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag). Berdasarkan izin lokal dan Operasionalisasi lalu diproses izin nasional ke Menteri Agama.”, tidak lebih dari pepesan kosong untuk membohongi jemaat belaka.

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI AGAMA

Pasal 4

I) Persyaratan pendirian Perguruan Tinggi Agama terdiri dari:

a. Rencana induk pengembangan
b. fakultas, jurusan, program studi dan kurikulum
c. tenaga kependidikan
d. analisis potensi calon mahasiswa
e. analisi pendayagunaan  out put/pemakai jasa lulusan
f. sumber pembiayaan
g. sarana dan prasarana
h. penyelenggara peguruan tinggi agama
i. rancangan stuta

Pasal 5

Pendirian Perguruan Tinggi Agama dilakukan berdasarkan kriteria kemampuan dan potensi sumberdaya yang ada, jumlah penduduk, luas daerah dan kebutuhan pembangunan masyarakat di wilayah dalam bentuk RIP dengan ketentuan sebagai berikut:

1) RIP adalah gambaran keadaan dan rencana pengembangan tentang unsur yang menjadi persyaratan seperti tersebut pada pasal 4 untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun

2) Sistematika RIP terdiri dari

a. Pendahuluan yang berisi tentang:
1) Landasan filosofis, yuridis dan sosiologis serta latar belakang dan tujuan pendirian perguruan agama yang bersangkutan;

2) Bentuk dan Nama Perguruan Tinggi Agama yang didirikan;

b. Bidang akademik yang berisi tentang:
1) Fakultas, jurusan, program studi, dan kurikulum
2) tenaga pendidikan;
3) analisis potensi calon mahasiswa;
4) analisis pendayagunaan pemakai jasa lulusan (output)

c. Bidang Organisasi yang berisi tentang:
1) susunan organisasi Penyelenggara PTA yang bersangkutan;
2) sumber pembiayaan;
3) sarana dan prasarana;
4) rancangan statuta

d. Lampiran (dalam bentuk bukti-bukti fisik hasil studi kelayakan serta bukti lain yang mendukung materi RIP);

e. Eksekutif Summary materi RIP

3) RIP disusun atas dasar hasil studi kelayakan tentang informasi, pendapat dan tanggapan pimpinan lembaga pemerintah terkait dan masyarakat di wilayah lokasi pendirian Perguruan Tinggi Agama yang bersangkutan terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan persyaratan tersebut pada pasal 4 keputusan ini.

Handai taulanku sekalian, bagaimana dengan pernyataan bahwa pengurusan izin Perguruan Tinggi Agama Kristen makan waktu bertahun-tahun? Itu adalah omong kosong di siang bolong. Mekanisme pendirian Perguruan Tinggi Agama dilakukan dengan mengajukan Rencana Induk Pengembangan (RIP). Dirjen atas nama Menteri Agama akan membentuk Tim guna melakukan PENGUJIAN (test) dan PEMBUKTIAN (verification) atas RIP yang diajukan. IJIN atau PENOLAKAN harus dikeluarkan oleh Dirjen atas nama Menteri Agama Paling lama 6 (enam) bulan setelah RIP diajukan. Apabila operasionalisasi Perguruan Tinggi Agama tidak dimulai paling lama 3 (tiga) tahun setelah IJIN didapat, maka IJIN pendirian Perguruan Tinggi Agama tersebut pun gugur.

LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI AGAMA

1.PERSYARTAN MINIMAL JUMLAH DAN KUALIFIKASI DOSEN TETAP UNTUK SETIAP PROGRAM STUDI

Program S-I 6 orang

2. PERSYARATAN MINIMAL JUMLAH DAN JENIS PROGRAM STUDI

Sekolah Tinggi:
–    program diploma: 1
–    program sarjana: 1

3. PERSYARTAN MINIMAL JUMLAH DAN KUALIFIKASI TENAGA ADMINISTRASI DAN PENUNJANG AKADEMI SEKOLAH TINGGI

1.    Administrasi kualifikasi D-II: 3 orang
2.    Administrasi Kualifikasi S-I: 1 orang
3.    Teknik/laboran kualifikasi D-III: 6 orang
4.    Pustakawan kualifikasi D-III: 2 orang
5.    Pustakawan kualifikasi D-IV atau S-1: 1 orang

4. PERSYARATAN MINIMAL SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH TINGGI

1.    Ruang kuliah 200 m2
2.    Ruang kantor administrasi 30 M2
3.    Ruang perpustakaan 200 m2
4.    ruang komputer 270M2
5.    Ruang Laborratorium 300 M2
6.    Ruang dosen 60M2
7.    Tanah 5000 M2

Total luas ruangan = 1.060M2, milik sendiri atau sewa minimal 5 tahun. Tanah seluas 5.000 M2, milik sendiri atau sewa minimal jangka waktu 20 tahun.

Kerabatku sekalian, sulitkah mendirikan Sekolah Tinggi Agama? Sulit! Banyak orang Kristen menyangka kesulitan itu muncul karena diskriminasi atas orang Kristen yang adalah minoritas di negeri ini. Banyak pula yang menyangka kesulitan itu muncul karena pegawai Kementerian Agama mata duitan. Prasangka demikian muncul karena hal itulah yang sering diceritakan oleh mereka yang gagal mendirikan sekolah teologi atau mereka yang mendirikan sekolah teologi tanpa izin. Pada hakekatnya kesulitan utama mendirikan sekolah teologi sama sekali tidak terletak pada kesulitan mengurus perizinannya namun pada KETIDAKMAMPUAN menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk pembiayaan minimal  5 tahun.

