Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang terhormat, FAKTANYA GEREJA Yasmin didirikan oleh dan milik anggota Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin yang sedang dalam proses PELEMBAGAAN menjadi Jemaat GKI Yasmin. GEREJA Yasmin tidak didirikan dan bukan milik Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim gereja Yasmin didirikan dan MILIK Jemaat GKI Pengadilan Bogor adalah PERAMPOKAN.
Makanya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengangkangi dana pembangunan gereja Yasmin Rp. 650 juta dan dana operasional Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta yang dititipkan di rekening bank GKI Pengadilan Bogor adalah MALING.
Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim dana bantuan Kementerian agama sehubungan dengan masalah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta sebagai dana bantuan rehabilitasi gereja GKI Pengadilan Bogor adalah KORUPSI.
Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, izinkan saya bertanya, memangnya kalian tidak tahu bahwa MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI adalah perbuatan tercela?
Itu sebabnya kalian membiarkan anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI hak milik Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin?
Kalian tidak punya KEMALUAN ya? Itu sebabnya tidak merasa MALU dengan tindakan TIPU dan MALING serta RAMPOK juga KORUPSI anggota Majelis Jemaat kalian?
Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia dan terhormat, biarkan saya memberitahu anda bahwa Surat Keputusan MA adalah bukti IMB gereja Yasmin SAH.
Rekomendasi wajib Ombudsman RI menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB dan menyegel gereja Yasmin adalah perbuatan melawan hukum dan mengabaikan kewajiban hukum serta membangkang keputusan MA.
KOMNAS HAM menyatakan perbuatan Walikota Bogor menggerakkan Satpol PP melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah adalah pelanggaran HAM
Sebagai Jemaat induk GKI Pengadilan Bogor WAJIB mendampingi dan mendukung proses pelembagaan Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin menjadi Jemaat GKI Yasmin namun TIDAK BERHAK untuk membubarkannya apalagi mengangkangi harta miliknya.
Kenapa alih-alih mendampingi dan MENDUKUNG serta MEMBELA anggota GKI Yasmin yang dilanggar HAM-nya oleh Walikota Bogor, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor justru berkhianat dengan:
MENIPU rakyat Indonesia dengan fitnah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin sudah dibubarkan?
MERAMPOK GKI Yasmin dengan mengklaim gereja Yasmin didirikan oleh dan milik GKI Pengadilan Bogor?
MALING duit GKI Yasmin yang dititipkan di Rekening bank GKI Pengadilan Bogor?
KORUPSI dana bantuan Kementerian Agama bagi Jemaat GKI Yasmin untuk renovasi gereja Pengadilan Bogor?
Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, sebenarnya kalian GKI Pengadilan atau GKI Pengkhianat sich?
Salam
hai hai bengcu ang ciyang
anggota jemaat GKI Siliwangi Cicurug
Naah bodoh banget….
Kita lagi ngebahas apa, jawabnya apa.
ini bukti INKONSISTENSI.
Rupanya jadi bengcu itu gampang, cukup plintat plintut dan bodoh.
Kita bukan sedang membahas agama, kita sedang membahas GKI Yasmin.
apa perlu pake alarm pengingat ? atau ente udah pikun ?
Soal tempat ibadah, kita dalam Islam punya aturan.
Karena Negaranya bukan Negara Islam, makanya kita pake aturan NKRI.
Tempat Ibadah diatur Walikota supaya terlaksana semuanya dengan aman dan tertib administrasi.
disana ada SKB 2 Menteri,
Disana ada PBM.
Kalo ente memaksa pake aturan Agama. Ayo….
Indonesia adalah negara HUKUM dan Keputusan MA itu berkekuatan hukum TETAP. Kalau sudah ada Keputusan MA ya harus dijalankan bukannya DEBAT kusir di warung. Rekomendasi Ombudsman RI itu hukumnya WAJIB. jadi harus dijalani. Yang bilang Ombudsman LEPOR ke presiden passtilah nggak ngerti HUKUM. ha ha ha ha … atau sedang MENYEBAR FITNAH alias pembohongan publik? ha ha ha
Berarti yang lebih Bodoh itu ente, perihal Rekomendasi tidak dijalankan, Ombudsman itu akan Lapor ke Presiden. suratnya ada koook…hahaha ketahuan bengcu goblok.
Naah, pertemuan terakhir Forkami dan Ombudsman RI, tgl 21 Januari kemarin, baru terungkap, ternyata banyak bohongnya itu kelompok ente…buktinya, Pak Budi Santoso malah minta semua Dokumen. DAN AKAN DIPELAJARI LEBIH LANJUT.
Makanya Pak Budi Santoso senang dan berterima kasih pada Forkami. dan menjanjikan Solusinya adalah RELOKASI.
Kalo Ombudsman RI saja hari ini berpendapat bahwa Putusan MA sudah dilaksanakan, kelompok ente paling2 bakal nyari lagi “tempat bernaung” …wkwkwk
Paham bengcu tolol ?
