Gambar: Kompas.com
Nasib anggota Jemaat GKI Yasmin semakin tragis karena Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor, Jemaat Induknya menghalalkan segala cara untuk merebut gereja Yasmin dari anggota Jemaat GKI Yasmin.
Surat Edaran Majelis Jemaat GKI Jl. Pengadilan 35 Bogor Perihal Kronologi Singkat Bapos Yasmin: Melihat situasi yang sudah semakin tidak menentu, maka pada tanggal 18 November 2012, MJ GKI Jl Pengadilan 35 Bogor memutuskan tidak memperpanjang kembali masa pelayanan bagi Pengurus, Tim Advokasi, Tim Media dan Tim Pembangunan Fisik dan Jemaat “Bapos Yasmin”, dan dikuatkan surat dari BPMS GKI Nomor: 736/BPMS-GKI/XI/2012 tertanggal 19 November 2012. Terhadap Keputusan Persidangan MJ GKI Jl Pengadilan 35 Bogor tersebut, sebagian dari Pengurus “Bapos Taman Yasmin” menerima dengan baik, sedangkan sebagian lagi sampai hari ini masih menolak Keputusan MJ GKI Jl Pengadilan 35 Bogor dan kemudian melakukan kegiatan sendiri, tanpa sepengetahuan dan di luar tanggung jawab MJ GKI Jl Pengadilan 35 Bogor sebagai Jemaat Induk. Pada tanggal 7 Januari 2013 mencermati situasi yang berkembang tidak kondusif, MJ GKI Jl Pengadilan No. 35 Bogor memutuskan untuk menghentikan semua kegiatan yang berkaitan dengan “Bapos Taman Yasmin”.
Kerabatku sekalian, banyak yang bertanya kepada saya sehubungan dengan surat Edaran tersebut di atas, “Kenapa BPMS (Badan Pekerja Majelis Sinode) GKI periode 2014-2018 tidak menanggapi surat tersebut dengan mengakui KETOLOLAN pengurus BPMS periode 2010-2014 menerbitkan Surat BPMS GKI Nomor: 736/BPMS-GKI/XI/2012 dan memberitahu Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor bahwa isi surat mereka selain ngaco-belo juga TOLOL sekali? Lebih lanjut mereka bertanya, “Bukankah selain SEKUM Arliyanus Larosa semua pejabat BPMS GKI periode 2014-2018 orang BARU?”
Mendengar pertanyaan demikian tentu saja hai hai bengcu alias ang ciyang hanya bisa ngakak dan ngedumel. Ha ha ha ha …. Tahu nggak singkatan BPMS itu Badan Pekerja Majelis SIALAN? SIALAN karena bisanya cuman nyusahin orang. Lihat saja, yang dilakukan BPMS GKI Periode 2010-2014 sehubungan dengan masalah GKI Yasmin cuman nyusahin orang, bukan?
BPMS Periode 2014-2018 yang baru? Ha ha ha ha … Sudah tahu semua kebusukan Arliyanus Larosa selama menjadi SEKUM BPMS 2010-2014 namun tetap memilihnya menjadi SEKUM hanya demi menggenapi JATAH Sinode Wilayah JABAR? Ha ha ha ha ha …, “Harimau yang mandah sekandang dengan babi mustahil harimau sejati.”
Coba masuk ke website GKI dan lihatlah Daftar Pengurus BPMS GKI di sana. Apakah yang tercantum di sana adalah daftar Pengurus BPMS GKI periode 2014-2018 yang baru terpilih? Ho ho ho … tentu saja bukan! Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengganti nama Pengurus Lama menjadi Pengurus Baru? Paling lama 10 menit. Kenapa pekerjaan mudah demikian tidak dilakukan? Tentu saja karena Pengurus BPM yang baru tidak tahu bahwa pekerjaan pertama yang harus mereka lakukan adalah memberitahu dan memperkenalkan diri kepada dunia.