TRINITY BIBLE SCHOOL (TRIBES) – (29.12.08)
http://trinitybibleschool.blogspot.com/

KAMPUS:

TRIBES mengadakan perkuliahan Off-Campus melalui Post & Internet di-http://trinitybibleschool.blogspot.com, maupun On-Campus, yang dilaksanakan di-Kampus TRIBES yang berada di-kompleks Gereja TRINITY Jl. Manyar Kertoarjo IV/27 lantai 2 & 3, Surabaya

PROGRAM:

UNDERGRADUATE (Diploma):

C.CL (Certificate of Christian Leadership) 1 thn. 12 Units. On Campus
A.CL (Associate Diploma of Christian Leadership) 2 thn. 24 Units. On Campus
Dip.CL (Diploma of Christian Leadership) 3 thn. 36 Units. On Campus

GRADUATE (Bachelor):

BA.CL (Bachelor of Arts in Christian Leadership) 4 tahun. 48 Units. On Campus

POST GRADUATE (Master):

MA.CL (Master of Arts in Christian Leadership) 2-4 tahun. 18 Units. On & Off-Campus

– Para Alumni dapat meneruskan Pendidikannya menuju jenjang yang lebih tinggi di-TRIBES maupun ke-Sekolah Tinggi Teologi lainnya di-dalam/luar negeri.

WAKTU PERKULIAHAN (ON-CAMPUS):

Diadakan dengan Pola Block Teaching 5 (lima) hari per-bulan.
Pada hari Senin s/d. Jumat (17.30 – 21.30 WIB)

KULIAH JARAK JAUH (OFF-CAMPUS):

Kuliah Jarak Jauh diadakan oleh TBS untuk membantu mereka yang kesulitan dalam mencapai lokasi TBS dan atau sangat sibuk & menginginkan waktu yg benar2 Flexible. Juga membantu para Mahasiswa yang berada di-Luar Negeri. Saat ini Program Off-Campus TBS telah melayani para Mahasiswa dari Hong Kong, Thailand, Philippines, Singapore, Malaysia, Brunai, Vietnam, Amerika, Belanda, Jerman, Papua Nugini, Australia, Jepang, Korea dan China. Kuliah jarak jauh membutuhkan kedisiplinan pribadi & konsentrasi tinggi.

Kuliah Off-Campus untuk Sementara hanya berlaku untuk Program S-2/Master

BIAYA KULIAH (2009/2010):

– Biaya Pendaftaran On-Campus Rp. 750,000,- dan Off-Campus Rp. 1,500,000,- (1x saja) sudah termasuk Prospektus, Form Pendaftaran, Simple TOEFL Test, PsychoTest & Basic Theology Test.

– Kelas Tatap Muka On-Campus Rp. 250,000,- (D-3/S-1) dan Rp. 500,000,- (S-2) per-Unit. (tidak termasuk Materi, Diktat Kuliah, dsb)

_ Kelas Jarak Jauh Off-Campus Rp. 1,000,000,- (S-2) per-Unit.  (sudah termasuk Materi, DVD, Diktat kuliah, dsb. Diluar ongkos kirim paket)

– Total Unit yg harus ditempuh: D-1 (12 units), D-2 (24 units), D-3 (36 Units), S-1 (48 units) dan S-2 (18 unit)

– Khusus untuk para Mahasiswa Off-Campus diharuskan untuk melakukan Pembayaran minimal 3 (tiga) unit materi kuliah x @Rp. 1,000,000,- = Rp. 3,000,000,- (diluar biaya kirim) untuk menghemat biaya setiap kali Pengiriman Modul dan mempermudah administratif Mahasiswa.

BIAYA TUGAS AKHIR & WISUDA:

– Biaya Skripsi Rp. 1,000,000,- (On-Campus) dan Rp. 2,000,000,- (Off-Campus)
– Biaya Thesis Rp. 2,000,000,- (On-Campus) dan Rp. 4,000,000,- (Off-Campus)
– Biaya Wisuda Rp. 1,500,000,- (Semua jenjang sama)

Seluruh Pembayaran di-Transfer ke BCA 822-02-822-29 a/n. OEN TAY JOENG
Mohon Bukti Transfer di-Copy ulang (karena bisa kabur & terhapus), lalu di-Fax ke Sekretariat TBS, Fax. no : (031) 5911146

LANGKAH2 MENDAFTARKAN DIRI DI-KULIAH OFF-CAMPUS TBS
(Untuk Sementara Program Off Campus TBS hanya tersedia untuk S-2 / Master)

1. Mentransfer Biaya Pendaftaran Rp. 1,500,000,- (ke rekening BCA/Bank Central Asia A/C. no: 822-02-822-29 an. Oen Tay Joeng).

2. Lalu Fax atau E-Mail-kan bukti Transfer Pembayaran Anda ke-Fax (+62-31) 5911146 atau Email : gbi_trinity@yahoo.com.  (apabila Pendaftaran Anda oleh satu dan lain hal kami tolak, maka kami akan mengembalikan biaya Pendaftaran Anda dengan dipotong biaya Administrasi & pengiriman sebesar Rp. 500,000,-, jadi Anda akan menerima uang Anda kembali sebesar Rp. 1,000,000,-)

3. Setelah Bukti Transfer kami terima, maka kami akan kirimkan Prospektus, Form Pendaftaran, Simple TOEFL Test, PsychoTest & Basic Theology Test, via E-Mail.

4. Bacalah seluruh Prospektus & peraturan2 Akademik yang kami kirimkan. Isilah semua Form Pendaftaran & seluruh Test secara lengkap. Lalu Kirimkan ke-Email kami : gbi_trinity@yahoo.com  atau  academic.tribes@gmail.com

5. Setelah Menerima Form yang Anda kirim, maka kami akan memeriksanya dengan seksama. Hasil Test Anda akan kami umumkan via Email.

6. Setelah Pendaftaran Anda diterima, maka Anda bisa melakukan Pembayaran Biaya Kuliah dengan Memesan minimal 3 (tiga) modul sekaligus x @Rp. 1,000,000,- (S-2) per-Unit. (sudah termasuk Materi, DVD, Diktat kuliah, dsb). Total Biaya Paket 3 modul adalah Rp. 3,000,000,- untuk setiap kali pengiriman 3 modul / 3 mata kuliah (Biaya tsb diluar Ongkos Kirim).

