Meskipun menyebut dirinya Forum Komunikasi Muslim Indonesia sesungguhnya Forkami adalah Forum KUTIPU Muslim Indonesia itu sebabnya yang dilakukan ketuanya hanya PENIPUAN bublik? Nampaknya begitu.
Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 8:52-8:35:
Baik itu mengacu. Ada dua acuan. Intsruksi Gubernur atau SKB Dua Menteri. Yang Kedua, salah satu persyaratan bahwa sekurang-kurangnya 40 KK pengguna rumah ibadah. Pada saat IMB itu dikeluarkan ada 3 KK. Cuman 3 KK tapi ngotot pengen ada rumah ibadah mereka di situ. Jadi kembali kalau anda melihat siapa yang dulu punya hak ya kembali kenapa mereka ngotot ada gereja di situ padahal penggunanya bukan orang situ. Gitu lho. Penggunanya itu bukan orang situ. Yang sekarang berjuang, yang katakan kami siap mati untuk Yesus, itu itu bukan orang situ. Salah satunya Jayadi Damadi itu dari Ciomas, bukan dari Yasmin.
Bengcu Menggugat:
SKB Dua Menteri: Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Apartur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksaan Pengambangan Dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk-Pemeluknya.
PB Dua Menteri: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 13 PB Dua Menteri 2006: ayat (1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Ayat (2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. ayat (3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.
Pasal 14 ayat (2) PB Dua Menteri 2006: a Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). b Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. c Rekomendasi tertulis kepada kantor departeman agama kabupaten/kota; dan d rekomendasi tertulis FKB kabupaten/kota.
Kerabatku sekalian, SKB Dua menteri 1969 tidak mensyaratkan jumlah pengguna rumah ibadah yang akan dibangun. Itu sebabnya pernyataan ketua Forkami Achmad Iman bahwa SKB Dua Menteri mensyaratkan jumlah pengguna 40 orang adalah PENIPUAN PUBLIK alias MEMFITNAH SKB Dua Menteri. PB Dua Menteri tahun 2006 mensyaratkan miminal 90 orang pengguna dalam kelurahan atau kecamatan atau kabupaten.
Berdasarkan kesaksian di bawah sumpah Ir. Anton Bimoro di PTUN, terbukti bahwa saat mulai membentuk Jemaat GKI Yasmin dan membangun gereja Yasmin tahun 2001, jumlah anggota GKI di Taman Yasmin dan sekitarnya (Kecamatan Bogor Barat) berjumlah 200 KK.
Di dalam keputusan PTUN juga terbukti bahwa jumlah tanda tangan warga Taman Yasmin yang Tidak Keberatan atas pendirian gereja Yasmin adalah 475 orang. Bila dikurangi 10 orang yang terbukti tertipu oleh Munir Karta bin Sukarta, maka jumlahnya adalah 465 orang. Jauh di atas 60 orang yang disyaratkan oleh PD Dua Menteri tahun 2006.
Berdasarkan data-data di atas, maka, meskipun IMB GKI Yasmin diproses berdasarkan SKB Dua Menteri tahun 1969 yang tidak mensyaratkan jumlah tanda tangan pengguna dan tanda tangan warga yang tidak keberatan, namun faktanya, dengan PB Dua Menteri 2006 sebagai dasar pun Proses penerbitan IMB GKI Yasmin tetap memenuhi syarat.
Berdasarkan Keputusan PTUN yang telah berkekuatan Hukum tetap oleh Keputusan MA maka PENIPUAN PUBLIK Ketua Forkami Achmad Iman bahwa IMB GKI Yasmin tidak sah karena jumlah penggunanya hanya 3 orang kambali terbongkar. Demikian pula FITNAH jumlah pengguna yang disyaratkan oleh SKB Dua Menteri adalah 40 orang juga trerbongkar. Lebih-lebih lagi pernyataannya bahwa Jayadi Damanik yang tinggal di Ciomas tidak berhak untuk beribadah di gereja Yasmin yang ada di Taman Yasmin juga FITNAH.
Handai taulanku sekalian, kenapa Ketua Forkami Achmad Iman NGOTOT melakukan PENIPUAN PUBLIK? Karena jiwanya PICIK itu sebabnya dia LICIK! Namun karena TIPUANNYA bodoh sekali maka kita pun membongkarnya helai demi helai seperti menguliti bawang bombai sehingga kelihatan busuknya.
Kenapa Achmad Iman tidak merasa malu meskipun sudah berkali-kali tertangkap basah melakukan penipuan publik? Saya tidak tahu. Mungkin karena KEMALUANNYA kecil?
Kang Achmad Iman yang mulia (mulia kok nipu?), ketua Forkami yang terhormat (terhormat sich bohong?), ulah NIPU sia, jangan nipu kau!
Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah penipuan publik Forkami yang lainnya.
bengcu : //Berdasarkan data-data di atas, maka, meskipun IMB GKI Yasmin diproses berdasarkan SKB Dua Menteri tahun 1969 yang tidak mensyaratkan jumlah tanda tangan pengguna dan tanda tangan warga yang tidak keberatan, namun faktanya, dengan PB Dua Menteri 2006 sebagai dasar pun Proses penerbitan IMB GKI Yasmin tetap memenuhi syarat.//
ini jelas salah, dan bengcu tidak paham Tata Negara.
SKB 2 Menteri 1969, memerlukan Instruksi Gubernur Jawa Barat sebagai Aplikasi Pelaksanaannya di Lapangan.
karena Walikota PASTI menggunakan Instruksi Gubernur Sebagai Turunan Keputusan Menteri.
Instruksi Gubernur Jawa Barat No 28 Th 1990.
