Penipuan Forkami Tentang Rekomendasi BPN


Relokasi GKI Yasmin, Ini Penjelasan Forkami | RADAR BOGOR | Berita Bogor  TerpercayaSaya tidak habis pikir kenapa Ketua Forkami Achmad Iman MEMFITNAH GKI Yasmin MENIPU umat Islam dan masyarakat? Kali ini kita dia tertangkap basah melakukan Penipuan tentang Rekomendasi BPN.

Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 0:00-0:56:

Kami bukan menentang sebuah gereja atau dari agama mana pun. yang kami tentang adalah sebuah pelanggaran hukum di dalam mendirikan rumah ibadah. Yang kami berjuang untuk menengakkan supremasi hukum itu karena  jelas-jelas sudah terbukti IMB Gereja GKI Yasmin Jl. kyai Adbulah bin Nuh ini jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan mendirikan rumah ibadah. Dan sampai kapanpun kami terus berjuang agar IMB yang jelas-jelas sudah tidak memenuhi persyaratan itu tidak ada lagi dan itu sudah dilakukan dan dicabut oleh Walikota. Satu.

Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 2:13-2:30:

Tetapi mereka lupa bahwa terbuktinya kasus penipuan dan pemalsuan yang sudah divonis. tersangkanya sudah divonis. Dan data itu digunakan dalam pengajuan IMB mereka, itulah pelanggaran HAM yang murni. Penipuan dan Pemalsuan. Mereka lupa.

Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 5:27-6:29:

Kalau kita ambil memang salah satu persyaratan adalah Tata Guna Tata Ruang. Itu yang mereka punya. tetapi dari BPN, Tata ruang dari BPN itu mereka dapatkan justru memberi penjelasan bahwa Perubahan Penggunaan Tata Ruang menggunakan izin masyarakat tanggal 8 dan 15 Januari 2006. Nah, itu mereka punya. Tapi sekarang mereka menggembar-gemborkan bahwa kami tidak gunakan itu. Padahal Tata Guna Tata Ruang ini adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan IMB. Jadi apa yang mereka gembar-gemborkan sekarang bahwa apa yang telah digunakan oleh Munir Karta yang telah divonis itu tidak digunakan dalam pengajuan IMb. Mereka katakan itu saat ini. Jelas-jelas bahwa itu mereka pakai di dalam Perubahan Penggunaan Tata Ruang tadi.

Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 8:04 – 8:30:

Masyarakat menolak karena mereka sudah melakukan pelanggaran di awal. Kalau mereka berpikir bahwa mendirikan rumah ibadah itu kebaikan. beribadah itu suatu kebaikan, kenapa sich diawali dengan penipuan dan pemalsuan? Jadi aproache mereka itu sudah salah. Mendekati masyarakat sudah dengan penipuan dan pemalsuan. Itu yang awal. yang menjadi awal. kesalahan mereka. sangat fatal.

Salinan Sebagian Isi Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 171/PID/2011/PT. Bdg Perkara Terdakwa Munir Karta bin Sukarta:

Bahwa awalnya di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW VIII kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor akan didirikan sebuah gereja oleh Majelis Gereja Kristen Indonesia.

Sebelum dibangun sebuah gereja, pada bulan yang suda tidak diingat lagi secara pasti pada tahun 2005 pihak Panitia Pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor mengajukan izin pembangunan gereja ke Pemerintah Kota Bogor di Bagian Tata Pemerintahan Kota berupa Rekomendasi Permohonan untuk pembangunan gedung gereja/serbaguna GKI serta kelengkapan rekomendasi tersebut yaitu:

  1. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Sumantoro selaku Pemohon (Ketua Majelis Gereja Kristen Indonesia),
  2. 1 (satu) lembar Surat Permohonan, fotocopy tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  3. Surat Bukti Kepemilikan Tanah, Gambar Situasi,
  4. Surat Pernyataan yang ditandatangani penduduk sekitar tanah milik Gereja Kristen Indonesia yang menyatakan tidak keberatan atas pembangunan gereja tertanggal 10 Maret 2002 ditandatangani oleh 170 orang (seratus tujuh puluh) warga.
  5. 1 (satu) buah Surat Kuasa dari Ketua Majelis Gereja Kristen Indonesia sdr. Pendeta Sumantoro untuk pengurusan rekomendasi,
  6. Surat Asli Berita Acara Musyawarah antara Forum Pemuda Curug Mekar dengan Panitia Pembangunan gereja dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor tanggal 1 Maret 2003,
  7. Daftar Hadir Musyawarah dan Sosialisasi Pembangunan Gereja di Jalan RT. 1 RW. VIII tanggal 1 Maret 2003 yang ditandatangani oleh 97 (sembilan puluh tujuh) warga.

Selanjutnya setelah menerima Rekomendasi Permohonan untuk pembangunan gedung gereja/serbaguna GKI beserta kelengkapannya, dibentuk tim untuk mengkaji persyaratan yang diajukan yang terdiri dari:

1.    Bappeda,
2.    Asisten 1 Kota Bogor,
3.    Kepala Bagian Tata Kota Pemerintah Kota Bogor,
4.    Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bogor,
5.    DLLAJ,
6.    Dinas Lingkungan Hidup,
7.    Camat Bogor Barat,
8.    Lurah Curug Mekar,
9.    Departemen Agama,
10.    BPN dan
11.    Kesbang.

Berdasarkan hasil rapat tim tersebut, maka pemohon dalam hal ini Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor harus menambah persyaratan lain untuk memperoleh izin membangun sebuah gereja yaitu berupa Surat Pernyataan tidak keberatan dari warga sekitar tentang rencana pembangunan Gereja Kristen Indonesia di wilayah Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor;

Bahwa dengan adanya penambahan syarat tersebut, maka pihak Panitia Pembangunan GKI Bogor yaitu saksi Drh THOMAS WADU DARA dan Ir. ANTON BIMORO mendatangi Kantor Kelurahan Curug Mekar. Setibanya di Kantor Kelurahan Curug Mekar, saksi Drh THOMAS WADU DARA dan Ir. ANTON BIMORO bertemu dengan Lurah Curug Mekar, yang saat itu dijabat oleh saksi AGUS ATENG M.S, SE dan saksi GALIH SLAMET SURONO selaku Ketua Lembaga Pemuda Masyarakat (LPM) Periode Tahun 2002-2003, serta saksi ACHMAD DASUKI selaku anggota Lembaga Pemuda Masyarakat (LPM) dan Ketua RW. VIII Kelurahan Curug Mekar.

Pada saat pertemuan tersebut saksi Drh THOMAS WADU DARA dan Ir. ANTON BIMORO membicarakan rencana sosialisasi terhadap warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar mengenai pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, yang akan diadakan pada tanggal 12 Januari 2006 dan tanggal 15 Januari 2006 di Kantor Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor;

Bahwa, selanjutnya pada tanggal 11 Januari 2006, saksi AGUS ATENG M.S, SE selaku Lurah Curug Mekar mengundang seluruh tokoh masyarakat, Ketua RT dan RW, Para Pemuda, Ketua DKM, RW. I, RW. II, RW. IV dan RW. VI, serta pihak Panitia Pembangunan GKI Bogor, untuk melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar tentang rencana pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia yang berlokasi di jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2006, pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar;

Bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Januari 2006, saksi AGUS ATENG M.S, SE selaku Lurah Curug Mekar kembali mengundang seluruh tokoh masyarakat, pengurus dan warga masyarakat yang termasuk dalam RW. VIII untuk melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat Curug Mekar tentang pembangunan gedung Gereja Kristen Indonesia yang berlokasi di Jalan Ring Road Nomor 31 Taman Yasmin Sektor III RT. 08 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006 sekitar pukul 13.00 WIB s/d 15.00 WIB di Kantor Kelurahan Curug Mekar;

saksi AGUS ATENG M.S, SE membuat Berita Acara tanda tangan warga masyarakat Kelurahan Curug Mekar pada Minggu tanggal 15 Januari 2006, yang menyatakan TIDAK KEBERATAN akan rencana pembangunan gedung gereja tersebut dan setelah itu diserahkan kepada saksi LIE SUN LOK alias SUNTAWIJAYA, yang merupakan salah satu tokoh masyarakat dari RW. VIII Kelurahan Curug Mekar dan juga bekerja sebagai staf Kelurahan Curug Mekar.

