
Gambar: bengkuluekspress.com
Akhirnya Walikota Bogor berbohong “Tidak ada lagi yang namanya GKI Yasmin,” dan mem-FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan pemerintah,”
Gereja Yasmin adalah gereja milik GKI Yasmin. Gereja Yasmin bukan kepunyaan GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya GKI Pengadilan Bogor tidak berhak atas gereja Yasmin dan mustahil merayakan natal di gereja Yasmin.
GKI Yasmin adalah kumpulan anggota GKI yang mendirikan Jemaat sendiri yaitu Jemaat GKI Yasmin. Itu sebabnya ke 300 kk anggota Jemaat GKI Yasmin bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak mungkin membuat rencana merayakan Natal di GKI Yasmin. Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin.
GKI Pengadilan Bogor adalah GKI yang DITUNJUK oleh Sinode GKI untuk menjadi Induk GKI Yasmin. Sebagai gereja induk, GKI Pengadilan TIDAK berhak mengelola GKI Yasmin apalagi membubarkannya. Sebagai gereja induk GKI Pengadilan WAJIB mendukung GKI Yasmin dalam hal dana dan menjadi MENTOR (Majelis Pendamping) dalam hal pengelolaan Jemaat sampai GKI Yasmin mandiri.
GKI Pengadilan VS GKI Yasmin
Kenapa Majelis Jemaat GKI Pengadilan yang tidak BERHAK membubarkan GKI Yasmin menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin? Konon ada TIGA alasan yaitu:
Pertama: Dirjen Bimas Kristen saat ini Oditha Rintana Hutabarat adalah anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Suaminya Radjiman Sitopu adalah anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Beberapa orang pengurus GKI Yasmin mengaku pernah dibujuk oleh Radjiman Sitopu agar berhenti beraksi karena bisa mengancam kedudukan Dirjen Bimas Kristen istrinya. Tentu saja permintaan demikian ditolak mentah-mentah.
Kedua: Selain menjabat Wakil Ketua DPD PAN Bogor, Mahakati juga menjabat anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya sebagai sesama kader PAN dan tim sukses Walikota Bogor, dia pun pasang badan untuk Bima Arya Sugiarto junjungannya?
Ketiga: Luas tanah gereja Yasmin 1.721 meter persegi dan harganya saat ini Rp. 10 juta permeter. Itu berarti harga tanah gereja Yasmin adalah Rp. 17,21 miliar.
Pada bulan Desember 2012 yang lalu, kepada wartawan Tempo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan Provinsi Jabar telah menganggarkan dana Rp. 10 miliar dan Walikota Bogor telah menganggarkan Rp. 2 miliar untuk GKI Yasmin agar membatalkan pembangunan gereja Yasmin. Lebih lanjut Walikota Bogor menyatakan telah menyediakan sebidang tanah di jalan Semeru yang luasnya 1.000 meter persegi yang konon harga pasarnya saat ini Rp. 30 juta permeter. Itu berarti 30 juta dikali 1.000 meter sama dengan Rp. 30 miliar.
Dana GKI Yasmin yang dititipkan ke GKI Pengadilan Bogor jumlahnya Rp. 650 juta. Dan Kementerian Agama lewat Dirjen Bimas Kristen telah menggelontorkan dana Rp. 100 juta ke GKI Pengadilan Bogor sehubungan dengan masalah GKI Yasmin.
Kerabatku sekalian, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor telah dibutakan oleh iming-iming kalau GKI Yasmin bubar maka semua harta GKI Yasmin Rp. 47,96 miliar tersebut di atas akan menjadi milik GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya mereka menjadi TAMAK dan menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin.
Pembohongan Publik Bima Arya Sugiarto
Pertemuan Bima Arya dengan perwakilan GKI Yasmin yang didampingi oleh komunitas lintas iman tanggal 4 April 2014, seminggu sebelum dilantik menjadi Walikota Bogor adalah bukti keberadaan GKI Yasmin. Janji Bima Arya untuk bertemu lagi secara konstruktif dengan GKI Yasmin setelah pelantikannya adalah bukti keberadaan GKI Yasmin. Janji Bima Arya untuk menjadikan penyelesaian masalah GKI Yasmin sebagai prioritas utama adalah bukti keberadaan GKI Yasmin.
Surat Undangan dari GKI Yasmin untuk ikut merayakan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin dan bukti akan adanya perayaan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 Jam 08.00 pagi.
Keputusan MA tanggal 9 Desember 2010 dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI 8 Juli 2011 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin.
Walikota Bogor yang mulia, bapak Bima Arya yang terhormat, yang akan merayakan natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin. Selain mas media memberitakannya beramai-ramai, GKI Yasmin juga mengundang anda secara resmi lewat surat.
Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin, bukan GKI Pengadilan Bogor. Kenapa anda menyebar berita BOHONG tidak ada perayaan Natal di gereja Yasmin karena ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan menyatakan GKI Pengadilan Bogor tidak merayakan Natal di gereja Yasmin?
