Gambar: wikipedia.org
Gamawan Fauzi dan FORKAMI (Forum Komunikasi Muslim Indonesia) mewartakan bahwa Walikota Bogor sudah melaksanakan Putusan Mahkama Agung dan melakukan hal yang benar di mata hukum dengan mencabut IMB GKI Yasmin. Keduanya pun menuduh GKI Yasmin menyembunyikan sebagian FATWA Mahkamah Agung RI untuk mengelabui masyarakat bahkan FORKAMI menambahkan GKI Yasmin pun mengelabui Ombudsman Republik Indonesia. Apakah yang diwartakan oleh Gamawan Fauzi dan FORKAMI adalah FAKTA atau PEPESAN kosong belaka?
Memberanikan diri bertanya, pada hari Kamis Tanggal 26 Januri 2012, di hadapan sejumlah pimpinan ormas Islam, di Kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Gamawan Fauzi antara lain menyatakan:
Faktanya, setelah dilakukan pencabutan IMB oleh Wali Kota, pihak GKI Yasmin telah meminta MA untuk mengeluarkan fatwa. Tetapi ternyata MA hanya mengeluarkan jawaban atas surat GKI yang salah satu isinya adalah jika GKI Yasmin tidak berkenan dengan pencabutan IMB maka dipersilahkan untuk menggugat ke pengadilan. Inilah yang disembunyikan oleh GKI Yasmin dan malah melakukan manuver ke media seolah-olah Wali Kota Bogor melawan putusan MA.
Memberanikan diri bertanya, di http://forkami.com/berita-148-surat-ma-yang-disembunyikan-oleh-gki-yasmin.html, FORKAMI menulis:
POIN ke 5 di atas (red: point ke 5 Fatwa MA), selalu disembunyikan oleh GKI Yasmin, dengan maksud untuk mengelabui semua Pihak, termasuk Ombudsman RI. GKI Yasmin selalu mengatakan IMB nya SAH oleh Mahkamah Agung, Namun ternyata, MA sendiri sebenarnya malah menantang GKI Yasmin untuk menggugat Walikota jika merasa dirugikan. Artinya, MA sudah mengetahui, bahwa putusan MA nomor: 127 PK/TUN/2009, tanggal 9 desember 2010 itu, SUDAH DILAKSANAKAN WALIKOTA BOGOR pada tgl 8 Maret 2011. Jadi, POIN 5 dari surat MA tersebut di atas DISEMBUNYIKAN DENGAN SENGAJA oleh GKI Yasmin. Lalu, mengapa GKI tidak menggugat Walikota Bogor? Bukankah dulu saat di BEKU kan imb nya, GKI menggugat? Mengapa sekarang saat di CABUT imb nya tidak menggugat? Mengapa GKI malah lebih senang ibadah ditrotoar? Mau Ibadah atau mau Demo? Seharusnya GKI taat Hukum…
Memberanikan diri bertanya, di dalam Surat Mahkamah Agung Nomor 45/Td.TUN/VI/2011 tanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung, tertulis:
Sehubungan dengan surat saudara Nomor: 91/MJ-GKI Bgr/III/2011 Tanggal 26 Maret 2011 Perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada intinya surat saudara berisi permohonan agar Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor;
2. Bahwa pengujian terhadap Surat Keputusan Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin Tanggal 14 Februari 2008 telah berpuncak pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 oleh karenanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 tersebut adalah merupakan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan dapat dilaksanakan;
3. Bahwa demi terwujudnya asas keadilan dan asas kepastian hukum dijamin adanya supremasi hukum dalam Negara Hukum Indonesia maka kepada para pihak yang bersengketa wajib melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap a quo;
4. Bahwa Apabila pihak yang dibebankan eksekusi ternyata tidak menjalankan eksekusinya maka sudah ada mekanisme pelaksanaan eksekusi yang telah diatur dalam Undang-undang yaitu Pasal 116 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan pasal 116 Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Pasal 116 Undang-Undang No. 51 Tahun 2009.
5. Bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor No. 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8-372 tahun 2006 tentang Izin mendirikan Bagunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.
