Bukan GKI Pengadilan Namun GKI Pengkhianat


GKI Pengadilan BogorAnggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang terhormat, FAKTANYA GEREJA Yasmin didirikan oleh dan milik anggota Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin yang sedang dalam proses PELEMBAGAAN menjadi Jemaat GKI Yasmin. GEREJA Yasmin tidak didirikan dan bukan milik Jemaat GKI Pengadilan Bogor.

Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim gereja Yasmin didirikan dan MILIK Jemaat GKI Pengadilan Bogor adalah PERAMPOKAN.

Makanya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengangkangi dana pembangunan gereja Yasmin Rp. 650 juta dan dana operasional Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta yang dititipkan di rekening bank GKI Pengadilan Bogor adalah MALING.

Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim dana bantuan Kementerian agama sehubungan dengan masalah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta sebagai dana bantuan rehabilitasi gereja GKI Pengadilan Bogor adalah KORUPSI.

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, izinkan saya bertanya, memangnya kalian tidak tahu bahwa MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI adalah perbuatan tercela?

Itu sebabnya kalian membiarkan anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI hak milik Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin?

Kalian tidak punya KEMALUAN ya? Itu sebabnya tidak merasa MALU dengan tindakan TIPU dan MALING serta RAMPOK juga KORUPSI anggota Majelis Jemaat kalian?

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia dan terhormat, biarkan saya memberitahu anda bahwa Surat Keputusan MA adalah bukti IMB gereja Yasmin SAH.

Rekomendasi wajib Ombudsman RI menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB dan menyegel gereja Yasmin adalah perbuatan melawan hukum dan mengabaikan kewajiban hukum serta membangkang keputusan MA.

KOMNAS HAM menyatakan perbuatan Walikota Bogor menggerakkan Satpol PP melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah adalah pelanggaran HAM

Sebagai Jemaat induk GKI Pengadilan Bogor WAJIB mendampingi dan mendukung proses pelembagaan Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin menjadi Jemaat GKI Yasmin namun TIDAK BERHAK untuk membubarkannya apalagi mengangkangi harta miliknya.

Kenapa alih-alih mendampingi dan MENDUKUNG serta MEMBELA anggota GKI Yasmin yang dilanggar HAM-nya oleh Walikota Bogor, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor justru berkhianat dengan:

MENIPU rakyat Indonesia dengan fitnah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin sudah dibubarkan?

MERAMPOK GKI Yasmin dengan mengklaim gereja Yasmin didirikan oleh dan milik GKI Pengadilan Bogor?

MALING duit GKI Yasmin yang dititipkan di Rekening bank GKI Pengadilan Bogor?

KORUPSI dana bantuan Kementerian Agama bagi Jemaat GKI Yasmin untuk renovasi gereja Pengadilan Bogor?

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, sebenarnya kalian GKI Pengadilan atau GKI Pengkhianat sich?

Salam
hai hai bengcu ang ciyang
anggota jemaat GKI Siliwangi Cicurug

108 thoughts on “Bukan GKI Pengadilan Namun GKI Pengkhianat

  1. Diulang lagi kayak robot rusak ,

    NGAPAIN MENGGUGAT IMB YANG SUDAH DICABUT ?

    yang debat kusir siapa ya ?hahaha

  2. Masalah di GKI PEngadilan bogor saat ini adalah ada BEEBRAPA anggota Majelis Jemaat yang BERBUAT JAHAT.

    kalau suhu hai hai adalah hakim agung, maka vonis jahat boleh dibilang berlaku di seluruh tataran hukum indonesia. namun karena tafsiran itu tidak dibuat oleh Persidangan Majelis Sinode, maka sejauh ini posisi yang ada adalah subjektif. begitupun jika memang GKI Yasmin merasa dizolimi dengan demikian hebatnya, maka seharusnya hal yang sama dilakukan seperti proses awal dgn walikota. GUgatan.

    MALU? karena divonis jahat oleh bengcu? hahahahahahhahahahahaha..
    hamba sahaya menjura kembali pada ilmu suhu hai hai

  3. Dan AMAR PUTUSANNYA JELAS : MEMBATALKAN SK DINAS TATA KOTA, – INI adalah poin yang menjadi sumber perdebatan.
    harusnya selain memaki2 GKI Pengadlan, demo Yasmin dan filadelfia yang lebih tepat adalah di depan gedung MA.
    karena keputusan itu diterbitkan oleh mereka.

  4. Itu sebabnya REKOMENDASI FKUB tidak diperlukan untuk IMB Gereja Yasmin.

    di sinilah suhu hai hai terpeleset.
    jawaban yang benar : pada tahun 2002 ketika proses dimulai, FKUB belum berdiri.
    hahahahahahahahahahahahahahahahahahahahahahahahahaha.
    dewa ginkang, suhu hai hai…

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.