Gambar: wikipedia.org
Gamawan Fauzi dan FORKAMI (Forum Komunikasi Muslim Indonesia) mewartakan bahwa Walikota Bogor sudah melaksanakan Putusan Mahkama Agung dan melakukan hal yang benar di mata hukum dengan mencabut IMB GKI Yasmin. Keduanya pun menuduh GKI Yasmin menyembunyikan sebagian FATWA Mahkamah Agung RI untuk mengelabui masyarakat bahkan FORKAMI menambahkan GKI Yasmin pun mengelabui Ombudsman Republik Indonesia. Apakah yang diwartakan oleh Gamawan Fauzi dan FORKAMI adalah FAKTA atau PEPESAN kosong belaka?
Memberanikan diri bertanya, pada hari Kamis Tanggal 26 Januri 2012, di hadapan sejumlah pimpinan ormas Islam, di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi antara lain menyatakan:
Faktanya, setelah dilakukan pencabutan IMB oleh Wali Kota, pihak GKI Yasmin telah meminta MA untuk mengeluarkan fatwa. Tetapi ternyata MA hanya mengeluarkan jawaban atas surat GKI yang salah satu isinya adalah jika GKI Yasmin tidak berkenan dengan pencabutan IMB maka dipersilahkan untuk menggugat ke pengadilan. Inilah yang disembunyikan oleh GKI Yasmin dan malah melakukan manuver ke media seolah-olah Wali Kota Bogor melawan putusan MA.
Memberanikan diri bertanya, di http://forkami.com/berita-148-surat-ma-yang-disembunyikan-oleh-gki-yasmin.html, FORKAMI menulis:
POIN ke 5 di atas (red: point ke 5 Fatwa MA), selalu disembunyikan oleh GKI Yasmin, dengan maksud untuk mengelabui semua Pihak, termasuk Ombudsman RI. GKI Yasmin selalu mengatakan IMB nya SAH oleh Mahkamah Agung, Namun ternyata, MA sendiri sebenarnya malah menantang GKI Yasmin untuk menggugat Walikota jika merasa dirugikan. Artinya, MA sudah mengetahui, bahwa putusan MA nomor: 127 PK/TUN/2009, tanggal 9 desember 2010 itu, SUDAH DILAKSANAKAN WALIKOTA BOGOR pada tgl 8 Maret 2011. Jadi, POIN 5 dari surat MA tersebut di atas DISEMBUNYIKAN DENGAN SENGAJA oleh GKI Yasmin. Lalu, mengapa GKI tidak menggugat Walikota Bogor? Bukankah dulu saat di BEKU kan imb nya, GKI menggugat? Mengapa sekarang saat di CABUT imb nya tidak menggugat? Mengapa GKI malah lebih senang ibadah ditrotoar? Mau Ibadah atau mau Demo? Seharusnya GKI taat Hukum…
Memberanikan diri bertanya, di dalam Surat Mahkamah Agung Nomor 45/Td.TUN/VI/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung, tertulis:
Sehubungan dengan surat saudara Nomor: 91/MJ-GKI Bgr/III/2011 Tanggal 26 Maret 2011 Perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada intinya surat saudara berisi permohonan agar Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor;
2. Bahwa pengujian terhadap Surat Keputusan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin Tanggal 14 Februari 2008 telah berpuncak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 oleh karenanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 tersebut adalah merupakan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan;
3. Bahwa demi terwujudnya asas keadilan dan asas kepastian hukum dijamin adanya supremasi hukum dalam Negara Hukum Indonesia maka kepada para pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap a quo;
4. Bahwa Apabila pihak yang dibebankan eksekusi ternyata tidak menjalankan eksekusinya maka sudah ada mekanisme pelaksanaan eksekusi yang telah diatur dalam Undang-undang yaitu Pasal 116 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan pasal 116 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Pasal 116 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.
5. Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 tahun 2006 tentang Izin mendirikan Bagunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.
Bengcu Menjawab:
Benarkah GKI Yasmin Menyembunyikan Fatwa MA?