Kenapa alih-alih menyelesaikan masalah GKI Yasmin dengan manaati Keputusan MA dan Rekomendasi Ombudsman RI anda justru menyebar FITNAH alias berita bohong bahwa GKI Yasmin sudah tidak ada lagi?
Kenapa menyebar FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah,” padahal Keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap menyatakan dengan tegas bahwa gereja Yasmin didirikan dengan cara yang sah menurut hukum?
Kenapa kekeh jumekeh mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin padahal Ombudsman RI telah menyatakan tindakan demikian membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum?
Walikota Bogor yang terhormat, Bima Arya Sugiarto yang mulia, pernyataan anda, “Kota Bogor bukan kota intoleran” adalah 100% benar. Menurut Keputusan MA, masalah GKI Yasmin bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA.
Menurut Ombudsman RI, masalah GKI Yasmin juga bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum dengan mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin untuk melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Jadi, Walikota Bogor yang mulia, Bima Arya Sugiarto yang terhormat, izinkan saya menasehati anda: BERTOBATLAH dan jadilah Walikota Bogor yang TAAT hukum! Tolong, jangan menyebar FITNAH tentang GKI Yasmin lagi ya!
Sudah jelas, Pemalsuan tanda tangan sudah Incraah desember tahun lalu,
Nggak usah ngeles, itu pidana. Munir divonis BERSALAH. dan…
HASIL KARYA MUNIR KARTA DIPAKAI OLEH PANITIA PEMBANGUNAN GKI YASMIN.
Tercantum dalam salah satu persyaratan perubahan tata guna dan tata ruang.
Sehingga, IMB BATAL dengan sendirinya sesuai Rekomendasi IMB itu sendiri Poin 12.
Baca Ya.
Kalo nggak punya, artinya ente datanya nggak lengkap, dan males.
itu sebabnya ente jelas keliatan malu-maluin bikin blog soal GKI Yasmin.
Lagipula, setelah dicek, ternyata SAAT ITU, Ombudsman RI nggak pernah terima Salinan Fatwa MA sepenuhnya, yang diterima Ombudsman ternyata hanya poin 1 dan 2, sesuai Press Release Majelis Jemaat GKI yasmin saat itu.
jadi ente pun ternyata cuma nyatut dan ikut ketipu pula….
hahaha..
kisanak, baca dulu nich surat Ombudsman RI ke Presiden RI. ha ha ha ha …
Iya, terus apa ?
hahaha
Ombudsman tidak akan SEMPAT membaca surat BPN yang menyebutkan Hasil Karya Munir Karta dipakai dalam proses mendapat IMB.
buktinya, Ombudsman hari ini pun tidak bisa menerapkan apapun, karena selalu mentok di dunia nyata.
setelah mentok, Ombudsman RI hanya tinggal nama dalam kasus ini.
yang berlaku tetap keputusan Walikota tuh.
Ombudsman RI bukan perangkat hukum, jadi hanya bisa memberi REKOMENDASI. Bukan Keputusan.
Pasal 351 pun takkan berlaku jika ternyata Kepala Daerah sudah punya Kekuatan Hukum.
Paham ? belajar lagi ya…
hahaha
JUDUL ENTE, Akhirnya BIMA ARYA MEMFITNAH GKI Yasmin : SALAH TOTAL !
yang benar, Bima arya menyampaikan, bahwa GKI Pengadilan – dan BPMS GKI, sudah menghapus GKI Yasmin.
Bima arya tidak membuat kata-katanya sendiri, melainkan meniru apa yang disampaikan GKI pengadilan induk dan BPMS GKI. Lho kok ente malah memfitnah bima arya.
Makanya nulis blog itu pake Otak, bukan pake dengkul.
Berikut ini adalah Surat Ombudsman RI kepada Presiden RI. Melalui SURAT ini terbukti suddah bahwa TUDUHAN GKI Yasmin memproses IMB dengan Surat tanda tangan PALSU adalah pembohongan publik. Saya kutip ke sini ya ISI surat Ombudsman itu ya? ha ha ha ha ..
Ombudsman RI: Walikota Bogor tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI dengan alasan terdapat KASUS tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan pernyataan tidak keberatan dari warga yang merupakan salah satu syarat pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bogor PADAHAL fakta yang terjadi adalah putusan pengadilan pidana pemalsuan tersebut tidak terkait proses administrasi Izin Mendirikan Bangunan GKI Taman Yasmin karena:
1. Surat tidak keberatan warga yang diajukan Jemaat GKI untuk memperoleh IMB adalah Surat Pernyataan Tidak Keberatan Warga Tanggal 10 Maret 2002 dan BUKAN Surat Pernyataan Tidak Keberatan Warga tanggal 15 Februari 2006 yang dipidanakan.
