Bima Arya Memfitnah GKI Yasmin


Gambar: bengkuluekspress.com

Akhirnya Walikota Bogor berbohong “Tidak ada lagi yang namanya GKI Yasmin,” dan mem-FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan pemerintah,”

Gereja Yasmin adalah gereja milik GKI Yasmin. Gereja Yasmin bukan kepunyaan GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya GKI Pengadilan Bogor tidak berhak atas gereja Yasmin dan mustahil merayakan natal di gereja Yasmin.

GKI Yasmin adalah kumpulan anggota GKI yang mendirikan Jemaat sendiri yaitu Jemaat GKI Yasmin. Itu sebabnya ke 300 kk anggota Jemaat GKI Yasmin bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak mungkin membuat rencana merayakan Natal di GKI Yasmin. Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin.

GKI Pengadilan Bogor adalah GKI yang DITUNJUK oleh Sinode GKI untuk menjadi Induk GKI Yasmin. Sebagai gereja induk, GKI Pengadilan TIDAK berhak mengelola GKI Yasmin apalagi membubarkannya. Sebagai gereja induk GKI Pengadilan WAJIB mendukung GKI Yasmin dalam hal dana dan menjadi MENTOR (Majelis Pendamping) dalam hal pengelolaan Jemaat sampai GKI Yasmin mandiri.

GKI Pengadilan VS GKI Yasmin

Kenapa Majelis Jemaat GKI Pengadilan yang tidak BERHAK membubarkan GKI Yasmin menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin? Konon ada TIGA alasan yaitu:

Pertama: Dirjen Bimas Kristen saat ini Oditha Rintana Hutabarat adalah anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Suaminya Radjiman Sitopu adalah anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Beberapa orang pengurus GKI Yasmin mengaku pernah dibujuk oleh Radjiman Sitopu agar berhenti beraksi karena bisa mengancam kedudukan Dirjen Bimas Kristen istrinya. Tentu saja permintaan demikian ditolak mentah-mentah.

Kedua: Selain menjabat Wakil Ketua DPD PAN Bogor, Mahakati juga menjabat anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya sebagai sesama kader PAN dan tim sukses Walikota Bogor, dia pun pasang badan untuk Bima Arya Sugiarto junjungannya?

Ketiga: Luas tanah gereja Yasmin 1.721 meter persegi dan harganya saat ini Rp. 10 juta permeter. Itu berarti harga tanah gereja Yasmin adalah Rp. 17,21 miliar.

Pada bulan Desember 2012 yang lalu, kepada wartawan Tempo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan Provinsi Jabar telah menganggarkan dana Rp. 10 miliar dan Walikota Bogor telah menganggarkan Rp. 2 miliar untuk GKI Yasmin agar membatalkan pembangunan gereja Yasmin. Lebih lanjut Walikota Bogor menyatakan telah menyediakan sebidang tanah di jalan Semeru yang luasnya 1.000 meter persegi yang konon harga pasarnya saat ini Rp. 30 juta permeter. Itu berarti 30 juta dikali 1.000 meter sama dengan Rp. 30 miliar.

Dana GKI Yasmin yang dititipkan ke GKI Pengadilan Bogor jumlahnya Rp. 650 juta. Dan Kementerian Agama lewat Dirjen Bimas Kristen telah menggelontorkan dana Rp. 100 juta ke GKI Pengadilan Bogor sehubungan dengan masalah GKI Yasmin.

Kerabatku sekalian, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor telah dibutakan oleh iming-iming kalau GKI Yasmin bubar maka semua harta GKI Yasmin Rp. 47,96 miliar tersebut di atas akan menjadi milik GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya mereka menjadi TAMAK dan menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin.

Pembohongan Publik Bima Arya Sugiarto

Pertemuan Bima Arya dengan perwakilan GKI Yasmin yang didampingi oleh komunitas lintas iman tanggal 4 April 2014, seminggu sebelum dilantik menjadi Walikota Bogor adalah bukti keberadaan GKI Yasmin. Janji Bima Arya untuk bertemu lagi secara konstruktif dengan GKI Yasmin setelah pelantikannya adalah bukti keberadaan GKI Yasmin.  Janji Bima Arya untuk menjadikan penyelesaian masalah GKI Yasmin sebagai prioritas utama adalah  bukti keberadaan GKI Yasmin.

Surat Undangan dari GKI Yasmin untuk ikut merayakan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin dan bukti akan adanya perayaan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 Jam 08.00 pagi.

Keputusan MA tanggal 9 Desember 2010 dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI 8 Juli 2011 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin.

Walikota Bogor yang mulia, bapak Bima Arya yang terhormat, yang akan merayakan natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin. Selain mas media memberitakannya beramai-ramai, GKI Yasmin juga mengundang anda secara resmi lewat surat.

Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin, bukan GKI Pengadilan Bogor. Kenapa anda menyebar berita BOHONG tidak ada perayaan Natal di gereja Yasmin karena ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan menyatakan GKI Pengadilan Bogor tidak merayakan Natal di gereja Yasmin?

