Bukan GKI Pengadilan Namun GKI Pengkhianat


GKI Pengadilan BogorAnggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang terhormat, FAKTANYA GEREJA Yasmin didirikan oleh dan milik anggota Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin yang sedang dalam proses PELEMBAGAAN menjadi Jemaat GKI Yasmin. GEREJA Yasmin tidak didirikan dan bukan milik Jemaat GKI Pengadilan Bogor.

Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim gereja Yasmin didirikan dan MILIK Jemaat GKI Pengadilan Bogor adalah PERAMPOKAN.

Makanya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengangkangi dana pembangunan gereja Yasmin Rp. 650 juta dan dana operasional Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta yang dititipkan di rekening bank GKI Pengadilan Bogor adalah MALING.

Itu sebabnya tindakan Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor mengklaim dana bantuan Kementerian agama sehubungan dengan masalah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin Rp. 100 juta sebagai dana bantuan rehabilitasi gereja GKI Pengadilan Bogor adalah KORUPSI.

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, izinkan saya bertanya, memangnya kalian tidak tahu bahwa MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI adalah perbuatan tercela?

Itu sebabnya kalian membiarkan anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor MENIPU dan MERAMPOK serta MENCURI juga KORUPSI hak milik Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin?

Kalian tidak punya KEMALUAN ya? Itu sebabnya tidak merasa MALU dengan tindakan TIPU dan MALING serta RAMPOK juga KORUPSI anggota Majelis Jemaat kalian?

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia dan terhormat, biarkan saya memberitahu anda bahwa Surat Keputusan MA adalah bukti IMB gereja Yasmin SAH.

Rekomendasi wajib Ombudsman RI menyatakan tindakan Walikota Bogor mencabut IMB dan menyegel gereja Yasmin adalah perbuatan melawan hukum dan mengabaikan kewajiban hukum serta membangkang keputusan MA.

KOMNAS HAM menyatakan perbuatan Walikota Bogor menggerakkan Satpol PP melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah adalah pelanggaran HAM

Sebagai Jemaat induk GKI Pengadilan Bogor WAJIB mendampingi dan mendukung proses pelembagaan Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin menjadi Jemaat GKI Yasmin namun TIDAK BERHAK untuk membubarkannya apalagi mengangkangi harta miliknya.

Kenapa alih-alih mendampingi dan MENDUKUNG serta MEMBELA anggota GKI Yasmin yang dilanggar HAM-nya oleh Walikota Bogor, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor justru berkhianat dengan:

MENIPU rakyat Indonesia dengan fitnah Bakal Pos Jemaat GKI Yasmin sudah dibubarkan?

MERAMPOK GKI Yasmin dengan mengklaim gereja Yasmin didirikan oleh dan milik GKI Pengadilan Bogor?

MALING duit GKI Yasmin yang dititipkan di Rekening bank GKI Pengadilan Bogor?

KORUPSI dana bantuan Kementerian Agama bagi Jemaat GKI Yasmin untuk renovasi gereja Pengadilan Bogor?

Anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor yang mulia, sebenarnya kalian GKI Pengadilan atau GKI Pengkhianat sich?

Salam
hai hai bengcu ang ciyang
anggota jemaat GKI Siliwangi Cicurug

108 thoughts on “Bukan GKI Pengadilan Namun GKI Pengkhianat

  1. Saya minta majelis GKI Pengadilan mengambil jalan terhormat yang dilakukan sang pengkhianat Yudas: gantung diri. Semoga Elohim mengampuni dosa-dosa kalian. Walahualam.

  2. Sabar, Om! Mereka juga manusia yang berdosa alias ga sempurna… Maafkan saja mereka sebab mereka pura-pura tidak tahu apa yang mereka perbuat dan pura-pura jadi hamba Allah padahal hamba Duit… Kapan bukunya rilis, Om???

  3. Naaah begitu doong…beresin dulu internal Ente..
    nggak usah ngomongin yang besar-besar dulu dah..nggak nyampe Otak Ente.

