Gambar: wikipedia.org
Gamawan Fauzi dan FORKAMI (Forum Komunikasi Muslim Indonesia) mewartakan bahwa Walikota Bogor sudah melaksanakan Putusan Mahkama Agung dan melakukan hal yang benar di mata hukum dengan mencabut IMB GKI Yasmin. Keduanya pun menuduh GKI Yasmin menyembunyikan sebagian FATWA Mahkamah Agung RI untuk mengelabui masyarakat bahkan FORKAMI menambahkan GKI Yasmin pun mengelabui Ombudsman Republik Indonesia. Apakah yang diwartakan oleh Gamawan Fauzi dan FORKAMI adalah FAKTA atau PEPESAN kosong belaka?
Memberanikan diri bertanya, pada hari Kamis Tanggal 26 Januri 2012, di hadapan sejumlah pimpinan ormas Islam, di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi antara lain menyatakan:
Faktanya, setelah dilakukan pencabutan IMB oleh Wali Kota, pihak GKI Yasmin telah meminta MA untuk mengeluarkan fatwa. Tetapi ternyata MA hanya mengeluarkan jawaban atas surat GKI yang salah satu isinya adalah jika GKI Yasmin tidak berkenan dengan pencabutan IMB maka dipersilahkan untuk menggugat ke pengadilan. Inilah yang disembunyikan oleh GKI Yasmin dan malah melakukan manuver ke media seolah-olah Wali Kota Bogor melawan putusan MA.
Memberanikan diri bertanya, di http://forkami.com/berita-148-surat-ma-yang-disembunyikan-oleh-gki-yasmin.html, FORKAMI menulis:
POIN ke 5 di atas (red: point ke 5 Fatwa MA), selalu disembunyikan oleh GKI Yasmin, dengan maksud untuk mengelabui semua Pihak, termasuk Ombudsman RI. GKI Yasmin selalu mengatakan IMB nya SAH oleh Mahkamah Agung, Namun ternyata, MA sendiri sebenarnya malah menantang GKI Yasmin untuk menggugat Walikota jika merasa dirugikan. Artinya, MA sudah mengetahui, bahwa putusan MA nomor: 127 PK/TUN/2009, tanggal 9 desember 2010 itu, SUDAH DILAKSANAKAN WALIKOTA BOGOR pada tgl 8 Maret 2011. Jadi, POIN 5 dari surat MA tersebut di atas DISEMBUNYIKAN DENGAN SENGAJA oleh GKI Yasmin. Lalu, mengapa GKI tidak menggugat Walikota Bogor? Bukankah dulu saat di BEKU kan imb nya, GKI menggugat? Mengapa sekarang saat di CABUT imb nya tidak menggugat? Mengapa GKI malah lebih senang ibadah ditrotoar? Mau Ibadah atau mau Demo? Seharusnya GKI taat Hukum…
Memberanikan diri bertanya, di dalam Surat Mahkamah Agung Nomor 45/Td.TUN/VI/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung, tertulis:
Sehubungan dengan surat saudara Nomor: 91/MJ-GKI Bgr/III/2011 Tanggal 26 Maret 2011 Perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada intinya surat saudara berisi permohonan agar Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor;
2. Bahwa pengujian terhadap Surat Keputusan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin Tanggal 14 Februari 2008 telah berpuncak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 oleh karenanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 tersebut adalah merupakan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan;
3. Bahwa demi terwujudnya asas keadilan dan asas kepastian hukum dijamin adanya supremasi hukum dalam Negara Hukum Indonesia maka kepada para pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap a quo;
4. Bahwa Apabila pihak yang dibebankan eksekusi ternyata tidak menjalankan eksekusinya maka sudah ada mekanisme pelaksanaan eksekusi yang telah diatur dalam Undang-undang yaitu Pasal 116 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan pasal 116 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Pasal 116 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.
5. Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 tahun 2006 tentang Izin mendirikan Bagunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.
Bengcu Menjawab:
Benarkah GKI Yasmin Menyembunyikan Fatwa MA?
MJ GKI: surat permohonan fatwa tersebut, maka, melalui surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 pertanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung menyampaikan beberapa hal yang dua bagian pentingnya kami sampaikan seperti di bawah ini:
MJ GKI: Dengan adanya dua hal tersebut di atas yang disampaikan oleh Mahkamah Agung, maka jelaslah bahwa Mahkamah Agung pun menilai, bahwa hingga saat ini belum ada pelaksanaan Putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 yang seharusnya dilakukan Pemkot Bogor.
