Bengcu Menggugat Pelayan Ekaristi Tolol Di Gereja Stelamaris


Image result for pelayan ekaristi

Blog “Pelayan Ekaristi TOLOL Di Gereja Stelamaris” menimbulkan salah paham hai hai menghina Sakramen ekaristi serta tubuh Kristus. Saya menulis blog ini untuk  menghentikan kesalahpaham lebih lanjut.

Siapa yang salah dan siapa yang benar dalam kejadian tersebut? Mereka yang komentar di blog tersebut menyalahkan hai hai dan membenarkan misdinar dan suster. Awalnya saya merasa tidak sedang membela diri namun mengajak para pembaca untuk memahami kejadian tersebut apa adanya saja. Namun setelah membaca komentar-komentar saya di blog tersebut, memang hai hai membela diri. Meskipun bela dirinya bukan untuk membenarkan diri.

Kalau siapa yang benar dan siapa yang salah memang harus nampak gamblang, maka inilah penilaian hai hai atas kejadian tersebut.

Perbuatan hai hai:

1.    hai hai bergeser ke kanan untuk makan hosti = TIDAK SALAH.
2.    Karena takut mengganggu hai hai bergeser lagi ke kanan untuk makan hosti = TIDAK SALAH.
3.    minta izin berdoa dulu sebelum makan hosti karena merasa sakramen ekaristinya sudah tercemar = TIDAK SALAH.
4.    Hai hai menawarkan untuk mengembalikan hosti = TIDAK SALAH
5.    Hai hai mengembalikan hosti = TIDAK SALAH

Misdinar:

1.    Misdinar mencegat hai hai yang bergeser ke kanan satu langkah untuk makan hosti = SALAH
2.    Misdinar mencegat lalu mencomot hosti haihai yang bergeser satu langkah lagi ke kanan untuk makan hosti = SALAH
3.    Misdinar suruh hai hai makan hosti di tempat = TIDAK SALAH
4.    Misdinar MECEGAH hai hai mencemari hosti = TIDAK SALAH

Suster:

1.    Suster tidak mengizinkan hai hai berdoa sebelum makan hosti = TIDAK SALAH
2.    Suster minta hai hai makan hosti tanpa berdoa = TIDAK SALAH
3.    Suster minta hai hai makan hosti di tempat = TIDAK SALAH
4.    Suster menerima tawaran hai hai untuk mengembalikan hosti = TIDAK SALAH
5.    Suster menerima kembali hosti dari hai hai = TIDAK SALAH
6.    Suster mencegah hai hai mencemari hosti = TIDAK SALAH
7.    Suster MENUDUH hai hai bukan KATOLIK dengan suara keras = SALAH

Perasaan hai hai:

  1. MARAH karena merasa sakramen ekaristi kudusnya dicemari misdinar = SALAH – LEBAY
  2. Pikiran meluapkan kemarahan dengan meremas hosti, menginjaknya kemudian mengebaskan debu =  SALAH – KALAP.

Orang GKI Ikut Sakramen Ekaristi:

  1. Tindakan hai hai bukan orang Katolik ikut sakramen ekaristi TIDAK SALAH di MATA hai hai dan sebagian orang Katolik karena didukung oleh Pasal 844 ayat 3 Kitab Hukum Kanonik Katolik.
  2. Tindakan hai hai bukan orang Katolik ikut sakramen ekaristi SALAH di mata orang Katolik yang MEYAKINI orang non Katolik tidak boleh ikut makan hosti.

Bodoh Tolol dan Goblok:

Mungkin banyak orang yang memilik pemahamannya sendiri atas kata bodos, tolol dan goblok. Selama ini hai hai punya pemahaman sebagai berikut:

BODOH = daya pikirnya lambat
TOLOL = bertindak atau melakukan tindakan bodoh
GOBLOK = Berbuat atau melakukan perbuatan bodoh yang jauh di bawah kualifikasinya

Catatan:

Saya ikut misa dan sakramen ekaristi BUKAN untuk senang-senang apalagi menghina umat Katolik namun untuk BERIBADAH. Itu sebabnya saya marah ketika merasa kekudusan ibadah saya dicemari.

Selama ini, bagi saya gereja Katolik dan GKI sama saja, sama-sama gereja Kristus tempat saya beribadah. Itu sebabnya selama ini tidak ada masalah bagi saya untuk beribadah di gereja Katolik maupun GKI. Itu sebabnya selama ini saya mencintai gereja Katolik sama besarnya dengan cinta saya kepada GKI. Selama ini bagi saya, semua anggota jemaat GKI dan semua umat Katolik bahkan semua orang Kristen apa pun alirannya adalah sesama murid Kristus.

Selama ini belum pernah ada teman katolik saya yang tahu saya anggota jemaat GKI menyatakan keberatannya atas keikutsertaaan saya dalam misa dan sakramen ekaristi bersamanya.

Itu sebabnya, baru sekaranglah saya tahu, ternyata ada begitu banyak orang Katolik yang bukan saja tidak suka orang Kristen ikut misa dan sakramen ekaristi namun merasa tindakan orang Kristen demikian adalah penghinaan gereja Katolik dan penistaan tubuh Kristus (hosti).

Seperti yang saya katakan, saya ikut misa dan sakramen ekaristi bukan untuk senang-senang apalagi menghina umat Katolik namun untuk BERIBABAH. Itu sebabnya setelah tahu banyak orang Katolik yang bukan saja tidak suka namun menganggapnya penghinaan gereja Katolik dan penistaan tubuh Kristus (hosti), maka saya tidak akan mengikuti misa dan sakramen ekaristi lagi. Beribadah di gereja Katolik namun membuat banyak orang Katolik susah hati? Tak U U ya!

