Bukan GKI Pengadilan Namun GKI Pengkhianat


GKI Pengadilan BogorAnggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang terhormat, FAKTANYA GEREJA Yasmin didirikan oleh dan milik anggota Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin yang sedang dalam proses PELEMBAGAAN menjadi Jemaat GKI Yasmin. GEREJA Yasmin tidak didirikan dan bukan milik Jemaat GKI Pengadilan Bogor.

Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim gereja Yasmin didirikan dan MILIK Jemaat GKI Pengadilan Bogor adalah PERAMPOKAN.

Makanya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengangkangi dana pembangunan gereja Yasmin Rp. 650 juta dan dana operasional Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta yang dititipkan di rekening bank GKI Pengadilan Bogor adalah MALING.

Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim dana bantuan Kementerian agama sehubungan dengan masalah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta sebagai dana bantuan rehabilitasi gereja GKI Pengadilan Bogor adalah KORUPSI.

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, izinkan saya bertanya, memangnya kalian tidak tahu bahwa MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI adalah perbuatan tercela?

Itu sebabnya kalian membiarkan anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI hak milik Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin?

Kalian tidak punya KEMALUAN ya? Itu sebabnya tidak merasa MALU dengan tindakan TIPU dan MALING serta RAMPOK juga KORUPSI anggota Majelis Jemaat kalian?

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia dan terhormat, biarkan saya memberitahu anda bahwa Surat Keputusan MA adalah bukti IMB gereja Yasmin SAH.

Rekomendasi wajib Ombudsman RI menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB dan menyegel gereja Yasmin adalah perbuatan melawan hukum dan mengabaikan kewajiban hukum serta membangkang keputusan MA.

KOMNAS HAM menyatakan perbuatan Walikota Bogor menggerakkan Satpol PP melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah adalah pelanggaran HAM

Sebagai Jemaat induk GKI Pengadilan Bogor WAJIB mendampingi dan mendukung proses pelembagaan Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin menjadi Jemaat GKI Yasmin namun TIDAK BERHAK untuk membubarkannya apalagi mengangkangi harta miliknya.

Kenapa alih-alih mendampingi dan MENDUKUNG serta MEMBELA anggota GKI Yasmin yang dilanggar HAM-nya oleh Walikota Bogor, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor justru berkhianat dengan:

MENIPU rakyat Indonesia dengan fitnah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin sudah dibubarkan?

MERAMPOK GKI Yasmin dengan mengklaim gereja Yasmin didirikan oleh dan milik GKI Pengadilan Bogor?

MALING duit GKI Yasmin yang dititipkan di Rekening bank GKI Pengadilan Bogor?

KORUPSI dana bantuan Kementerian Agama bagi Jemaat GKI Yasmin untuk renovasi gereja Pengadilan Bogor?

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, sebenarnya kalian GKI Pengadilan atau GKI Pengkhianat sich?

Salam
hai hai bengcu ang ciyang
anggota jemaat GKI Siliwangi Cicurug

108 thoughts on “Bukan GKI Pengadilan Namun GKI Pengkhianat

  1. kalau aturan ga sesuai maunya dia, maka dibuat celah pemahaman.
    ciri-ciri jenius tak terhingga

  2. Wah, ternyata, makin banyak komen di blog orang gila ini, makin untung dia banyak kliknya. (rupiah)
    //
    Copy Paste sms Ir. H. Achmad Iman ( Ketua Forkami) 26 jan 2015 :
    Bagi yang mau MOVE ON, soal GKI Yasmin sudah ada solusinya, yaitu RELOKASI.
    ini sudah menjadi keinginan Ombudsman RI, GKI Pengadilan (dulu yang punya hajat bikin gereja baru), dan Pemkot.

    Jadi Bila Anda Melihat, Jemaat GKI Yasmin sudah tidak ada, mereka yang masih bertahan jumlah nya tidak lebih dari 20 orang saja. terbukti setelah berkumpul di rumah Thomas Wadudara, Hari Minggu 25 Januari 2015 yang sempit pun ternyata muat.

    Jemaat yang lain, sebagian besar adalah pecinta kedamaian, dan mengikuti kehendak Tuhan Mereka serta tidak ingin merusak persaudaraan dengan Kaum Muslim di Kota Bogor, sehingga memilih untuk Taat pada BPMS dan MJ GKI Pengadilan dan kembali beraktifitas di GKI Pengadilan.

    Maka Tidak ada Gading yang tak retak, segala sesuatu pasti meninggalkan bekasnya, termasuk sakit hati dan tidak terima.
    Namun bila berpikir dengan ketenangan, maka Relokasi adalah Langkah terbaik, agar hubungan persaudaraan kembali normal dan damai.

    Terima kasih
    Ir. H. Achmad Iman
    Ketua Forkami

  3. Kisanak, kita bciara tentang hukum bukan bicara tentang KEBERADAAN FKUB. Gereja Yasmin didirikan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam, Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Negara Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk Pemeluknya. Dalam peraturan tersebut tidak ada keharusan pakai Rekomendasi FKUB.

  4. kisanak, Persidangan Majelis Sinode GKI tahun 2014, menyatakan dengan TEGAS keberadaan GKI Yasmin. Itulah BUKTI beberapa anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan JAHAT karena menyatakan GKI Yasmin sudah BUBAR. Silahkan klik di SINI kalau mau membaca FAKTA-FAKTA yang terkuak di Pengadilan PTUN IMB GKI Yasmin.

  5. Sementara menunggu blog dimana hai hai MEMBONGKAR FITNAH Ir. H. Achmad Iman yang mengaku Ketua Forkami sehubungan dengan Pengadilan MUNIR KARTA, silahkan klik di SINI untuk membaca Fakta Persidangan PTUN GKI Yasmin. ha ha ha ha …. siapa tahu anda mendapat pencerahan dari Allah SWT? ha ha ha …

    Tapi kalau mau tahu “Ternyata Ketua Forkami Memfitnah GKI Yasmin” ya silahkan klik di SINI, kang. ha ha ha ha ha ha …

  6. Nggak perlu, warga disekitar itu demo soalnya Jemaatnya GKI Yasmin jemaat impor, termasuk bengcu.
    nggak ada jemaatnya ngapain bikin gereja disitu?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.