Bengcu Menjawab:
Benarkah GKI Yasmin Menyembunyikan Fatwa MA?
MJ GKI: surat permohonan fatwa tersebut, maka, melalui surat bernomor 45/Td.TUN/VI/2011 pertanggal 1 Juni 2011 perihal Permohonan Fatwa Mahkamah Agung menyampaikan beberapa hal yang dua bagian pentingnya kami sampaikan seperti di bawah ini:
MJ GKI: Dengan adanya dua hal tersebut di atas yang disampaikan oleh Mahkamah Agung, maka jelaslah bahwa Mahkamah Agung pun menilai, bahwa hingga saat ini belum ada pelaksanaan Putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 yang seharusnya dilakukan Pemkot Bogor.
Dua paragraf tersebut di atas adalah bagian pernyataan Pers Majelis Jemaat GKI (MJ GKI) pada tanggal 12 Juni 2011. Mereka menyatakan dengan tegas dan gamblang: Hanya menyampaikan DUA bagian penting dari fatwa MA. Mereka memberi tahu masyarakat: Bagian lain Fatwa MA tidak diungkapkan karena dianggap tidak penting.
Apakah GKI bungkam saat dimintai keterangan atau konfirmasi tentang hal lain yang fatwa MA? Apakah mereka tutup mulut kala ditanyai apa hal lain yang difatwakan MA? Apakah mereka mencegah khalayak untuk mendapatkan fotocopy Fatwa MA tersebut? Tidak ada bukti mereka melakukan hal-hal demikian. Itu berarti tuduhan GKI Yasmin menyembunyikan sebagian Fatwa MA sama sekali nggak benar alias NGACO-BELO!
GKI Yasmin Mengelabui Ombudsman RI
FORKAMI: POIN ke 5 di atas, selalu disembunyikan oleh GKI Yasmin, dengan maksud untuk mengelabui semua Pihak, termasuk Ombudsman RI.
Ombudsman Republik Indonesia sama sekali TIDAK menggunakan Pernyataan Pers Majelis Jemaat GKI sebagai dasar pertimbangan atas REKOMENDASI-nya. Tidak ada bukti sama sekali bahwa Ombudsman hanya mendapatkan Fatwa MA sebanyak yang diungkapkan oleh Majelis Jemaat GKI dalam Pernyaatan Persnya. Itu sebabnya, menuduh GKI Yasmin mengelabui Ombudsman Republik Indonesia dengan menyembunyikan sebagian Fatwa MA, benar-benar NGACO-BELO!
Fatwa MA Ala Tafsir 1001 Mimpi
MJ GKI: Dengan adanya dua hal tersebut di atas yang disampaikan oleh Mahkamah Agung, maka jelaslah bahwa Mahkamah Agung pun menilai, bahwa hingga saat ini belum ada pelaksanaan putusan MA Nomor 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 yang seharusnya dilakukan Pemkot Bogor.
Pernyataan Majelis Jemaat GKI di atas NGACO-BELO! Kenapa demikian? Karena di dalam Fatwanya, MA sama sekali tidak menyatakan MENILAI bahwa belum ada pelaksanaan putusan MA yang seharusnya dilakukan Pemkot Bogor.
FORKAMI: GKI Yasmin selalu mengatakan IMB nya SAH oleh Mahkamah Agung, Namun ternyata, MA sendiri sebenarnya malah menantang GKI Yasmin untuk menggugat Walikota jika merasa dirugikan. Artinya, MA sudah mengetahui, bahwa putusan MA nomor: 127 PK/TUN/2009, tanggal 9 desember 2010 itu, SUDAH DILAKSANAKAN WALIKOTA BOGOR pada tgl 8 Maret 2011.
Sama seperti pernyataan MJ GKI, pernyataan FORKAMI di atas pun NGACO-BELO! Benarkah? Benar! Di dalam Fatwanya, MA sama sekali TIDAK MENANTANG namun MEMBERITAHU GKI Yasmin bahwa mereka secara HUKUM dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya bila merasa DIRUGIKAN oleh terbitnya SK Pencabutan IMB GKI Yasmin. MA pun sama sekali TIDAK menyatakan bahwa Putusan MA sudah dilaksanakan oleh Walikota Bogor pada tanggal 8 Maret 2011.