7. Biaya modul bisa di-Trasfer ke-rekening BCA 822-02-822-29 a/n. Oen Tay Joeng. Biaya Kirim Paket tsb akan kami informasikan via Email. Waktu pengiriman adalah 10-30 hari sejak Bukti Transfer kami terima di-Fax (+62-31) 5911146 atau Email kami : gbi_trinity@yahoo.com

8. Setelah Anda menerima paket Modul Anda, maka Anda bisa mulai mengikuti perkuliahan dengan mempelajari semua modul kiriman kami dengan seksama, mengerjakan semua tugas2nya dan mengirimkan kembali kepada kami untuk kami periksa. Setiap Modul/Mata Kuliah bisa Anda selesaikan dalam waktu maximal 3-4 bulan. Jadi, dalam setahun, Anda bisa menyelesaikan minimal 3-4 Modul/Mata Kuliah.

9. Semakin cepat Anda mempelajari seluruh modul dan menyelesaikan semua tugas yang dibebankan & mengirimkannya pada kami, maka semakin cepat pula bisa memberi penilaian, sehingga semakin cepat pula kelulusan Anda.

10. Di-Akhir Masa Perkuliahan, Anda akan mendapatkan Tugas Akhir berupa Research Paper atau Thesis yang bisa dikerjakan dalam jangka waktu 6-12 bulan. Diskusi dengan Dosen bisa dilakukan via Email / YM dan Facebook. Prosedur & Jadwalnya akan kami sampaikan menyusul saat Anda sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Tugas Akhir.

11. Setelah menyelesaikan Tugas Akhir, maka Anda bisa mengikuti Sidang Thesis yang dilakukan di-Kampus Pusat TBS di-Surabaya, Indonesia. Seluruh Proses Sidang berlangsung selama 3 hari penuh di-hadapan 3 dosen Penguji dan seluruh Civitas Academica TBS.

APAKAH MAHASISWA LULUSAN SMA/SLTA/BELUM SARJANA BISA MENGIKUTI PROGRAM OFF-CAMPUS / KULIAH JARAK JAUH S-2 /MA.CL  TBS ???

YA! Bagi Anda yang hanya lulusan SLTA/SMA dan belum Lulus Sarjana boleh mengikuti program Off Campus / Kelas Jarak Jauh S-2 / MA.CL di-TBS. Seluruh Prosedurnya sama persis dengan Mahasiswa program MA.CL lainnya. Anda juga diperbolehkan mengikuti 18 Modul yang disyaratkan dalam program ini secara lengkap. Hanya saja Anda tidak dapat mengikuti Tugas Akhir & hanya mendapatkan Certificate of Christian Leadership, bukan ijazah Master of Arts in Christian Leadership.

PROFIL KETUA TRIBES

PST. PHILIPS Y. WENAS, BBA, B.Th, MBA, M.Div, M.Th, MA.CL, DBA (c), DCM (c)

Pendidikan Umum:

BBA / Bachelor of Business Administration – PLM (Pamantasan Ng Lungsod Ng Maynila) /UCM (University of the City of Manila), Intramuros, Philippines.

MBA / Master of Business Administration – NBS (Nanyang Business School) / NTU (Nanyang Technological University), Singapore.

DBA/Doctor of Business Administration – PSBA (Philippines School of Business Administration), Quezon City, Philippines (dalam proses studi)

Pendidikan Theology:

B.TH/Bachelor of Theology – FEAST (Far East Asia Seminary of Theology), Philippines

M.DIV/Master of Divinity – FEAST (Far East Asia Seminary of Theology), Philippines

M.TH/Master of Theology – STTA Ekklesia, Indonesia

MA.CL./Master of Arts in Christian Leadership – INTI (Institut Teologia Indonesia), Indonesia (c) – Candidate

DCM/Doctor of CrossCulture Missiology – STMIS (Sekolah Tinggi Missiologia), Yogyakarta, Indonesia. (dalam proses studi)

Karir/Pekerjaan:

Komisaris: PT. Freedom Capital Asia, Indonesia

Strategic Partner: Dynamic Encounter, Pte.Ltd., Singapore.

Pelayanan/Penugasan:

1990-2000 -Perintis 30 Gereja & PD di-berbagai kota di-Indonesia
1990-1992 -Gembala cabang GJKI Getsemani, Pare-Kediri
1997-1999 -Pengajar di-bbrp Sekolah2 Pelayanan kaum awam (SOM)
2002-2009 -Dosen di-beberapa Sekolah Teologi & Sekolah Manajemen

2004-2005 -Perintis-Gereja Bethany, Raya Godean, Jogjakarta
2004-2007 -Gembala Perintis-Gereja Bethel Indonesia “TRINITY” Jogja, Batam & Bali

2007- -Lead Pastor Gereja Bethel Indonesia TRINITY Surabaya
2007- -Pendiri SPRINT / Sekolah Pelayanan Rohani Trinity

2009- -Ketua YAPTRI / Yayasan Pelayanan Trinity
2009- -Pendiri TRIBES / Trinity Bible School

PENDAFTARAN:

Pendaftaran TBS, baik Kelas Tatap Muka (On-Campus), maupun Kelas Jarak Jauh (Off-Campus), diadakan Setiap bulan.

INFORMASI:

TRIBES (Trinity Bible School)
Jl. Manyar Kertoarjo IV/27 Surabaya
(031) 7232 0693 Fax. (031) 5911146
HP : 0858-5245-7787
E-mail : gbi_trinity@yahoo.com / academic.tribes@gmail.com
Blog : trinitybibleschool.blogspot.com

Diposkan oleh TRINITY di 12/29/2008 11:18:00PM

PENGUJIAN DAN PEMBUKTIAN TRINITY BIBLE SCHOOL TEPU-TEPU

Kerabatku sekalian, kenapa hai hai menarik kesimpulan bahwa Trinity Bible School adalah sekolah teologi TEPU-TEPU alias sekolah teologi tanpa izin?

