Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang terhormat, FAKTANYA GEREJA Yasmin didirikan oleh dan milik anggota Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin yang sedang dalam proses PELEMBAGAAN menjadi Jemaat GKI Yasmin. GEREJA Yasmin tidak didirikan dan bukan milik Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim gereja Yasmin didirikan dan MILIK Jemaat GKI Pengadilan Bogor adalah PERAMPOKAN.
Makanya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengangkangi dana pembangunan gereja Yasmin Rp. 650 juta dan dana operasional Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta yang dititipkan di rekening bank GKI Pengadilan Bogor adalah MALING.
Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim dana bantuan Kementerian agama sehubungan dengan masalah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta sebagai dana bantuan rehabilitasi gereja GKI Pengadilan Bogor adalah KORUPSI.
Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, izinkan saya bertanya, memangnya kalian tidak tahu bahwa MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI adalah perbuatan tercela?
Itu sebabnya kalian membiarkan anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI hak milik Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin?
Kalian tidak punya KEMALUAN ya? Itu sebabnya tidak merasa MALU dengan tindakan TIPU dan MALING serta RAMPOK juga KORUPSI anggota Majelis Jemaat kalian?
Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia dan terhormat, biarkan saya memberitahu anda bahwa Surat Keputusan MA adalah bukti IMB gereja Yasmin SAH.
Rekomendasi wajib Ombudsman RI menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB dan menyegel gereja Yasmin adalah perbuatan melawan hukum dan mengabaikan kewajiban hukum serta membangkang keputusan MA.
KOMNAS HAM menyatakan perbuatan Walikota Bogor menggerakkan Satpol PP melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah adalah pelanggaran HAM
Sebagai Jemaat induk GKI Pengadilan Bogor WAJIB mendampingi dan mendukung proses pelembagaan Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin menjadi Jemaat GKI Yasmin namun TIDAK BERHAK untuk membubarkannya apalagi mengangkangi harta miliknya.
Kenapa alih-alih mendampingi dan MENDUKUNG serta MEMBELA anggota GKI Yasmin yang dilanggar HAM-nya oleh Walikota Bogor, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor justru berkhianat dengan:
MENIPU rakyat Indonesia dengan fitnah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin sudah dibubarkan?
MERAMPOK GKI Yasmin dengan mengklaim gereja Yasmin didirikan oleh dan milik GKI Pengadilan Bogor?
MALING duit GKI Yasmin yang dititipkan di Rekening bank GKI Pengadilan Bogor?
KORUPSI dana bantuan Kementerian Agama bagi Jemaat GKI Yasmin untuk renovasi gereja Pengadilan Bogor?
Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, sebenarnya kalian GKI Pengadilan atau GKI Pengkhianat sich?
Salam
hai hai bengcu ang ciyang
anggota jemaat GKI Siliwangi Cicurug
betul kisanak, namun di ‘rumah” bengcu ini, beliau tidak akan pernah mengakui bahwa beliau salah.
dan itu adalah hak beliau untuk mengoceh dan mengklaim kebenaran di sini.
dengan forkami diundang ke ombudsman saja, masyarakat seharusnya bisa melihat, siapa yang sebetulnya punya hak legal untuk berpekara (selain walikota dan gereja yasmin).
kalau ombudsman sudah punya sikap, kita lihat, apakah sikap yang ini akan dipatuhi oleh yasmin atau akan diumpetin lagi, seperti kasus missing link.
kita tunggu juga untuk pernyataan resmi dari MA dan mendagri.
hal yang aneh bahwa yasmin tidak merapat ke menkumham (sejak dulu). malah merapat ke menteri agama.
jadi, yang membuat ini sebagai soal intoleransi, sebenarnya siapa?
Tambahan saja, surat Majelis Jemaat tanggal 15 Januari 2015, menyatakan “TIDAK ADA GEREJA DI TAMAN YASMIN”.
lha ini kan sesuai dengan pernyataan Forkami, malah Forkami lebih Soft, “BELUM PERNAH ADA GEREJA DI YASMIN”.
Seharusnya, bengcu ini ngamuk-ngamuk sama Majelis Jemaat sana…
Tapi kalo lihat tampangnya yang seperti pendekar suling emas, orang2 pasti udah minggir semua dikira ada orang gila datang..
wkwkwk…
Keputusan MA menyatakan IMB gereja Yasmin SAH. Anda ngerti hukum nggak sich? kalau ngerti HUKUM masak minta hai hai membuktikan IMB gerja yasmin sah padahal MA sudah membuktikannya? Sebelum itu Pengadilan Tinggu TUn sudah membuktikannya. Sebelum itu Pengadilan TUN sudah membuktikannya.
shelly87tan, pernyataan hai hai sangat TEGAS dan gamblang. kalau anda mau BUKTI yang lain, silahkan KONFIRMASI ke GKI Pengadilan Bogor dan Kementerian Agama.
