Bukan GKI Pengadilan Namun GKI Pengkhianat


GKI Pengadilan BogorAnggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang terhormat, FAKTANYA GEREJA Yasmin didirikan oleh dan milik anggota Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin yang sedang dalam proses PELEMBAGAAN menjadi Jemaat GKI Yasmin. GEREJA Yasmin tidak didirikan dan bukan milik Jemaat GKI Pengadilan Bogor.

Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim gereja Yasmin didirikan dan MILIK Jemaat GKI Pengadilan Bogor adalah PERAMPOKAN.

Makanya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengangkangi dana pembangunan gereja Yasmin Rp. 650 juta dan dana operasional Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta yang dititipkan di rekening bank GKI Pengadilan Bogor adalah MALING.

Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim dana bantuan Kementerian agama sehubungan dengan masalah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta sebagai dana bantuan rehabilitasi gereja GKI Pengadilan Bogor adalah KORUPSI.

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, izinkan saya bertanya, memangnya kalian tidak tahu bahwa MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI adalah perbuatan tercela?

Itu sebabnya kalian membiarkan anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI hak milik Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin?

Kalian tidak punya KEMALUAN ya? Itu sebabnya tidak merasa MALU dengan tindakan TIPU dan MALING serta RAMPOK juga KORUPSI anggota Majelis Jemaat kalian?

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia dan terhormat, biarkan saya memberitahu anda bahwa Surat Keputusan MA adalah bukti IMB gereja Yasmin SAH.

Rekomendasi wajib Ombudsman RI menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB dan menyegel gereja Yasmin adalah perbuatan melawan hukum dan mengabaikan kewajiban hukum serta membangkang keputusan MA.

KOMNAS HAM menyatakan perbuatan Walikota Bogor menggerakkan Satpol PP melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah adalah pelanggaran HAM

Sebagai Jemaat induk GKI Pengadilan Bogor WAJIB mendampingi dan mendukung proses pelembagaan Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin menjadi Jemaat GKI Yasmin namun TIDAK BERHAK untuk membubarkannya apalagi mengangkangi harta miliknya.

Kenapa alih-alih mendampingi dan MENDUKUNG serta MEMBELA anggota GKI Yasmin yang dilanggar HAM-nya oleh Walikota Bogor, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor justru berkhianat dengan:

MENIPU rakyat Indonesia dengan fitnah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin sudah dibubarkan?

MERAMPOK GKI Yasmin dengan mengklaim gereja Yasmin didirikan oleh dan milik GKI Pengadilan Bogor?

MALING duit GKI Yasmin yang dititipkan di Rekening bank GKI Pengadilan Bogor?

KORUPSI dana bantuan Kementerian Agama bagi Jemaat GKI Yasmin untuk renovasi gereja Pengadilan Bogor?

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, sebenarnya kalian GKI Pengadilan atau GKI Pengkhianat sich?

Salam
hai hai bengcu ang ciyang
anggota jemaat GKI Siliwangi Cicurug

108 thoughts on “Bukan GKI Pengadilan Namun GKI Pengkhianat

  1. bengcu koplak, nggak mutu jawabannya..
    bicara hukum lari ke agama, ditantang pake agama balik ke hukum.
    rupanya cuma secetek itu ilmunya.

  2. Pemalsuan sudah incrah? Lha kok GKI yasminnya nggak disebut sebut apalagi dihukum? ha ha ha ha … NAmun mari kita BERPIKIR logis. Pemalsuan tanda tangan itu memang TERJADI makanya MA memutuskan demikian. Masalahnya adalah BERAPA banyak orang yang TANDA TANGAN dan BERAPA yang PALSU? yang tidak PALSU itu ASLI bukan? Yang TIDAK PALSU berkekuatan hukum bukan?

    Anggap saja anda BENAR dokumen TERSEBUT digunakan untuk mendukung REKOMENDASI Badan pertanahan untuk IMB gereja Yasmin. Masalahnya adalah BERAPA jumlah TANDA TANGAN yang diperlukan? 60 orang. Berapa jumlah TANDA TANGAN yang sudah diajukan oleh GKI Yasmin? Lebih dari 60 bukan?

    Jadi, PERCUMA anda pakai KASUS Munir dan KARTA untuk BUKTI bahwa IMB GKI Yasmin tidak SAH karena ada TANDA TANGAN PALSUnya sebab. KEBERADAAN tanda tangan PALSU itu sama sekali TIDAK membuat IMB GKI Yasmin jadi PALSU sebab SYARAT untuk IMB GKI Yasmin tentang dukungan WARGA sekitar lebih dari CUKUP.

    Jadi kisanak, BERAPA jumlah dukungan WARGA yang diperlukan menurut peraturan? Dan berapa JUMLAH tanda tangan ASLI yang diajaukan oleh GKI Yasmin untuk memproses IMB mereka? ha ha ha ha ha …..

    Kisanak, sejak awal orang-orang sudah TAHU bahwa FORKAMI hanya jago TERIAK SOK taat HUKUM di pinggir JALAN namun nggak punya NYALI untuk benar-benar menaati HUKUM. Kalau perbuatan Munir Karta membuat tanda tangan PALSU punya kekuatan HUKUM pasti FORKAMI sudah menggugat IMB GKI Yasmin ke PTUN bukan? ha ha ha ha ha … Karena nggak punya kekuatan HUKUM itu sebabnya cuman BERANI teriak di pinggir jalan sambil ngajak PREMAN. ha ha ha ha …

  3. kelihatan lebih parah bodohnya.

    meskipun cuma satu tanda tangan palsu saja sudah cukup.

    kalo sudah masuk BAP, satupun cukup.

    emang otak udang. wkwkwk..