Karena langkah pertama SESAT satu inci maka 1.000 Km kemudian sesat SETENGAH dunia. Pengurus BPMS 2014-2018 yang nggak tahu harus MULAI bekerja dari mana paling-paling hanya ke sana ke mari meyakinkan agar PERCAYA bahwa Allah sanggup menyelesaikan masalah GKI Yasmin, itu sebabnya bersabarlah menunggu Allah menyelesaikannya. Ha ha ha ha ha …
Jemaat adalah WADAH (lembaga) kegiatan persekutuan, kesaksian dan pelayanan anggota GKI. Pelembagaan Jemaat adalah proses membentuk Jemaat baru. Jemaat dilembagakan setelah melalui dua tahap yaitu Pos Jemaat dan Bakal Jemaat. BAPOS Jemaat GKI Yasmin adalah Jemaat GKI Yasmin yang sedang dalam proses pelembagaan alias dalam proses menjadi Lembaga yang berbadan hukum.
Di pengadilan PTUN Bandung, Ir. Anton Bimoro, anggota Jemaat GKI Pengadilan yang diberi tugas oleh Majelis Jemaat untuk mencari solusi, bersaksi di bawah sumpah bahwa ketika GKI Pengadilan Bogor menghadapi masalah membludaknya jumlah anggota jemaat dalam kebaktian muncullah ide untuk membentuk JEMAAT BARU di antara anggota Jemaat GKI Pengadilan. Karena ada 200 KK lebih anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang tinggal di perumahan Taman Yasmin dan sekitarnya maka ide membentuk JEMAAT BARU yaitu Jemaat GKI Yasmin pun mulai disosialisasikan dan mendapat tanggapan positif dari anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor dan DUKUNGAN dari Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor, Majelis Jemaat GKI Kavling Polri Jakarta dan Majelis Jemaat GKI Surya Utama Jakarta.
Salah satu syarat bagi Jemaat GKI BARU adalah memiliki rumah ibadah alias gedung gereja sendiri. Itu sebabnya GEREJA Yasmin adalah GEDUNG gereja yang didirikan oleh BAPOS Jemaat GKI Yasmin untuk memenuhi syarat pelembagaan Jemaat GKI Yasmin.
Yang terjadi di Taman Yasmin adalah PEMBENTUKAN Jemaat BARU (Jemaat GKI Yasmin), bukan PEMBANGUNAN GEDUNG baru untuk ibadah anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang tinggal di Taman Yasmin dan sekitarnya.
Di GKI setiap Jemaat hanya boleh memiliki SATU gedung gereja. Itu sebabnya GKI Pengadilan Bogor hanya memiliki SATU gedung gereja yaitu di Jl. Pengadilan No. 35 Bogor. GKI Pengadilan MUSTAHIL membangun gedung gereja baru di Taman Yasmin untuk anggota jemaatnya.
Bila demikian, kenapa Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor melakukan PENIPUAN publik bahwa gereja Yasmin adalah GEDUNG yang mereka dirikan untuk tempat ibadah anggota jemaat GKI Pengadilan? Karena mereka adalah PENIPU dan PENJAHAT yang MENIPU dunia untuk MENJAHATI GKI Yasmin.
Kenapa anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor berlagak pilon atas PENIPUAN dan KEJAHATAN Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor? Kenapa penatua-penatua GKI, BPMK (Badan Pekerja Klasis) GKI, BPMSW (Badan Pekerja Majelis Sinode Wilayah), BPMS (Badan Pekerja Majelis Sinode) GKI dan anggota-anggota Jemaat GKI berlagak pilon juga? Bila bukan karena TIDAK PEDULI pasti karena PENAKUT bahkan karena PENGECUT.
Karena ada 200 KK lebih anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang tinggal di perumahan Taman Yasmin dan sekitarnya maka ide membentuk JEMAAT BARU yaitu Jemaat GKI Yasmin pun mulai disosialisasikan dan mendapat tanggapan positif dari anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor dan DUKUNGAN dari Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor, Majelis Jemaat GKI Kavling Polri Jakarta dan Majelis Jemaat GKI Surya Utama Jakarta.
dokumen resminya adakah, suhu?
lalu kalau sejak awal didukung oleh 3 jemaat dewasa, kenapa sekarang yang 2 lagi tidak berkomentar apa-apa?
pfffft…hahaha…jemaat GKI Yasmin yang tinggal di Taman Yasmin 200 kk ? kata Bona 300 kk lho..mana yang bener ?
yuk hitung : Jemaat GKI Yasmin yg tinggal di Taman Yasmin.
