
Gambar: bengkuluekspress.com
Akhirnya Walikota Bogor berbohong “Tidak ada lagi yang namanya GKI Yasmin,” dan mem-FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan pemerintah,”
Gereja Yasmin adalah gereja milik GKI Yasmin. Gereja Yasmin bukan kepunyaan GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya GKI Pengadilan Bogor tidak berhak atas gereja Yasmin dan mustahil merayakan natal di gereja Yasmin.
GKI Yasmin adalah kumpulan anggota GKI yang mendirikan Jemaat sendiri yaitu Jemaat GKI Yasmin. Itu sebabnya ke 300 kk anggota Jemaat GKI Yasmin bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak mungkin membuat rencana merayakan Natal di GKI Yasmin. Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin.
GKI Pengadilan Bogor adalah GKI yang DITUNJUK oleh Sinode GKI untuk menjadi Induk GKI Yasmin. Sebagai gereja induk, GKI Pengadilan TIDAK berhak mengelola GKI Yasmin apalagi membubarkannya. Sebagai gereja induk GKI Pengadilan WAJIB mendukung GKI Yasmin dalam hal dana dan menjadi MENTOR (Majelis Pendamping) dalam hal pengelolaan Jemaat sampai GKI Yasmin mandiri.
GKI Pengadilan VS GKI Yasmin
Kenapa Majelis Jemaat GKI Pengadilan yang tidak BERHAK membubarkan GKI Yasmin menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin? Konon ada TIGA alasan yaitu:
Pertama: Dirjen Bimas Kristen saat ini Oditha Rintana Hutabarat adalah anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Suaminya Radjiman Sitopu adalah anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Beberapa orang pengurus GKI Yasmin mengaku pernah dibujuk oleh Radjiman Sitopu agar berhenti beraksi karena bisa mengancam kedudukan Dirjen Bimas Kristen istrinya. Tentu saja permintaan demikian ditolak mentah-mentah.
Kedua: Selain menjabat Wakil Ketua DPD PAN Bogor, Mahakati juga menjabat anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya sebagai sesama kader PAN dan tim sukses Walikota Bogor, dia pun pasang badan untuk Bima Arya Sugiarto junjungannya?
Ketiga: Luas tanah gereja Yasmin 1.721 meter persegi dan harganya saat ini Rp. 10 juta permeter. Itu berarti harga tanah gereja Yasmin adalah Rp. 17,21 miliar.
Pada bulan Desember 2012 yang lalu, kepada wartawan Tempo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan Provinsi Jabar telah menganggarkan dana Rp. 10 miliar dan Walikota Bogor telah menganggarkan Rp. 2 miliar untuk GKI Yasmin agar membatalkan pembangunan gereja Yasmin. Lebih lanjut Walikota Bogor menyatakan telah menyediakan sebidang tanah di jalan Semeru yang luasnya 1.000 meter persegi yang konon harga pasarnya saat ini Rp. 30 juta permeter. Itu berarti 30 juta dikali 1.000 meter sama dengan Rp. 30 miliar.
Dana GKI Yasmin yang dititipkan ke GKI Pengadilan Bogor jumlahnya Rp. 650 juta. Dan Kementerian Agama lewat Dirjen Bimas Kristen telah menggelontorkan dana Rp. 100 juta ke GKI Pengadilan Bogor sehubungan dengan masalah GKI Yasmin.
Kerabatku sekalian, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor telah dibutakan oleh iming-iming kalau GKI Yasmin bubar maka semua harta GKI Yasmin Rp. 47,96 miliar tersebut di atas akan menjadi milik GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya mereka menjadi TAMAK dan menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin.
Pembohongan Publik Bima Arya Sugiarto
Pertemuan Bima Arya dengan perwakilan GKI Yasmin yang didampingi oleh komunitas lintas iman tanggal 4 April 2014, seminggu sebelum dilantik menjadi Walikota Bogor adalah bukti keberadaan GKI Yasmin. Janji Bima Arya untuk bertemu lagi secara konstruktif dengan GKI Yasmin setelah pelantikannya adalah bukti keberadaan GKI Yasmin. Janji Bima Arya untuk menjadikan penyelesaian masalah GKI Yasmin sebagai prioritas utama adalah bukti keberadaan GKI Yasmin.