MJ GKI: surat permohonan fatwa tersebut, maka, melalui surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 pertanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung menyampaikan beberapa hal yang dua bagian pentingnya kami sampaikan seperti di bawah ini:
MJ GKI: Dengan adanya dua hal tersebut di atas yang disampaikan oleh Mahkamah Agung, maka jelaslah bahwa Mahkamah Agung pun menilai, bahwa hingga saat ini belum ada pelaksanaan Putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 yang seharusnya dilakukan Pemkot Bogor.
Dua paragraf tersebut di atas adalah bagian pernyataan Pers Majelis Jemaat GKI (MJ GKI) pada tanggal 12 Juni 2011. Mereka menyatakan dengan tegas dan gamblang: Hanya menyampaikan DUA bagian penting dari fatwa MA. Mereka memberi tahu masyarakat: Bagian lain Fatwa MA tidak diungkapkan karena dianggap tidak penting.
Apakah GKI bungkam saat dimintai keterangan atau konfirmasi tentang hal lain yang fatwa MA? Apakah mereka tutup mulut kala ditanyai apa hal lain yang difatwakan MA? Apakah mereka mencegah khalayak untuk mendapatkan fotocopy Fatwa MA tersebut? Tidak ada bukti mereka melakukan hal-hal demikian. Itu berarti tuduhan GKI Yasmin menyembunyikan sebagian Fatwa MA sama sekali nggak benar alias NGACO-BELO!
GKI Yasmin Mengelabui Ombudsman RI
FORKAMI: POIN ke 5 di atas, selalu disembunyikan oleh GKI Yasmin, dengan maksud untuk mengelabui semua Pihak, termasuk Ombudsman RI.
Ombudsman Republik Indonesia sama sekali TIDAK menggunakan Pernyataan Pers Majelis Jemaat GKI sebagai dasar pertimbangan atas REKOMENDASI-nya. Tidak ada bukti sama sekali bahwa Ombudsman hanya mendapatkan Fatwa MA sebanyak yang diungkapkan oleh Majelis Jemaat GKI dalam Pernyaatan Persnya. Itu sebabnya, menuduh GKI Yasmin mengelabui Ombudsman Republik Indonesia dengan menyembunyikan sebagian Fatwa MA, benar-benar NGACO-BELO!
Fatwa MA Ala Tafsir 1001 Mimpi
MJ GKI: Dengan adanya dua hal tersebut di atas yang disampaikan oleh Mahkamah Agung, maka jelaslah bahwa Mahkamah Agung pun menilai, bahwa hingga saat ini belum ada pelaksanaan putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 yang seharusnya dilakukan Pemkot Bogor.
Pernyataan Majelis Jemaat GKI di atas NGACO-BELO! Kenapa demikian? Karena di dalam Fatwanya, MA sama sekali tidak menyatakan MENILAI bahwa belum ada pelaksanaan putusan MA yang seharusnya dilakukan Pemkot Bogor.
FORKAMI: GKI Yasmin selalu mengatakan IMB nya SAH oleh Mahkamah Agung, Namun ternyata, MA sendiri sebenarnya malah menantang GKI Yasmin untuk menggugat Walikota jika merasa dirugikan. Artinya, MA sudah mengetahui, bahwa putusan MA nomor: 127 PK/TUN/2009, tanggal 9 desember 2010 itu, SUDAH DILAKSANAKAN WALIKOTA BOGOR pada tgl 8 Maret 2011.
Sama seperti pernyataan MJ GKI, pernyataan FORKAMI di atas pun NGACO-BELO! Benarkah? Benar! Di dalam Fatwanya, MA sama sekali TIDAK MENANTANG namun MEMBERITAHU GKI Yasmin bahwa mereka secara HUKUM dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya bila merasa DIRUGIKAN oleh terbitnya SK Pencabutan IMB GKI Yasmin. MA pun sama sekali TIDAK menyatakan bahwa Putusan MA sudah dilaksanakan oleh Walikota Bogor pada tanggal 8 Maret 2011.
