
Gambar: voa-islam.com
Tindakan Ketua Forkami Achmad Iman dan Walikota Bogor Bima Arya menggunakan Kasus Munir Karta untuk memfitnah GKI Yasmin melakukan penipuan dan pemalsuan tanda tangan benar-benar licik dan tidak bermoral.
Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 0:00-0:56:
Kami bukan menentang sebuah gereja atau dari agama mana pun. yang kami tentang adalah sebuah pelanggaran hukum di dalam mendirikan rumah ibadah. Yang kami berjuang untuk menengakkan supremasi hukum itu karena jelas-jelas sudah terbukti IMB Gereja GKI Yasmin Jl. kyai Adbulah bin Nuh ini jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan mendirikan rumah ibadah. Dan sampai kapanpun kami terus berjuang agar IMB yang jelas-jelas sudah tidak memenuhi persyaratan itu tidak ada lagi dan itu sudah dilakukan dan dicabut oleh Walikota. Satu.
Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 2:13-2:30:
Tetapi mereka lupa bahwa terbuktinya kasus penipuan dan pemalsuan yang sudah divonis. tersangkanya sudah divonis. Dan data itu digunakan dalam pengajuan IMB mereka, itulah pelanggaran HAM yang murni. Penipuan dan Pemalsuan. Mereka lupa.
Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 8:04 – 8:30:
Masyarakat menolak karena mereka sudah melakukan pelanggaran di awal. Kalau mereka berpikir bahwa mendirikan rumah ibadah itu kebaikan, beribadah itu suatu kebaikan, kenapa sich diawali dengan penipuan dan pemalsuan? Jadi aproache mereka itu sudah salah. Mendekati masyarakat sudah dengan penipuan dan pemalsuan. Itu yang awal. yang menjadi awal. kesalahan mereka sangat fatal.
Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 17:35-17:45:
Yang penting vonis Munir Karta ini sudah cukup menegaskan kepada Walikota untuk mencabut dan alhamdulillah sudah dicabut. Jadi sekarang kita mendukung putusan Walikota terhadap pencabutan itu karena dasarnya vonis.
Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 21:07-22:38:
Toh yang memulai permasalahan ini mereka. Kenapa mereka melakukan penipuan dan pemalsuan? Kalaulah mereka mengikuti aturan dan disetujui oleh masyarakat saya ulangi lagi bolak balik saya katakan. Jangankan rumah ibadah mas, rumah hantu pun kami setujui kalau prosedurnya dipenuhi.
Saya ulangi lagi. Saya sudah katakan ini di depan komisi III. Jadi poinnya adalah jangan melihat mereka terkekang tapi tanyalah kepada mereka kok mereka mengawali dengan penipuan dan pemalsuan? Itikad baik di awal yang mereka sudah tidak ada. Padahal warga saat itu welcome. Tapi mereka salah. Belum apa-apa sudah mengadakan penipuan dan pemalsuan.
Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 27:17-27:32:
Kalau mereka memang pingin baik-baik tentunya mereka melakukan proses izinnya cara resmi tidak dengan penipuan dan pemalsuan. Itu mungkin yang bisa anda tanyakan. “Kenapa anda melakukan penipuan dan pemalsuan? Apakah ada rencana besar di dalam program pemurtadan kalian?”
Bengcu Menggugat:
Kerabatku sekalian, dandanan baju koko dan kopiah Achmad Iman kelihatan saleh. Pengakuannya berjuang menegakkan hukum terdengar ksatria. Himbauannya agar menaati hukum sangat nasionalis. Kalau Achmad Iman memang saleh dan ksatria serta nasionalis mbok dia LEGOWO menerima Keputusan MA tentang IMB gereja Yasmin dan Keputusan MA tentang perkara MUNIR KARTA bin SUKARTA apa adanya saja. Kenapa alih-alih LEGOWO dia justru NGOTOT memutar balik Keputusan MA untuk MENIPU umat muslim dan masyarakat?
Memangnya KEMALUAN Achmad Iman kecil itu sebabnya dia TIDAK merasa MALU bertindak MUNAFIK dan JAHAT demikian? Saya tidak tahu. Namun saya tahu dia memutar balik isi Keputusan Pengadilan MUNIR KARTA bin SUKARTA untuk MENIPU umat Islam agar membenci GKI Yasmin. Di bawah inilah bukti penipuannya.
Keputusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor 265/Pid/B/2010/PN.Bgr 20 Januari 2011:
- Menyatakan terdakwa MUNIR KARTA bin SUKARTA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUNIR KARTA bin SUKARTA dengan pidana penjara selama 4 (bulan) dengan masa percobaan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalankan kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu Tindak Pidana;
- Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Pasal 263 ayat (1) KUHP: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 263 ayat (2) KUHP: Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Kerabatku sekalian, keputusan pengadilan MUNIR KARTA bin SUKARTA yang saya kutip di atas sudah berkekuatan hukum tetap oleh Keputusan MA. Itu sebabnya harus diterima apa adanya saja oleh seluruh WNI. Mbok Ketua Forkami Achmad Iman menerimanya dengan LEGOWO?
Tersebut di atas juga kutipan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP. Menurut Keputusan Pengadilan MUNIR KARTA bin SUKARTA hanya TERBUKTI melakukan tindak pidana Pasal 263 ayat (1). Dia tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 263 ayat (2). Itu berarti MUNIR KARTA bin SUKARTA hanya TERBUKTI melakukan PEMALSUAN surat namun TIDAK terbukti memakai surat palsu buatannya.
Keputusan Pengadilan tidak menyatakan GKI Yasmin atau anggota Jemaat GKI Yasmin TERLIBAT dalam tindak pidana MUNIR KARTA bin SUKARTA.
Keputusan Pengadilan juga tidak menyatakan GKI Yasmin atau anggota Jemaat GKI Yasmin memakai surat palsu atau yang dipalsukan MUNIR KARTA bin SUKARTA.
Keputusan Pengadilan tidak membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Tidak Keberatan Atas Pendirian Gereja Yasmin Tanggal 15 Januari 2006.
Keputusan Pengadilan juga tidak memerintahkan untuk mencabut Surat Pernyataan Tidak Keberatan Atas Pendirian Gereja Yasmin Tanggal 15 Januari 2006.
Keputusan Pengadilan bahkan tidak membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Rekomendasi BPN Tentang Perubahan Tataguna Bangunan.
Keputusan Pengadilan tidak memerintahkan untuk mencabut Surat Rekomendasi BPN Tentang Perubahan Tataguna Bangunan.
Keputusan Pengadilan sama sekali tidak membatalkan atau menyatakan tidak sah IMB gereja GKI Yasmin.
Keputusan Pengadilan bahkan tidak memerintahkan untuk mencabut IMB gereja GKI Yasmin.
Handai taulanku sekalian kalau Achmad Iman muslim yang saleh dan warga negara yang baik serta pejuang penegakkan hukum, mbok dia LEGOWO menerima Keputusan Pengadilan MUNIR KARTA bin SUKARTA yang sudah berkekuatan hukum tetap itu? Silahkan bertanya kepadanya, “Kenapa Achmad Iman justru NGOTOT menipu umat Islam dan masyarakat dengan memfitnah GKI Yasmin melakukan pemalsuan dan penipuan? Ada rencana besar apa di balik penipuannya?”
Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah penipuan publik Forkami yang lainnya.
TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin Bona Sigalingging menyayangkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto yang menyegel permanen bangunan Gereja di lingkungan perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor itu. Padahal, kata dia, Mahkamah Agung dan Ombudsman sudah memerintahkan agar pembangunan gereja diteruskan.
“Kalau Bima tak melakukan itu, berarti dia melawan hukum,” kata Bona saat dihubungi, Selasa, 23 Desember 2014. (Baca:Negara Dinilai Ikut Langgar Hak Kebebasan Beragama)
Menurut Bona, Bima adalah sosok pemuda dengan rekam jejak pluralisme yang tinggi. Bima adalah alumnus Universitas Katolik Parahyangan dan pernah menjadi pengajar di Universitas Paramadina. “Sehingga, ekspektasi masyarakat Kota Bogor terhadap Bima Arya tinggi,” kata Bona.
Pada 25 Desember pagi nanti, jemaat GKI Yasmin akan tetap merayakan Natal di gereja tersebut. “Saat itu adalah pertaruhan bagi Bima. Kita akan lihat siapa dia sebenarnya,” katanya. “Apakah Bima pendukung UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika atau sama saja dengan wali kota sebelum dia.” (Baca:Jokowi Diminta Buka Segel Gereja GKI Yasmin)
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 127/PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2009 memenangkan GKI Yasmin terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB).
Namun, saat itu Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada 11 Maret 2011. Alasan Wali Kota Bogor tidak mau mematuhi putusan MA tersebut karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta, yang kala itu menjabat sebagai ketua RT. (Baca: Jabar Nomor Satu Kasus Penodaan Agama )
Ombudsman pun mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011. Berisi pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Basi