Kisanak, anda harus tahu bahwa GKI tidak mengenal “SURAT EDARAN Majelis Jemaat” Itu berati SURAT tersebut dikeluarkan oleh OKNUM yang tidak bertanggungjawab untuk MEMFITNAH GKI Yasmin. Anda juga harus tahu bahwa di GKI Bakal Jemaat dan Pos Jemaat tidak BISA dibubarkan oleh gereja INDUK. GEREJA Induk hanya punya KEWAJIBAN untuk mendukung tidak punya HAK untuk membubarkan.
NGAMUK ke GKI Pengadilan? ha ha ha ha …. Maaf, lho, hai hai bukan FORKAMI yang teriak-teriak berlagak NGAMUK di jalanan. ha ha ha ha ha … di GKI ada perangkatnya di NKRI ada perangkatnya. Itu namanya NGERTI HUKUM dan melaksanakn HUKUM. Teriak teriak ngERTI hukum dan MENEGAKKAN hukum namun pakai cara PREMAN? ha ha ha … Mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, hai hai dan GKI yasmin tidak melakukan hal demikian. ha ha ha …
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam, Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Negara Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk Pemeluknya. Pasal 21 ayat (1): Perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. Ayat (2): Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Bupati/ Walikota dibantu kepala Kantor Departemen Agama Kabuaten/Kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB Kabupaten/Kota. Ayat (3): Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan.
Inti dari pasal tersebut di atas adalah: Bila ada pihak ketiga (Forum Ulama dan Ormas Islam kota Bogor) yang keberatan dengan diterbitkannya IMB gereja Yasmin maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah bermusyawarah, langkah kedua adalah musyawarah dengan difasilitasi oleh walikota dan langkah ketiga adalah menempuh upaya hukum ke pengadilan.
shelly87tan yang mulia, kalau mau tahu HAK LEGAL alias HAK HUKUM tentang pembangunan Gereja Yasmin sebaiknya anda BACA pasal di atas. Kalau anda mau TAHu, itulah PASAL yang digunakan oleh OMBUDMSN untuk memberi rekomendasi WAJIB bahwa Walikota Bogor MENGABAIKAN kewajiban hukum dan melawan hukum serta tidak menaati Keputusan MA.
Anda mau tahu isi KEPUtuSAN MA? Keputusan MA menolak PK dari Walikota itu berarti MENGUATKAN keputusan PTUN dan PT TUN. Anda tahu KEPUTUSAN PTUN dan PT TUN? Keputusannya adalah Mengabulkan GUGATAN GKI Yasmin lewat induknya GKI Pengadilan Bogor, yang salah satunya adalah PASAL di atas yaitu yang BERHAK memtuskan IMB GKI Yasmin adalah PENGADILAN. Walikota tidak punya HAK untuk membekukan atau mencabut IMB gereja Yasmin.
Itulah sebabnya FORKAMI hanya BERANI teriak-teriak di jalanan namun nggak BERANI ke Pengadilan. Katanya NGERTI HUKUM tapi pura pura nggak NGERTI bahwa Walikota alias PEMKOT tidak punya HAK untuk mencabut IMB gereja Yasmin? ha ha ha ha ha … TERLALU! ha ha ha ha …
forkami, anda sudah baca KEPUTUSAN PT TUN dong ya? Masak ngak tahu bawha Surat penolakan warga tersebut sudah diajukan namun DITOLAK mentah-menta oleh PT TUN? Anda tahu kenapa? Karena syaratnya hanya PERSETUJUAN 60 anggota masyarakat sedangkan GKI Yasmin mengajukan 470 DUKUNGAN. Kalau dikurangi 10 orang dalam kasu MUNIR KARTA itu berarti masih ada 460 dukungan lho kang? ha ha ha ha … Itulah ALASAN MA menolak PK.
1. GKI yasmin tidak terlibat dalam PENIPUAN dan PEMALSUAN. Itu sebabnya TUDUHAN Forkami GKI Yasmin terlibat PENIPUAN dan PEMALSUAN tanda tangan adalah FITNAH.
2. Pengurangan dukungan 10 orang warga TIDAK membuat dukungan warga atas pembangunan gereja yasmin menjadi tidak cukup karena masih ada 460 dukungan.
Ha ha ha ha ….. Katanya ngerti hukum, kok nggak mau JUJUR mengungkap FAKTA hukum ya? ha ha ha …
seperti biasa, suhu hai hai tidak melakukan konfirmasi.
terima kasih untuk pernyataan tegas dan gamblangnya.
sejauh ini belum ada pasal “WAJIB WARAS” untuk bikin blog.
forkami.com, minimal bayar domain, walaupun identitas tidak diverifikasi ulang.
kalau wordpress ya gratis.
nggak pernah bikin HO ya ?
nggak pernah ngurus IMB ya ?
pantesan nggak ngerti2. otaknya bebal wkwkwk
Lagipula, terus sekarang ngeributin apa ?
IMB sudah dicabut lho…
ngomongin barang rongsok ? bwahahaha