
Gambar: bengkuluekspress.com
Akhirnya Walikota Bogor berbohong “Tidak ada lagi yang namanya GKI Yasmin,” dan mem-FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan pemerintah,”
Gereja Yasmin adalah gereja milik GKI Yasmin. Gereja Yasmin bukan kepunyaan GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya GKI Pengadilan Bogor tidak berhak atas gereja Yasmin dan mustahil merayakan natal di gereja Yasmin.
GKI Yasmin adalah kumpulan anggota GKI yang mendirikan Jemaat sendiri yaitu Jemaat GKI Yasmin. Itu sebabnya ke 300 kk anggota Jemaat GKI Yasmin bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak mungkin membuat rencana merayakan Natal di GKI Yasmin. Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin.
GKI Pengadilan Bogor adalah GKI yang DITUNJUK oleh Sinode GKI untuk menjadi Induk GKI Yasmin. Sebagai gereja induk, GKI Pengadilan TIDAK berhak mengelola GKI Yasmin apalagi membubarkannya. Sebagai gereja induk GKI Pengadilan WAJIB mendukung GKI Yasmin dalam hal dana dan menjadi MENTOR (Majelis Pendamping) dalam hal pengelolaan Jemaat sampai GKI Yasmin mandiri.
GKI Pengadilan VS GKI Yasmin
Kenapa Majelis Jemaat GKI Pengadilan yang tidak BERHAK membubarkan GKI Yasmin menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin? Konon ada TIGA alasan yaitu:
Pertama: Dirjen Bimas Kristen saat ini Oditha Rintana Hutabarat adalah anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Suaminya Radjiman Sitopu adalah anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Beberapa orang pengurus GKI Yasmin mengaku pernah dibujuk oleh Radjiman Sitopu agar berhenti beraksi karena bisa mengancam kedudukan Dirjen Bimas Kristen istrinya. Tentu saja permintaan demikian ditolak mentah-mentah.
Kedua: Selain menjabat Wakil Ketua DPD PAN Bogor, Mahakati juga menjabat anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya sebagai sesama kader PAN dan tim sukses Walikota Bogor, dia pun pasang badan untuk Bima Arya Sugiarto junjungannya?
Ketiga: Luas tanah gereja Yasmin 1.721 meter persegi dan harganya saat ini Rp. 10 juta permeter. Itu berarti harga tanah gereja Yasmin adalah Rp. 17,21 miliar.
Pada bulan Desember 2012 yang lalu, kepada wartawan Tempo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan Provinsi Jabar telah menganggarkan dana Rp. 10 miliar dan Walikota Bogor telah menganggarkan Rp. 2 miliar untuk GKI Yasmin agar membatalkan pembangunan gereja Yasmin. Lebih lanjut Walikota Bogor menyatakan telah menyediakan sebidang tanah di jalan Semeru yang luasnya 1.000 meter persegi yang konon harga pasarnya saat ini Rp. 30 juta permeter. Itu berarti 30 juta dikali 1.000 meter sama dengan Rp. 30 miliar.
Dana GKI Yasmin yang dititipkan ke GKI Pengadilan Bogor jumlahnya Rp. 650 juta. Dan Kementerian Agama lewat Dirjen Bimas Kristen telah menggelontorkan dana Rp. 100 juta ke GKI Pengadilan Bogor sehubungan dengan masalah GKI Yasmin.
Kerabatku sekalian, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor telah dibutakan oleh iming-iming kalau GKI Yasmin bubar maka semua harta GKI Yasmin Rp. 47,96 miliar tersebut di atas akan menjadi milik GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya mereka menjadi TAMAK dan menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin.
Pembohongan Publik Bima Arya Sugiarto
Pertemuan Bima Arya dengan perwakilan GKI Yasmin yang didampingi oleh komunitas lintas iman tanggal 4 April 2014, seminggu sebelum dilantik menjadi Walikota Bogor adalah bukti keberadaan GKI Yasmin. Janji Bima Arya untuk bertemu lagi secara konstruktif dengan GKI Yasmin setelah pelantikannya adalah bukti keberadaan GKI Yasmin. Janji Bima Arya untuk menjadikan penyelesaian masalah GKI Yasmin sebagai prioritas utama adalah bukti keberadaan GKI Yasmin.
Surat Undangan dari GKI Yasmin untuk ikut merayakan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin dan bukti akan adanya perayaan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 Jam 08.00 pagi.
Keputusan MA tanggal 9 Desember 2010 dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI 8 Juli 2011 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin.
Walikota Bogor yang mulia, bapak Bima Arya yang terhormat, yang akan merayakan natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin. Selain mas media memberitakannya beramai-ramai, GKI Yasmin juga mengundang anda secara resmi lewat surat.
Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin, bukan GKI Pengadilan Bogor. Kenapa anda menyebar berita BOHONG tidak ada perayaan Natal di gereja Yasmin karena ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan menyatakan GKI Pengadilan Bogor tidak merayakan Natal di gereja Yasmin?
