Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang terhormat, FAKTANYA GEREJA Yasmin didirikan oleh dan milik anggota Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin yang sedang dalam proses PELEMBAGAAN menjadi Jemaat GKI Yasmin. GEREJA Yasmin tidak didirikan dan bukan milik Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim gereja Yasmin didirikan dan MILIK Jemaat GKI Pengadilan Bogor adalah PERAMPOKAN.
Makanya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengangkangi dana pembangunan gereja Yasmin Rp. 650 juta dan dana operasional Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta yang dititipkan di rekening bank GKI Pengadilan Bogor adalah MALING.
Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim dana bantuan Kementerian agama sehubungan dengan masalah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta sebagai dana bantuan rehabilitasi gereja GKI Pengadilan Bogor adalah KORUPSI.
Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, izinkan saya bertanya, memangnya kalian tidak tahu bahwa MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI adalah perbuatan tercela?
Itu sebabnya kalian membiarkan anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI hak milik Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin?
Kalian tidak punya KEMALUAN ya? Itu sebabnya tidak merasa MALU dengan tindakan TIPU dan MALING serta RAMPOK juga KORUPSI anggota Majelis Jemaat kalian?
Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia dan terhormat, biarkan saya memberitahu anda bahwa Surat Keputusan MA adalah bukti IMB gereja Yasmin SAH.
Rekomendasi wajib Ombudsman RI menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB dan menyegel gereja Yasmin adalah perbuatan melawan hukum dan mengabaikan kewajiban hukum serta membangkang keputusan MA.
KOMNAS HAM menyatakan perbuatan Walikota Bogor menggerakkan Satpol PP melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah adalah pelanggaran HAM
Sebagai Jemaat induk GKI Pengadilan Bogor WAJIB mendampingi dan mendukung proses pelembagaan Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin menjadi Jemaat GKI Yasmin namun TIDAK BERHAK untuk membubarkannya apalagi mengangkangi harta miliknya.
Kenapa alih-alih mendampingi dan MENDUKUNG serta MEMBELA anggota GKI Yasmin yang dilanggar HAM-nya oleh Walikota Bogor, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor justru berkhianat dengan:
MENIPU rakyat Indonesia dengan fitnah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin sudah dibubarkan?
MERAMPOK GKI Yasmin dengan mengklaim gereja Yasmin didirikan oleh dan milik GKI Pengadilan Bogor?
MALING duit GKI Yasmin yang dititipkan di Rekening bank GKI Pengadilan Bogor?
KORUPSI dana bantuan Kementerian Agama bagi Jemaat GKI Yasmin untuk renovasi gereja Pengadilan Bogor?
Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, sebenarnya kalian GKI Pengadilan atau GKI Pengkhianat sich?
Salam
hai hai bengcu ang ciyang
anggota jemaat GKI Siliwangi Cicurug
lha terus ngapain menggugat IMB yang sudah dicabut ? hahahaha
barang yang sudah nggak ada, ngapain digugat?
hahahaha
yang tolol dan bodoh itu tetep aja ente,
nggak ada bukti nyata, berteori ngawur hahaha
Tokoh RW dilokasi terdekat, pak Syafei, kemarin juga ikut ke Ombudsman RI.
kalo Tokoh nomer satu di wilayah terdekat saja adalah Forkami, tokoh yang mana lagi yang ente maksud ?
Ketua RT (pak Muchtar) di lokasi bedeng tak berijin itu saja sudah menolak keras,
Pak Slamet, Pak Dadang dan Haji Ben, Tokoh Terdekat di komplek elit Mawar di lokasi malah yang paling keras bicaranya Menolak GKI Yasmin.
mereka bertiga bangunannya malah menempel dengan Bedeng. Lalu ? Tokoh yang Mana ?
hahaha….
yang ente maksud tahun 2002 dan 2003 adalah baru SOSIALISASI,
ini saja sudah dibantah Pihak Kelurahan sebagai Persetujuan. suratnya ada kok
Buktinya, setelah Sosialisasi, bermunculan surat terutama dari Pak Muchtar, Ketua RT di lokasi bedeng.
yang Menolak GKI yasmin.
jangan ngawur, mentang-mentang nggak ngerti…hahaha
Pemalsuan tanda tangan sudah berkekuatan Hukum Tetap.
jadi siapa yang bilang Forkami nggak ngerti hukum ?
Kalau Forkami nggak ngerti hukum, kenapa pula yang bubar malah Tim Advokasi GKI Yasmin ?
hahaha
Dukungan apa ?
baru sosialisasi kok dibilang dukungan ? hahaha
nggak nyambung ahhahaha..
ketahuan udah nggak punya alasan lagi..
wkwkwk
Kisanak, jangan plintat plintut. tunjukkan SAJA. Dalam kasus Munir dan Karta, berapa TANDA tangan yang ASLI dan berapa yang PALSU? Anda tahu kenapa FAKTA Munir dan Karta terbukti memalsukan tanda tangan tidak dianggap oleh Mahkamah Agung? Karena jumlah Masyarakat yang MENDUKuNG pendirian gereja Yasmin lebih dari cukup SETELAH dikurangi tanda tangan palsu. Kenapa anda tidak pernah MENGUNGKAPKAN bahwa Kasus Munir dan Karta DIAJUKAN sebagai BUKTI baru ke MA namun ditolak mentah-mentah? ha ha ha ha ha …. Karena anda hanya BERLAGAK penegakkan hukum padahal anda hnay PREMAN yang BERTERIAK pepesan kosong penegakan hukum. Ha ha ha ha …
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam , Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Negara Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk Pemeluknya. Pasal 21 ayat (1): Perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. Ayat (2): Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Bupati/ Walikota dibantu kepala Kantor Departemen Agama Kabuaten/Kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB Kabupaten/Kota. Ayat (3): Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan.