Dua paragraf tersebut di atas adalah bagian pernyataan Pers Majelis Jemaat GKI (MJ GKI) pada tanggal 12 Juni 2011. Mereka menyatakan dengan tegas dan gamblang: Hanya menyampaikan DUA bagian penting dari fatwa MA. Mereka memberi tahu masyarakat: Bagian lain Fatwa MA tidak diungkapkan karena dianggap tidak penting.
Apakah GKI bungkam saat dimintai keterangan atau konfirmasi tentang hal lain yang fatwa MA? Apakah mereka tutup mulut kala ditanyai apa hal lain yang difatwakan MA? Apakah mereka mencegah khalayak untuk mendapatkan fotocopy Fatwa MA tersebut? Tidak ada bukti mereka melakukan hal-hal demikian. Itu berarti tuduhan GKI Yasmin menyembunyikan sebagian Fatwa MA sama sekali nggak benar alias NGACO-BELO!
GKI Yasmin Mengelabui Ombudsman RI
FORKAMI: POIN ke 5 di atas, selalu disembunyikan oleh GKI Yasmin, dengan maksud untuk mengelabui semua Pihak, termasuk Ombudsman RI.
Ombudsman Republik Indonesia sama sekali TIDAK menggunakan Pernyataan Pers Majelis Jemaat GKI sebagai dasar pertimbangan atas REKOMENDASI-nya. Tidak ada bukti sama sekali bahwa Ombudsman hanya mendapatkan Fatwa MA sebanyak yang diungkapkan oleh Majelis Jemaat GKI dalam Pernyaatan Persnya. Itu sebabnya, menuduh GKI Yasmin mengelabui Ombudsman Republik Indonesia dengan menyembunyikan sebagian Fatwa MA, benar-benar NGACO-BELO!
Fatwa MA Ala Tafsir 1001 Mimpi
MJ GKI: Dengan adanya dua hal tersebut di atas yang disampaikan oleh Mahkamah Agung, maka jelaslah bahwa Mahkamah Agung pun menilai, bahwa hingga saat ini belum ada pelaksanaan putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 yang seharusnya dilakukan Pemkot Bogor.
Pernyataan Majelis Jemaat GKI di atas NGACO-BELO! Kenapa demikian? Karena di dalam Fatwanya, MA sama sekali tidak menyatakan MENILAI bahwa belum ada pelaksanaan putusan MA yang seharusnya dilakukan Pemkot Bogor.
FORKAMI: GKI Yasmin selalu mengatakan IMB nya SAH oleh Mahkamah Agung, Namun ternyata, MA sendiri sebenarnya malah menantang GKI Yasmin untuk menggugat Walikota jika merasa dirugikan. Artinya, MA sudah mengetahui, bahwa putusan MA nomor: 127 PK/TUN/2009, tanggal 9 desember 2010 itu, SUDAH DILAKSANAKAN WALIKOTA BOGOR pada tgl 8 Maret 2011.
Sama seperti pernyataan MJ GKI, pernyataan FORKAMI di atas pun NGACO-BELO! Benarkah? Benar! Di dalam Fatwanya, MA sama sekali TIDAK MENANTANG namun MEMBERITAHU GKI Yasmin bahwa mereka secara HUKUM dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya bila merasa DIRUGIKAN oleh terbitnya SK Pencabutan IMB GKI Yasmin. MA pun sama sekali TIDAK menyatakan bahwa Putusan MA sudah dilaksanakan oleh Walikota Bogor pada tanggal 8 Maret 2011.
Bila demikian, apa maksud MA dengan bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor, ……, maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya? Artinya GKI Yasmin tidak boleh ptantang-ptenteng MENEROR Walikota atau MENGHASUT rakyat untuk MENEROR Walikota karena jalan yang harus ditempuh adalah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.
Bagaimaan dengan FORKAMI dan Gerakan Reformasi Islam (GARIS) yang merasa DIRUGIKAN oleh SK Walikota tentang IMB GKI Yasmin? Tentu saja mereka dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya dan tidak boleh ptantang-ptenteng mengacung-acungkan KEFALAN dan FENTUNG apalagi FEDANG untuk meneror jemaat GKI Yasmin.
FATWA MA bukan 1001 mimpi yang harus ditafsirkan dengan jurus TAFSIR 1001 mimpi. Fatwa MA Republik Indonesia harus dipahami dan tidak boleh ditafsirkan karena Fatwa MA ditulis untuk DIPAHAMI bukan untuk DITAFSIRKAN. Memahami artinya mengerti benar. MANAFSIRKAN artinya menangkap maksud tidak apa adanya saja melainkan menerapkan pendapatnya sendiri. Kenapa menafsirkan fatwa MA? Karena nggak ngerti. Anda menafsirkannya agar ngerti padahal saat menyangka sudah mengerti yang anda pahami HANYa pendapat sendiri, bukan Fatwa MA. Kenapa menafsirkan fatwa MA? Anda menafsirkannya untuk mendukung pendapat anda. Menafsirkan fatwa MA berarti menutup kesempatan untuk memahaminya dengan benar.
