
Gambar: bengkuluekspress.com
Akhirnya Walikota Bogor berbohong “Tidak ada lagi yang namanya GKI Yasmin,” dan mem-FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan pemerintah,”
Gereja Yasmin adalah gereja milik GKI Yasmin. Gereja Yasmin bukan kepunyaan GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya GKI Pengadilan Bogor tidak berhak atas gereja Yasmin dan mustahil merayakan natal di gereja Yasmin.
GKI Yasmin adalah kumpulan anggota GKI yang mendirikan Jemaat sendiri yaitu Jemaat GKI Yasmin. Itu sebabnya ke 300 kk anggota Jemaat GKI Yasmin bukan anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor tidak mungkin membuat rencana merayakan Natal di GKI Yasmin. Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin.
GKI Pengadilan Bogor adalah GKI yang DITUNJUK oleh Sinode GKI untuk menjadi Induk GKI Yasmin. Sebagai gereja induk, GKI Pengadilan TIDAK berhak mengelola GKI Yasmin apalagi membubarkannya. Sebagai gereja induk GKI Pengadilan WAJIB mendukung GKI Yasmin dalam hal dana dan menjadi MENTOR (Majelis Pendamping) dalam hal pengelolaan Jemaat sampai GKI Yasmin mandiri.
GKI Pengadilan VS GKI Yasmin
Kenapa Majelis Jemaat GKI Pengadilan yang tidak BERHAK membubarkan GKI Yasmin menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin? Konon ada TIGA alasan yaitu:
Pertama: Dirjen Bimas Kristen saat ini Oditha Rintana Hutabarat adalah anggota Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Suaminya Radjiman Sitopu adalah anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Beberapa orang pengurus GKI Yasmin mengaku pernah dibujuk oleh Radjiman Sitopu agar berhenti beraksi karena bisa mengancam kedudukan Dirjen Bimas Kristen istrinya. Tentu saja permintaan demikian ditolak mentah-mentah.
Kedua: Selain menjabat Wakil Ketua DPD PAN Bogor, Mahakati juga menjabat anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya sebagai sesama kader PAN dan tim sukses Walikota Bogor, dia pun pasang badan untuk Bima Arya Sugiarto junjungannya?
Ketiga: Luas tanah gereja Yasmin 1.721 meter persegi dan harganya saat ini Rp. 10 juta permeter. Itu berarti harga tanah gereja Yasmin adalah Rp. 17,21 miliar.
Pada bulan Desember 2012 yang lalu, kepada wartawan Tempo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan Provinsi Jabar telah menganggarkan dana Rp. 10 miliar dan Walikota Bogor telah menganggarkan Rp. 2 miliar untuk GKI Yasmin agar membatalkan pembangunan gereja Yasmin. Lebih lanjut Walikota Bogor menyatakan telah menyediakan sebidang tanah di jalan Semeru yang luasnya 1.000 meter persegi yang konon harga pasarnya saat ini Rp. 30 juta permeter. Itu berarti 30 juta dikali 1.000 meter sama dengan Rp. 30 miliar.
Dana GKI Yasmin yang dititipkan ke GKI Pengadilan Bogor jumlahnya Rp. 650 juta. Dan Kementerian Agama lewat Dirjen Bimas Kristen telah menggelontorkan dana Rp. 100 juta ke GKI Pengadilan Bogor sehubungan dengan masalah GKI Yasmin.
Kerabatku sekalian, anggota Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor telah dibutakan oleh iming-iming kalau GKI Yasmin bubar maka semua harta GKI Yasmin Rp. 47,96 miliar tersebut di atas akan menjadi milik GKI Pengadilan Bogor. Itu sebabnya mereka menjadi TAMAK dan menghalalkan segala cara untuk membubarkan GKI Yasmin.
Pembohongan Publik Bima Arya Sugiarto
Pertemuan Bima Arya dengan perwakilan GKI Yasmin yang didampingi oleh komunitas lintas iman tanggal 4 April 2014, seminggu sebelum dilantik menjadi Walikota Bogor adalah bukti keberadaan GKI Yasmin. Janji Bima Arya untuk bertemu lagi secara konstruktif dengan GKI Yasmin setelah pelantikannya adalah bukti keberadaan GKI Yasmin. Janji Bima Arya untuk menjadikan penyelesaian masalah GKI Yasmin sebagai prioritas utama adalah bukti keberadaan GKI Yasmin.
Surat Undangan dari GKI Yasmin untuk ikut merayakan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin dan bukti akan adanya perayaan Natal di gereja Yasmin pada tanggal 25 Desember 2014 Jam 08.00 pagi.
Keputusan MA tanggal 9 Desember 2010 dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI 8 Juli 2011 adalah bukti keberadaan GKI Yasmin.
Walikota Bogor yang mulia, bapak Bima Arya yang terhormat, yang akan merayakan natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin. Selain mas media memberitakannya beramai-ramai, GKI Yasmin juga mengundang anda secara resmi lewat surat.
Yang akan merayakan Natal di gereja Yasmin adalah anggota Jemaat GKI Yasmin, bukan GKI Pengadilan Bogor. Kenapa anda menyebar berita BOHONG tidak ada perayaan Natal di gereja Yasmin karena ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan menyatakan GKI Pengadilan Bogor tidak merayakan Natal di gereja Yasmin?
Kenapa alih-alih menyelesaikan masalah GKI Yasmin dengan manaati Keputusan MA dan Rekomendasi Ombudsman RI anda justru menyebar FITNAH alias berita bohong bahwa GKI Yasmin sudah tidak ada lagi?