Bila demikian, apa maksud MA dengan bahwa dalam hal saudara merasa dirugikan atas diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Bogor, ……, maka secara hukum saudara dapat mengajukan upaya hukum gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya? Artinya GKI Yasmin tidak boleh ptantang-ptenteng MENEROR Walikota atau MENGHASUT rakyat untuk MENEROR Walikota karena jalan yang harus ditempuh adalah mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya.
Bagaimaan dengan FORKAMI dan Gerakan Reformasi Islam (GARIS) yang merasa DIRUGIKAN oleh SK Walikota tentang IMB GKI Yasmin? Tentu saja mereka dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan yang berwenang yurisdiksinya dan tidak boleh ptantang-ptenteng mengacung-acungkan KEFALAN dan FENTUNG apalagi FEDANG untuk meneror jemaat GKI Yasmin.
FATWA MA bukan 1001 mimpi yang harus ditafsirkan dengan jurus TAFSIR 1001 mimpi. Fatwa MA Republik Indonesia harus dipahami dan tidak boleh ditafsirkan karena Fatwa MA ditulis untuk DIPAHAMI bukan untuk DITAFSIRKAN. Memahami artinya mengerti benar. MANAFSIRKAN artinya menangkap maksud tidak apa adanya saja melainkan menerapkan pendapatnya sendiri. Kenapa menafsirkan fatwa MA? Karena nggak ngerti. Anda menafsirkannya agar ngerti padahal saat menyangka sudah mengerti yang anda pahami HANYa pendapat sendiri, bukan Fatwa MA. Kenapa menafsirkan fatwa MA? Anda menafsirkannya untuk mendukung pendapat anda. Menafsirkan fatwa MA berarti menutup kesempatan untuk memahaminya dengan benar.
MENYATAKAN yang TIDAK dinyatakan MA sebagai PERNYATAAN MA namanya MEMBUAL. MENYATAKAN yang bertentangan dengan PERNYATAAN MA sebagai PERNYATAAN MA namanya MELAWAN hukum.
Kenapa GKI Yasmin Tidak Menggugat?
FORKAMI: Lalu, mengapa GKI tidak menggugat Walikota Bogor? Bukankah dulu saat di BEKU kan imb nya, GKI menggugat? Mengapa sekarang saat di CABUT imb nya tidak menggugat? Mengapa GKI malah lebih senang ibadah ditrotoar? Mau Ibadah atau mau Demo? Seharusnya GKI taat Hukum…
MJ GKI: Namun dengan mengembangkan beragam fitnah yang dialamatkan pada gereja, Walikota Diani Budiarto menolak untuk melaksanakan putusan MA tersebut. Bahkan, dengan tanpa dasar Walikota Diani Budiarto mencabut secara permanen IMB GKI di Taman Yasmin melalui SK Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011.
MJ GKI: DENGAN TANPA DASAR Diani Budiarto mencabut secara permanen …..
Ketika menerbitkan Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin, Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor tidak bertindak atas dirinya sendiri atau jabatannya sendiri atau atas nama Pemerintah Kota Bogor namun atas nama TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia. Itu sebabnya ketika MENGGUGAT Surat tersebut, GKI Yasmin sama sekali tidak menggugat sehelai kertas atau sepucuk surat atau PRIBADI Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau PEJABAT Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau Pemerintah Kota Bogor namun menggugat TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia.
Apakah GUGATAN GKI Yasmin dikabulkan? Benar! Seluruh gugatan GKI Yasmin dikabulkan oleh Pengadilan Republik Indonesia. Siapa yang digugat oleh GKI? TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia. Apa INTI SARI gugatan GKI? IMB GKI Yasmin, tidak boleh dibekukan dan atau dibatalkan dan atau dicabut oleh TATA USAHA NEGARA. Kenapa demikian? Karena TATA USAHA NEGARA tidak BERHAK dan atau tidak BERKUASA untuk melakukan hal demikian. Siapa yang BERHAK dan atau BERKUASA membatalkan IMB rumah IBADAH? PENGADILAN Republik Indonesia. Siapakah Walikota Bogor? Walikota Bogor adalah PEGAWAI Tata usaha Negara. Karena TATA USAHA NEGARA tidak BERHAK dan atau tidak BERKUASA mustahil Walikota Bogor yang adalah PEGAWAI Tata Usaha Negara berkuasa untuk MENCABUT IMB GKI Yasmin.