  4. bengcu tolol : ..”KEBERADAAN tanda tangan PALSU itu sama sekali TIDAK membuat IMB GKI Yasmin jadi PALSU sebab SYARAT untuk IMB GKI Yasmin tentang dukungan WARGA sekitar lebih dari CUKUP.”

    warga sekitar mana yang cukup ? hahaha….
    ente tau Pak Muchtar ? RT di lokasi itu, dari tahun 2002 sudah menolak rencana gki yasmin, beserta seluruh warga, dibuktikan dengan surat warga yang disertai fc-ktpnya. ente nggak tau Pak Muchtar ? TERLALU….

    karena Ketua RT nya menolak, maka Thomas Wadudara nyoba jalur cepat, lewat Munir yang lokasinya 1,5 km dari situ.

    jadi warga sekitar mana ? hahahaha…..

  5. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam , Negeri Nomor 01/BER/MDN-MAG/1969 Tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Negara Dalam Menjamin Ketertiban dan Kelancaran Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk Pemeluknya. Pasal 21 ayat (1): Perselisihan akibat pendirian rumah ibadah diselesaikan secara musyawarah oleh masyarakat setempat. Ayat (2): Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan oleh Bupati/ Walikota dibantu kepala Kantor Departemen Agama Kabuaten/Kota melalui musyawarah yang dilakukan secara adil dan tidak memihak dengan mempertimbangkan pendapat atau saran FKUB Kabupaten/Kota. Ayat (3): Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dicapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan.

    Inti dari pasal tersebut di atas adalah: Bila ada pihak ketiga (Forum Ulama dan Ormas Islam kota Bogor) yang keberatan dengan diterbitkannya IMB gereja Yasmin maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah bermusyawarah, langkah kedua adalah musyawarah dengan difasilitasi oleh walikota dan langkah ketiga adalah menempuh upaya hukum ke pengadilan.

    Ha ha ha ha ha … hore …… akhirnya FORKAMI mengaku dirinya BODOH! Mereka yang tidak bodoh pasti TAHU keberadaan ayat tersebut di atas dong ya? Kalau nggak BODOH pasti ngerti bahwa tindakan Waliktoa MENCABUT IMB Gereja Yasmin itu MENGABAIKAN kewajiban hukum dan MELAWAN hukum. Ha ha ha ha … Katanya FORKAMI ngerti HUKUM? kalau ngerrti HUKUM dan nggak setuju pendirian gereja Yasmin ya MENGGUGAT ke Pengadilan, kisanak. ha ha ha ha ….

  6. Jadi Munir dan Karta itu tinggal 1,5 Km dari lokasi kan? Itu sebabnya GKI Yasmin tidak menggunakan persetujuan warga tersebut karena sudah mendapat persetujuan 170 orang warga tanggal 10 MAret 2002 dan 127 orang tanggal 1 Maret 2003, padahal syaratnya cuman 60 orang lho? ha ha ha ha … Sebetulnya masih ada puluhan orang lagi yagn setuju di mana 25 orang di antaranya adalah TOKOH masyarakat. Ha ha ha ha ha …

  7. Lho? kok anda nggak berani CERITA alias TUNJUKKAN FAKTANYA. Jadi berapa banyak TANDA tangan yang dikumpulkan oleh Munir dan KArta? Dari semua tanda tangan itu berapa orang yang MENGAKU tanda tangannya DIPALSU? HA ha ha ha ha … Satu tanda tangan PALSU memagn cukup untuk MEMBAWA Munir dan Karta masuk penjara. Namun tentu saja SATU tanda tangan PALSU tidak mungkin MENGHILANGKAN dukungan PULUHAN masyarakat lain yang tanda tangannya ASLI bagi pendirian gereja Yasmin. Jadi kisanak, hayo sebutkan BERAPA tanda TANGAN yang dipalsukan dan berapa TANDA TANGAN ASLI mendukung pendirian gereja Yasmin? Di samping itu, KEPUTUSAN MA yang berkekuatan HUKUM tetap MEMBUKTIKAN bahwa GKI Yasmin sama sekali TIDAK TERLIBAT dalam PEMALSUAN Tanda tangan.

    Wow … OTAK udang anda memang mustahil memahami. Otang udang anda memang mengenaskan. ha ha ha ha …

  8. Ente Salah karena nggak tau lokasi.
    Munir, dan warganya itu kan yang diwawancara tvone bilang tudak keberatan karena lokasi mereka jauh.
    tapi munir, menggunakan teman2nya yang di kampung Bong, dekat Wangkal.
    lagi pula Forkami mengenal semua orang di sekitar lokasi kok, lha wong Pak Adjuk yang menggugat munir juga Forkami.
    Tokoh yang ente maksud itu tidak ada.
    Semua Tokoh di radius 1 km Terbukti Menolak, dan dokumen penolakan sejak tahun 2002-2006 sudah diserahkan pada Ombudsman RI berikut fc KTPnya. masih ngeyel ? hahaha
    semua sudah selesai, kalo ente taat pada MA, harusnya tunduk.
    Ombudsman RI saja sudah paham begitu semua dokumen duserahkan.
    makanya, jangan asal beropini, Solusi yang tepat, seperti kata Ombudsman RI, adalah RELOKASI.

    sedangkan bengcu, karena kuper, nggak ngerti apa-apa soal warga di lokasi. tapi berlagak seperti makelar..

    hahahaha

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.