Selain itu saksi AGUS ATENG M.S, SE menyerahkan 5 (lima) buah amplop dimana masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) dan berpesan kepada saksi LIE SUN LOK alias SUNTAWIJAYA, agar dalam meminta tanda tangan warga masyarakat RW. VIII kelurahan Curug Mekar, warga harus ikhlas menandatangani Berita Acara tersebut, tidak boleh ada paksaan atau diiming-imingi dengan uang.

Bahwa setelah menerima Berita Acara Penandatanganan Warga Masyarakat yang tidak berkeberatan atas rencana pembangunan gereja dari saksi AGUS ATENG M.S, SE, saksi  LIE SUN LOK alias SUNTAWIJAYA langsung pergi menemui Terdakwa, yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT. 07 RW. VIII Kelurahan Curug Mekar.

Akhirnya Terdakwa memperoleh ide bahwa Terdakwa akan meminta tanda tangan 6 (enam) orang warga lainnya yaitu saksi ATAB B.A. saksi JUMAT bin ENTONG, saksi MARDIAN S. Alias DIAN, saksi AHMAD SALEH IBRAHIM, saksi ACHMAD dan SODIMIN, dengan alasan bahwa tanda tangan mereka dibutuhkan untuk memberikan persetujuan pembangunan rumah sakit Hermina.

Bahwa, pertama kali Terdakwa datang menemui ACE SUKANDI di rumahnya, dan pada saat bertemu dengan ACE SUKANDI, Terdakwa tidak berkata apa-apa, hanya datang menyerahkan 1 (satu) amplop berisi uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebagai uang pengganti ongkos ACE SUKANDAI yang telah datang menghadiri pertemuan di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006 pada pukul 13.00 WIB, kemudian Terdakwa menyuruh ACE SUKANDI menuliskan nama dan menandatangani sehelai kertas yang berisi tabel dengan 5 (lima) buah kolom, pada nomor urut 11 (sebelas), sehingga membuat ACE SUKANDA beranggapan bahwa tanda tangannya sebagai tanda bukti telah menerima uang pengganti ongkows menghadiri pertemuan;

Bahwa, selanjutnya yang kedua Terdakwa datang menemui saksi AHMAD SALEH IBRAHIM, karena Terdakwa mengetahui bahwa saksi AHMAD SALEH IBRAHIM tidak hadir dalam pertemuan di Aula Kantor Kelurahan Curug Mekar pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2006, maka Terdakwa hanya meminta menuliskan nama dan tanda tangan saksi AHMAD SALEH IBRAHIM pada nomor urut 12 (dua belas), dengan pura-pura berdalih bahwa tanda tangannya dibutuhkan untuk persetujuan pembangunan Rumah Sakit Hermina di Jalan Ring Road Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.

Bengcu Menggugat:

Kerabatku sekalian, berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi Terdakwa Munir Karta bin Sukarta di atas kita melihat prosedur penerbitkan IMB GKI Yasmin adalah:

