Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang terhormat, FAKTANYA GEREJA Yasmin didirikan oleh dan milik anggota Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin yang sedang dalam proses PELEMBAGAAN menjadi Jemaat GKI Yasmin. GEREJA Yasmin tidak didirikan dan bukan milik Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim gereja Yasmin didirikan dan MILIK Jemaat GKI Pengadilan Bogor adalah PERAMPOKAN.
Makanya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengangkangi dana pembangunan gereja Yasmin Rp. 650 juta dan dana operasional Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta yang dititipkan di rekening bank GKI Pengadilan Bogor adalah MALING.
Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim dana bantuan Kementerian agama sehubungan dengan masalah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta sebagai dana bantuan rehabilitasi gereja GKI Pengadilan Bogor adalah KORUPSI.
Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, izinkan saya bertanya, memangnya kalian tidak tahu bahwa MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI adalah perbuatan tercela?
Itu sebabnya kalian membiarkan anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI hak milik Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin?
Kalian tidak punya KEMALUAN ya? Itu sebabnya tidak merasa MALU dengan tindakan TIPU dan MALING serta RAMPOK juga KORUPSI anggota Majelis Jemaat kalian?
Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia dan terhormat, biarkan saya memberitahu anda bahwa Surat Keputusan MA adalah bukti IMB gereja Yasmin SAH.
Rekomendasi wajib Ombudsman RI menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB dan menyegel gereja Yasmin adalah perbuatan melawan hukum dan mengabaikan kewajiban hukum serta membangkang keputusan MA.
KOMNAS HAM menyatakan perbuatan Walikota Bogor menggerakkan Satpol PP melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah adalah pelanggaran HAM
Sebagai Jemaat induk GKI Pengadilan Bogor WAJIB mendampingi dan mendukung proses pelembagaan Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin menjadi Jemaat GKI Yasmin namun TIDAK BERHAK untuk membubarkannya apalagi mengangkangi harta miliknya.
Kenapa alih-alih mendampingi dan MENDUKUNG serta MEMBELA anggota GKI Yasmin yang dilanggar HAM-nya oleh Walikota Bogor, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor justru berkhianat dengan:
MENIPU rakyat Indonesia dengan fitnah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin sudah dibubarkan?
MERAMPOK GKI Yasmin dengan mengklaim gereja Yasmin didirikan oleh dan milik GKI Pengadilan Bogor?
MALING duit GKI Yasmin yang dititipkan di Rekening bank GKI Pengadilan Bogor?
KORUPSI dana bantuan Kementerian Agama bagi Jemaat GKI Yasmin untuk renovasi gereja Pengadilan Bogor?
Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, sebenarnya kalian GKI Pengadilan atau GKI Pengkhianat sich?
Salam
hai hai bengcu ang ciyang
anggota jemaat GKI Siliwangi Cicurug
Berkekuatan hukum TETAP kan kang? Jadi tahu dong berapa orang yang TANDA tangan di dokumen tersebut? Jadi tahu dong berapa orang yang menuduh Karta dan munir memalsukan tanda tangannya? Jadi tahu dong berapa jumlah TANDA TANGAN ASLI dalam dokumen tersebut? ha ha ha ha … Jadi tahu dong bahwa JUMLAH tanda tangan PALSU sama sekali TIDAK menghilangkan DUKUNGAN dari orang-orang yang TANDA Tangannya ASLI? Jadi tahu dong bahwa dengan dIKURANGI orang yagn menuduh Karta dan Munir memalsukan tanda tangannya maka JUMLAH tanda tangan yang mendukung pembangunan gereja yasmin lebih dari CUKUP sebab 5 kali lipat lebih dari yang dibutuhkan. jumlahnya 470 orang ya? padahal aturannya cuman 60 orang? ha ha ha ha ….
Tetep nggak menjawab pertanyaan ….
NGAPAIN MENGGUGAT IMB YANG SUDAH DICABUT ?
wkwkwk
Terus kenapa pula masyarakat TERDEKAT menolak semua ?
kenapa pula ada dokumen menyatakan penolakan dari hampir 250 tanda tangan PLUS FOTOCOPY KTP WARGA TERDEKAT ?
dokumen itu dari tahun 2002 – 2008 lho..
DAN SUDAH DI SERAHKAN KE PENGADILAN SERTA PEMERINTAH LHO…
HAHAHA
YA , dan setelah diperiksa kepolisian, semuanya fotocopy an..wkwkwk
diminta pengadilan aslinya pun nggak ada.
Kalo radius terdekat menolak, apa terus bisa lenggang kangkung itu IMB ?
hahaha
Hayoo…sekarang giliran ente. buktikan di pengadilan, bahwa IMB ente sah.
kan MA juga menyarankan begitu..gugat dooong..
wkwkwk
di satu sisi, kita harus pahami bahwa ini “rumah”nya bengcu.
adalah hak dia untuk berkoar2, dan tidak mungkin meminta bengcu meminta maaf di sini, kebenaran mutlak di blog ini adalah hak beliau.
forkami juga berhak mengklaim bahwa fakta di lapangan begitu berbeda dengan fakta di balik keyboard semata. karena memang mereka mengetahui orang-orang yang ada di lingkungan. buktinya saja, forkami yang diundang ke pertemuan resmi, bukan pemilik blog yang sangat terhormat ini.
saya asumsikan, keduanya sama-sama mengerti hukum. akhirnya yang wajar untuk dilakukan dalam situasi ini adalah menanti keputusan final MA mengenai kisruh ini.
ombudsman, seperti biasanya, melakukan REKOMENDASI.
adu jurus di blog ini memang seru, namun tidak berujung ke mana2 untuk kasus GKI Yasmin yang mulia. hanya menambah klik di blog bengcu saja.
terhormat bagi anda, namun setelah mati pun kemungkinan tetap dicaci maki sebagai pembuat onar dan tidak bertanggung jawab.
hidup memang penuh drama yang menarik, suruh dia mati, suruh si itu mati.
komentar yang menarik, suhu samuel franklyn yang terkenal.
1.Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim dana bantuan Kementerian agama sehubungan dengan masalah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta sebagai dana bantuan rehabilitasi gereja GKI Pengadilan Bogor adalah KORUPSI.
premis utama poin 1 : dana bantuan Kementerian agama sehubungan dengan masalah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta
suhu hai hai kiranya sudi menjawab, jadi kementerian agama, memberikan 100 juta untuk bantuan Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin? kalau begitu ada surat yang menyatakan hal demikian kepada pengurus gki yasmin?
Dokumen Penolakan Warga TERDEKAT yang diserahkan ke Pengadilan dan Pemerintah itu malah Asli dan bukan Fotocopy an lho>>
🙂
hahaha
Putusan MA sudah DILAKSANAKAN jauh sebelum bengcu lahir. wkwk
Ombudsman RI, setelah ketemu Forkami, dan menata ulang dokumen yg ada, menyimpulkan ada Missing Link, dan akhirnya menerima bahwa Putusan MA sudah dilaksanakan.
akhirnya Ombudsman berprinsip bahwa semua kisruh ini harus ada solusinya, yaitu RELOKASI.