1.    Nomor telepon dan fax yang tercantum adalah nomor Flexi. Kedua nomor tersebut sama sekali tidak bisa dihubungi. Demikian juga nomor HP yang tercantum.

2.    Survey lapangan menunjukkan bahwa Jl. Manyar Kertoarjo IV/27 adalah sebuah RUKO berlantai 3, bukan kompleks Gereja TRINITY. Ruko tersebut sama sekali tidak berpenghuni. Luas bangunan Ruko tersebut sama sekali tidak memenuhi syarat minimal sebuah Sekolah Tinggi yaitu: 1.060m2. Karena Ruko tersebut kosong, itu berarti tidak memenuhi syarat sewa selama 5 tahun. Bangunan Ruko tersebut juga tidak memenuhi syarat luas tanah 5.000 M2.

3.    Menurut PMA 394 tahun 2003, yang boleh menyelenggarakan pendidikan tinggi agama adalah BADAN HUKUM (yayasan), bukan perorangan. Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan Tinggi Agama tidak boleh mengalihkan hartanya kepada pihak lain kecuali untuk pembayaran alias pembelian jasa dan barang. Menerima pembayaran dari mahasiswa dengan nomor rekening  BCA 822-02-822-29 a/n. Oen Tay Joeng berarti mengalihkan harta Badan Hukum kepada pihak lain. Penyelidikan lapangan menunjukkan bahwa Oen Tay Joeng adalah nama lain dari Pst Philip Y Wenas. Nama dalam rekening bank harus sama dengan nama dalam KTP. Fakta demikian menunjukkan bahwa Pst Wenas alias Pst Philip Y Wenas adalah nama palsu atau Pst Wenas memiliki dua KTP.

4.    Program diploma I selanjutnya disebut program D-I adalah jenjang pendidikan profesional pada perguruan tinggi agama yang mempunyai beban studi minimal 40 sks dan maksimal 50 sks dengan kurikulum dua semester dan lama program antara 2-4 semester setelah sekolah lanjutan tingkat atas. Trinity bible School menawarkan program: C.CL (Certificate of Christian Leadership) 1 thn. 12 Units. Program C.CL melanggar PMA 394 tahun 2003.

5.    Program diploma II selanjutnya disebut Program D-II adalah jenjang pendidikan profesional pada perguruan tinggi agama yang mempunyai beban studi minimal 48 sks dan maksimal 90 sks dengan kurikulum 4 semester dan lama program antara 4 sampai 6 semester setelah sekolah lanjutan tingkat atas. A.CL (Associate Diploma of Christian Leadership) 2 thn. 24 Units. Program A.CL melanggar PMA 394 tahun 2003.

6.    Program diploma III selanjutnya disebut Program D-III adalah jenjang pendidikan profesional pada perguruan tinggi agama yang mempunyai beban studi minimal 110 sks dan maksimal 120 sks dengan kurikulum 6 semester dan lama program antara 6 sampai 10 semester setelah sekolah lanjutan tingkat atas. Dip.CL (Diploma of Christian Leadership) 3 thn. 36 Units. Program Dip.CL melanggar PMA 394 tahun 2003.

7.    Program sarjana selanjutnya disebut S-I adalah jenjjang pendidikan akademik pada perguruan tinggi agama yang mempunyai beban studi antara 144 sks dan maksimal 160 sks dengan kurikulum 8 semester dan lama program antara 8 sampai 14 semester setelah sekolah lanjutan tingkat atas. BA.CL (Bachelor of Arts in Christian Leadership) 4 tahun. 48 Units. Program BA.CL melanggar PMA 394 tahun 2003.

8.    Program magister selanjutnya disebut program S-2 adalah jenjang pendidikan akademik pada perguruan tinggi agama yang mempunyai beban studi antara 36 sks dan maksimal 50 sks dengan kurikulum 4 semester dan lama program antara 4 sampai 10 semester setelah pendidikan program S-I atau sederajat. MA.CL (Master of Arts in Christian Leadership) 2-4 tahun. 18 Units. Program MA.CL melanggar PMA 394 tahun 2003.

9.    Selain Pst Philip Y Wenas, Trinity Bible School sama sekali tidak mencantumkan nama dosen yang lain. Padahal menurut peraturan, Trinity Bible School minimal harus memiliki 6 orang dosen.

10.    Salah satu tradisi sekolah teologi di Indonesia adalah mengagulkan dirinya memiliki izin dengan mencantumkan nomor surat izin yang dimilikinya. Trinity Bible School sama sekali tidak mencantumkan surat izin yang dimilikinya.

11.    “APAKAH MAHASISWA LULUSAN SMA/SLTA/BELUM SARJANA BISA MENGIKUTI PROGRAM OFF-CAMPUS / KULIAH JARAK JAUH S-2 /MA.CL  TBS??? YA! Bagi Anda yang hanya lulusan SLTA/SMA dan belum Lulus Sarjana boleh mengikuti program Off Campus / Kelas Jarak Jauh S-2 / MA.CL di-TBS. Seluruh Prosedurnya sama persis dengan Mahasiswa program MA.CL lainnya. Anda juga diperbolehkan mengikuti 18 Modul yang disyaratkan dalam program ini secara lengkap. Hanya saja Anda tidak dapat mengikuti Tugas Akhir & hanya mendapatkan Certificate of Christian Leadership, bukan ijazah Master of Arts in Christian Leadership.” Menyebutnya program S-2 alias MA.CL namun hanya memberikan sertifikat kepemimpinan Kristen? Itu namanya iming-iming kosong.

12.     B.TH/Bachelor of Theology – FEAST (Far East Asia Seminary of Theology), Philippines. M.DIV/Master of Divinity – FEAST (Far East Asia Seminary of Theology), Philippines. Mesin pencari Google dan Yahoo sama sekali tidak menemukan:  Far East Asia Seminary of Theology, namun menemukan FEAST = Far East Advanced School of Theology. Ada kemungkingan kedua gelar Pst Wenas tersebut adalah gelar palsu.