  1. GKI Yasmin mengajukan Surat Rekomendasi Permohonan Pembangunan Gereja ke Pemkot Bogor.
  2. Pemkot Bogor membentuk Tim Verifikasi Pemkot untuk mengkaji dimana BPN dan Lurah Curug Mekar serta Departemen Agama adalah anggotanya
  3. Tim membutuhkan tambahan syarat yaitu Surat Pernyataan tidak keberatan warga sekitar.
  4. Lurah Curug Mekar AGUS ATENG M.S, SE menyelenggarakan sosialisasi dan mengerahkan stafnya SUNTAWIJAYA mengumpulkan tanda tangan warga
  5. Staf Kelurahan  SUNTAWIJAYA meminta bantuan Ketua RT yaitu MUNIR KARTA bin SUKARTA untuk mengumpulkan tanda tangan.
  6. Ketua RT yaitu MUNIR KARTA bin SUKARTA membohongi 6 warganya untuk menandantangi Surat Pernyataan dengan alasan mendukung pendirian rumah sakit Hermina.

Kerabatku sekalian, Surat Pernyataan Tidak Keberatan Warga tertanggal 8 dan 15 Januari 2006 adalah tambahan syarat yang diupayakan oleh Tim Verifikasi Pemkot melalui anggota tim yaitu Lurah Curug Mekar. Kedua surat tersebut bukan karya GKI Yasmin namun karya Tim Verifikasi Pemkot yaitu Lurah Curug Mekar. BPN sebagai salah satu anggota Tim Verifikasi Pemkot tidak menerima kedua surat tersebut dari GKI Yasmin namun dari sesama anggota tim yaitu Lurah Curug Mekar.

Itu sebabnya Tim Advokasi GKI Yasmin menyangkal karena memang tidak memasukkan kedua surat tersebut untuk melengkapi Surat Rekomendasi Permohonan Pembangunan Gereja ke Pemkot Bogor tahun 2005. Juga menyangkal karena memang tidak pernah memberikan kedua surat tersebut ke BPN.

Handai taulanku sekalian, meskipun tindakan memberi uang Rp. 100.000,- (seratus ribu) diungkapkan di pengadilan namun MUNIR KARTA bin SUKARTA tidak pernah dituduh apalagi terbukti melakukan SUAP. Hal itu karena uang tersebut adalah uang pengganti ongkos warga yang menghadiri acara sosialisasi yang berasal dari Tim Verifikasi Pemkot yang disalurkan melalui anggota tim yaitu Lurah Curug Mekar.

Meskipun Achmad Iman NGOTOT menuduh GKI Yasmin yang memasukkan Surat Pernyataan Tidak Keberatan Warga tertanggal 8 dan 15 Januari 2006 ke BPN namun pengadilan menyangkalnya.

Meskipun Achmad Iman NGOTOT menuduh vonis pengadilan atas MUNIR KARTA bin SUKARTA adalah BUKTI bahwa GKI Yasmin melakukan pemalsuan dan penipuan dukungan warga namun pengadilan menyangkalnya.

Meskipun Achmad Iman NGOTOT menuduh IMB GKI Yasmin tidak sah karena terbukti tidak memenuhi persyaratan mendirikan rumah ibadah namun pengadilan menyangkalnya.

Handai taulanku sekalian, meskipun tampil saleh dengan baju koko dan kopiah namun sayang sekali Ketua Forkami Achmad Iman kembali terbukti MEMFITNAH GKI Yasmin.

Meskipun mengagul-agulkan diri sebagai pejuang penegakan hukum namun Ketua Forkami Achmad Iman kembali terbukti MENIPU umat Islam dan masyarakat.

Forkami yang adlah Forum komunikati Muslim Indonesia digunakan oleh Achmad Iman menjadi Forum KUTIPU Muslim Indonesia. Benar-benar terlalu. Mengenaskan.

Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah penipuan publik Forkami yang lainnya.

22 thoughts on “Penipuan Forkami Tentang Rekomendasi BPN

  1. Hehe… lihat komentar komentar
    “Pak Putra YANG TERHORMAT”
    bukannya bikin saya yg bodoh ini tambah pintar, malah bikin saya tambah bodoh hehehehe…
    pak, harusnya anda berbicara pada rumput yang bergoyang
    Aya aya wae, maneh gelo nya atawa kurang salawe

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.