Kenapa alih-alih menyelesaikan masalah GKI Yasmin dengan manaati Keputusan MA dan Rekomendasi Ombudsman RI anda justru menyebar FITNAH alias berita bohong bahwa GKI Yasmin sudah tidak ada lagi?
Kenapa menyebar FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah,” padahal Keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap menyatakan dengan tegas bahwa gereja Yasmin didirikan dengan cara yang sah menurut hukum?
Kenapa kekeh jumekeh mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin padahal Ombudsman RI telah menyatakan tindakan demikian membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum?
Walikota Bogor yang terhormat, Bima Arya Sugiarto yang mulia, pernyataan anda, “Kota Bogor bukan kota intoleran” adalah 100% benar. Menurut Keputusan MA, masalah GKI Yasmin bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA.
Menurut Ombudsman RI, masalah GKI Yasmin juga bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum dengan mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin untuk melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Jadi, Walikota Bogor yang mulia, Bima Arya Sugiarto yang terhormat, izinkan saya menasehati anda: BERTOBATLAH dan jadilah Walikota Bogor yang TAAT hukum! Tolong, jangan menyebar FITNAH tentang GKI Yasmin lagi ya!
PESAN PERSIDANGAN XVIII MAJELIS SINODE GEREJA KRISTEN INDONESIA CIPANAS 3-5 DESEMBER 2014 berisi 5 hal. Pesan ke 3. Soal GKI Pengadilan Bogor “BaPos” Taman Yasmin
Majelis Sinode menegaskan bahwa GKI Pengadilan Bogor Bakal Pos (BaPos) Taman Yasmin adalah bagian dari GKI yang tidak pernah kami tutup atau kami bubarkan, dan eksistensinya tetap dan akan terus kami pertahankan.
Majelis Sinode juga akan tetap memperjuangkan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pencabutan IMB GKI “Taman Yasmin” sebagai bagian dari perjuangan kebebasan beragama dan kebebasan beribadah di negara Indonesia ini.
Meskipun demikian Majelis Sinode akan memfasilitasi penyelesaian persoalan internal dengan meningkatkan komunikasi dan trust di dalam tubuh GKI termasuk dengan GKI Pengadilan Bogor “BaPos” Taman Yasmin.
Majelis Sinode akan berjuang agar GKI sebagai tubuh Kristus harus makin menyatu dalam kasih saat menghadapi tantangan dan ancaman dari mana pun
-pesan persidangan ini baik, kenapa tidak diberikan pada bima arya? kalau rilisnya dai majlis sinode, bukankah semua GKI pun memegang surat yang sama?
GKI Yasmin adalah kumpulan anggota GKI yang mendirikan Jemaat sendiri yaitu Jemaat GKI Yasmin. Itu sebabnya ke 300 kk anggota Jemaat GKI Yasmin bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak mungkin membuat rencana merayakan Natal di GKI Yasmin. Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin.
– lalu kalau memang sudah mandiri seperti pernyataan suhu di atas, kenapa Majlis Sinode berkeras “meningkatkan komunikasi dan trust di dalam tubuh GKI termasuk dengan GKI Pengdilan Bogor “Bapos” Taman Yasmin”?
memang tidak ada GKI lain yang lebih dipercaya?
Kalopun ada perubahan, seharusnya disampaikan dong, ke GKI Pengadilan.
Jadi GKI sebagai sebuah kesatuan jangan kelihatan pecah belah seperti itu.
malu-maluin aja…
Tunggu saja. BPMS GKI pasti akan memberitahu Bima Arya hal yang benar. Di GKI kalau ada anggota Majelis yang BERSALAH akan DIajak BERDIALOG. kalau nggak mau BENAR maka dia akan digembalakan. Yang Persidangan Majelis Sinode inginkan adalah AGAR (anggota) Majelis Jemaat GKI berdialog dengan Pengurus GKI Yasmin.
1. GKI Yasmin adalah kumpulan anggota GKI yang mendirikan Jemaat sendiri yaitu Jemaat GKI Yasmin. Itu sebabnya ke 300 kk anggota Jemaat GKI Yasmin bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak mungkin membuat rencana merayakan Natal di GKI Yasmin. Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin.
2.a. Yang Persidangan Majelis Sinode inginkan
b. adalah AGAR (anggota) Majelis Jemaat GKI berdialog dengan Pengurus GKI Yasmin.
3.Di GKI kalau ada anggota Majelis yang BERSALAH akan DIajak BERDIALOG. kalau nggak mau BENAR maka dia akan digembalakan.
suhu hai hai, kalau poin 1 jadi pegangan GKI yasmin, kenapa harus repot dengan GKi Pengadiln, bukankah lebih mudah untuk cari induk lain?
poin 2 a dan 2 b agak membingungkan, Pengurus GKI Yasmin jadi siapa yang mengangkat?
poin 2.b siapa yang harusnya berdialog, bukankah sebelumnya sudah diambil alih Majelis Sinod?
poin 3, kenapa Majelis GKI masih belum digembalakan juga kalau demikian aturannya?
gki memang sudah kepalang malu nampaknya, kisanak.