Kenapa alih-alih menyelesaikan masalah GKI Yasmin dengan manaati Keputusan MA dan Rekomendasi Ombudsman RI anda justru menyebar FITNAH alias berita bohong bahwa GKI Yasmin sudah tidak ada lagi?

Kenapa menyebar FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah,” padahal Keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap menyatakan dengan tegas bahwa gereja Yasmin didirikan dengan cara yang sah menurut hukum?

Kenapa kekeh jumekeh mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin padahal Ombudsman RI telah menyatakan tindakan demikian membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum?

Walikota Bogor yang terhormat, Bima Arya Sugiarto yang mulia, pernyataan anda, “Kota Bogor bukan kota intoleran”  adalah 100% benar. Menurut Keputusan MA, masalah GKI Yasmin bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA.

Menurut Ombudsman RI, masalah GKI Yasmin juga bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum dengan mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin untuk melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah dan berkekuatan hukum tetap.

Jadi, Walikota Bogor yang mulia, Bima Arya Sugiarto yang terhormat, izinkan saya menasehati anda: BERTOBATLAH dan jadilah Walikota Bogor yang TAAT hukum! Tolong, jangan menyebar FITNAH tentang GKI Yasmin lagi ya!

60 thoughts on “Bima Arya Memfitnah GKI Yasmin

  1. Ente makanya kalo belajar itu ketemu dulu sama orang pinter, yang sekolahnya bener.
    bisanya cuma ngeles..
    hahaha

  2. Walikota Bima arya, lebih berpegang pada fatwa MA tanggal 1 Juni 2011 poin 5.
    karena dia tau, toh Rekomendasi Ombudsman kalau tidak dilaksanakan juga tidak akan ada efek apapun.
    paling banter dia akan ditanya-tanya, setelah itu adem lagi. lha wong Bima arya punya alasan Kuat. contohnya, mendagri Cahyo Kumolo pun juga sudah adem. Menag Lukman juga sudah adem.

    paling yang kepanasan cuma ente bengcu, karena ente bodoh.
    wkwkwk

  3. Setelah membaca beberapa tulisan bengcu yang lain, di blog ini, kami berkesimpulan bengcu ini punya masalah kepribadian yang akut.
    bahkan sudah masuk kategori psycopat.
    Agamanya sendiri dilecehkan. apalagi agama orang lain.
    bagi yang mengenalnya di dunia nyata, seharusnya direkomendasikan untuk masuk RSJ saja, supaya tidak membuat bingung kelompoknya sendiri.
    dia inginnya semua orang mengikuti khayalannya,
    sehingga lucu kalau diikuti.
    lihat saja, tulisannya tidak berefek di dunia nyata,
    tidak membangkitkan pemikiran tapi malah jadi porno.

    kesalahan utamanya adalah menulis soal GKI Yasmin. tanpa Ilmu yang memadai.

    salam dari kami,
    Warga Yasmin, Wangkal, Cijahe, Bong. (lokasi GKI Yasmin)

  4. 1. GKI Pengadilan Bogor adalah GKI yang DITUNJUK oleh Sinode GKI untuk menjadi Induk GKI Yasmin. Sebagai gereja induk, GKI Pengadilan TIDAK berhak mengelola GKI Yasmin apalagi membubarkannya. Sebagai gereja induk GKI Pengadilan WAJIB mendukung GKI Yasmin dalam hal dana dan menjadi MENTOR (Majelis Pendamping) dalam hal pengelolaan Jemaat sampai GKI Yasmin mandiri.

    2. NGERTI belum mas? yang diakiri masa jabatannya adalah “Pengurus Bapos Taman Yasmin Periode 2010-2012”

    3. Yang sekarang ada di GKI Yasmin adalah PENGURUs PERIODE 2012-2014.

    tolong jelaskan suhu hai hai, untuk pernyataan 1 dan 2.
    kalau 1 betul, kenapa pernyataan 2 ada? siapa yang mengangkat pengurus periode 2010-2012?

    untuk pernyataan 3, siapa yang mengangkat pengurus tsb (2012-2014)

    terima kasih

  5. wahai bengcu yang impoten…
    Itu surat BPMS GKI, bukan surat Hahai begcu.
    kalo belajarnya sama bengcu nanti jadi sinting sendiri…hahaha..

    Surat itu jelas pengakhiran GKI Yasmin. tanpa ada pengurus baru gki yasmin setelah itu.
    yang ada cuma oknum. Mau bukti ?
    Surat Koresponden Sementara “GKI Yasmin” pun ternyata di Taman Cimanggu no 36, itu kan rumah bukan kantor ataupun gereja. artinya bengcu cs ini adalah pembangkang (pemberontak). kalo bengcu dan kelompoknya bener, harusnya korespondennya di GKI Pengadilan Doooong…

    wkwkwk..
    bengcu ini memang tukang ngeles, tapi goblok..

    hahaha

  6. kisanak, saat ini saya sedang menulis blog baru guna menjelaskan Kedudukan BAPOS GKI Yasmin di dalam GKI. Melalui blog tersebut akan nampak gamblang sekali bahwa Anggota Jemaat GKI Yasmin tidak bisa dipecat dan Bapos GKI Yasmin mustahil dibubarkan. Silahkan klik di SINI untuk membacanya.