Kerabatku sekalian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di ataslah hai hai menarik kesimpulan bahwa TRINITY BIBLE SCHOOL adalah sekolah teologi liar alias sekolah teologi tanpa izin alias sekolah teologi TEPU-TEPU.

MENEPUK AIR DI DULANG TIPUAN Pst Wenas Pun KETAHUAN

“TUNTUTAN PST.WENAS KEPADA HAI2/ANG CI YANG MENGENAI TRIBES”

Pst Wenas: HAI2…. KALI INI SAYA SANGAT SERIUS!!! SAYA AKAN MENJELASKAN & MENUNTUT KAMU MENARIK KATA2MU ATAU SAYA AKAN MENUNTUT SECARA HUKUM. KARENA TINDAKANMU SUDAH SANGAT BERLEBIHAN. MENGENAI KATA2MU BAHWA TRIBES (TRINITY BIBLE SCHOOL) ADALAH PENIPUAN SBB:

Hai Hai Bengcu Sibugil: Sekolah Teologi HARUS punya IZIN. Sekolah Teologi Tanpa PERIZINAN namanya PENIPUAN. TRINITY BIBLE School adalah CONTOH Sekolah Teologi tanpa iZIN yang didirikan untuk MENIPU. Anda BISA membaca blognya di sini:

http://trinitybibleschool.blogspot.com/

Anda mau TAHU peizinan apa saja yang diperlukan untuk sebuah sekolah Teologi? Sekolah Tinggi Teologi BAPTIS adalah salah satu CONTOHNYA. Anda bisa mempelajarinya di sini:

http://www.heavenz.net/stbi/index.html

Sekolah Teologi? Ada AKADEMI, Ada Sekolah Tinggi, ada universitas, ada Institut. TRINITY BIBLE School itu bentuknya apa? TIDAK ADA BENTUKNYA SEBAB itu hanya salah satu TIPUAN Pst Wenas.

Kampus TRIBES yang berada di-kompleks Gereja TRINITY Jl. Manyar Kertoarjo IV/27 lantai 2 & 3, Surabaya, tidak pernah ADA. Komplek gereja Trinity adalah OMoNG kosong Pst Wenas belaka. Siapakah OEN TAY JOENG yang punya No. Rek. BCA 822-02-822-29? dia adalah KAWAN penipu Pst Wenas alias Pst Wenas itu sendiri.

=========================

Pst Wenas: DENGAN INI SAYA MENJELASKAN: BLOG YANG KAMU KUTIP http://trinitybibleschool.blogspot.com/ ADALAH BLOG UNTUK KELAS DISTANCE LEARNING, BUKAN KELAS REGULER. SAYA ADALAH KETUA PROGRAM DISTANCE &  DR. S.G. LONTOH, M.TH ADALAH KETUA TBS REGULER.

Hai Hai Bengcu Sibugil: http://trinitybibleschool.blogspot.com/ sama sekali tidak  mencatat tentang Dr. S.G Lontoh, M.TH, apalagi tentang jabatannya sebagai ketua Trinity Bible School. Blog tersebut juga sama sekali tidak menyatakan dirinya adalah blog untuk kelas belajar jarak jauh. Blog tersebut menjelaskan dengan tegas dan gamblang program on school maupun off school. Hanya ada dua nama dalam blog tersebut yaitu: Pst Philip Y Wenas dan Oen Tay Joeng. Kedua nama itu milik satu orang, itu sebabnya dikatakan: Pst Philip Y Wenas alias Oen Tay Joeng.

Pst Wenas: TRINITY BIBLE SCHOOL (TRIBES/TBS) MEMEGANG IZIN PROGRAM S-1 BERADA DIBAWAH NAUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN TRINITY (YAPTRI) YANG MERUPAKAN BAGIAN DARI DEPARTEMEN PENGAJARAN DARI GBI TRINITY DENGAN NOMER REGISTER: SK KANWIL DEPAG JATIM KW. 13.7/BA.01.1/3270/2007.

Pst Wenas: NAMA TRIBES SESUAI AKTA PENDIRIANNYA (NOTARIS FELICIA IMANTAKA SH NO. C-12 / 10 JANUARI 2007) ADALAH: SEKOLAH TINGGI TEOLOGIA TRINITY SURABAYA, DALAM BAHASA INGGRISNYA DINAMAKAN “TRINITY BIBLE SCHOOL”

Pst Wenas: IZIN TSB BERARTI TBS BER-HAK MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENDIDIKANNYA HINGGA STRATA S-1 NAMUN BELUM BERHAK MENGIKUTI UJIAN NEGARA KARENA IZINNYA BARU SETINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR & IZIN NASIONAL MASIH DALAM PROSES. UNTUK DAPAT MENGIKUTI UJIAN NEGARA, HARUS BEKERJASAMA DENGAN STT LAIN YANG SUDAH MENDAPAT IZIN NASIONAL. SEMUA STT BARU MEMANG HARUS MENUNGGU WAKTU 5 TAHUN UNTUK EVALUASI ULANG DEPAG SEBELUM DIIZINKAN MENGIKUTI UJIAN NEGARA SENDIRI.

Pst Wenas: SEDANGKAN IZIN DALAM LINGKUP GBI BERDASARKAN SR BADAN PEKERJA DAERAH/BPD GBI NO. 027/BPD-GBI/P-SK/X/2007 (1 OKTOBER 2007). SEDANGKAN BADAN HUKUM GEREJA GBI TRINITY ADALAH: SK DIRJEN BIMAS KRISTEN / PROTESTAN DEPAG RI NO. 41 / 1972, SK DIRJEN BIMAS KRISTEN / PROTESTAN DEPAG RI NO. 211 / 25 NOV 1989. (SELURUH GEREJA DIBAWAH GBI BERLAKU BADAN HUKUM SAMA)

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI AGAMA.