Bila demikian, apa maksud MA dengan bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor, ……, maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya? Artinya GKI Yasmin tidak boleh ptantang-ptenteng MENEROR Walikota atau MENGHASUT rakyat untuk MENEROR Walikota karena jalan yang harus ditempuh adalah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.
Bagaimaan dengan FORKAMI dan Gerakan Reformasi Islam (GARIS) yang merasa DIRUGIKAN oleh SK Walikota tentang IMB GKI Yasmin? Tentu saja mereka dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya dan tidak boleh ptantang-ptenteng mengacung-acungkan KEFALAN dan FENTUNG apalagi FEDANG untuk meneror jemaat GKI Yasmin.
FATWA MA bukan 1001 mimpi yang harus ditafsirkan dengan jurus TAFSIR 1001 mimpi. Fatwa MA Republik Indonesia harus dipahami dan tidak boleh ditafsirkan karena Fatwa MA ditulis untuk DIPAHAMI bukan untuk DITAFSIRKAN. Memahami artinya mengerti benar. MANAFSIRKAN artinya menangkap maksud tidak apa adanya saja melainkan menerapkan pendapatnya sendiri. Kenapa menafsirkan fatwa MA? Karena nggak ngerti. Anda menafsirkannya agar ngerti padahal saat menyangka sudah mengerti yang anda pahami HANYa pendapat sendiri, bukan Fatwa MA. Kenapa menafsirkan fatwa MA? Anda menafsirkannya untuk mendukung pendapat anda. Menafsirkan fatwa MA berarti menutup kesempatan untuk memahaminya dengan benar.
MENYATAKAN yang TIDAK dinyatakan MA sebagai PERNYATAAN MA namanya MEMBUAL. MENYATAKAN yang bertentangan dengan PERNYATAAN MA sebagai PERNYATAAN MA namanya MELAWAN hukum.
Kenapa GKI Yasmin Tidak Menggugat?
FORKAMI: Lalu, mengapa GKI tidak menggugat Walikota Bogor? Bukankah dulu saat di BEKU kan imb nya, GKI menggugat? Mengapa sekarang saat di CABUT imb nya tidak menggugat? Mengapa GKI malah lebih senang ibadah ditrotoar? Mau Ibadah atau mau Demo? Seharusnya GKI taat Hukum…
MJ GKI: Namun dengan mengembangkan beragam fitnah yang dialamatkan pada gereja, Walikota Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Bahkan, dengan tanpa dasar Walikota Diani Budiarto mencabut secara permanen IMB GKI di Taman Yasmin melalui SK Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.
MJ GKI: DENGAN TANPA DASAR Diani Budiarto mencabut secara permanen …..
Ketika menerbitkan Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin, Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor tidak bertindak atas dirinya sendiri atau jabatannya sendiri atau atas nama Pemerintah Kota Bogor namun atas nama TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia. Itu sebabnya ketika MENGGUGAT Surat tersebut, GKI Yasmin sama sekali tidak menggugat sehelai kertas atau sepucuk surat atau PRIBADI Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau PEJABAT Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau Pemerintah Kota Bogor namun menggugat TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia.
Apakah GUGATAN GKI Yasmin dikabulkan? Benar! Seluruh gugatan GKI Yasmin dikabulkan oleh Pengadilan Republik Indonesia. Siapa yang digugat oleh GKI? TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia. Apa INTI SARI gugatan GKI? IMB GKI Yasmin, tidak boleh dibekukan dan atau dibatalkan dan atau dicabut oleh TATA USAHA NEGARA. Kenapa demikian? Karena TATA USAHA NEGARA tidak BERHAK dan atau tidak BERKUASA untuk melakukan hal demikian. Siapa yang BERHAK dan atau BERKUASA membatalkan IMB rumah IBADAH? PENGADILAN Republik Indonesia. Siapakah Walikota Bogor? Walikota Bogor adalah PEGAWAI Tata usaha Negara. Karena TATA USAHA NEGARA tidak BERHAK dan atau tidak BERKUASA mustahil Walikota Bogor yang adalah PEGAWAI Tata Usaha Negara berkuasa untuk MENCABUT IMB GKI Yasmin.