1. Bona sigalingging, sektor 5
2. Kakaknya Bona, sektor 6
3. perangin-angin, cemara
4. dr evan dan saudaranya, wijaya Kusuma raya.
th 2011, nambah 1 di Mawar.
sektor 7, cuma 4 orang, itupun sudah balik ke gki pengadilan.
Ketua Panitia : Thomas Wadudara, rumahnya di taman cimanggu, kelurahan kedung waringin, bukan kel. Curug mekar di lokasi.
Tukang provokasinya, Jayadi Damanik, rumahnya di CIOMAS ! puluhan kilo dari lokasi..hahaha…
atau bengcu yang di cicurug siliwangi dihitung juga ? hahaha…
Tentu ssaja ada kisanak, Itu kan kesaksian di bawah sumpah pada PTUN. Makanya, nggak ada jalan pintas. kalau mau bepengetahuan ya BELAAJR dengan CARA yang benar. kalau mau paham urusan GKI Yasmin ya baca Keputusan Pengadilannya dong. Ha ha ha … kalau mau membaca kisah FORKAMI memfitnah Ombudsman silahkan klik di SINI, nak. ha ha ha ha … Setelah itu sabar ya, saya akan bongkar semua PENIPUAN PUBLIK FORKAMI satu demi satu. ha ha ha ha …. Sudah satu tahun say beri dia kesempatan untuk BERTOBAT namun dia BEBAL itu sebabnya sudah saat mengarak dia keliling kampung. ha ha ha ha …
Kisanak, saat permulaan pembentukan Jemaat Baru tahun 2001 itu ada 200 KK. Kemudian bertamah terus hingga 300 KK. Makanya nak, Kalau mau PINTER itu ya BACA peraturannya bukan MENIPU alias melakukan pembohongan PUBLIK. Ha ha ha ha …. Tunggu kang nanti saya BONGKAR sekalian kebohongan anda tentang JUMLAH anggota untuk bangun rumah ibadah di suatu tempat. ha ha ha ha …
forkami belum pernah ketemu yang namanya hai hai bengcu nampaknya, betul?
untuk tempat tinggal KK yang disebutkan di atas memang menunjukkan ketelitian faktual, bukan klaim semata-mata. karena perlu dikonfirmasi lagi bahwa memang sebagian besar dari ratusan itu (200/300) masih berstatus anggota GKI Pengadlan.
kalaupun suhu membongkar di sini, tetap tidak mengubah kenyataan bahwa seperti pernyataan suhu sebelumnya, masalah GKI yasmin harus penyelesainnya merupakan keputusan dari Pengadilan (court).
dengan demikian, forkami pun pasti akan patuh. bukan soal benar menurut tafsir forkami atau tafsir hai hai bengcu semata. atau suhu hai hai mau mengklaim bahwa pernyataan beliau adalah sama dengan keputusan hukum?
dokumen resmi “GEREJAWI” nya adakah, suhu?
lalu kalau sejak awal didukung oleh 3 jemaat dewasa, kenapa sekarang yang 2 lagi tidak berkomentar apa-apa?
wkwkwk….nggak punya data, ngomong ngawur, lalu nulis…tunggu ya…
ini sih namanya tong kosong nyaring bunyinya…nggak ada data nulis blog hahahaha
Gayanya…..setelah di klik “kisah Forkami memfitnah Ombudsman..” tenyata isinya cuma fitnah bengcu sendiri..wkwkwkwk
Lha makanya, Kok bisa bengcu nulis di blog nya ini Jemaat GKI yang tinggal di Taman Yasmin ada 200-300 kk, sampai botak beruban, nggak akan pernah ketemu itu. ini bukti Bengcu itu NGAWUR dan NGACO BELO.