2 kepala, 2 tafsir, 4 kepala, 5 tafsir. banyak kejadian di mana-mana juga
Menyelesaikan MASALAH itu penting. Namun menyelesaikan MASALAH dengan BENAR itu jauh lebih penting. Masalah GKI Pemngadilan adalah BEBERAPA oknum Majelis JEMAATNYA menjadi JAHAT dan melakukan tindakan SEWENANG-WENANG yang MALADMINISTRASI yaitu melanggar Tager Talak GKI, mengabikan kewajiban. Itu sebabnya MEREKA yang harus DIBINA alias DIGEMBALAKAN, bukan cari induk baru.
Anggota Pengurus GKI Yasmin dipilih oleh Anggota GKI Yasmin dari anggota GKI Yasmin. Prosedur pemilihannya diselenggarakan oleh BADAN Pengurus GKI Yasmin. Setelah dipilih mereka diangkat oleh BADAN PENGURUS GKI Yasmin. Anggota Badan Pengurus GKI Yasmin itu lalu DILANTIK oleh Majelis Jemaat GKI Pengadilan.
Masalah internal GKI Yasmin yaitu: Anggota BPMS (Badan Pekerja Majelis Sinode) dan anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor KONGKALIKONG untuk MENGKUDETA kekuasaan BADAN PENGURUS GKI Yasmin. Tindakan keduanya juga didukung oleh beberapa pendeta GKI (misalnya pdt GKI Bogor Baru Darwin Darmawan) di berbagai lingkup GKI itu sebabnya perlu waktu bagi GKI Yasmin untuk membuat semuanya mengerti TAGER dan TALAK GKI serta mengerti masalah GKI Yasmin dengan benar dan baik.
Keputusan Persidangan Majelis Sinode GKI adalah puncak KEBERHASILAN perjuangan GKI Yasmin untuk MENYADARKAN internal GKI akan masalah GKI. SElanjutnya mari kita lihat lihat yang dilakukan oleh para pejabat GREJAWI GKI setelah persidangan tersebut.
Anggota Pengurus GKI Yasmin dipilih oleh Anggota GKI Yasmin dari anggota GKI Yasmin. Prosedur pemilihannya diselenggarakan oleh BADAN Pengurus GKI Yasmin. Setelah dipilih mereka diangkat oleh BADAN PENGURUS GKI Yasmin. Anggota Badan Pengurus GKI Yasmin itu lalu DILANTIK oleh Majelis Jemaat GKI Pengadilan.
pertanyaan saya ya suhu,
1. anggota GKI Yasmin itu anggota GKI Pengadilan atau bukan?
2. di tager 2003, diangkat oleh Majelis Jemaat. mana yang benar?
shelly87tan: 1. anggota GKI Yasmin itu anggota GKI Pengadilan atau bukan?
Ada anggota GKI Yasmin terdiri dari:
1. Anggota GKI Pengadilan bogor
2. Anggota GKI non GKI Pengadilan Bogor
3. Anggota gereja lain non GKI
Selama GKI Yasmin belum DILEMBAGAKAN maka anggota GKI Yasmin masih TERCATAT sebagai anggota gerejanya masing-masing MESKIPUN sudah tidak melakukan AKTIVITAS di gerejanya dan TIDAK menggunakan HAK pilihnya di gerejanya masing-masing.
shelly87tan: 2. di tager 2003, diangkat oleh Majelis Jemaat. mana yang benar?
Yang benar adalah anggota Pengurus GKI Yasmin diangkat oleh Badan Pengurus GKI Yasmin, bukan oleh Majelis Jemaat. Kalau anda yakin dengan yagn anda tulis, silahkan COPAS ke sini ayat dan pasal Tager Talak GKI-nya.
paragraf 3, kalimat 2.
1.Itu sebabnya ke 300 kk anggota Jemaat GKI Yasmin bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
2.Ada anggota GKI Yasmin terdiri dari:
– Anggota GKI Pengadilan bogor
– Anggota GKI non GKI Pengadilan Bogor
– Anggota gereja lain non GKI
untuk kontradiksi ,dari poin 1 dan 2 bagaimana suhu?
nama-nama sebagai pihak yang mengajukan gugatan sewaktu berproses hukum di PTUN, MA dsb, apakah anggota GKI Yasmin atau GKI Pengadilan Bogor?
xie xie
mengenai tager, saya harus mencari referensi tertulisnya dulu, karena menurut narsum hanya berdasar ingatan.
mohon dimaklumi jika tidak tepat akan saya klarifikasi statement tsb.
Anggota Pengurus GKI Yasmin dipilih oleh Anggota GKI Yasmin dari anggota GKI Yasmin. Prosedur pemilihannya diselenggarakan oleh BADAN Pengurus GKI Yasmin. Setelah dipilih mereka diangkat oleh BADAN PENGURUS GKI Yasmin. Anggota Badan Pengurus GKI Yasmin itu lalu DILANTIK oleh Majelis Jemaat GKI Pengadilan.
btw, suhu, ini dari tager yang mana ya (tahun ,pasal, butir)?