MENYATAKAN yang TIDAK dinyatakan MA sebagai PERNYATAAN MA namanya MEMBUAL. MENYATAKAN yang bertentangan dengan PERNYATAAN MA sebagai PERNYATAAN MA namanya MELAWAN hukum.
Kenapa GKI Yasmin Tidak Menggugat?
FORKAMI: Lalu, mengapa GKI tidak menggugat Walikota Bogor? Bukankah dulu saat di BEKU kan imb nya, GKI menggugat? Mengapa sekarang saat di CABUT imb nya tidak menggugat? Mengapa GKI malah lebih senang ibadah ditrotoar? Mau Ibadah atau mau Demo? Seharusnya GKI taat Hukum…
MJ GKI: Namun dengan mengembangkan beragam fitnah yang dialamatkan pada gereja, Walikota Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Bahkan, dengan tanpa dasar Walikota Diani Budiarto mencabut secara permanen IMB GKI di Taman Yasmin melalui SK Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.
MJ GKI: DENGAN TANPA DASAR Diani Budiarto mencabut secara permanen …..
Ketika menerbitkan Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin, Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor tidak bertindak atas dirinya sendiri atau jabatannya sendiri atau atas nama Pemerintah Kota Bogor namun atas nama TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia. Itu sebabnya ketika MENGGUGAT Surat tersebut, GKI Yasmin sama sekali tidak menggugat sehelai kertas atau sepucuk surat atau PRIBADI Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau PEJABAT Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau Pemerintah Kota Bogor namun menggugat TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia.
Apakah GUGATAN GKI Yasmin dikabulkan? Benar! Seluruh gugatan GKI Yasmin dikabulkan oleh Pengadilan Republik Indonesia. Siapa yang digugat oleh GKI? TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia. Apa INTI SARI gugatan GKI? IMB GKI Yasmin, tidak boleh dibekukan dan atau dibatalkan dan atau dicabut oleh TATA USAHA NEGARA. Kenapa demikian? Karena TATA USAHA NEGARA tidak BERHAK dan atau tidak BERKUASA untuk melakukan hal demikian. Siapa yang BERHAK dan atau BERKUASA membatalkan IMB rumah IBADAH? PENGADILAN Republik Indonesia. Siapakah Walikota Bogor? Walikota Bogor adalah PEGAWAI Tata usaha Negara. Karena TATA USAHA NEGARA tidak BERHAK dan atau tidak BERKUASA mustahil Walikota Bogor yang adalah PEGAWAI Tata Usaha Negara berkuasa untuk MENCABUT IMB GKI Yasmin.
Kenapa GKI Yasmin TIDAK menggugat SK Walikota Pencabutan IMB GKI Yasmin ke pengadilan? Karena SK tersebut sama sekali TIDAK BERDASAR alias tidak punya KEKUATAN HUKUM. Itu sebabnya GKI Yasmin MELAPORKAN Walikota Bogor ke Ombudsman Republik Indonesia. Kenapa demikian? Karena perbuatan Walikota Bogor menerbitkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan PK MA. Itu sebabnya atas laporan GKI Yasmin, Ombudsman Republik Indonesia MENYIMPULKAN:
Ombudsman: Berdasarkan hasil penelitian berkas dan keterangan Jemaat GKI Taman Yasmin (pelapor), dokumen dan peraturan perundang-undangan, serta penjelasan tertulis dan lisan dari Walikota Bogor, maka tindakan Walikota Bogor yang menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor adalah merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010.
GKI Yasmin TAAT HUKUM! Walikota Bogor MALADMINISTRASI berupa MELAWAN HUKUM dan MENGABAIKAN KEWAJIBAN HUKUM serta MENENTANG putusan PK MA.
Benarkah Walikota Bogor BERKUASA mencabut IMB GKI Yasmin karena dialah yang menerbitkannya? Benar apabila Bogor Sudah MERDEKA dan Walikota Bogor adalah DIKTATOR-nya.
INDONESIA BERGERAK!
Bila rakyat BIJAKSANA, mustahil PEJABAT menjadi PENJAHAT.
Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah penipuan publik Forkami yang lainnya.
berpikir itu yang teratur, tertib, tidak loncat-loncat.
itulah sebabnya, poin soal MA mempersilahkan menggugat itu di letakkan di poin terakhir, yaitu poin ke 5.
paham ,kisanak ?
http://www.forkami.com
kamu kalo buat blog jangan provokatif, pahami dulu fakta. baru bicara. kamu bukan siapa-siapa, cuma orang bingung yang tidak mau belajar. keras kepala dan arogan.
kalau memang kamu benar, ayo kita ketemu. bawa 5 orang pengacaramu. atau siapa saja, kami juga akan datang berlima. kita ketemu di Graha Pena Radar Bogor. waktunya kamu saja yang tentukan.
Kisanak tentu saja hai hai PAHAM Fatwa MA, itu sebabnya menulis tentangnya untuk menjelaskan kepada orang lain agar paham juga. Paham kisanak? ha ha ha
Tujuan GKI Yasmin minta FATWA MA adalah MINTA diberitahu JALAN yang BISA ditempuh SECARA HUKUM karena Walikota Bogor MENGABAIKAN dan MEMBANGKANG keputusan MA. MA memberi FATWA bahwa SATU-SATUNYA jalan HUKUM yang MASIH bisa DITEMPUH oleh GKI Yasmin adalah MENGGUGAT Walikota untuk MINTA GANTI RUGI. Itu sebabnya GKI Yasmin tidak menggugat Walikota untuk MINTA ganti RUGI sebab bukan itu KEINGINANNYA. Kalau GKI Yasmin menggugat minta GANTI RUGI dia PASTI menang. Masalahnya adalah UANG untuk GANTI rugi yang dibayarkan oleh Walikota itu adalah UANG rakyat alias uang anggota GKI Yasmin juga. Di samping itu, Budiani Budiarti sudah kelihatan BEBAL-nya, itu sebabnya 10 Keputusan MA lagi pun pasti DIABAIKAN dan DILANGGARNYA.
itu sebabnya ketika Rekomendasi Ombudsman diabaikan oleh Walikota Bogor dan Gubernur Jabar maka Ombudsman pun memberi REKOMENDASI kepada atasannya yaitu Pemerintah PUSAT yaitu presiden. Itu sebabnya GKI Yasmin pun TIDAK melakukan AKSI di depan gerejanya lagi namun di depan Istana. Kenapa demikian? Karena TAAT kepada HUKUM. Secara hukum begitu Ombudsman memberi rekomendasi kepada Presiden, maka PRESIDENLAH yang BERTANGGUNGJAWAB untuk melaksanakannya. Namun sayang, Presiden SAMA NDABLEKNYA dengan Walikota Bogor. Namun syukur kepada Allah, Presiden NDABLEK itu akan segera berakhir masa jabatannya tahun ini.
Kisanak, NKRI adalah NEGARA hukum bukan negara DEBAT kusir. Itu sebabnya di NKRI yang berperkara menggugat ke Pengadilan bukannya BERDEBAT di warung kopi apalagi lagi mengacung-agungkan KEFALAN dan FENTUNG sambil memaki-maki. hai hai TENTU saja benar karena hai hai MENJELASKAN FATWA Mahkamah agung. Kalau anda menganggap keputusan Pengadilan dan Mahkamah Agung tentang gereja Yasmin salah, silahkan bawa 5 orang atau 5 ribu orang ke pengadilan. Untuk menggugat lho kang, bukan untuk mengacung-acungkan kefalan dan fentung.
hehehe
nggak perlu, dimana-mana yg punya kewenangan mengatur imb ya walikota, bukan menteri. belajar dulu ya nak..
hayo temuin yang lokasinya berdempetan dengan bedeng gki yasmin, coba dengar dari mereka, bukan dari hai-hai yang dari negara antah berantah
yang diwawancara tvone, jaraknya 2 km, kelurahannya pun sudah beda,
makanya, kalau mau tahu jangan sok tahu..
metro tv, pembuat acaranya si moniq, agamanya sudah jelas. mana bisa obyektif?
lagipula kedua tv itu tidak mewakili hukum kan ?
heuh..
si hay hay ini mau bilang kalau MA itu sudah dikalahkan oleh pemerintah..alasannya : hay-hay lebih paham soal hukum dari pada MA yang pada Januari 2011 di datangi oleh Diani Budiarto untuk berkonsultasi.
wkwkwk…
kami sudah bilang,
MA benar
Ombudsman juga benar, karena menyerahkan keputusan pada pemerintah pusat, dan pemerintah pusat menyerahkan pada pemerintah daerah.
Nah, si hay-hay ini siapa pula ? apa kapasitasnya ? provokator Blogger ?
laah belajar dulu deh, nggak usah sok tau..