
Gambar: komisiinformasi.go.id
Ketua Forkami Achmad Iman yang kelihatan saleh dan terdengar nasionalis serta gagah perkasa tidak memiliki AHKLAK yang baik. Itu sebabnya dia membohongi publik dengan memfitnah Ombudsman membabi-buta.
REKOMENDASI
Nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011
Demi Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Setelah menerima pengaduan dari Sdr. Yohanes Saragih dan setelah melakukan pemeriksaan berkas laporan serta keterangan Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, dokumen-dokumen, peraturan perundang-undangan dan penjelasan tertulis a.n Walikota Bogor, Sekretaris Daerah Kota Bogor serta penjelasan lisan Sekretaris Daerah Kota Bogor, berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, memberikan Rekomendasi sebagai berikut:
I. Uraian Laporan Yang Disampaikan Pelapor
Bla bla bla …..
II. Hasil Pemeriksaan (Investigasi
1. Tanggal 29 Juni 2010 Walikota Bogor melalui Sekretaris Daerah Kota Bogor memberikan penjelasan secara tertulis melalui surat nomor: 452.2/1350-Huk, isinya antara lain:
Penjelasan: Bla bla bla …..
2. Dalam perkembangan selanjutnya …. bla bla bla
Bla bla bla ..
3. Pada tanggal 18 Maret 2011 Ombudsman RI mengundang Walikota Bogor di Kantor Ombudsman untuk memberikan penjelasan secara langsung atas penyelesaian keluhan Pelapor terkait belum dilaksanakannya Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap. Pada tanggal 29 Maret 2011 Waliktoa Bogor diwakili oleh Sekda Kota Bogor dan jajaran memberikan penjelasan langsung/lisan kepada Ombudsman di Kantor Ombudsman RI.
Penjelasan: bla bla bla bla …..
III. Bentuk Maladministrasi
Berdasarkan hasil penelitian berkas dan keterangan Jemaat GKI Taman Yasmin (pelapor), dokumen dan peraturan perundang-undangan, serta penjelasan tertulis dan lisan dari Walikota Bogor, maka tindakan Walikota Bogor yang menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 Tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh No. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor adalah merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010
IV. Kesimpulan Dan Pendapat Ombudsman
V. Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia
VI. Penutup
Transkrip pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman Menit ke 13:25–14:47:
Ombudsman. OK. Bahkan Ombudsman itu sudah membuat statement. Sayangnya statement Ombudsman ini ditujukan kepada masyarakat. Emang kepada presiden tapi juga kepada masyarakat. Ombudsman mengatakan bahwa Walikota tidak mengikuti keputusan MA. Bahkan Maladministrasi. Ombudsman mengatakan itu. Padahal Ombudsman itu harusnya meneliti dari dua belah pihak. Bukan hanya mendengar dari pihak GKI.
Saya tidak kenal Ombudsman tapi seharusnya itu lembaga yang harus dihormati, harusnya dia bisa berlaku adil. Saya tidak tahu siapa orang-orang di dalam Ombudsman itu. Tapi yang saya tahu kalau mereka mau dihormati mereka harus mengecek dari dua belah pihak. Tidak menyarankan dari satu pihak.
Dan ternyata Keputusan Ombudsman ini sudah dikaji dengan Menkopolhukam di depan Walikota dan keputusan Menkopolhukam, ini murni masalah hukum dan cukup diselesaikan di tingkat lokal. Dan Walikota sudah menyelesaikan hal itu.
Tapi mereka bersuara dan GKI bersembunyi di bawah ketiak Ombudsman. Bahwa apa yang dikatakan dilakukan oleh Walikota itu menyimpang dari keputusan Ombudsman. Dan sekali lagi Ombudmsn tidak punya kekuatan hukum terhadap IMB ini. Jelas bahwa Walikota sudah mengikuti keputusan hukum.
Bengcu Menggugat:
Kerabatku sekalian, kopiah dan baju koko Ketua Forkami Achmad Iman dalam video berjudul “GKI Yasmin in Pers FORKAMI tvONE.mp4” kelihatan saleh sekali. Ucapannya, “Yang kami tentang adalah sebuah Pelanggaran Hukum di dalam mendirikan rumah ibadah yang kami perjuangkan adalah penegakkan hukum pendirian rumah ibadah” juga kedengaran nasionalis dan gagah perkasa.
Surat Rekomendasi Ombudsman yang dikutip sebagian isinya di atas menunjukkan dengan gamblang sekali bahwa pada tanggal 29 Juni 2010 Walikota Bogor melalui Sekretaris Daerah Kota Bogor memberikan penjelasan secara tertulis kepada Ombudsman. Dan, pada tanggal 18 Maret 2011 Walikota Bogor melalui Sekda dan jajarannya kembali memberikan penjelasan lisan kepada Ombudsman di kantor Ombudsman.
Handai taulanku sekalian, sayang sekali Ketua Forkami Achmad Iman yang kelihatan saleh dan terdengar nasionalis serta gagah perkasa tidak memiliki AHKLAK yang baik. Itu sebabnya meskipun mengaku berjuang menegakkan hukum namun yang dia lakukan justru melanggar hukum dengan MEMFITNAH Ombudsman RI hanya mendengarkan GKI Yasmin dan tidak mendengarkan pihak Walikota.
