Meskipun menyebut dirinya Forum Komunikasi Muslim Indonesia sesungguhnya Forkami adalah Forum KUTIPU Muslim Indonesia itu sebabnya yang dilakukan ketuanya hanya PENIPUAN bublik? Nampaknya begitu.
Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 8:52-8:35:
Baik itu mengacu. Ada dua acuan. Intsruksi Gubernur atau SKB Dua Menteri. Yang Kedua, salah satu persyaratan bahwa sekurang-kurangnya 40 KK pengguna rumah ibadah. Pada saat IMB itu dikeluarkan ada 3 KK. Cuman 3 KK tapi ngotot pengen ada rumah ibadah mereka di situ. Jadi kembali kalau anda melihat siapa yang dulu punya hak ya kembali kenapa mereka ngotot ada gereja di situ padahal penggunanya bukan orang situ. Gitu lho. Penggunanya itu bukan orang situ. Yang sekarang berjuang, yang katakan kami siap mati untuk Yesus, itu itu bukan orang situ. Salah satunya Jayadi Damadi itu dari Ciomas, bukan dari Yasmin.
Bengcu Menggugat:
SKB Dua Menteri: Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Apartur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksaan Pengambangan Dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk-Pemeluknya.
PB Dua Menteri: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 13 PB Dua Menteri 2006: ayat (1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Ayat (2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. ayat (3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
Pasal 14 ayat (2) PB Dua Menteri 2006: a Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). b Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. c Rekomendasi tertulis kepada kantor departeman agama kabupaten/kota; dan d rekomendasi tertulis FKB kabupaten/kota.
Kerabatku sekalian, SKB Dua menteri 1969 tidak mensyaratkan jumlah pengguna rumah ibadah yang akan dibangun. Itu sebabnya pernyataan ketua Forkami Achmad Iman bahwa SKB Dua Menteri mensyaratkan jumlah pengguna 40 orang adalah PENIPUAN PUBLIK alias MEMFITNAH SKB Dua Menteri. PB Dua Menteri tahun 2006 mensyaratkan miminal 90 orang pengguna dalam kelurahan atau kecamatan atau kabupaten.
Berdasarkan kesaksian di bawah sumpah Ir. Anton Bimoro di PTUN, terbukti bahwa saat mulai membentuk Jemaat GKI Yasmin dan membangun gereja Yasmin tahun 2001, jumlah anggota GKI di Taman Yasmin dan sekitarnya (Kecamatan Bogor Barat) berjumlah 200 KK.
Di dalam keputusan PTUN juga terbukti bahwa jumlah tanda tangan warga Taman Yasmin yang Tidak Keberatan atas pendirian gereja Yasmin adalah 475 orang. Bila dikurangi 10 orang yang terbukti tertipu oleh Munir Karta bin Sukarta, maka jumlahnya adalah 465 orang. Jauh di atas 60 orang yang disyaratkan oleh PD Dua Menteri tahun 2006.
Berdasarkan data-data di atas, maka, meskipun IMB GKI Yasmin diproses berdasarkan SKB Dua Menteri tahun 1969 yang tidak mensyaratkan jumlah tanda tangan pengguna dan tanda tangan warga yang tidak keberatan, namun faktanya, dengan PB Dua Menteri 2006 sebagai dasar pun Proses penerbitan IMB GKI Yasmin tetap memenuhi syarat.
Berdasarkan Keputusan PTUN yang telah berkekuatan Hukum tetap oleh Keputusan MA maka PENIPUAN PUBLIK Ketua Forkami Achmad Iman bahwa IMB GKI Yasmin tidak sah karena jumlah penggunanya hanya 3 orang kambali terbongkar. Demikian pula FITNAH jumlah pengguna yang disyaratkan oleh SKB Dua Menteri adalah 40 orang juga trerbongkar. Lebih-lebih lagi pernyataannya bahwa Jayadi Damanik yang tinggal di Ciomas tidak berhak untuk beribadah di gereja Yasmin yang ada di Taman Yasmin juga FITNAH.
Handai taulanku sekalian, kenapa Ketua Forkami Achmad Iman NGOTOT melakukan PENIPUAN PUBLIK? Karena jiwanya PICIK itu sebabnya dia LICIK! Namun karena TIPUANNYA bodoh sekali maka kita pun membongkarnya helai demi helai seperti menguliti bawang bombai sehingga kelihatan busuknya.
Kenapa Achmad Iman tidak merasa malu meskipun sudah berkali-kali tertangkap basah melakukan penipuan publik? Saya tidak tahu. Mungkin karena KEMALUANNYA kecil?
Kang Achmad Iman yang mulia (mulia kok nipu?), ketua Forkami yang terhormat (terhormat sich bohong?), ulah NIPU sia, jangan nipu kau!
Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah penipuan publik Forkami yang lainnya.
Seorang terpelajar tidak akan mengaku dirinya berjuang MENEGAKKAN Hukum pendirian rumah ibadah dengan MENYEBAR FITNAH dan PENIPUAN PUBLIK. Seorang terpelajar akan BERTOBAT setelah PENIPUAN dan FITNAHNYA terbongkar. namun sayang, Achmad iman ketua forkami meskipun bergelar INSINYUR tea namun tidak TERPELAJAR AKHLAKNYA itu sebabnya alih-alih BERTOBAT dia justru NGOTOT. ha ha ha ha ha … Sing boga ERA atuh kang.