    Forkami diundang Ombudsman RI kemarin tanggal 21 Januari 2015.
    Terungkap, Pimpinan Ombudsman Budi Santoso malah minta banyak Dokumen dari Forkami.
    Rupanya, Ombudsman ternyata betul-betul ditipu oleh kelompok Ente, ketahuan deh …wkwkwk

    Budi Santoso juga sepakat, bahwa Putusan MA sudah dilaksanakan Diani Budiarto.
    Makanya, Ombudsman RI, hanya akan memberikan OPSI RELOKASI kedepannya.

    Sekarang, Ente paham betapa Goblog nya Ente..

  4. Buku? Saya sedang kerja kerras menyelesaikannya. semoga dalam beberapa bulan ke depan bisa terbit dech. Anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan sudah rusak moralnya. Sekarang kita berharap pada anggota Jemaat GKI PEngadilan. Semoga mereka masih punya hati nurani.

  5. Beresin internal? ha ha ha ha … Urusan internal GKI sama sekali tidak MENGHILANGKAN kewajiban Walikota Bogor untuk menaati keputusan MA dan rekomendasi ombudsman RI. Dan khusus untuk FORKAMI yang katanya giat mengurusi masalah HUKUM, izinkan saya bertanya, sudah BERAPA banyak MASJID yang tidak punya IMB yng anda (ANDA sebab anggota FORKAMI cuman anda doang kan?) BERESIn ya? Ha ha ha ha ….. BERESIN masalah internal, bukan? ha ha ha ha ha … Ombudsman ngundang FORKAMI? ha ha ha ha … jangan berlagak penting atuh kang. FORKAMI itu siapa sehingga diundang ombudsman? ha ha ha ha …. NGAKU aja anda diajak oleh Walikota gitu lho. ha ha ha …

  6. Walikota diundang bersama Menkopolhukam, menag dan mendagri, tgl 22 Januari, besoknya.
    emang Forkami mesti laporan dulu kalo mau berangkat ke Ombudsman ke ente..wkwkwk

    Masjid yang tidak ber IMB boleh kok diancurin. paling2 segera bikin yang baru yang lebih besar di tempat yang sama, dg IMB baru, karena yang membangun ya warga sekitar, dan nggak perlu pakai tanda tangan palsu segala. wkwkwk

    Orang paling bodoh itu ya ente..orang sudah pergi ke bulan , ente masih ngimpi maen layangan hahaha

  7. Ombudsman RI memang ngundang Forkami, bisa dibuktikan kok. tinggal telpon saja tanya ke Ombudsman.
    kalo Forkami ngapain mesti Laporan ke Ente ?

    hahaha

  8. Nah itu bukti ketololan ente, kuper, kurang pergaulan.

    Ombudsman RI berhasil mengundang Forkami yang tanpa sekretariat. itu fakta.
    dan Forkami sudah datang menhadiri undangan itu, tgl 21 Januari kemarin. itu fakta.

    Dan Forkami itu nggak butuh media segala untuk memberitakan, yang penting hasilnya ke depan.

    Ente koar-koar di media sampe terkentut-kentut juga nggak akan ada hasil, soalnya ente bodoh.
    wkwkwkwk

  9. numpang NGETOP sama bengcumenggugat itu GRATIS lho. Ha ha ha ha … anda sudah pernah membaca ini belum ya?

    Terjemahan Naskah Janji Rasulullah Muhammad SAW dengan Penganut Agama Kristen

    Dalam suasana tahun baru dan perayaan natal, Penulis mengajak kita semua untuk merenungkan janji Nabi Muhamamad saw. yang beliau nyatakan kepada umat Kristiani dari Najran (satu wilayah Saudi Arabia yang berbatasan dengan Yaman). Kendati janji ini disampaikan kepada kaum Nasrani Najran tapi ia tidak terbatas buat mereka namun buat semua kaum Nasrani di seluruh persada bumi dan sepanjang masa. Naskah Janji Nabi itu sebagai berikut :

    Najran dan kelompoknya serta semua penganut agama Nasrani di seluruh dunia berada dalam perlindungan Allah dan pembelaan Muhammad Rasulullah menyangkut harta benda, jiwa dan agama mereka, baik yang hadir (dalam pertemuan ini) maupun yang gaib. Termasuk juga keluarga mereka, tempat-tempat ibadah mereka dan segala sesuatu yang berada dalam wewenang mereka, sedikit atau banyak.