Surat Undangan dari GKI Yasmin untuk ikut merayakan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin dan bukti akan adanya perayaan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 Jam 08.00 pagi.
Keputusan MA tanggal 9 Desember 2010 dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI 8 Juli 2011 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin.
Walikota Bogor yang mulia, bapak Bima Arya yang terhormat, yang akan merayakan natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin. Selain mas media memberitakannya beramai-ramai, GKI Yasmin juga mengundang anda secara resmi lewat surat.
Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin, bukan GKI Pengadilan Bogor. Kenapa anda menyebar berita BOHONG tidak ada perayaan Natal di gereja Yasmin karena ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan menyatakan GKI Pengadilan Bogor tidak merayakan Natal di gereja Yasmin?
Kenapa alih-alih menyelesaikan masalah GKI Yasmin dengan manaati Keputusan MA dan Rekomendasi Ombudsman RI anda justru menyebar FITNAH alias berita bohong bahwa GKI Yasmin sudah tidak ada lagi?
Kenapa menyebar FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah,” padahal Keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap menyatakan dengan tegas bahwa gereja Yasmin didirikan dengan cara yang sah menurut hukum?
Kenapa kekeh jumekeh mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin padahal Ombudsman RI telah menyatakan tindakan demikian membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum?
Walikota Bogor yang terhormat, Bima Arya Sugiarto yang mulia, pernyataan anda, “Kota Bogor bukan kota intoleran” adalah 100% benar. Menurut Keputusan MA, masalah GKI Yasmin bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA.
Menurut Ombudsman RI, masalah GKI Yasmin juga bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum dengan mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin untuk melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Jadi, Walikota Bogor yang mulia, Bima Arya Sugiarto yang terhormat, izinkan saya menasehati anda: BERTOBATLAH dan jadilah Walikota Bogor yang TAAT hukum! Tolong, jangan menyebar FITNAH tentang GKI Yasmin lagi ya!
Kalaupun ada pelaksananya, paling cuma Mendagri, bukan Presiden.
Cahyo Kumolo saja udah Komunikasi dengan Bima Arya sebelum natal kemarin.
lha berarti udah beres dong..
yang nggak beres kan cuma ente bengcu…
hahaha
https://scontent-a-sin.xx.fbcdn.net/hphotos-xpa1/v/t1.0-9/s720x720/10891649_10205464395828146_7794068366566663476_n.jpg?oh=df92e6784ff4d8a8c8826a53fb424707&oe=5540F1FE
Pemalsuan tanda tangan masyarakat adalah ssalah satu bukti ama yang diajukan sebagai BUKTI baru oleh Walikota Bogor untuk mengajukan PK ke MA.
Putusan PK MA No. 127 PK/TUN/2009 Tanggal 9 Desember 2010 adalah BUKTI bahwa IMB Gereja Yasmin diterbitkan dengan SAH. SAH artinya diproses melalui PROSEDUR yang BENAR.
Pemalsuan tanda tangan = pemalsuan dokumen adalah tindak PIDANA. Kalau GKI Yasmin memang TERLIBAT alias aktor intelektual pemalsuan tanda tangan masyarakat Curug Mekar, mustahil tidak pernah dilaporkan ke POLISI dengan tuduhan pemalsuan dokumen.
Rekomendasi WAJIB Ombudsmen RI No. 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin menyatakan dengan TEGAS dan GAMbLANG bahwa “SK No 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011 dengan alasan adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta” adalah perbuatan MALADMINISTRASAI yaitu:
1. Perbuatan MELAWAN Hukum
2. Perbuatan MENGABAIKAN kewajiban hukum
3. MEMBANGKANG Keputusan MA.
MS GKI (Majelis Sinode) sama seperti MPR RI.
BPMS GKI (Badan Pekerja Majelis Jemaat Sinode) adalah ALAT kelengkapan MS GKI, sama seperti BP MPR RI (Badan Pekerja).