Kenapa GKI Yasmin TIDAK menggugat SK Walikota Pencabutan IMB GKI Yasmin ke pengadilan? Karena SK tersebut sama sekali TIDAK BERDASAR alias tidak punya KEKUATAN HUKUM. Itu sebabnya GKI Yasmin MELAPORKAN Walikota Bogor ke Ombudsman Republik Indonesia. Kenapa demikian? Karena perbuatan Walikota Bogor menerbitkan SK Pencabutan IMB GKI Yasmin merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan PK MA. Itu sebabnya atas laporan GKI Yasmin, Ombudsman Republik Indonesia MENYIMPULKAN:
Ombudsman: Berdasarkan hasil penelitian berkas dan keterangan Jemaat GKI Taman Yasmin (pelapor), dokumen dan peraturan perundang-undangan, serta penjelasan tertulis dan lisan dari Walikota Bogor, maka tindakan Walikota Bogor yang menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor adalah merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010.
GKI Yasmin TAAT HUKUM! Walikota Bogor MALADMINISTRASI berupa MELAWAN HUKUM dan MENGABAIKAN KEWAJIBAN HUKUM serta MENENTANG putusan PK MA.
Benarkah Walikota Bogor BERKUASA mencabut IMB GKI Yasmin karena dialah yang menerbitkannya? Benar apabila Bogor Sudah MERDEKA dan Walikota Bogor adalah DIKTATOR-nya.
INDONESIA BERGERAK!
Bila rakyat BIJAKSANA, mustahil PEJABAT menjadi PENJAHAT.
Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah penipuan publik Forkami yang lainnya.
Yang menyatakan mantan ketua RT itu memanipulasi dan memalsukan tanda tangan itu Pengadilan. vonisnya tanggal 20 Januari 2011. Sebulan setelah putusan MA (yg Obyek perkaranya adalah SK DTKP (pem-bekuan), bukan Imb), jadi, soal IMB SAH atau tidak itu belum pernah diperkarakan. siapa bilang IMB SAH ? bahkan kalau merujuk ke REKOMENDASI IMB poin 12′; maka sudah batal sejak awal itu IMB, makanya , setelah melaksanakan putusan MA, tgl 8 Maret 2011, Walikota Mencabut IMB pada tanggal 11 maret 2011.
-tanggal 8 Maret 2011 : melaksanakan putusan MA; mencabut SK DTKP. (objek perkara)
-tanggal 11 Maret 2011 : mencabut IMB; dasarnya ;vonis pengadilan 20 januari 2011.
pakailah Hukum, jangan pakai otak sendiri(bebal). ini masalah hukum bukan mainan.
http://www.forkami.com
Kisanak, sebaiknya anda beritahu Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang memeriksa kasus GKI Yasmin tentang surat yang anda maksudkan. Sebaiknya anda beritahu Ombudsman RI tentang surat yang anda maksudkan. Itulah CARA untuk menyelesaikan PERKARA. Atau kenapa anda tidak MENUNTUT GKI Yasmin terlibat dalam pemalsuan tanda tangan atau menggunakan DIKUMEN palsu ke Pengadilan? Ha ha ha ha … NKRI negara hukum, bukan negara DEBAT KUSIR.
Kisanak, NKRI negara Hukum bukan negara DEBAT KUSIR. Kalau Satpol PP dibanting Jayadi Damanik sebaiknya laporkan saja ke Polisi.