    Saya berjanji melindungi pihak mereka, dan membela mereka, gereja dan tempat-tempat ibadah mereka serta tempat-tempat pemukiman para rahib dan pendeta-pendeta mereka demikian juga tempat-tempat suci yang mereka kunjungi. Saya juga berjanji memelihara agama mereka dan cara hidup mereka – di mana pun mereka berada- sebagaimana pembelaaan saya kepada diri dan keluarga dekat saya serta orang-orang Islam yang seagama dengan saya. Karena saya telah menyerahkan kepada mereka perjanjian yang dikukuhkan Allah bahwa mereka memiliki hak serupa dengan hak kaum muslimin, dan kewajiban serupa dengan kewajiban mereka. Kaum muslimin pun berkewajiban seperti kewajiban mereka berdasar kewajiban memberi perlindungan dan pembelaan kehormatan sehingga kaum muslimin berkewajiban melindungi mereka dari segala macam keburukan dan dengan demikian mereka menjadi sekutu dengan kaum muslimin menyangkut hak dan kewajiban.

    Tidak boleh uskup dari keuskupan mereka diubah, tidak juga kekuasaan mereka, atau apa yang selama ini mereka miliki. Tidak boleh juga dituntut seseorang atas kesalahan orang lain, sebagaimana tidak boleh memasukkan bangunan mereka ke bangunan mesjid, atau perumahan kaum muslimin. Tidak boleh juga mereka dibebani kezaliman menyangkut pernikahan yang mereka tidak setujui. Keluarga wanita masyarakat Nasrani tidak boleh dipaksa mengawinkan anak perempuannya kepada pria kaum muslimin. Mereka tidak boleh disentuh oleh kemudharatan kalau mereka menolak lamaran atau enggan mengawinkan karena perkawinan tidak boleh terjadi kecuali dengan kerelaan hati. Apabila seorang wanita Nasrani menjadi isteri seorang muslim maka sang suami harus menerima baik keinginan isterinya untuk menetap dalam agamanya dan mengikuti pemimpin agamanya serta melaksanaka tuntunan kepercayaannya. Tidak boleh hal ini dilanggar. Siapa yang melanggar dan memaksa isterinya melakukan sesuatu yang bertentangan dengan urusan agamanya, maka dia telah melanggar perjanjian (yang dikukuhkan) Allah dan mendurhakai janji Rasul-Nya dan dia tercatat disisi Allah sebagai salah seorang Pembohong.

    Buat para penganut agama Nasrani, bila mereka memerlukan sesuatu untuk perbaikan tempat ibadah mereka, atau satu kepentingan mereka dan agama mereka, bila mereka membutuhkan bantuan dari kaum muslimin maka hendaklah mereka dibantu dan bantuan itu bukan merupakan hutang yang dibebankan kepada mereka tetapi dukungan buat mereka demi kemaslahatan agama mereka serta pemenuhan janji Rasul (Muhammad saw.) kepada mereka dan anugerah dari Allah dan Rasul-Nya buat mereka. Tidak boleh seorang Nasrani dipaksa untuk memeluk agama Islam “Janganlah mendebat orang-orang Yahudi dan Nasrani yang berselisih pendapat denganmu kecuali dengan cara yang paling baik. Kecuali dengan orang-orang yang melampaui batas dan katakan, “Kami percaya dengan apa yang diturunkan Allah kepada kami, (Al-Qur’ân), juga dengan apa yang diturunkan kepada kalian (Tawrât dan Injîl). Tuhan kami dan Tuhan kamu adalah satu. Dan kami hanya tunduk kepada-Nya semata.” (Q.S. al-‘Ankabut 46). Mereka hendaknya diberi perlindungan berdasar kasih sayang dan dicegah segala yang buruk yang dapat menimpa mereka kapan dan dimanapun.

    Demikian janji Rasulullah Muhammmad saw. (diriwayatkan antara antara lain oleh Abu Daud, dan dikutip dengan berbagai riwayat oleh Abi Yusuf dalam bukunya Al-Kharaj, Ibnu Al-Qayyim dalam Zad al-Ma’ad dan lain-lain dan dapat diunduh di Google. [M. Quraish Shihab]

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.