Pasal 12

2. Penyelenggara Perguruan tinggi Agama Swasta adalah Badan Swasta dan/atau Lembaga Keagamaan dengan kriteria sebagai berikut:

a. Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Agama yang bersangkutan;

Kerabatku sekalian, menurut Pst Wenas, SEKOLAH TINGGI TEOLOGIA TRINITY SURABAYA (Trinity Bible School) MEMEGANG IZIN PROGRAM S-1 DI BAWAH NAUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN TRINITY (YAPTRI). Itu berarti: SEKOLAH TINGGI TEOLOGIA TRINITY SURABAYA (Trinity Bible School) adalah Perguruan Tinggi Agama Swasta (PTAS) sedangkan YAYASAN PENDIDIKAN TRINITY (YAPTRI) adalah Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Agama Swasta (BPPTAS). Menurut KMA 394 tahun 2003, yang harus BERBADAN HUKUM adalah BPPTAS (YAPTRI) sedangkan PTAS (Trinity Bible School) sama sekali bukan BADAN HUKUM.

Pst Wenas alih-alih menyebutkan Akte Pendirian YAPTRI justru menyebutkan Akte Pendirian Trinity Bible School. Itu berarti Trinity Bible School adalah BADAN HUKUM sedangkan YAPTRI bukan badan hukum namun bagian dari GEREJA GBI TRINITY. FAKTA demikian melanggar Pasal 12 ayat 2 bagian a KMA 394 tahun 2003. Pernyataan Pst Wenas adalah BUKTI bahwa Trinity Bible School adala sekolah teologi TEPU-TEPU alias sekolah teologi tanpa izin.

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 394 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI AGAMA

Pasal 15

Mekanisme pendirian PTAS dilakukan melalui proses sebagai berikut:

1)Penyampaian usul pendirian Perguruan tinggi Agama Swasta oleh pemrakarsa kepada Meneri Agama, up. Dirjen dengan melampirkan persyaratan pendirian seperti tersebut pada Pasal 4 dan 5 keputusan ini;

2) Dirjen membentuk tim untuk melakukan penelitian usul pendirian Perguruan Tinggi Agama yang bersangkutan;

3) Atas dasar hasil penelaahan Tim, Menteri memberikan ijin/persetujuan atau menolak pemberian ijin/persetujuan atas usul pendirian PTAS dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ijin/persetujuan pendirian akademi dan Sekolah Tinggi serta pengembangan Fakultas, jurusan, dan prodi dilakukan oleh Dirjen atas nama Menteri;

4) Atas dasar ijin/persetujuan Menteri Agama BPPTAS menetapkan SK pendirian PTAS;

5) Setelah ada SK penetapan pendirian PTAS, Badan Penyelenggara PTAS menetapkan statuta PTAS yang bersangkutan atas usul senat;

6. Setelah statuta PTS yang bersangkutan ditetapkan, dapat diselenggarakan operasionalisasi kegiatan PTAS yang bersangkutan.

PMA 394 tahun 2003 Pasal 15 mencatat dengan tegas dan gamblang sehingga mustahil menyangkalnya bahwa IJIN alias PERSETUJUAN pendirian PTAS adalah HAK MENTERI AGAMA yang dilaksanakan oleh DIRJEN. Pernyataan Pst Wenas bahwa Trinity Bible School memegang izin PROGRAM S-1 DI BAWAH NAUNGAN YAYASAN PENDIDIKAN TRINITY (YAPTRI) berdasarkan SK KANWIL DEPAG JATIM KW. 13.7/BA.01.1/3270/2007 adalah BUKTI bahwa Trinity Bible School adalah sekolah teologi TEPU-TEPU karena Pst Wenas MEMALSU surat IZINNYA. Kanwil Depag memang BERKUASA untuk memberi IZIN kepada sekolah agama MADRASAH namun sama sekali TIDAK BERKUASA untuk memberi izin kepada Perguruan Tinggi Agama.

Pernyataan Pst Wenas: “IZIN TSB BERARTI TBS BER-HAK MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENDIDIKANNYA HINGGA STRATA S-1 NAMUN BELUM BERHAK MENGIKUTI UJIAN NEGARA KARENA IZINNYA BARU SETINGKAT PROVINSI JAWA TIMUR & IZIN NASIONAL MASIH DALAM PROSES.”, adalah BUKTI bahwa Trinity Bible School adalah sekolah teologi TEPU-TEPU karena Pst Wenas MENIPU tentang PERIZINAN Perguruan Tinggi Agama. Perguruan Tinggi Agama hanya mengenal SATU IZIN yaitu IZIN MENTERI AGAMA. Perguruan Tinggi Agama tidak mengenal IZIN PROVINSI maupun IZIN NASIONAL.

Kerabatku sekalian, tidak sulit bagi Pst Wenas untuk mengaku salah lalu menyatakan bahwa Akte notaris Felicia Imantaka SH No. C-12/10 Januari 2007 bukan milik SEKOLAH TINGGI TEOLOGIA TRINITY SURABAYA namun milik YAYASAN PENDIDIKAN TRINITY (YAPTRI). Bagaimana bila Pst Wenas membuktikannya dengan melampirkan scan dari kedua dokumen yang bersangkutan? Pst Wenas pernah mengaku MEMALSU Unair Medical Journal untuk MENIPU hai hai. Itu berarti dia tidak akan mengalami kesulitan untuk MEMALSU akte notaris maupun Surat Keputusan Kanwil Jaktim.

Pst Wenas: SEDANGKAN IZIN S-2 LOKAL TRIBES TIDAK DIPERLUKAN SEBAB TRIBES TIDAK MEMPUNYAI PROGRAM S-2 LOKAL. PROGRAM S-2 TBS ADALAH TUTORIAL JOINT (1,5 TAHUN KULIAH MATRIKULASI DI INDONESIA & 2 TAHUN DI FILIPINA), JADI GELARNYA DARI FILIPINA. TERDAFTARNYA JUGA DI PEMERINTAH FILIPINA.