    GKI Yasmin adalah JEMAAT GKI yang belum dilembagakan alias belum bisa melakukan tindakan hukum sendiri di NKRI, ibarat anak-anak yang belum punya KTP. Itu sebabnya untuk melakukan tindakan HUKUM GKI Yasmin harus DIWAKILI oleh GKI Pengadilan Bogor. Namun meskipun belum dilembagakan namun GKI Yasmin adalah JEMAAT GKI yang KASTANYA sama tingginya dengan GKI Pengadilan Bogor, Klasis GKI, Sinode Wilayah GKI dan Sinode GKI.

    Badan Pengurus Bapos GKI Yasmin adalah lembaga kepemimpinan GKI Yasmin yang bersifat tetap yang merupakan wadah bagi anggota-anggota Badan Pengurus GKI Yasmin untuk menjalankan kepemimpinan mereka atas Bapos GKI Yasmin secara kolektif-kolegial. Menurut TAger Talak GKI, Anggota Badan Pengurus GKI Yasmin dipilih oleh Anggota Jemaat GKI Yasmin dan dilantik oleh Badan Pengurus GKI Yasmin.

  7. bro forkami, di agama non-kristen, tulisan2 si bengcu mungkin dianggap “pelecehan agama”, tapi di kristen tidak begitu. mungkin ada anak2 muda atau kristen newbie yang menganggap begitu, tetapi kalo menilik sejarah terjadinya agama kristen protestan, maka tulisan2 bengcu ini tidak bisa dianggap sebagai “pelecehan agama”. kristen protestan terbentuk ketika om luther menempelkan “protes kerasnya” terhadap agama katolik… tindakan luther ini sama secara esensi dengan “gugatan2 si bengcu”… waktu lah yang akan membuktikan apakah pendapat2 si bengcu ini bener atau tidak, tetapi terlepas bener salah, bagi kaum kristen, tulisan2 dia bukanlah suatu pelecehan, melainkan hanya pengulangan sejarah saja.

  8. Kisanak, kalau mikir pake OTAK hasilnya seperti yang anda tulis di atas, maka izinkan saya menasehati anda untuk berpikir dengan anggota tubuh lainnya, misalnya dengan DENGKUL. Siapa tahu hasilnya lebih baik? ha ha ha ha ha ….. Pada tanggal 3-5 Desember 2014 yang lalu, GKI baru saja melaksanakan Persidangan Majelis Sinode GKI. PESAN PERSIDANGAN XVIII MAJELIS SINODE GEREJA KRISTEN INDONESIA CIPANAS 3-5 DESEMBER 2014 berisi 5 hal. Pesan ke 3. Soal GKI Pengadilan Bogor “BaPos” Taman Yasmin

    Majelis Sinode menegaskan bahwa GKI Pengadilan Bogor Bakal Pos (BaPos) Taman Yasmin adalah bagian dari GKI yang tidak pernah kami tutup atau kami bubarkan, dan eksistensinya tetap dan akan terus kami pertahankan.

    Majelis Sinode juga akan tetap memperjuangkan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pencabutan IMB GKI “Taman Yasmin” sebagai bagian dari perjuangan kebebasan beragama dan kebebasan beribadah di negara Indonesia ini.

    Meskipun demikian Majelis Sinode akan memfasilitasi penyelesaian persoalan internal dengan meningkatkan komunikasi dan trust di dalam tubuh GKI termasuk dengan GKI Pengadilan Bogor “BaPos” Taman Yasmin.

    Majelis Sinode akan berjuang agar GKI sebagai tubuh Kristus harus makin menyatu dalam kasih saat menghadapi tantangan dan ancaman dari mana pun.

    Kisanak, seharusnya anda minta SURAT tersebut kepada Majelis Jemaat GKI Pengadilan. Bukannya suarat BPMS GKI yang sudah ketinggalan JAMAN dan NGACO BELO. Namun nggak apa-apa, silahkan klik di SINI untuk membaca blog: Menggugat Fitnah GKI Yasmin Sudah Dibubarkan atau klik di SINI untuk membaca blog hai hai berjudul “Difitnah Bima Arya GKI Yasmin Mustahil Bubar”. Siapa tahu kali ini AKAL BUDI anda mendapat pencerahan? ha ha ha ha …..

  9. Ya silahkan saja. kami tidak mengurus bengcu sedetil itu. kami hanya fokus soal gki yasmin, karena bengcu ini jelas bukan jemaat gki yasmin tapi ikut-ikutan tanpa pernah ada niat baik.

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.