Kenapa menyebar FITNAH “proses pendirian gereja di Yasmin tidak memenuhi prosedur dan aturan yang ditetapkan pemerintah,” padahal Keputusan MA yang berkekuatan hukum tetap menyatakan dengan tegas bahwa gereja Yasmin didirikan dengan cara yang sah menurut hukum?
Kenapa kekeh jumekeh mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin padahal Ombudsman RI telah menyatakan tindakan demikian membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum?
Walikota Bogor yang terhormat, Bima Arya Sugiarto yang mulia, pernyataan anda, “Kota Bogor bukan kota intoleran” adalah 100% benar. Menurut Keputusan MA, masalah GKI Yasmin bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA.
Menurut Ombudsman RI, masalah GKI Yasmin juga bukan masalah intoleransi masyarakat Bogor namun masalah Walikota Bogor membangkang Keputusan MA dan Melanggar hukum serta mengabaikan kewajiban hukum dengan mencabut IMB gereja Yasmin dan menyegel gereja Yasmin untuk melarang anggota Jemaat GKI Yasmin beribadah di gereja mereka yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
Jadi, Walikota Bogor yang mulia, Bima Arya Sugiarto yang terhormat, izinkan saya menasehati anda: BERTOBATLAH dan jadilah Walikota Bogor yang TAAT hukum! Tolong, jangan menyebar FITNAH tentang GKI Yasmin lagi ya!
udah 2 orang yang lo dukung dulu ketika pilkada / pemilu yang ingkar janji (politik)… satu si bima ini, satu lagi mendagri sekarang… tinggal tunggu satu lagi, apakah jokowow juga akan “tiba2 lupa” ? kalo iya, gue rasa lo perlu mengubah metode lo untuk mempromosikan orang2 politik… ada yang salah soalnya karena orang2 ini ternyata ingkar semua 😉
Hahahaha…
kenapa nggak dituntut aja Bima Arya sekalian ?
Eh, omong-omong, yang datang ke lokasi bedeng tak berijin Natal kemarin cuma 8 orang lho, termasuk bengcu yang dari GKI Cicurug Siliwangi ( Jemaat Cabutan).
300 ? hahahaha…
Lagipula, Orangnya itu-itu lagi yang datang. hahahaha…
Bima Arya memfitnah ? ente kalo ngomong jangan sembarangan bengcu. yang ngomong GKI Yasmin tidak ada itu kan Induk nya sendiri.
kalo ente nggak terima dimusuhi Induk GKI Pengadilan, kenapa nggak ente beresin dulu aja urusan internal ente ?
Sudahlah Bengcu, Wong Jemaatnya udah nggak ada kok masih ngaku-ngaku jemaat ?
300 orang ? biji mata mu udah rusak sepertinya.. hahaha
FORKAMI cuman datang ber 8? Pantesan. ha ha ha ha …..
Katanya anda kan PEDULI sekali dengan MASALAH HUKUM ya? Kenapa anda nggak pernah mempermasalahkan MASJID yagn dibangun tanpa IMB ya? Ha ha ha … Kisanak, BERESKAN rumah tangga sendiri dulu baru MEMBINA orang lain. Jangan sampai KUTU di xeberang lautan diurusin tapi KEBO di mata sendiri dianggap BENAR. ha ha ha ha … Matanya RUSAK ya kang? ha ha ha … Di samping itu yang namanya PENEGAK HUKUM itu POLISI kang, bukan FORKAMI. ha ha ha ha … FORKAMI mau menagakkan HUKUM? DENGAN TERIAK-TERIAK mengancam? ha ha ha … KAMPUNGAN.
hehehe…mulai pikun.
Fokus pada apa yang mau dibahas dong. postingan ente sendiri ini kan ?
oke, masjid nggak ber imb bisa dibongkar. nggak masalah, toh warga setempat akan membangun lagi dengan ijin yang baru, karena apa ? karena tidak butuh pemalsuan tanda tangan..
hahaha…
Forkami memang kampungan, tapi nggak berlagak pintar tapi bodoh kaya ente.
dan “gki yasmin” yang ente banggakan itu ada di kampung kami.
kalo orang-orangnya modelnya kaya ente semua, jelas kami nggak suka.
tukang bohong, tukang catut..hahahaha
Lagian ente kok buru-buru cabut kemarin kenapa ?
takut ya ? hahaha
ente itu pantesnya bikin novel porno aja. jadi kalo nyatut dan bohong tetep sama bunyinya…wkwkwk
Dari jaman dulu, yang namanya penegak hukum itu ya polisi. wah sekolah lagi deh ente..
hahahaha
Ungkapan bahwa GKI Yasmin sudah tidak ada, jelas-jelas muncul dari BPMS-GKI – Induk GKI Pengadilan, bukan dari Walikota Bima Arya. kok yang disalahin Walikota ? Walikota kan hanya menyampaikan…gimana sih ente ?
Jaka Sembung sekolah Lagi, Nggak Nyambung Coyy..
wkwkwk
Lucunya, meski pakai nama Ombudsman RI, tapi kok nggak ada efek ya ?
hahahaha..
Ombudsman RI lapor kemana ya ? ke Bengcu ? hahaha…
Pasal 351 Ombudsman RI takkan bisa dipakai untuk urusan ini kok. karena tidak ada pelaksananya.
belajar lagi ya, nanti kalo udah belajar, baru bikin blog soal “GKI Yasmin”.
urusan ini jauh diatas otak ente.
hahaha…