Kenapa GKI Yasmin TIDAK menggugat SK Walikota Pencabutan IMB GKI Yasmin ke pengadilan? Karena SK tersebut sama sekali TIDAK BERDASAR alias tidak punya KEKUATAN HUKUM. Itu sebabnya GKI Yasmin MELAPORKAN Walikota Bogor ke Ombudsman Republik Indonesia. Kenapa demikian? Karena perbuatan Walikota Bogor menerbitkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan PK MA. Itu sebabnya atas laporan GKI Yasmin, Ombudsman Republik Indonesia MENYIMPULKAN:
Ombudsman: Berdasarkan hasil penelitian berkas dan keterangan Jemaat GKI Taman Yasmin (pelapor), dokumen dan peraturan perundang-undangan, serta penjelasan tertulis dan lisan dari Walikota Bogor, maka tindakan Walikota Bogor yang menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor adalah merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010.
GKI Yasmin TAAT HUKUM! Walikota Bogor MALADMINISTRASI berupa MELAWAN HUKUM dan MENGABAIKAN KEWAJIBAN HUKUM serta MENENTANG putusan PK MA.
Benarkah Walikota Bogor BERKUASA mencabut IMB GKI Yasmin karena dialah yang menerbitkannya? Benar apabila Bogor Sudah MERDEKA dan Walikota Bogor adalah DIKTATOR-nya.
INDONESIA BERGERAK!
Bila rakyat BIJAKSANA, mustahil PEJABAT menjadi PENJAHAT.
Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah penipuan publik Forkami yang lainnya.
nah belajar dulu ya nak..baru ngomong di blog. jangan malu-maluin
kami sudah membuat alur urutan, yang anak sd sekalipun ngerti.
penjelasan kamu loncat-loncat nggak karu-karuan..
asal njeplak.
bagi yang mikir, silahkan dipelajari :
http://www.forkami.com
kan sudah dibilang, di awal saja sudah terjadi pemalsuan, gimana mau damai ?
soal masjid tidak ber imb, kami terima penghancurannya kok, noh wakil gubernur DKI sudah melakukan, nggak masalah, toh akan didirikan lagi, wong warga disitu juga yang membangun masjid.
lha kamu ini apa ?
menjelaskan fatwa MA kok nggak ada pengaruhnya di lapangan, itu artinya kamu yang ngaco belo.
wkwkwk
sudah kami sampaikan, sebelum mencabut imb, diani budiarto sudah berkonsultasi dengan MA.
makanya Diani (walikota yang lama) tidak bisa ditangkap aparat, karena posisinya soal gki yasmin sudah benar.
Diani mungkin salah di urusan yang lain, namanya juga manusia, tapi soal GKI Yasmin, Diani sudah benar.
lha kamu ini, apa sih ?
wkwkwk
sudah ditulis tadi, MA benar, Ombudsman benar, lalu kenapa digugat ?
ya inilah, kamu cuma bisa koar-koar nggak jelas rupanya, yang mau dengarin kamu ya cuma kelompokmu sendiri aja akhirnya.
Hukum ? mana ngerti kamu ?
wkwkwk..
justru kamu yang membual nak.
nggak ada yang bisa mewujudkan kata-katamu, karena kamu salah dari awal..
SK DTKP aja nggak ngerti…wkwkwk
kalau kami bicara atas nama umat Islam, ya hanya sebatas identitas.
wong kami memang muslim.
lha kamu bicara atas nama apa ? NKRI ?
bukannya kamu yg bikin jelek nama NKRI di mata dunia ?
kenyataannya cuma masalah imb..
wkwkwk…
Kisanak, NKRI bukan warung kopi namun negara hukum. Jadi kalau mau bicara hukum ya ke pengadilan, bukan DEBAT kusir. Mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat lho, saya tidak mau melayani anda debat kusir. Jadi silahkan debat kusir sendirian saja ya kang.
kami dari tadi bicara soal hukum, kamu bicara soal keras kepala.
hayo kita lihat siapa yang didukung hukum NKRI, kamu atau kami, warga yg berjuang tanpa kekerasan ?
dasar pengkhianat NKRI !
