Penipuan Forkami Tentang Keputusan MA


Putusan Mahkamah Agung - PERPAJAKAN.IDForkami adalah Forum KUTIPU Muslim Indonesia? Ketuanya Achmad Iman kembali tertangkap basah MENIPU umat Islam dan masyarakat. Kali ini kita membongkar penipuannya tentang Keputusan MA.

Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman Menit ke 11:19-11:56:

Dan Akhirnya MA melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. Jadi tidak proseduril. Maka MA memutuskan agar Walikota mencairkan kembali. Keputusan MA itulah yang saat ini dipegang mereka dan dikatakan bahwa Walikota tidak mengikuti putusan MA. Bahkan mereka sampai ke Ombudsman mengatakan hal itu.

Bengcu Menggugat:

Keputusan MA nomor 127 PK/TUN/2009: Menimbang bahwa permohonan peninjauan kembali diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat/Pembanding pada tanggal 2 September 2009 sedangkan pemberitahuan isi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang dimohonkan peninjauan kembali diterima tanggal 11 Februari 2009 dengan demikian pengajuan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu 180 (Seratus delapan puluh) hari sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 14 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali terebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Achmad iman: MA melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya.

Achmad iman: MA memutuskan agar Walikota mencairkan kembali.

Kerabatku sekalian, isi Keputusan MA (Mahkamah Agung) adalah MENOLAK permohonan PK (peninjauan kembali) Walikota Bogor. Ketua Forkami Achmad Iman MENIPU umat Islam dan masyarakat dengan menyatakan isi Keputusan MA adalah menyuruh Walikota Bogor mencairkan kembali Surat Pembekuan IMG gereja Yasmin.

MA menolak permohonan PK dengan ALASAN Walikota Bogor terlambat mengajukan permohonan. Ketua Forkami Achmad Iman MENIPU umat Islam dan masyarakat bahwa MA membuat keputusan karena “melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. Jadi tidak proseduril.”

Handai taulanku sekalian, ketua Forkami Achmad Iman kembali melakukan PENIPUAN PUBLIK. Kali ini dia MENIPU tentang Keputusan MA. Menurut Achmad Iman, Forkami adalah Forum Komunikasi Muslim Indonesia. Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, karena terbukti berkali-kali MENIPU umat Islam maka Forkami sesungguhnya adalah Forum KUTIPU Muslim Indonesa. Forkami adalah sarana Achmad Iman MENIPU umat Islam Indonesia.

Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah penipuan publik Forkami yang lainnya.

8 thoughts on “Penipuan Forkami Tentang Keputusan MA

  1. Pertama ini dulu ..

    //Kerabatku sekalian, isi Keputusan MA (Mahkamah Agung) adalah MENOLAK permohonan PK (peninjauan kembali) Walikota Bogor. Ketua Forkami Achmad Iman MENIPU umat Islam dan masyarakat dengan menyatakan isi Keputusan MA adalah menyuruh Walikota Bogor mencairkan kembali Surat Pembekuan IMG gereja Yasmin.//

    MA, bukan menyidangkan, tapi hanya mengeluarkan 2 (dua) opsi, yaitu menerima atau menolak PK.
    Apabila Menerima PK, maka akan dilihat Kembali PUTUSAN di Level di Bawahnya, Apakah itu PT atau PENGADILAN NEGERI.
    Apabila Menolak PK, maka yang BERLAKU adalah PT.

    Mari Kita Baca PUTUSAN PT:
    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan Batal Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal PEMBEKUAN Izin tertanggal14 Februari 2008.
    3. MEMERINTAHKAN kepada Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal PEMBEKUAN Izin tertanggal 14 Februari 2008;
    4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara……

    lihat ya:
    bengcu : //Ketua Forkami Achmad Iman MENIPU umat Islam dan masyarakat dengan menyatakan isi Keputusan MA adalah MENYURUH Walikota Bogor mencairkan kembali Surat Pembekuan IMG gereja Yasmin//

    Lalu coba baca Putusan PT diatas Poin 3.
    Jadi, bengcu mengatakan Ketua Forkami menipu. Lalu sebenarnya siapa yang menipu ?