Pst Wenas: TBS/TRIBES DIRINTIS SEJAK 2007, MEMBUKA KELAS PERDANA 2008, NAMUN DIBUKA UTK UMUM SEJAK 2009/2010. S-2 TRIBES BEKERJASAMA DENGAN FAITH (FAR EAST ASIA INSTITUTE OF THEOLOGY) PHILIPPINES (PECAHAN DARI FEAST, MANILA YG SEKARANG MENJADI APTS) UNTUK S-2 INTERNATIONAL DAN UTK S-2 LOKAL BEKERJASAMA DENGAN BIBLICAL INSTITUTE OF ECCLESIA (DEPAG RI NO: DJ III / KEP / HK. 005 / 108 / 1357 / 2005), TERMASUK UJIAN NEGARA S-1 NYA.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pasal 65

(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia.

(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga pendidik dan pengelola Warga Negara Indonesia.

(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASlONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA PENDIDIKAN ASING Dl INDONESIA

Pasal 2

(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) wajib bekerja sama dengan satuan pendidikan di Indonesia yang terakreditasi A dan Badari Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah,

Kerabatku sekalian, Trinity Bible School sama sekali TIDAK memiliki IZIN. Itu sebabnya mustahil bekerja sama dengan perguruan tinggi asing maupun lokal untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi agama di Indonesia. Pernyataan Pst Wenas bahwa Trinity Bible School bekerja sama dengan FAR EAST ASIA INSTITUTE OF THEOLOGY (FFAITH) dan BIBLICAL INSTITUTE OF ECCLESIA untuk menyelengarakan program studi S-2 adalah BUKTI bahwa  Trinity Bible School adalah sekolah teologi TEPU-TEPU sebab beroprasi tanpa IZIN.

Pst Wenas: NAMUN SEJAK 2010 (BEBERAPA BULAN SEJAK TBS MENERIMA MURID LUAR) TIMBUL PERATURAN BARU DARI PEMERINTAH RI BAHWA SEMUA SEKOLAH TEOLOGI TIDAK BOLEH LAGI BERADA DIBAWAH DEPARTEMEN AGAMA, NAMUN HARUS BERADA DI BAWAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.

Pst Wenas: PERATURAN INI SAMPAI SEKARANG MASIH MENJADI KONTROVERSI & TERUS MENDAPAT TENTANGAN DARI BANYAK SEKOLAH TEOLOGI. MAYORITAS SEKOLAH TEOLOGI DI INDONESIA TIDAK DAPAT MEMENUHI KRITERIA DEPDIKNAS BAIK DALAM HAL FISIK MAUPUN KONSEP TEOLOGIS. KARENA ALIRAN DALAM KEKRISTENAN TIDAK MEMUNGKINKAN UTK BISA MEMPERTEMUKAN KONSEP TEOLOGI YANG SERAGAM.

Berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, maka pendirian dan pengelolaan perguruan tinggi agama yang semula di bawah Kementerian Agama dipindahkan ke Kementerian Pendidikan Nasional. PP 66 tahun 2010 membawa dampak:

1.    Pendirian Perguruan Tinggi Agama harus dilakukan berdasarkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 234/U/2000 TENTANG PEDOMAN PENDIRIAN PERGURUAN TINGGI.

2.    Perguruan Tinggi Agama harus di-AKREDITASI oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) berdasarkan: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI dan PERATURAN MENTERI PENDIDIKANNASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2010 PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2005 TENTANG BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI.

3.    BAN-PT dapat mencabut atau menurunkan status akreditasi program studi atau satuan pendidikan sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi apabila: program studi atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar; sampai batas waktu yang ditetapkan, program studi atau satuan pendidikan tinggi yang memperoleh akreditasi kondisional tidak memenuhi kondisionalitas yang melekat pada status akreditasi; terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa program studi atau satuan pendidikan tinggi yang bersangkutan sehingga status akreditasi yang melekat pada program studi atau satuan pendidikan tersebut tidak lagi mencerminkan tingkat kelayakannya.

Pst Wenas: KARENA ITU SEJAK 2012 NANTI, SEMUA IZIN SEKOLAH TEOLOGI YANG BERADA DIBAWAH DEPAG (DEPARTEMEN AGAMA) DINYATAKAN HANGUS, MULAI DARI SAAT (SEKOLAH ALKITAB ASIA TENGGARA/STEPHEN TONG) SAMPAI STII (SEKOLAH TINGGI TEOLOGI INDONESIA/DR. CHRIS MARANTIKA) TERMASUK TBS (TRINITY BIBLE SCHOOL) HARUS MENGAJUKAN IZIN DIBAWAH DIKNAS.

PP 66 tahun 2010 sama sekali tidak menyatakan bahwa IZIN sekolah Teologi dari Departeman Agama dinyatakan hangus itu sebabnya harus mengajukan izin baru kepada Kementerian Pendidikan Nasional. Itu sebabnya, pernyataan Pst Wenas tersebut di atas adalah BUKTI bahwa dia MENIPU dengan menyebutkan peraturan yang tidak pernah ada.

Pst Wenas: SAAT INI IZIN TRIBES YANG SEMULA HINGGA S-1 (UNTUK LOKAL) DAN S-2 BERAFILIASI DENGAN FAITH, PHILIPPINES MAU TIDAK MAU HARUS DIAJUKAN IZIN ULANG, DAN SAAT INI SEDANG DALAM PENGURUSAN. IZIN YANG SUDAH DIAJUKAN & DISETUJUI OLEH DIKNAS HANYALAH UNTUK PROGRAM D-II. SEMENTARA D-III DAN S-1 MASIH DALAM PROSES PENGAJUAN.