2.Fakta tersebut diperkuat bahwa Rekomendasi pembangunan gereja yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor Nomor: 601/389-Pem tanggal 15 Januari 2006 berdasarkan atas pemohonan Rekomendasi pembangunan gereja yang diajukan tanggal 25 Oktober 2005 di atas tanaha seluas 1.720 meter persegi di Jl. KH Abdulah bin Nuh No. 31 Taman Yasmin Kel. curug Mekar. Kec Bogor Barat, kota Bogor.
3. Dikeluarkannya Rekomendasi Walikota bogor menunjukkan telah terpenuhi syarat-syarat pendirian gereja, dengan demikian penjelasan/alasan Walikota Bogor di atas tidak dapat diterima oleh Ombudsman Republik Indonesia untuk tidak melaksanakan Rekomendasi sebagaimana dimaksud.
ha ha ha ha ha ……. Ombudsman RI bukan perangkat hukum ya? Ha ha ha ha … Belajar dulu baik-baik tentang Ombudsman RI kang. Kalau sudah paham baru kembali lagi untuk komentar. ha ha ha ha …
surat BPMS GKI No. 763/BPMS-GKI/XI/2012, tanggal 19 November 2012:
1.Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor, dalam rangka menindaklanjuti hasil beberapa kali Raker BPMS GKI, hasil beberapa kali perlawatan BPMS GKI bersama BPMSW GKI SW Jabar dan BPMK GKI Klasis Jakarta Selatan, telah menetapkan pengakhiran pelayanan dari Pengurus Bapos Taman Yasmin Periode 2010-2012 dan Tim Media Taman Yasmin.
2.Sehubungan dengan itu maka seluruh penanganan persoalan, informasi dan publikasi “BAPOS” Taman Yasmin di internal GKI Pengadilan Bogor, dilakukan oleh dan berada dalam tanggungjawab Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor; seluruh penanganan, informasi dan publikasi “BAPOS” Taman Yasmin berkaitan dengan pihak manapun di luar GKI pengadilan Bogor, dilakukan oleh dan berada dalam tanggung jawab BPMS GKI.
3.Informasi, seruan atau permintaan apa pun yang berkaitan dengan atau mengatasnamakan “BAPOS” Taman Yasmin yang datang bukan dari MJ GKI Pengadilan – Bogor (untuk lingkup jemaat GKI Pengadilan –Bogor) atau dari BPMS GKI (untuk lingkup di luar jemaat GKI Pengadilan – Bogor) tidak ada kaitannya dengan dan di luar tanggung jawab GKI di semua lingkup.
4.BPMS GKI bersama dengan BMS GKI SW Jabar, BPMK GKI Klasis Jakarta Selatan dan MJ GKI Pengadilan Bogor sedang dalam proses merumuskan respon terhadap surat walikota Bogor mengenai tawaran penyelesaian persoalan GKI BAPOS Taman Yasmin. Sikap akhir GKI terhadap tawaran Walikota Bogor ini akan kami informasikan kepada saudara segera setelah keputusan kami ambil.
Kisanak, saya kasih tahu ya. Surat di atas adalah INFORMASI tentang “menetapkan pengakhiran pelayanan dari Pengurus Bapos Taman Yasmin Periode 2010-2012 dan Tim Media Taman Yasmin.”
NGERTI belum mas? yang diakiri masa jabatannya adalah “Pengurus Bapos Taman Yasmin Periode 2010-2012”
Yang sekarang ada di GKI Yasmin adalah PENGURUs PERIODE 2012-2014.
Ha ha ha ha ha … bilang Bima Arya Sugiarto, kalau BACA yang TELITI. kalau udah BACA 10 kali nggak ngerti juga, tanya dech sama suhu hai hai bengcu. ha ha ha ha ….. Kisanak, nggak ada tuh pernyataan GKI Yasmin SUDAH DIBUBARKAN. Ha ha ha ha …
waduh bodoh bener ini orang..
1. Yang namanya REKOMENDASI itu bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, tergantung Kepala Daerah punya Alasan Kuat atau tidak. kalau ternyata Kepala daerah punya Alasan kuat, maka Pengadilan yang punya kuasa menentukan.
2. Fatwa MA tgl 1 Juni 2011, poin 5, itu juga pilihan, boleh diambil ataupun tidak. kalau diambil, maka Pengadilan jalurnya, kalau tidak diambil, berarti menerima pencabutan IMB tgl 11 Maret 2011.
sekarang Pilihannya tinggal Rekomendasi Ombudsman, atau fatwa MA.
kok gitu aja nggak ngerti ??
hahaha
Terus ?? kenapa pula ? kok Poin 2, 3 dan 4 nggak ente jelaskan ?
kan poin penting justru disitu, emang GKI Pengadilan ngasih “mandat” ke kelompok ente ? hahaha
Jumat tanggal 19 Desember, Bima aya ketemu pengurus GKI Pengadilan, nggak ada tuh pengurus GKI Yasmin..lalu siapa pula ente…hahaha
OKNUM ???
wkwkwk
dasar tolol