Bukan GKI Pengadilan Namun GKI Pengkhianat


GKI Pengadilan BogorAnggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang terhormat, FAKTANYA GEREJA Yasmin didirikan oleh dan milik anggota Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin yang sedang dalam proses PELEMBAGAAN menjadi Jemaat GKI Yasmin. GEREJA Yasmin tidak didirikan dan bukan milik Jemaat GKI Pengadilan Bogor.

Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim gereja Yasmin didirikan dan MILIK Jemaat GKI Pengadilan Bogor adalah PERAMPOKAN.

Makanya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengangkangi dana pembangunan gereja Yasmin Rp. 650 juta dan dana operasional Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta yang dititipkan di rekening bank GKI Pengadilan Bogor adalah MALING.

Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim dana bantuan Kementerian agama sehubungan dengan masalah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta sebagai dana bantuan rehabilitasi gereja GKI Pengadilan Bogor adalah KORUPSI.

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, izinkan saya bertanya, memangnya kalian tidak tahu bahwa MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI adalah perbuatan tercela?

Itu sebabnya kalian membiarkan anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI hak milik Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin?

Kalian tidak punya KEMALUAN ya? Itu sebabnya tidak merasa MALU dengan tindakan TIPU dan MALING serta RAMPOK juga KORUPSI anggota Majelis Jemaat kalian?

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia dan terhormat, biarkan saya memberitahu anda bahwa Surat Keputusan MA adalah bukti IMB gereja Yasmin SAH.

Rekomendasi wajib Ombudsman RI menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB dan menyegel gereja Yasmin adalah perbuatan melawan hukum dan mengabaikan kewajiban hukum serta membangkang keputusan MA.

KOMNAS HAM menyatakan perbuatan Walikota Bogor menggerakkan Satpol PP melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah adalah pelanggaran HAM

Sebagai Jemaat induk GKI Pengadilan Bogor WAJIB mendampingi dan mendukung proses pelembagaan Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin menjadi Jemaat GKI Yasmin namun TIDAK BERHAK untuk membubarkannya apalagi mengangkangi harta miliknya.

Kenapa alih-alih mendampingi dan MENDUKUNG serta MEMBELA anggota GKI Yasmin yang dilanggar HAM-nya oleh Walikota Bogor, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor justru berkhianat dengan:

MENIPU rakyat Indonesia dengan fitnah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin sudah dibubarkan?

MERAMPOK GKI Yasmin dengan mengklaim gereja Yasmin didirikan oleh dan milik GKI Pengadilan Bogor?

MALING duit GKI Yasmin yang dititipkan di Rekening bank GKI Pengadilan Bogor?

KORUPSI dana bantuan Kementerian Agama bagi Jemaat GKI Yasmin untuk renovasi gereja Pengadilan Bogor?

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, sebenarnya kalian GKI Pengadilan atau GKI Pengkhianat sich?

Salam
hai hai bengcu ang ciyang
anggota jemaat GKI Siliwangi Cicurug

108 thoughts on “Bukan GKI Pengadilan Namun GKI Pengkhianat

  1. 1. Tujuannya merusak negara dengan dalih kebebasan beragama.
    2. Menolak semua Aturan Negara dengan pikiran dan teorinya sendiri.

    premis 1, kita tidak bisa menilai, karena hanya suhu hai hai yang tahu.

    premis 2. bicara soal kebebasan pengertian beliau atas Hukum negara. untuk itupun adalah hak beliau, selama dia tidak melakukan kekerasan thd yang bertentangan atas nama kemutlakan teorinya itu

    3.Percaya pada bengcu sungguh merupakan kesalahan fatal.

    kalau orang percaya pada beliau tanpa konfirmasi lagi, berarti memang rakyat yang tidak jelas. hahahahaha

  2. ha ha ha … kisanak, GKI bukan warung kopi. Itu sebabnya di GKI ada Tata gereja dan Tata Laksana gereja (TAGER TALAK) GKI. gugat ke Sinode? ha ha ha ha …

    Kisanak, di GKI kalau Jarinya yang BERMASALAH maka jarinya yang DIAMPUTASI. Masalah di GKI PEngadilan bogor saat ini adalah ada BEEBRAPA anggota Majelis Jemaat yang BERBUAT JAHAT. Orang-orang itulah yang BEMASALAH dan HARUS digembalakan. Itu sebabnya GKI Yasmin tidak mencari induk lain dan Jemaat lain pun tidak minta GKI Yasmin jadi Pos Jemaat atau Bakal Jemaatnya.