Pernyataan di atas adalah BUKTI bahwa Pst Wenas MENIPU. Trinity Bible School (TRIBES) sama sekali tidak punya IZIN pendirian. Pst Wenas MENIPU dengan mengaku TRIBES memiliki izin dari Kanwil Depag Jatim padahal PMA 3942 tahun 2003 menyatakan bahwa Menteri Agama-lah yang memiliki KUASA untuk memberi IZIN pendirian Perguruan Tinggi Agama. Kanwil Depag Jatim punya KUASA memberi izin pendirian Perguruan Tinggi Agama? Kuasa dari hongkong? Ha ha ha ha ha ha … Pst Wenas yang mulia, anad pikir Menteri Pendidikan Nasional TOLOL sekali, itu sebabnya mengeluarkan izin untuk program studi D-II untuk sekolah teologi TEPU-TEPU yang nggak punya izin pendirian sama sekali? Ha ha ha ha ha ha …. Kisanak, kalau mau MENIPU, kira-kira dong.

Pst Wenas: SAMPAI SAAT INI PERKULIAHAN BERJALAN LANCAR & TERBAGI DALAM 3 GEDUNG, YAKNI JL. DHARMAHUSADA 143 LT.2 (EX. GBI TRINITY LAMA) DAN DI JL. MANYAR TIRTOYOSO UTARA 4 (LT. 2) UNTUK S-1, DAN DI HOTEL MAJAPAHIT JL. TUNJUNGAN, SURABAYA UNTUK S-2. KHUSUS UTK S-2 DIADAKAN SECARA BLOCK TEACHING.

Seluruh gedung di Jl. Dharmahusada 143, saat ini ditempati oleh Bank BNI. Di dalam gedung tersebut sama sekali tidak ada kuliah teologi, apalagi yang diadakan oleh Trinity Bible School. Bahkan Satpam bank BNI menyatakan:  Walau pun kuliah diadakan di emperan, pasti akan diusir. Seluruh gedung berlantai 2 di Jl. Manyar Tirtoyoso 4, saat ini digunakan untuk tempat kost. Menurut ibu kost, di tempat itu sama sekali tidak ada kuliah, apalagi kuliah teologi oleh Trinity Bible School. Management Hotel Majapahit di jl. Tunjungan No. 65, menyatakan bahwa mereka sama sekali nggak punya kerja sama dengan Trinity Bible School, GBI Trinity, Pst Wenas, Pst Philip Y wenas,  Trinity Bible School, Dr. S.G. Lontoh, M.TH untuk menyediakan tempat kuliah. Lebih lanjut mereka menyatakan tidak ada kuliah, apalagi kuliah teologi sama sekali di gedung mereka. Trinity Bible School adalah sekolah teologi TEPU-TEPU itu sebabnya Pst Wenas alias Pst Philip Y wenas alias OEN TAY JOENG pun MENIPU dengan murah hati tentang tempat kuliahnya. Ha ha ha ha ha …

Pst Wenas: JADI, HAI2… SEMUA IZIN PENYELENGARAAN PENDIDIKAN TRIBES YANG DARI DEPAG SUDAH LENGKAP. SEDANGKAN YANG DARI DIKNAS, JANGANKAN TRIBES YG MASIH BARU. SEKOLAH TEOLOGI SEKELAS SAAT & STII YG USIANYA UDAH PULUHAN TAHUN AJA JUGA BELUM PUNYA IZINNYA. SEMUA SEKOLAH TEOLOGIA DI INDONESIA TAHUN 2011 SEDANG MENGAJUKAN IZIN DIKNAS & MENANTI KEPUTUSAN 2012 NANTI.

Pst Wenas alias Pst Philip Y wenas alias OEN TAY JOENG yang terhormat, percuma anda MENIPU sebab kami sudah tahu FAKTANYA bahwa TRIBES adalah sekolah teologi TEPU-TEPU yang anda gunakan untuk MENIPU. Dari pada mengajukan izin ke DIKNAS lebih baik anda MENGAJUKAN permohonan AMPUN kepada Jemaat Kristen karena SUDAH menipu habis-habisan.

Pst Wenas: OLEH KARENA ITU HAI2… DENGAN INI SAYA MASIH BERSABAR TERHADAP TINGKAHMU, NAMUN SAYA MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS PERNYATAANMU BAHWA PST. WENAS & TRIBES MENGADAKAN PENIPUAN. KAMU TELAH BERLEBIHAN DALAM PERNYATAANMU MENUDUH TANPA BUKTI!!!

Oleh karena itu, Pst Wenas alias Pst Philip Y wenas alias OEN TAY JOENG yang mulia, dengan ini saya masih bersabar terhadap TIPUANMU namun saya mengajukan keberatan ata pernyataanmu bahwa  Pst Wenas TIDAK MENIPU. Kamu telah BERLEBIHAN dalam membela diri, MENIPU membabibuta.

Pst Wenas: SAYA MEMBERIMU WAKTU SEMINGGU (TERHITUNG SEJAK HARI INI) UNTUK MENARIK PERNYATAANMU TENTANG TBS & MENYAMPAIKAN PERNYATAAN MAAF KEPADA PST. WENAS & TBS DI HADAPAN PUBLIK BERKAITAN DENGAN TUDUHAN YANG KAMU LAKUKAN, ATAU SAYA AKAN MENEMPUH JALUR HUKUM UNTUK MENUNTUTMU SECARA PIDANA.

Saya memberimu Pst Wenas alias Pst Philip Y wenas alias OEN TAY JOENG waktu SESINGKAT-SINGKATNYA, sejak hari ini, untuk BERTOBAT dan MINTA MAAF kepada JEMAAT serta JANGAN MENIPU LAGI.

Oen Tay Joeng alias Pst Wenas alias Gintara Yongky Wenas alias Philips Joeng adalah PEnIPU. hati-hatilah agar anda tidak tertipu olehnya.

Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah-kisah penipuan publiknya yang lain.

72 thoughts on “Philips Joeng Menipu Dengan Trinity Bible School

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.