Penipuan Forkami Tentang SKB Dua Menteri


SKB Rumah Ibadah Telah Ditandatangani - News Liputan6.comMeskipun menyebut dirinya Forum Komunikasi Muslim Indonesia  sesungguhnya Forkami adalah Forum KUTIPU Muslim Indonesia itu sebabnya yang dilakukan ketuanya hanya PENIPUAN bublik? Nampaknya begitu.

Transkrip Pernyataan Ketua Forkami Achmad Iman menit ke 8:52-8:35:

Baik itu mengacu. Ada dua acuan. Intsruksi Gubernur atau SKB Dua Menteri. Yang Kedua, salah satu persyaratan bahwa sekurang-kurangnya 40 KK pengguna rumah ibadah. Pada saat IMB itu dikeluarkan ada 3 KK. Cuman 3 KK tapi ngotot pengen ada rumah ibadah mereka di situ. Jadi kembali kalau anda melihat siapa yang dulu punya hak ya kembali kenapa mereka ngotot ada gereja di situ padahal penggunanya bukan orang situ. Gitu lho. Penggunanya itu bukan orang situ. Yang sekarang berjuang, yang katakan kami siap mati untuk Yesus, itu itu bukan orang situ. Salah satunya Jayadi Damadi itu dari Ciomas, bukan dari Yasmin.

Bengcu Menggugat:

SKB Dua Menteri: Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 01/BER/mdn-mag/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Apartur Pemerintahan Dalam Menjamin Ketertiban Dan Kelancaran Pelaksaan Pengambangan Dan Ibadat Agama Oleh Pemeluk-Pemeluknya.

PB Dua Menteri: Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 13 PB Dua Menteri 2006: ayat (1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Ayat (2) Pendirian rumah ibadat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. ayat (3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/kota atau provinsi.

Pasal 14 ayat (2) PB Dua Menteri 2006: a Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). b Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. c Rekomendasi tertulis kepada kantor departeman agama kabupaten/kota; dan d rekomendasi tertulis FKB kabupaten/kota.

Kerabatku sekalian, SKB Dua menteri 1969 tidak mensyaratkan jumlah pengguna rumah ibadah yang akan dibangun. Itu sebabnya pernyataan ketua Forkami Achmad Iman bahwa SKB Dua Menteri mensyaratkan jumlah pengguna 40 orang adalah PENIPUAN PUBLIK alias MEMFITNAH SKB Dua Menteri. PB  Dua Menteri tahun 2006 mensyaratkan miminal 90 orang pengguna dalam kelurahan atau kecamatan atau kabupaten.

Berdasarkan kesaksian di bawah sumpah Ir. Anton Bimoro di PTUN, terbukti bahwa saat mulai membentuk Jemaat GKI Yasmin dan membangun gereja Yasmin tahun 2001, jumlah anggota GKI di Taman Yasmin dan sekitarnya (Kecamatan Bogor Barat) berjumlah 200 KK.

Di dalam keputusan PTUN juga terbukti bahwa jumlah tanda tangan warga Taman Yasmin yang Tidak Keberatan atas pendirian gereja Yasmin adalah 475 orang. Bila dikurangi 10 orang yang terbukti tertipu oleh Munir Karta bin Sukarta, maka jumlahnya adalah 465 orang. Jauh di atas 60 orang yang disyaratkan oleh PD Dua Menteri tahun 2006.

Berdasarkan data-data di atas, maka, meskipun IMB GKI Yasmin diproses berdasarkan SKB Dua Menteri tahun 1969 yang tidak mensyaratkan jumlah tanda tangan pengguna dan tanda tangan warga yang tidak keberatan, namun faktanya, dengan PB Dua Menteri 2006 sebagai dasar pun Proses penerbitan IMB GKI Yasmin tetap memenuhi syarat.

Berdasarkan Keputusan PTUN yang telah berkekuatan Hukum tetap oleh Keputusan MA maka PENIPUAN PUBLIK Ketua Forkami Achmad Iman bahwa IMB GKI Yasmin tidak sah karena jumlah penggunanya hanya 3 orang kambali terbongkar. Demikian pula FITNAH jumlah pengguna yang disyaratkan oleh SKB Dua Menteri adalah 40 orang juga trerbongkar. Lebih-lebih lagi pernyataannya bahwa Jayadi Damanik yang tinggal di Ciomas tidak berhak untuk beribadah di gereja Yasmin yang ada di Taman Yasmin juga FITNAH.

Handai taulanku sekalian, kenapa Ketua Forkami Achmad Iman NGOTOT melakukan PENIPUAN PUBLIK? Karena jiwanya PICIK itu sebabnya dia LICIK! Namun karena TIPUANNYA bodoh sekali maka kita pun membongkarnya helai demi helai seperti menguliti bawang bombai sehingga kelihatan busuknya.

Kenapa Achmad Iman tidak merasa malu meskipun sudah berkali-kali tertangkap basah melakukan penipuan publik? Saya tidak tahu. Mungkin karena KEMALUANNYA kecil?

Kang Achmad Iman yang mulia (mulia kok nipu?), ketua Forkami yang terhormat (terhormat sich bohong?), ulah NIPU sia, jangan nipu kau!