Yang didukung oleh hukum NKRI itu GKI Yasmin. buktinya adalah keputusan Pengadilan. keputusan MA. Rekomendasi Ombudsman RI. Anggota jemaat GKI Yasmin tidak pernah mengacung-acungkan KEFALAN apalagi FENTUNG lho.
Beragama itu ada 2 hal yaitu:
1. Pengetahuan agama
2. Perilaku agama
Pengatahuan tentang Indonesia dan Sejarah Indonesia dan Pengetahuan tentang Hukum Indonesia BUKAN syarat untuk menjadi WNI. si Bejo mendengar cerita Sentot Prawiradirdja mendampingi Diponegoro berperang dengan Belanda. Dia pun meyakini Sentot sebagai pahlawan. Tan Melaka orang minang mendengar kisah Sentot Prawiradirdja memerangi Imam Bonjol atas nama Belanda. Dia pun yakin, Sentot Prawiradirdja adalah Pengkhianat.
Apa jadinya bila si Bedjo dan Tan Melaka saling membunuh untuk MEMBELA keyakinannya masing-masing demi KEMULIAAN NKRI? Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat. Tindakan demikian BODOH sekali. Sejarah SUDAH berlalu. TINDAKAN hari ini mustahil MENGUBAH sejarah masa lalu. Itu sebabnya tindakan si Bejo dan si Tan Melaka agar orang lain MEYAKINI yang dipercayainya benar-benar BODOH.
Apa yang terjadi bila orang Kristen saling MEMBUNUH dengan orang Islam untuk saling MEMAKSA yang lain MEYAKINI yang dia yakini? misalnya: si Kristen yakin yang dikorbankan adalah Ishak sedangkan yang Islam percaya yang dikorbankan adalah Ismael. Apa pun yang dilakukan TIDAK akan MENGUBAH sejarah Ishak dan Ismael karena KEJADIANNYA sudah berlalu. apa pun yang DIYAKINI hari ini tidak akan MENGUBAH yang SUDAH terjadi di masa lalu.
Jadi, kisanak, MEMAKSA orang lain untuk MEYAKINI yang diyakini diri sendiri adalah tindakan tidak CERDAS sama sekali. Mustahil memuliakan Allah dengna cara demikian.
Menghalalkan CARA ibadah sendiri dan mengharamkan cara ibadah orang lain adalah PERILAKU agama yang SALAH. Siapakah anda sehingga MENGHARUSKAN seseorang harus MENYEMBAH Allah dengan CARa anda? Siapakah anda sehingga MENGHARUSKAN Allah hanya boleh DISEMBAH dengan CARA anda?
BERHALA harus DIBELA dan DIJAGA sebab berhala tidak bisa membela dan menjaga dirinya. Sang Pencipta bukan BERHALA. Itu sebabnya bila TIDAK suka disembah dengan SUATU cara, dia tidak PERLU orang lain untuk menyatakannya.
MErasa DENGKI karena orang lain MEnYEMBAH Allah dengan cara kita menyembah Allah adalah perilaku yang TIDAK SEHAT rohani dan akal budi.
Ada yang menyalami ayah saya dengan mengucapkan salam, ada yang menyalami, ada yang mengangguk, ada yang mengangkat sebelah tangan, ada yang merangkapkan kedua belah tangan di dada, ada yang menangkupkan tangan kirinya di punggung tangan kanannya. Manakah CARA yang BENAR? Kalau saya MENGHARUSKAN ayah saya untuk HANYA menerima SALAM dengan satu CARA dan MENGHARUSKAN orang lain menyalami ayah saya dengan SATU cara, itu namanya tidak sehat rohani dan akal budi.
Sembahyang ibarat memberi SALAM kepada Allah sang Pencipta. Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, yang MENGHRUSKAN Allah hanya BOLEH menerima SALAM dengan CARANYA dan MENGHARUSKAN semau orang MENNYALAMI Sang Pencipta dengan salamnya sama skali tidak sehat rohani dan akal budi.