Ada enam syarat untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah.
Pertama, pendapat tertulis kepala kantor departemen agama. ( GKI Yasmin TIDAK PUNYA )
Kedua, sesuai tata guna dan tata ruang. ( Ada , tapi di kemudian hari Terbukti menggunakan hasil kejahatan didalamnya)
Ketiga, 40 KK domisili pengguna. ( ? )
Kelima, izin dari masyarakat. ( ? )
Keenam, pendapat tertulis MUI, DGI, Parisada, Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, ulama/rohaniawan (Tdak Punya)
Lha terus mau pakai apa ?
bengcu ://Di dalam keputusan PTUN juga terbukti bahwa jumlah tanda tangan warga Taman Yasmin yang Tidak Keberatan atas pendirian gereja Yasmin adalah 475 orang. Bila dikurangi 10 orang yang terbukti tertipu oleh Munir Karta bin Sukarta, maka jumlahnya adalah 465 orang. Jauh di atas 60 orang yang disyaratkan oleh PD Dua Menteri tahun 2006.//
sudah terjawab, dikemudan hari, Hasil Kejahatan takkan bisa dbenarkan untuk diteruskan. mau 10 atau 3 atau 1 tanda tangan sekalipun. karena LEGITIMASINYA menjadi CACAT.
Untuk membuat HO atau Ijin gangguan suatu usaha saja, perlu mendapat ijin dari MASYARAKAT TERDEKAT. lha ini tempat Ibadah lho, lebih tinggi lagi kelasnya.
Masyarakat TERDEKAT itu artinya Warga di LOKASI TERDEKAT
Warga di Lokasi TERDEKAT, MENOLAK GKI YASMIN,
ini saja sudah membuktikan bahwa GKI Yasmin TIDAK Legitimate.
bengcu ://Kerabatku sekalian, SKB Dua menteri 1969 tidak mensyaratkan jumlah pengguna rumah ibadah yang akan dibangun. Itu sebabnya pernyataan ketua Forkami Achmad Iman bahwa SKB Dua Menteri mensyaratkan jumlah pengguna 40 orang adalah PENIPUAN PUBLIK alias MEMFITNAH SKB Dua Menteri. PB Dua Menteri tahun 2006 mensyaratkan miminal 90 orang pengguna dalam kelurahan atau kecamatan atau kabupaten.//
ini juga sudah terjawab.
Sebagai Aplikasi dilapangan, seorang Gubernur akan mengejawantahkan SK Menteri sebagai JUKLAK, sehingga muncul
Instruksi Gubernur Jawa Barat No 28 Th 1990 kepada SEMUA BAWAHANNYA, yaitu Walikota/Bupati.
Ada enam syarat untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah berdasarkan Instruksi ini .
Pertama, pendapat tertulis kepala kantor departemen agama,
( GKI Yasmin TIDAK PUNYA )
Kedua, sesuai tata guna dan tata ruang,
( Ada , tapi di kemudian hari Terbukti menggunakan hasil kejahatan didalamnya)
Ketiga, 40 KK domisili pengguna. ( ? )
Kelima, izin dari masyarakat. ( ? )
Keenam, pendapat tertulis MUI, DGI, Parisada, Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, ulama/rohaniawan (GKI Yasmin Tidak Punya)
Bengcu mengatakan Ketua Forkami melakukan Fitnah, tapi Sudah Jelas ini karena ketidaktahuan bengcu soal Tata Negara.
Mari kita bersiap, sebentar lagi bengcu akan buat tulisan baru lagi, dengan judul baru pula, tanpa rasa malu..
Mari kita ikuti terus…
Maklum, Om… Hati yang bengkok pasti mempunyai cara untuk membengkokkan hukum meski hukum itu lurus… Semoga Om hai jauh dari teror orang-orang “beriman” itu…
Yang TIDAK TAHU MALU itu yang MENIPU atau yang MEMBONGKAR PENIPUAN?
Sana sekolah lg, mas. Dari playgroup kan sudah diajarkan caranya MEMINTA MAAF JIKA SALAH, bukan malah SEMAKIN MENAMBAH KESALAHAN.
SKB dua menteri tahun 1969 dan Instruksi Gubernur Jawa Barat No 28 Th 1990 tidai menyebut REKOMENDASI tertulis FKUB dan Rekomendasi tertulis Departemen Agama. Jadi orang harus punya malu Achmad Iman. kalau sudah terbongkar TIPUANYA ya BERTOBAT bukannya NgOTOT.
Ha ha ha ha … Mau NGOTOT sampai kuda gigit jari juga tetap saja SKB dua menteri tahun 1969 dan Instruksi Gubernur Jawa Barat No 28 Th 1990 tidai menyebut REKOMENDASI tertulis FKUB dan Rekomendasi tertulis Departemen Agama, bloon. ha ha ha … Udah ah. debat kusir ma ember aja nak. ha ha ha tapi baca dulu blog INi biar tahu PEnIPUAN anda tentang keputusan MA sudah dibongkar juga. ha ha ha …
si Achmad Iman bukan TIDAK TAHU malu namun KEMALUANNYA KECIL itu sebabnya dia tidak MERASA malu meksipun peNiPUANNYa dibongkar helai demi helai seperti menguliti bawang bombai. ha ha ha ha …
Orang kepepet biasanya bisanya bawa golok, batu, dan senjata lainnya. Apalagi kalau sudah bawa bawa nama Tuhan. Intimidasi sdh jadi gaya sehari hari, maklum akhlak sudah terpinggirkan karena nafsu dan ego golongan. Kasihanilah deh orang kayak gitu