Kalau GKI Yasmin MENIPU pasti udah dilaporin ke polisilah yao. Ha ha ha ha ha …. Katanya kan GKI Yasmin terlibat tanda tangan palsu? Kenapa nggak digugat ke Pengadilan ya? ha ha ha ha ….. Kisanak, makanya jangan cuman DEBAT kusir di warung, belajar hukum yang benar supaya tahu kalau Walikota dan bupati itu nggak punya HAK membatalkan IMB. Yang BERHAK membatalkan IMB itu ya pengadilan. dan BUKTINYA IMB GKI Yasmin berkekuatan HUKUM tetap tuh setelah keputusna MA? ha ha ha ha ….. HUKUM itu ditegakkan di PENGADILAN kang, bukan di debat kusir di warung. ha ha ha …
Tapi sudahlah. Indonesia sudah merdeka puluhan tahun jadi anda BEBAS kok debat kusir di warung. ha ha ha ha …
Ombudsman RI yang diandalkan telah pergi…oh…
PK Munir Karta ditolak dan sudah Incrah, pengacaranya Munir Karta pengacara GKI Yasmin lhoo…wkwkwk
akhirnya bengcu cuma bisa ketawa sendiri pertanda mulai setengah waras setengah pikun…hahaha
Kalau memang GKI Yasmin terlibat dalam pemalsuan tanda tangan, kenapa nggak digugat ke pengadilan ya? Harusnya digugat ke pengadilan, IMB nggak sah karena tanda tangan PALSU. Dengan demikian pengadilan pun putuskan IMB nggak sah dan GKI Yasmin masuk penjara karena pasal PEMALSUAN dokumen dan tanda tangan.
Namun kita harus MAKLUM. Orang-orang yang bisanya cuman GERTAK SAMBAL ptantang ptenteng di pinggir jalan sambil teriak-teriak ngerti hukum itu harus dikasihani. Mereka pasti orang-orang yang tidak dihormati masyarakat itu sebabnya MENCARI HORMAT dengan cara yang paling GAMPANG yaitu berlagak PREMAN. ha ha ha ha …..
Di samping itu, kita juga harus maklum dngan orang-orang yagn jiwanya picik yang MERASA dirinya SALEH dan HEBAT dengan melarang orang lain membangun rumah ibadah dan beribadah di rumah ibadahnya yang SAH. Orang-orang SALEH dan terhoermat pasti tidak MENCARI HORMAT dengan cara demikian.
LUCU sekali melihat orang-orang PICIK demikian berteriak-teriak karena kami BANYAK makayagn sedikit HARUS menghormati KAMI dengan tidak membangun rumah ibadah dann beribadah di rumah ibadahnya yang sah.
Yang lain juga LUCU karena menuduh orang Kristen yang sedikit dan membangun rumah ibadah untuk ibadah itu sebagai KRISTENISASI. Ha ha ha ha … So what kristenisasi? kalau orang SALEH dan paham ajaran agamanya pastilah nggak akan SIRIK melihat orang lain BERDAKWA. Ha ha ha ha ha ha … LUCU! LUCU! LUCU!
Jadi ingat. Di Gereja Reformed Injili di Kemayoran juga di berbagai Jemaat GKI yang memiliki gedung gereja besar, juga di beberapa Kelenteng besar dimana selain orang-orang Kristen juga ada orang-orang Islam yang bekerja, disediakan MUSHOLAH. Nggak ada tuh yang bilang karena KAMI MAYORITAS maka yang mINORITAS nggak boleh beribadah di rumah ibadahnya sendiri. ha ha ha ha ….
Nah lari kemana-mana…fokus doong
Pemalsuan sudah incrah, hasil karya munir karta dipakai di BPN untuk perubahan tata guna ruang.
tata guna ruang dipakai sebagai salah satu syarat menuju IMB. Paham ?
karena menggunakan hasil kejahatan, itu sudah cukup alasan yang memenuhi rekomendasi IMB poin 12.
salah satunya menjadi batal dengan sendirinya. itu saja sudah cukup. masih kurang ?
SKB 2 Menteri dilewat, sehingga tidak benar prosesnya, setelah diketahui tidak benar, maka berlaku lagi rekomendasi imb poin 12, batal dengan sendirinya. masih kurang ?
cape deh…
orang goblok diladenin lama-lama ketombean kaya bengcu.
udah deh…fokus aja sama gki yasmin…ngapain sih ngurusin yang jauh-jauh lagi.
Urus tuh internal ente yang semrawut..wkwkwk
Lucunya, Ombudsman RI yang digadang-gadang juga sudah balik badan tidak lagi mempersoalkan putusan MA, karena sudah dilaksanakan diani budiarto.
Ombudsman RI mulai tanggal 21 Januari 2015 , fokus untuk solusi selain Putusan MA.
jadi yang gertak sambal itu tenyata bengcu sendiri wkwkwkw…