Bukan GKI Pengadilan Namun GKI Pengkhianat


GKI Pengadilan BogorAnggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang terhormat, FAKTANYA GEREJA Yasmin didirikan oleh dan milik anggota Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin yang sedang dalam proses PELEMBAGAAN menjadi Jemaat GKI Yasmin. GEREJA Yasmin tidak didirikan dan bukan milik Jemaat GKI Pengadilan Bogor.

Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim gereja Yasmin didirikan dan MILIK Jemaat GKI Pengadilan Bogor adalah PERAMPOKAN.

Makanya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengangkangi dana pembangunan gereja Yasmin Rp. 650 juta dan dana operasional Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta yang dititipkan di rekening bank GKI Pengadilan Bogor adalah MALING.

Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim dana bantuan Kementerian agama sehubungan dengan masalah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta sebagai dana bantuan rehabilitasi gereja GKI Pengadilan Bogor adalah KORUPSI.

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, izinkan saya bertanya, memangnya kalian tidak tahu bahwa MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI adalah perbuatan tercela?

Itu sebabnya kalian membiarkan anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI hak milik Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin?

Kalian tidak punya KEMALUAN ya? Itu sebabnya tidak merasa MALU dengan tindakan TIPU dan MALING serta RAMPOK juga KORUPSI anggota Majelis Jemaat kalian?

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia dan terhormat, biarkan saya memberitahu anda bahwa Surat Keputusan MA adalah bukti IMB gereja Yasmin SAH.

Rekomendasi wajib Ombudsman RI menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB dan menyegel gereja Yasmin adalah perbuatan melawan hukum dan mengabaikan kewajiban hukum serta membangkang keputusan MA.

KOMNAS HAM menyatakan perbuatan Walikota Bogor menggerakkan Satpol PP melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah adalah pelanggaran HAM

Sebagai Jemaat induk GKI Pengadilan Bogor WAJIB mendampingi dan mendukung proses pelembagaan Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin menjadi Jemaat GKI Yasmin namun TIDAK BERHAK untuk membubarkannya apalagi mengangkangi harta miliknya.

Kenapa alih-alih mendampingi dan MENDUKUNG serta MEMBELA anggota GKI Yasmin yang dilanggar HAM-nya oleh Walikota Bogor, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor justru berkhianat dengan:

MENIPU rakyat Indonesia dengan fitnah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin sudah dibubarkan?

MERAMPOK GKI Yasmin dengan mengklaim gereja Yasmin didirikan oleh dan milik GKI Pengadilan Bogor?

MALING duit GKI Yasmin yang dititipkan di Rekening bank GKI Pengadilan Bogor?

KORUPSI dana bantuan Kementerian Agama bagi Jemaat GKI Yasmin untuk renovasi gereja Pengadilan Bogor?

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, sebenarnya kalian GKI Pengadilan atau GKI Pengkhianat sich?

Salam
hai hai bengcu ang ciyang
anggota jemaat GKI Siliwangi Cicurug

108 thoughts on “Bukan GKI Pengadilan Namun GKI Pengkhianat

  1. ini gobloknya ente, yang jadi Objek Perkara itu bukan IMB, tapi SK Dinas Tata Kota.
    Amar putusannya pun Jelas : membatalkan SK Dinas Tata Kota.
    dan sudah dilaksanakan oleh Walikota Diani.
    mana SAH nya IMB ?
    Nggak ada tuh..

    wkwkwk

  2. betul kan, pemilik rumah tidak mungkin mengaku salah.

    konfirmasi berita tidak mau, tapi semua disebut sesuai dengan hukum.
    yang tidak mau mengikuti pola pikir dia, melanggar hukum.
    untung konsekuensinya masih pada tahap dihina-hina di blog ini saja.

  3. Yang Goblok tetep ente, disuruh jawab : NGAPAIN MENGGUGAT IMB YANG SUDAH DICABUT ??

    nggak dijawab juga
    hahaha

  4. Makanya, bengcu harusnya beresin dulu internalnya sendiri, jangan jadi Pendekar Kungfu tapi ternyata cuma tukang kentut.

    mb mbmbwkwkwk

  5. GKI tidak mengenal “SURAT EDARAN Majelis Jemaat” Itu berati SURAT tersebut dikeluarkan oleh OKNUM yang tidak bertanggungjawab untuk MEMFITNAH GKI Yasmin.

    tidak mengenal bukan berarti Majlis GKI Pengadilan tidak berhak membuat surat tersebut.
    kalau memang dianggap melanggar aturan GKI oleh suhu hai hai, kenapa tidak gugat ke sinode?
    o iya, tidak ada yang dipercaya. dan juga sekian ratus jemaat GKI lain juga nampaknya bergeming saja menanggapi tulisan ini, sementara segelintir pejuang yang mendukung, tidak ada satupun yang menulis surat terbuka untuk menjadi induk menggantikan “OKNUM yang tidak bertanggungjawab untuk MEMFITNAH GKI Yasmin” yg tidak capable dalam urusan apapun itu.

  6. Jadi jelas, cuma segitu kemampuannya bengcu, menulis blog ngawur
    saat ditanya ruwet kemana-mana jawabannya.
    kampret kaya begini mau dianggap pintar ?
    hahaha

  7. Sebetulnya, dulu Fokami menanggapi bencu dengan serius, tapi setelah lama-lama kok mulai nulis ketawa-ketawa sendiri, akhirnya Forkami menganggap ini orang gila yang harus dibabat dg bulliying saja, nggak usah ditanggapi serius banget.

    wkwkwk

  8. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam, Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Negara Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk Pemeluknya

    SKB tahun 1969 ini sudah tidak berlaku lho.
    walaupun saya tidak konfirmasi ulang ke MenAg dan MenDagRi.
    terima kasih untuk teladan suhu hai hai.
    saya menjura

  9. Coba lihat, ente ngomongin SKB 2 Menteri, sedangkan SKB 2 Menteri ternyata dilangkahi,
    buktinya, Forkami menerima Surat dari Kandepag, Walubi, FKUB, MUI, isinya tidak pernah memberikan Rekomendasi IMB pada GKI Yasmin. artinya ada yang pakai jurus potong kompas disini. SKB 2 Menteri itu untuk mengatur Tempat Ibadah. jadi diikuti dulu prosedurnya, nah, ini juga menjadi salah satu poin kenapa Diani mencabut IMB, karena dalam Rekomendasi IMB poin 12, menyatakan,”jika dikemudian hari diketahui ada ketidak benaran dalam proses pengurusan imb, maka batal dengan sendirinya dan segala resiko ditanggung oleh pengurus..dst..
    Nah ini Walikota masih baik hati mau mencarikan tempat relokasi lho. tapi ditolak juga..
    maunya menang sendiri, jadi mblangsak sendiri deh..wkwkwk

  10. perlu ada senyum untuk menyelesaikan banyak hal, kisanak.
    perlu ada senyum.

    tapi ya membully rumah bengcu menimbulkan resiko dianggap bodoh oleh beliau, dan nanti tidak ditanggapi lagi.
    sedih kan, tak ada bahan bully di kemudian hari

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.