GKI Yasmin Meneruskan Perjuangan


GKI Yasmin Adukan Bima Arya ke Ombudsman Terkait Hibah Tanah

Indonesia bukan warung kopi namun negara Hukum. GKI bukan kaki lima, ada Tata Gereja dan Tata Laksana GKI-nya. Kong kali kong Walikota Bogor Bima Arya dan Tim 7 GKI menelikung hukum dengan hibah dengan syarat kasus GKI Yasmin dianggap selesai?

Perbuatan demikian, selain melanggar HUKUM NKRI juga melanggar Tata Gereja dan Tata Laksana GKI, itu sebabnya GKI Yasmin melanjutkan perjuangannya tanpa tedeng aling-aling. Di bawah ini adalah laporan dari GKI Yasmin sehubungan dengan perjuangan mereka di Ombudsman RI.

Bapak Ibu dan saudara saudari sekalian,
Bersama postingan ini kami hendak menginformasikan perkembangan kasus GKI Yasmin.

Dengan didukung kawan-kawan lintas iman, GKI Yasmin meneruskan perjuangan untuk mengakhiri diskriminasi pendirian rumah ibadah GKI Yasmin di J KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor.

Saat ini, seperti Bapak Ibu dan saudara saudari ketahui, ada upaya Walikota Bogor untuk mengakali tanggung jawab hukum dan konstitusionalnya dengan cara memberikan tanah hibah bagi GKI dengan syarat kasus GKI Yasmin dianggap selesai, padahal, gereja sah di Jl KH Abdullah bin Nuh tidak pernah dibuka dan digunakan sebagai rumah peribadatan sesuai putusan MA dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI.

Dengan memberikan kuasa kepada Tim Pembela Kebebasan Beragama dan berkeyakinan (para penerima kuasa dari YLBHI, LBH Jakarta dan Yayasan Satu Keadilan Bogor) resmi mengadukan Walikota Bogor kepada Ombudsman RI terkait dengan hibah tanah yang dilakukan Walikota Bogor yang diklaim telah menyelesaikan kasus GKI Yasmin.

Pada awal proses pengaduan kepada Ombudsman, GKI Yasmin harus menjelaskan kepada Ombudsman legal standing yang kami miliki, sebab jika dirasa kami (atau siapa pun pengadunya) tidak memiliki legal standing yang kuat, atau dianggap kami adalah mahluk jadi-jadian yang tidak ada dan “sudah dibubarkan” seperti hoax yang selama ini disebarkan, maka pengaduan kami (dan pengaduan siapapun) tidak akan diterima oleh Ombudsman dan pengaduan akan dihentikan.

Syukurnya, dengan bantuan kawan-kawan pendamping lintas iman kami dapat melewati proses saringan tersebut.

Pada 3 Nopember 2021 yang lalu, melalui Tim Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, kami telah menerima pemberitahuan dari Ombudsman bahwa pengaduan kami diterima dan proses pemeriksaan kasusnya diteruskan.

Itu berarti, secara hukum, di mata lembaga negara yang sah (red: Ombudsman RI), GKI Yasmin dan pengurusnya adalah entitas yang sah untuk melakukan pengaduan, dan sama sekali bukan entitas abal-abal kosong seperti hoax selama ini.

Pada hari ini, bertempat di Bogor, Senin 13 Desember 2021, telah berlangsung proses konsiliasi antara GKI Yasmin dan Pemkot Bogor, dipimpin oleh Ketua ORI perwakilan Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho, Perwakilan pengurus GKI Yasmin hadir dengan didampingi para penerima kuasa dari Tim Advokasi utk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Saudara Teo Reffelsen, LBH Jakarta dan Saudara Syamsul Alam Agus, Yayasan Satu Keadilan Bogor.

Dari pihak Pemkot, Tim Pemkot hari ini hadir dipimpin langsung oleh Walikota Bima Arya. Pada intinya, GKI Yasmin mengadukan Walikota terkait dugaan maladministrasi berupa pelanggaran hukum terkait dengan hibah tanah yang dilakukan Walikota.

Di dalam pertemuan dengan ORI pada 13 Desember 2021 ini, Walikota Bima Arya menegaskan bahwa hibah tanah adalah sebuah kesepakatan dengan GKI dan menegaskan bahwa seharusnya semua berjalan sesuai kesepakatan yang ada.

Jayadi Damanik, Pengurus GKI Yasmin, menegaskan, bahwa walikota harus berpegang pada putusan MA dan Ombudsman RI dan tidak dapat begitu saja mengklaim adanya kesepakatan hibah tanah dengan siapapun juga sebab sebuah kesepakatan yang melanggar hukum berarti merupakan kesepakatan yg tidak sah seperti diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. “Buka gereja sah kami di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav 31 Taman Yasmin Bogor, sesuai putusan MA dan Ombudsman RI,” kata Jayadi.

Teguh P. Nugroho selaku Kepala Ombudsman RI menyampaikan bahwa karena tidak ada kesepakatan antara Walikota dengan pelapor (GKI Yasmin) maka ORI akan meneruskan proses pemeriksaan kasus yang diadukan.

Namun, seperti usulan Bima Arya dalam pertemuan, ORI akan satu kali lagi mengundang pertemuan dengan Tim 7 GKI yang menurut Bima Arya relevan untuk didengar informasinya. ORI akan menindaklanjuti rencana pertemuan tersebut dalam waktu dekat.

Semoga ada kesadaran bersama kita bahwa kita sebagai gereja, terkhusus sebagai GKI, sedang diadu domba oleh seorang walikota yang tidak taat hukum.

Semoga dengan kesadaran itu, kita bersama-sama dapat terus menuntut Walikota untuk melaksanakan putusan MA dan rekomendasi wajib Ombudsman RI.

Jangan biarkan diri kita, jangan biarkan gereja, dijadikan tameng oleh pejabat publik yang hendak menyimpangi tanggung jawab hukum dan konstitusionalnya.

GKI Yasmin meneruskan perjuangan lintas iman terkait diskriminasi pendirian rumah ibadah dengan didampingi oleh Yayasan Satu Keadilan Bogor, LBH Jakarta, YLBHI, Setara Institute, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI) dan Human Rights Working Group (HRWG).

Mohon doa dari Bapak Ibu sekalian.
Salam selalu

Pengurus GKI Yasmin

3 thoughts on “GKI Yasmin Meneruskan Perjuangan

  1. Kocak Artikel mu yang Mengatakan dengan Kata ” Hoax ” , Indonesia ini Negara NKRI dan Hukum, Jangan Cuma Negara Hukum saja, ingat itu Kakek Peot Islami, dasar mu hanya lah menyudut kan GKI dengan Hoax, Alesan kamu, mendingan aku baca berita terpecaya macam CNN, dari pada Artikel Provokasi begini nih, ingin mencemarkan nama Islam?

  2. ptun bandung.MA. Ombusman sudah memenangkan fihak GKI Yasmin. Namun bima ngotot ingin mencabut imb yang sah menurut MA, PTUN, DAN OMBUSMAN. Ini artinya Tidak menghormati hukum di wilayah nkri pertanda ada udang dibalik batu. Siap siap KPK harus bikin jebakan OTT. Sudah banyak walikota yg korup. Dan juga ormas yang ada disitu harus dibubarkan.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.