Anda sudah membuktikan pemalsuan di Pengadilan? Kenapa tidak menuntuk GKI Yasmin ke Pengadilan dengan tuduhan menggunakan dokumen PALSU? Kenapa tidak menuntut ke pengadilan bahwa Keputusan MA salah? Kenapa tidak melaporkan MA ke Ombudsman karena maladministrasi? Kenapa tidak menuntut Ombudsman RI karena bikin Rekomendasi salah?
Kisanak, saya hanya hai hai alias bengcu, seorang WNI. Saya bukan anggota jemaat GKI Yasmin. Saya mencintai NKRI dan HUKUM itu sebabnya menulis untuk MENGUNGKAPKAN kebenaran. Bila yang saya tulis dalam blog ini SALAH, silahkan tunjukkan SALAHNYA dan ajarkan yang benarnya.
Kisanak, Keputusan MA adalah BUKTI bahwa IMB Sah dan Walikota Bogor tidak berkuasa untuk membatalkannya. FATWA MA menyatakan Walikota Bogor belum mengeksekusi keputusan MA. Juga menyatakan kepada GKI Yasmin bahwa BILA dirugikan oleh tindakan Walikota BISA menuntutnya ke Pengadilan.
Rekomendasi Ombudsman RI menyatakan tindakan Walikota mencabut IMB adalah Maladminsitrasi yaitu MENGABAIKAN dan MELANGGAR Hukum.
Sebaiknya anda GUGAT saja MA dan Ombudsman ke pengadilan. Sekalian gugat GKI Yasmin bila terlibat dalam pembuatan dokumen palsu. Atau gugat GKI Yasmin karena pakai dokumen palsu untuk mengurus IMB. Indonesia negara hukum mas, bukan negara DEBAT KUSIR.
kami sudah membuat gugatan itu dan kami menang.
soal IMB, kami belum sempat menggugat, sudah keburu dicabut.
MA sudah bekerja dengan benar.
IMB sudah dicabut, dan bila kalian merasa dirugikan silahkan gugat pemerintah kota bogor, itu pesan terakhir MA.
jadi bukan kami yg seharusnya menggugat IMB, lha wong IMB sudah dicabut.
ngerti, kisanak ?
http://www.forkami.com
yang berhak mengajukan gugatan soal Kasatpol PP adalah yg bersangkutan, bukan kami, karena korbannya adalah beliau sendiri. (untung bukan kami)
kami sudah buat gugatan, namun IMB sudah keburu dicabut. jadi apa yang mau kami gugat?
Ombudsman juga sudah benar, karena sekarang mereka menyerahkan pada pemerintah Pusat, lalu pemerintah pusat menyerahkan pada pemerintah daerah. nah. apa yang salah ? yang salah itu adalah yang ngotot menolak relokasi. salah satu provokatornya ya anda ini.
http://www.forkami.com
Rumah Hantu sekalipun kami hormati bila ijinnya benar. kalian ini mau membuat tempat ibadah untuk kebaikan tapi malah diawali dengan kesombongan.
http://www.forkami.com
negara hukum :
Pesan terakhir MA (6 bulan setelah Putusan MA) : silahkan menggugat pemerintah kota bogor bila merasa dirugikan imb nya dicabut.
negara debat kusir : tidak mau menggugat, malah bercerita ke dunia internasional soal intoleransi ( padahal di Yasmin sendiri banyak non muslim, yang setuju dg forkami)
dan anda ini apa ? jemaat gki yasmin bukan, warga yasmin bukan, terus memprovokasi saja kerjanya.
http://www.forkami.com
kalau antum muslim, diharuskan tabayyun, siapa antum ? temui kami dan tanya. jangan serampangan menuduh kami. justru antum yang membuat malu Umat Islam.
http://www.forkami.com
kami beritahu, putusan MA tidak membahas sah atau tidaknya IMB. Putusan MA obyek perkaranya adalah SK DTKP.
kemunculan SK DTKP itulah yang diperkarakan, bukan IMB nya.
Bapak Walikota sebelumnya (Diani Budiarto) sudah berkonsultasi dengan MA soal ini.
itulah sebabnya, Diani Budiarto tidak ditangkap aparat soal ini.
sebab mustahil ada aparat negara melawan putusan MA.
http://www.forkami.com