Di samping itu, Ombudsman memang berwenang mengawasi pekerjaan Walikota Bogor dan memberi rekomendasi agar Walikota Bogor BERTOBAT dari maladministrasinya. Ini lho sumber hukumnya.
Pasal 1 UU RI No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI: Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ketua Forkami yang terhormat (terhormat kok memfitnah?) Achmad Iman yang mulia (mulia kok berbohong?) mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat, saya terpaksa membongkar FITNAH anda atas Ombudsman RI karena penegakkan Hukum pendirian rumah ibadah mustahil dilakukan dengan pembohongan publik dan memfitnah Ombudsman RI.
Kerabatku sekalian, silahkan klik di SINI bila anda mau melihat Surat Rekomendasi Ombudsman selengkapnya.
Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah penipuan publik Forkami yang lainnya.
Dan Ombudsman RI akhirnya mengundang Forkami, tgl 21 Januari 2015, untuk minta masukan dan dokumen.
Jadi siapa yang lebih Kredibel di mata Ombudsman ? Forkami atau bengcu ?
Hahahahaha
Judulnya sih bagus, tapi isinya cuma kotoran bengcu ..wkwkwk
soal KREDIBEL MENIPU PUBLIK dengan MENYEBAR fitnah, hai hai mana berani melawan Forkami? ha ha ha ha …. Namun sekarang masyarakat bisa melihat dnegan GAMBLANG PENIPUAN PUBLIK Forkami dengan memfitnah OMBUDSMAN. ha ha ha ha … Jadi kang, Ombudsman itu ADIL. Kedua belah PIHAK dipanggil dan didengarkan. Namun sayangnya REKOMENDASI OMBUDSMAN tentang Walikota Bogor MALADMINISTRASI itu adalah DOKUMEN negara yang HARUS DIJALANKAN oleh Walikota BOGOR dan bila tidak, maka Presiden yang HARUS bertindak. HA ha ha ha …. soal FOrkami diundang ke ombudsman? ha ha ha ha ha …. Kang, kang, itu kisah nyata atau akang NGEBOHONG lagi soal Ombudsman? ha ha ha ha …
Hayo coba jawab, siapa yang lebih kredibel di mata Ombudsman RI?
bengcu atau Forkami ? hahahaha
Nah jawabannya ngelantur,,,wkwkwk…udah nggak punya alesan ya ? hahaha
Dan karena merasa ada yg ganjil, Ombudsman RI mengundang Forkami, dan…eng-ing -eng….
ternyata bener, Ombudsman RI malah senang sekali dengan semua penjelasan Forkami, itulah sebabnya :
– Ombudsman RI tidak akan kembali mengungkit-ungkit Rekomendasi Ombudsman RI.
– Ombudsman RI tidak akan kembali ke putusan MA yang ternyata, menurut Budi Santoso, Komisioner Ombudsman RI, Ternyata sudah Dilaksanakan oleh Walikota Diani Budiarto yang lama..
– Ombudsman RI menyerahkan segala urusan Relokasi pada Mendagri dan Walikota Bima Arya.
Lalu ditutup dengan Makan Siang yang ramah dan akrab serta saling bertukar kartu nama.
lhaaaa terus bengcu ini apa ya ??
hahahaha
Lalu besoknya, tanggal 22 Januari 2015, Bona dan Jayadi Keok di hadapan Ombudsman RI gara-gara Walikota Bima Arya lebih Cerdas dalam menyampaikan pendapat, serta lebih Nyata serta kongkret penjelasannya.
lhaaaa bengcu ini apa ya ? hahaha
Ombudsman RI memang adil, makanya mengundang Forkami…
bukan mengundang bengcu..
hahahaha
Ha ha ha ha …. Salah satu PENIPUAN FORKAMI dan Walikota Bogor Budiarto Budiani adalah pem,bohongan PBULIK bahwa Walikota Bogor sudah MENJALANKAN Keputusan MA dengan mencabut surat pembekuan IMB. Masalahnya adalah KEPUTUSAN MA menguatkan 4 keputusan PTUN yang dikutakan oleh Keputusan PT TUN. Walikota Bogor memeng menjalankan 3 Keputusan namun tidak menjalankan KEPUTUSAN yang PERTAMA yang paling penting yaitu MENGABULKAN GUGATAN GKI Yasmin SELURUHNYA. Pembohongan publik anda ini juga akan saya BOnGKAR tuntas. Pokoknya hai hai akan MENGULITI Pembohongan publik FORKAMI dan WAlikota bogor helai demi helai seprti menguliti bawang bombai sehingga kelihata TEPU-TEPUNYA. ha ha ha ha …. HAYU NGAKU anda MEMFITNAH Ombudsman. Ha ha ha ha …. Namun kemaluan anda KECIL sekali ya, itu sebabnya setelah dibongkar FITNAH-nya, bukannya MALU malah NGOTOT MENIPU. Ha ha ha ha …
Presiden, sudah mengutus Tim Seskab hari kamis tgl 29 Januari 2015, memastikan bahwa Pemkot Bogor tidak bersalah dari segi hukum dan mereka sudah kembali tanpa ada perdebatan apapun dengan walikota bima arya.
Kalo sudah begini, Walikota Bima Arya atau bengcu yang lebih kredibel ?
hahaha