Inti dari pasal tersebut di atas adalah: Bila ada pihak ketiga (Forum Ulama dan Ormas Islam kota Bogor) yang keberatan dengan diterbitkannya IMB gereja Yasmin maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah bermusyawarah, langkah kedua adalah musyawarah dengan difasilitasi oleh walikota dan langkah ketiga adalah menempuh upaya hukum ke pengadilan.
Kenapa anda tidak pernah MENGUNGKAPKAN fakta kenapa Ombudsman RI memberi rekomendasi Walikota BOGOR maladministrasi yaitu MENGABIKAN kewajiban HUKUM dan MELAWAN hukum serta MEMBANGKANG keputusan MA? Karena WALIKOTA Bogor tidak punya HAK mencabut IMB gereja Yasmin. karena Walikota bogor harus menaati Keputusan MA.
Kisanak, katanya anda PAHAM hukum. sudah pernah BACA pasal di atas bukan? Ha ha ha ha … Kisanak, silahkan BERJIWA BESAR. Kalau FORKAMI keberatan dengan IMB gereja Yasmin ya HARUS berani menggugat ke pengadilan. Yang beraninya cuman TERIAK-TERIAK berlagak PREMAN itu hanya PENGECUT nak. ha ha ha ha
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam , Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Negara Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk Pemeluknya. Pasal 21 ayat (1): Perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. Ayat (2): Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Bupati/ Walikota dibantu kepala Kantor Departemen Agama Kabuaten/Kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB Kabupaten/Kota. Ayat (3): Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan.
Inti dari pasal tersebut di atas adalah: Bila ada pihak ketiga (Forum Ulama dan Ormas Islam kota Bogor) yang keberatan dengan diterbitkannya IMB gereja Yasmin maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah bermusyawarah, langkah kedua adalah musyawarah dengan difasilitasi oleh walikota dan langkah ketiga adalah menempuh upaya hukum ke pengadilan.
yang BODOH itu FORKAMI karena menganggap bisa MENIPU masyarakat dengan SOK TERIAK penegakan hukum. kalau tidak BODOH pasti nggak menganggap masyarakat BODOH sehingga nggak ngerti pasal di atas. Ha ha ha ha ….. Jadi, kisanak, kenapa MA mengabaikan BUKTI Munir dan Karta terbukti memalsukdan tanda tangan ya? Karena MA tahu bahwa setelah dikurangi tanda tangan PALSU, jumlah masyarakat yang mendukung pembanguna gereja yasmin LEBIH dari cukup. Syaratnya cuman 60 orang. Tahun 2002 saja GKI ysamin sudah mendapatkan 170 tanda tangan. Ha ha ha ha ….. Kisanak, COBA kalau JANTAN, anda tunjukkan EBRAPA jumlah tanda tangan yang mendukung pembangunan gerja Yasmin dan EBRAPA tanda tangan yang katanya PALSU? ha ha ha … Eh, saya mau nulis blog tentang FORKAMI ah. biar masyarakat tahu, bahwa anda selama ini hanya BERLAGAK penegak hukum. nyatanya cuman orang berjiwa PICIK yang menetnang pembangunan gereja tanpa alasan. ha ha ha ha … Bagusnya anda berobat ke dokter jiwa dech, mengobati PHOBIA gereja anda. hha ha ha ha … Gereja itu nggak gigit lho kang. belom pernah tuh ada GEREJA yang merugikan masyarakat. ha ha ha ha …
Sosialisasi? ha ha ha ha … Anda punya salinan keputusan PTUN nggak? Anda punya salinan keputuan PT TUN nggak? Anda punya salinan Keputusna MA nggak? Kalau ngagk punya CARI kang. Kalau punyak, BACA dong isinya. biar tahu bahwa yang tertulis di sana adalah. Tanggal 10 Maret 2003 sudah ada 170 orang yang menandantangi surat pernyataan tidak keberatan dan menudkung pendirian gereja Yasmin. Ha ha ha ha …. Tangal 1 Maret 2003, 127 orang menyatakan dukungan. PAdahla jumlah yang diharuskan Undang-Undang cuman 60 orang lho? ha ha ha ha …. Kang, kalau mau menegakkan HUKUM ya harus BACA surat Kepusan pengadilan dong biar TAHU masalahnya. Ha ha ha ha ….. Pengetahuan HUKUM nggak bsia didapat dari dEBAT kusir di warung kang. ha ha ha ha …