    Anda tahu HUKUMAN paling tinggi di GKI? MALU! orang orang jahat itu akan MENANGGUNG RASA MALU selama bertahun-tahun akan KEJAHATAN yang mereka lakukan.

  3. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam, Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan umat Beragama dan Pendirian Rumah ibadat:

    Pasal 21 ayat (1): Perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. Ayat (2): Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Bupati/ Walikota dibantu kepala Kantor Departemen Agama Kabuaten/Kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB Kabupaten/Kota. Ayat (3): Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan.

    Inti dari pasal tersebut di atas adalah: Bila ada pihak ketiga (Forum Ulama dan Ormas Islam kota Bogor) yang keberatan dengan diterbitkannya IMB gereja Yasmin maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah bermusyawarah, langkah kedua adalah musyawarah dengan difasilitasi oleh walikota dan langkah ketiga adalah menempuh upaya hukum ke pengadilan.

    Kisanak, FORKAMI boleh membual apa saja namun FAKTANYA adalah NKRI bukan warung kopi namun negara HUKUM. Keputusan PTUN, keputusan PT TUN dan Keputusan MA adalha BUKTI GKI memproses IMB gereja Yasmin dengan cara yang benar dan SAH. Dan bila ada yang tidak suka dengan IMB gereja yasmin caranya atau prosdurnya tertulis dalam pasal di atas bang. Jadi, kalau FORKAMI keberatan dengan IMB GKI Yasmin ya GUGAT ke Pengadilan kang! Kenapa dmeikian? Karena tidnakan Walikota mencabut IMB Gereja yasmin itu MELAWAN HUKUM dan MENGABAIKAN kewajiban hukum esrta MEMBANGKANG keputusan MA.

  4. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam, Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan umat Beragama dan Pendirian Rumah ibadat.

    Pasal 21 ayat (1): Perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. Ayat (2): Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Bupati/ Walikota dibantu kepala Kantor Departemen Agama Kabuaten/Kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB Kabupaten/Kota. Ayat (3): Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan.

    Inti dari pasal tersebut di atas adalah: Bila ada pihak ketiga (Forum Ulama dan Ormas Islam kota Bogor) yang keberatan dengan diterbitkannya IMB gereja Yasmin maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah bermusyawarah, langkah kedua adalah musyawarah dengan difasilitasi oleh walikota dan langkah ketiga adalah menempuh upaya hukum ke pengadilan.

    Makanya BACA Keputusan PTUN. di sana tertulis dengan JELAS dan TEGAS MENGABULKAN SELURUH GUGATAN. Adna tahu kenapa sucat PEMBEKUAN tidak SAH? Karena pasal di atas, kisanak. ha ha ha

  5. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam, Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Negara Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk Pemeluknya.

    Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam, Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan umat Beragama dan Pendirian Rumah ibadat.

    shelly87tan, BELAJAR Hukum bukannya BERLAGAK pakar hukum kayak FORKAMI. Tersebut di atas adalah DUA Peraturan yang BERBEDA. Gereja Yasmin MENGURUS IMB berdasakan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam, Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 yang berlaku sampai 21 Maret 2006. Itu sebabnya REKOMENDASI FKUB tidak diperlukan untuk IMB Gereja Yasmin.

    Kalau anda BACA keputusan PT TUN setelah Pemkot Bogor KEOK di PTUN lalau naik banding, maka anda akan TAHU keberaran di atas sebab tertulis di sana dengan GAMBLANG kok. Ha ha ha ha …

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.