Silahkan klik di SINI untuk membaca kisah penipuan publik Forkami yang lainnya.

65 thoughts on “Penipuan Forkami Tentang SKB Dua Menteri

  1. yang TOLOL itu ketua forkami Achmad Iman karena NGOTOT MENIPU meskipun di Baik di SKB dua menteri maupun di Instruksi Gubernur Jawa Barat No 28 Tahun 1990, nggak ada tuh yang namanya REKOMENDASI TERTULIS FKUB dan REKOMENDASI Tertulis Departemen Agama. Sing boga ERA atuh kang.

  2. tuh kan ketua forkami Achmad Iman ma TOLOL PISAN. jangan NGOTOT kang. sing BOGA era atuh. EKSEKSI dari walikota yang adna kutip di atas itu DITOLAK oleh PTUN, makanya GKI Yasmin menang. EKSEPSI itu kembali ditolak oleh PEngadilan Tinggi TUN. makanya GKI menang lagi. Sampai berkekuatan hukum tetap oleh keputusan MA. Ha ha ha ha …. makanya TOBAT kang. jangan NIPU. Penegakkan hukum pendirian rumah ibadah nggak bisa dilakukan dengan MENIPU umat islam kang. ha ha ha ha ha …. Sia TEH tega sekali ya MENIPU umat islam? ha haha ha ha …

  3. //anda jangan NGOTOT atuh kang. di PTUN sudah terbukti ada 200 KK pengguan gereja Yasmin ada 465 tanda tangan warga yagn setuju. Kang, nyebut atu nyebut sia teh. NGOTOT FITONAH itu bukan cara yang benar untuk menegakkan hukum pendirian rumah ibadah. ha ha ha ha ha …//

    Itu kan kasus Gugatan GKI Yasmin atas Pembekuan IMB tahun 2008.
    di PTUN yang menyebut itu CUMA ada di dalam Dalil-dalil Gugatan lho, bukan Pendapat atau Putusan Pengadilan PTUN.
    Kalo mau jeli, didalam Dalil-dalil Gugatan di PTUN itu juga ada poin 7 mengenai Surat Tidak keberatan warga tgl 15 Januari 2006 lho, yang dikemudian hari sudah TERBUKTI divonis sebagai hasil Penipuan dan Pemalsuan hasil pekerjaan MUNIR KARTA. kenapa poin ini nggak dipake bengcu juga ?

  4. eksepsi di PTUN, hanya menyebut ketidak konsistenan antara penggugat dan yang dkuasakan menggugat. coba dibaca lagi ya.

  5. Lagpula PTUN yang ente banggakan TERNYATA sudah dilaksanakan oleh Walikota sebelum ente ada kok.

    jadi ada masalah apa lagi ?

  6. Hadeuh balik lagi…

    Instruksi Gubernur Jawa Barat No 28 Th 1990.

    Ada enam syarat untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) tempat ibadah.
    Pertama, pendapat tertulis kepala kantor departemen agama. *** ini lho ****
    Kedua, sesuai tata guna dan tata ruang.
    Ketiga, 40 KK domisili pengguna.
    Kelima, izin dari masyarakat.
    Keenam, pendapat tertulis MUI, DGI, Parisada, Hindu Dharma, MAWI, WALUBI, ulama/rohaniawan.,

    Soal FKUB, sudah dijawab , kondisi saat itu, perdebatan dengan lawyer gki yasmin akhirnya memunculkan tantangan dari ujang sujai, bahwa mereka gki yasmin juga punya FKUB. bahwa saat diwawancara suasana adalah dalam kondisi tersebut. tapi kan tetep aja yang dipakai dasar Ketua Forkami adalah SKB 2 Menteri 1969, yg turunannya adalah Instruksi Gubernur 28 tahun 1990 lho…

  7. bengcu : //Berdasarkan Keputusan PTUN yang telah berkekuatan Hukum tetap oleh Keputusan MA maka PENIPUAN PUBLIK Ketua Forkami Achmad Iman bahwa IMB GKI Yasmin tidak sah karena jumlah penggunanya hanya 3 orang kambali terbongkar. Demikian pula FITNAH jumlah pengguna yang disyaratkan oleh SKB Dua Menteri adalah 40 orang juga trerbongkar. Lebih-lebih lagi pernyataannya bahwa Jayadi Damanik yang tinggal di Ciomas tidak berhak untuk beribadah di gereja Yasmin yang ada di Taman Yasmin juga FITNAH.//

    Emang saat itu, di Yasmin itu di LOKASI penggunanya paling cuma 3 orang, itu betul..

    SKB 2 Menteri turunannya adalah Instruksi Gubernur Jawa Barat sebagai Aplikasi Pelaksanaannya di Lapangan. disitu memang tertulis 40 KK, jadi mana Fitnahnya ?

  8. Jayadi Damanik itu nggak dikenal karena Jaaauuuuuuuuuh sekali rumahnya, dari lokasi, kalo naik angkot bisa 3 kali, kecuali naik angkot 32, angkutan lintas Kabupaten Kota.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.