Pasal 13 PB Dua Menteri 2006: ayat (1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Ayat (2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. ayat (3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
Pasal 14 ayat (2) PB Dua Menteri 2006: a Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). b Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. c Rekomendasi tertulis kepada kantor departeman agama kabupaten/kota; dan d rekomendasi tertulis FKB kabupaten/kota.
Kang Achmad Iman, anda teh terpelajar tidak sich? kalau terpelajar kenapa atuh NGOTOT nggak mau NGERTI? sok atu baca peraturannya kang. Ha ha ha ha … Sok atu baca putusan PTUN-nya. Makanya jangan NGOTOT atuh. sing boga ERA kang.
nggak intelek jawabnya.
Itu sudah menjadi aturan lho.
Coba baca baik2:
Rekomendasi Walikota Bogor (Nomor 601/389-pem) 15 Februari 2006 tentang IMB itu pada angka 12 berbunyi:
Apabila pemohon tidak memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dan apabila dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan gereja atas nama GKI Jabar seluas 1.720 m2 yang terletak di jalan KH Abdullah Bin Nuh No 31 Taman Yasmin Kel Curug Mekar Kec Bogor Barat menimbulkan keresahan, maka rekomendasi ini batal dengan sendirinya/tidak berlaku lagi, segala resiko dan hal-hal menjadi tanggung jawab pemohon.
Jelas ?
UUD 45 Pasal 28E ayat 1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Achmad iman, sia teh ulah GOBLOK atuh jadi orang teh. Ada 200 anggota GKI yang mau MENDIRIKAN rumah ibadah sendiri di taman Yasmin. KENAPA anda SIRIK? Tentu saja karena anda PICIK. Emangnya lu siapa mau MAKSA mereka nggak boleh bangun rumah ibadah sendiri di taman Yasmin dan KUDU beribadah di gereja Pengadilan Bogor saja?
Yang dijamin KEBEBASAN beragama dan beribadah oleh NKRI itu SETIAP Warga negara, bloon. Itu sebabnya meskipun JUMLAH orang Islam banyak namun TIDAK BERHAK untuk MELARANG yang sedikit mendirikan rumah ibadah dan beribada di rumah ibadahnya.
Kalau gereja Pengadilan bogor cukup untuk nampung itu ma urusan mereka atuh kang. Orang orang GKI Yasmin ma mau beribadha di rumahh ibaanya yang SAH. Siang boga eera atuh kang. Katanya berjuang menegakkan hukum kok CARANYA dengan MENIPU daN MEMUTAR balik FAKTA sia teh? ha ha ha ha …
Nah kan, itu saja membuktikan ketidak telitian. Ketua Forkami Membahas SKB 2 Menteri itu bukan langsung ke SKB 2 Menterinya, tapi Instruksi Gubernur Jawa Barat no 28 Tahun 1990 sebagai pelaksanaan SKB 2 Menteri .
masih belum paham juga ?
Soal FKUB, sudah dijawab , kondisi saat itu, perdebatan dengan lawyer gki yasmin akhirnya memunculkan tantangan dari ujang sujai, bahwa mereka gki yasmin juga punya FKUB. bahwa saat diwawancara suasana adalah dalam kondisi tersebut. tapi kan tetep aja yang dipakai dasar Ketua Forkami adalah SKB 2 Menteri 1969, yg turunannya adalah Instruksi Gubernur 28 tahun 1990 lho…
Lha yang tolol siapa ya ?
SKB 2 Menteri 1969 itu turunannya adalah Instruksi Gubernur Jabar no 28 tahun 1990 lho.
Masak iya Walikota langsung loncat ke Menteri ?
Nah Tulisan Emosional tak Berpendidikan nih.
Pancasila dan UUD 1945 diterapkan dengan Turunan Undang-undang, Keppres, PP, SK Menteri, Gubernur Walikota , dll.
Semua DIATUR, kalo tidak mau ikut aturan, maka sama dengan melawan Pancasila dan UUD 1945.
Hati-hati..
Ternyata ada Pemalsuan tanda tangan, dan terbukti sehingga terpenuhi Pelanggaran Rekomendasi IMB poin 12.
Rekomendasi Walikota Bogor (Nomor 601/389-pem) 15 Februari 2006 tentang IMB itu pada angka 12 berbunyi:
Apabila pemohon tidak memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dan apabila dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan gereja atas nama GKI Jabar seluas 1.720 m2 yang terletak di jalan KH Abdullah Bin Nuh No 31 Taman Yasmin Kel Curug Mekar Kec Bogor Barat menimbulkan keresahan, maka rekomendasi ini batal dengan sendirinya/tidak berlaku lagi, segala resiko dan hal-hal menjadi tanggung jawab pemohon.
Paham ?
Lagian Kok Balik lagi ke SKB 2 Menteri 2006 ?
kata bengcu SKB 2 Menteri 2006 nggak dipakai GKI Yasmin ? yang bener yang mana ?
Kang Achmad Iman, jangan NGOTOT nipu atuh kang. Baik di SKB dua menteri maupun di Instruksi Gubernur Jawa Barat No 28 Tahun 1990, nggak ada tuh yang namanya REKOMENDASI TERTULIS FKUB dan REKOMENDASI Tertulis Departemen Agama. sing boga ERA atuh kang. Udah ketahuan NIPU ma BERTOBAT kagn, bukannya NGOTOT.