  2. Yang kedua ini…
    bengcu :
    //MA menolak permohonan PK dengan ALASAN Walikota Bogor terlambat mengajukan permohonan. Ketua Forkami Achmad Iman MENIPU umat Islam dan masyarakat bahwa MA membuat keputusan karena “melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. Jadi tidak proseduril.”//

    Kembali lagi, Putusan MA, menyatakan Menolak PK, Maka Menguatkan PT. dan PT Bandung, Menguatkan Pengadilan Negeri Bogor.
    Yuk kembali ke Pengadilan Negeri Bogor,
    tentang Objek Gugatan, dengan Posita perkara A poin b:
    Objek gugatan dikeluarkan oleh PEJABAT TATA USAHA Negera, yang dalam hal ini dikeluarkan oleh tergugat yang memiliki kewenangan dan jabatannya merupakan Pejabat Tata Usaha Negara; sedangkan objek gugatan berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang dalam hal ini adalah tindakan membekukan IMB Gereja.
    Maka Penggugat, dalam hal ini Mempunyai Kepentingan menggugat,
    yuk kita baca : Posita perkara C poin 2:
    ……….padahal tergugat adalah Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor yang SEHARUSNYA SECARA KONSISTEN MEMPERTAHANKAN DAN MELAKSANAKAN SURAT KEPUTUSAN WALIKOTA BOGOR …..

    Nah, bengcu mengatakan //Ketua Forkami menipu karena membuat keputusan karena “melihat ada satu kesalahan di dalam proses pembekuan dimana pembekuan itu izinnya dikeluarkan oleh selevel kepala dinas tapi dibekukan oleh selevel di bawahnya. Jadi tidak proseduril.”//

    Jadi Terjawab, siapa yang memfitnah.

  3. kalo yang ini :

    bengcu : //Handai taulanku sekalian, ketua Forkami Achmad Iman kembali melakukan PENIPUAN PUBLIK. Kali ini dia MENIPU tentang Keputusan MA. Menurut Achmad Iman, Forkami adalah Forum Komunikasi Muslim Indonesia. Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, karena terbukti berkali-kali MENIPU umat Islam maka Forkami sesungguhnya adalah Forum KUTIPU Muslim Indonesa. Forkami adalah sarana Achmad Iman MENIPU umat Islam Indonesia.//

    ini cuma olok-olok tanda tidak mengerti saja, jadi tidak usah ditanggapi.

  4. Ada Perbedaan, soal mengapa MA Menolak PK, dengan Putusan Pengadilan Tinggi.
    Sudah Lazim dimanapun, apabila MA Menolak PK, dengan alasan APAPUN, maka yang berlaku adalah Putusan Pengadilan Tinggi.

    dan Apabila Pengadilan Tinggi menguatkan Pengadilan Negeri bahkan menambah Perintah, Maka Putusan Pengadilan Negeri Menjadi Legitimate di mata Hukum.

    ini sudah Aturan.

  5. Ha ha ha ha … Achmad Iman, jangan NGOTOT ah. NGAKU aja lalu TOBAT. karena TIPUAN anda sudah terbongkar. ha ha ha ha … Mahkamah agung MELIHAT ya? MELIHAT satu lobang pantat anda kali ya? ha ha ha ha …. MA menokan PK, bukan membuat KEPUTUSAN menyruh walikota, goblok. MA menolak karena walikota TELAT bukan karena melihat SATU LOBANG pantat, goblok. ha ha ha ha …

  6. Entah bengcu Paham Atau Tidak, Putusan MA itu isinya Menolak atau Menerima PK. kalau menolak, maka yang berlaku adalah Putusan PT. alasan Terlambat adalah alasan mengapa PK ditolak, tapi selanjutnya apa? selanjutnya PASTI yang berlaku adalah Putusan Pengadilan Tinggi.
    masih belum paham juga ?

  7. Forkami: Putusan MA itu isinya Menolak atau Menerima PK.

    Achmad Iman: Maka MA memutuskan agar Walikota mencairkan kembali.

    si Achmad iman memang GOBLOK menurut forkami. ha ha ha ha …. Mad, mad, TOBAT sia. Sing boga Era atuh. ha ha ha …

  8. Forkami hanya membantu bengcu menterjemahkan Perkataan Ketua Forkami, Ir H Achmad Iman, karena sepertinya ada perbedaan kualitas Intelektual yang sangat tajam antara bengcu dan Ketua Forkami. Sehingga perlu diterjemahkan lebih dulu.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.