Tugas BPMS GKI sama seperti tuga BP MPR RI yaitu menyusun BAHAN persidangan MS GKI. Keputusan-keputusan BPMS GKI akan diusukan untuk DIBAHAS di Persidangan Majelis Sinode GKI yang apabila disetujui maka diputuskan menjadi KEPUTUSAN MS GKI seperti Keputussan MPR RI atas rekomendasi dari BP MPR.
Berdasarkan FAKTA tersebut di atas maka BPMS GKI tidak punya KUASA untuk membubarkan GKI Yasmin sama sekali.
Oknum-oknum BPMS GKI memang pernah memberi INFORMASI PALSU kepada semua lingkup GKI melalui surat surat Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) no 736/BPMS-GKI/XI/2012 – Hal: informasi-informasi Tentang Pos Yasmin yang memberitahukan bahwa:
1. GKI Pengadilan Bogor telah membubarkan PENGURUS GKI Pengadilan.
2. Semua penanganan masalah, informasi dan publikasi GKI Yasmin di internal GKI ditangani oleh Majelis Jemaat GKI Yasmin.
3. Semua penanganan masalah, informasi dan publikasi GKI Yasmin di eksternal GKI ditangani oleh BPMS GKI
4. Seruan maupun permintaan apa pun atas nama GKI Yasmin yang bukan dari Majelis Jemaat GKI Pengadilan dan BPMS GKI tidak ada kaitannya dengan semua lingku GKI.
Surat tersebut di atas memang BERHASIL menipu Walikota Bogor diani budiarto karena mendukung keinginannya namun bagi yang tahu STRUKTUR organisasi dan Tata gereja GKI adalah SAMPAH. Itu sebabnya baik PGI maupun pemerintah pusat bahkan lembaga-lembaga Internasional misalnya PBB tetap berinteraksi dengan GKI Yasmin.
Wantimpres dan Kementrian agama tetap mengakui keberadaan GKI Yasmin sampai hari ini. Itu sebabnya dalam membahas masalah GKI Yasmin keduanya hanya berhubungan dengan GKI Yasmin, tidak pernah dengan BPMS GKI apalagi GKI pengadilan Bogor.
itu kan menurut ente.
Buktinya adalah ; yang ente tulis nggak ada kenyataannya.
kalau nggak berhak menghapus kenapa kenyataannya sudah dihapus ?
lalu masalah internal ente begini kenapa nggak diberesin dulu aja ?
otak kebanyakan belatung..
hahaha…
Topik ente kan Bima Arya memfitnah, padahal bima arya cuma menyampaikan saja, bukan dia yang jadi sumber berita.
lu nggak ngerti juga sih, emang ente sekolah dimana sih ?
wkwk
Terus ?
hahahaha…
Wantimpres yang entemaksud cuma satu Orang, namanya Albert hasibuan.
Wantimpres yang lain ?
itu namanya bukan Wantimpres, itu cuma pendapat pribadi.
Kami juga ada anggota wantimpres Pak Makruf Amin, tapi kami nggak menyebut beliau Wantimpres dalam urusan ini.
jadi terjawab sudah, ente memang tukang catut..
hahaha
nggak ada efeknya kan ?
KARENA NGGAK MASUK AKAL
wkwkwk…
Siapapun Presidennya, Walikotanya, mendagrinya..nggak akan bisa melawan SK Walikota yang didukung Vonis Pengadilan ( pemalsuan tanda tangan )
apalagi cuma Ombudsman ..
hahaha
yang bisa cuma Pengadilan lagi, makanya MA suruh kelompok ente gugat..eh nggak gugat juga..ya udah, itukan sama saja terma IMB dicabut..
harusnya belajar itu bukan di internet yang bisanya copy paste, belajar itu di dunia nyata.
Paham ?
Menteri Agama, juga sudah komunikasi dengan Bima Arya sebelum Natal kemarin,
apa ente pikir Bima Arya orang Bodoh tidak menghubungi Para Menteri sebelum bertindak ?
kalo kami sih tetep bilang ente yang bodohnya keterlaluan.
Bima Arya orang yang Pluralis, Cendekiawan, Terpelajar dan sudah Kaliber Nasional,
Lha Ente ??
hahahaha