NB:
Kitab Hukum Kanonik Katolik Kan. 844 § 3: Pelayan-pelayan katolik menerimakan secara licit sakramen-sakramen tobat, Ekaristi dan pengurapan orang sakit kepada anggota-anggota Gereja Timur yang tidak memiliki kesatuan penuh dengan Gereja katolik, jika mereka memintanya dengan sukarela dan berdisposisi baik; hal itu berlaku juga untuk anggota Gereja-gereja lain, yang menurut penilaian Takhta Apostolik, sejauh menyangkut hal sakramen-sakramen, berada dalam kedudukan yang sama dengan Gereja-gereja Timur tersebut di atas.

123 thoughts on “Bengcu Menggugat Pelayan Ekaristi Tolol Di Gereja Stelamaris

  1. Masalah Singapura eksklusif apa ga, EGP… aku ga tinggal di sana, aku tinggal di Indonesia. Negara yang katanya bersemboyan Bhinneka Tunggal Ika, tapi nyatanya disekat-sekat oleh keegoisan dogma agama!

  2. KHKK 843 – §1: Pelayan suci tidak boleh menolak pelayanan sakramen-sakramen kepada orang yang memintanya secara wajar, berdisposisi baik, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menerimanya.

    KHKK 843 – §2: Para gembala jiwa-jiwa dan KAUM BERIMAN KRISTIANI LAIN, menurut tugas gerejawi masing-masing, berkewajiban mengusahakan agar mereka yang meminta sakramen-sakramen dipersiapkan untuk menerimanya dengan pewartaan injil serta pengajaran kateketik yang semestinya, dengan mengindahkan norma-norma yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.

    @eddy, Kisanak, coba anda PAHAMi dulu, SIAPAKAH yang dimaksudkan dengan KAUM BERIMAN KRISTIANI LAIN? Apa yang dituntut dari GEMBALA JIWA-JIWA KAUM BERIMAN KRISTIANI LAIN? Memberikan PEWARTAAN Injil dan PENGAJARAN kateketik yang semestinya.

    jadi, ada DUA hukum yang berlaki di dalam Kitab Hukum Kanonik Katolik yaitu;

    1. Hukum yang berlaku bagi umat KAtolik agar boleh ikut Sakramen
    2. Hukum yang berlaku bagi KAUM BERIMAN KRISTIANI LAIN

    Untuk umat Katolik SYARAT ikut Sakramen ekaristi adalah BAPTIS dan Sakraman penguatan (Shidi). Untuk KAUM BERIMAN KRISTIANI LAIN adalah BERITA INJIL dan PENGAJARAN kateketik yang semestinya.

    silahkan anda renungkan lagi.

  3. @jupriks, dalam kisah dengan misdinar dan suster tersebut, hai hai sama sekali tidak lebih baik dari mereka. Kalau hai hai nampak lebih baik, itu karena pengalaman hidup telah mengajarinya untuk TIDAK MELAMPIASKAN perasaannya semau-maunya. Dan usia telah melatihnya untuk mengendalikan diri.

  4. Pak, pengertian “KAUM BERIMAN KRISTIANI LAIN” dalam KHK 843 perlu dimengerti dengan membaca ayat 1 dan ayat 2, bukan hanya ayat 2. Bila dalam 1 pasal terdiri dari 2 ayat, maka hal yang dibicarakan disampaikan dalam 1 sudut pandang yang sama.
    Ayat 1 tentang pelayan suci, bila dalam konteks Ekaristi, berarti pembagi komuni yang akan memberikan sakramen.
    Ayat 2 tentang umat kristiani lain ikut membantu mempersiapkan agar orang yang akan menerima sakramen sudah paham arti sakramen tsb, dalam konteks Ekaristi, berarti sudah paham Katekismus Gereja Katolik 1374 (hosti = 100% utuh Tubuh Kristus) dan supaya orang yang dibantunya tersebut sudah mengikuti pelajaran kateketik dengan memperhatikan aturan Uskup diodesan (baca KHK 838)
    843 § 1 : Pelayan suci tidak boleh menolak pelayanan sakramen-sakramen kepada orang yang memintanya secara wajar, berdisposisi baik, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menerimanya.
    843 § 2 : Para gembala jiwa-jiwa dan kaum beriman kristiani lain, menurut tugas gerejawi masing-masing, berkewajiban mengusahakan agar mereka yang meminta sakramen-sakramen dipersiapkan untuk menerimanya dengan pewartaan injil serta pengajaran kateketik yang semestinya, dengan mengindahkan norma-norma yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang.

    Ditambah pada KHK 843 ayat 1 diatas, dengan jelas dituliskan : “tidak terhalang oleh hukum untuk menerimanya”.
    With all do respect, ke-Kristenan yang bapak anut tidaklah mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja Katolik, dan statusnya (once again with all do respect) adalah terkena ekskomunikasi. Tentunya kita paham ada ajaran iman mendasar yang dipahami secara berbeda.
    Kanonik 915 : Jangan diizinkan menerima komuni suci mereka yang terkena ekskomunikasi dan interdik, sesudah hukuman itu dijatuhkan atau dinyatakan…..

    Jadi adalah free will seseorang untuk memilih ajaran mana yang dianut, pak Bengcu dalam hal ini GKI.
    Tapi dalam menerika sakramen Ekaristi, ada peraturan tertulis yang menyesuaikan kondisi umat Katolik, umat Gereja yang tidak dalam kesatuan penuh (partial) dengan Gereja Katolik, dan umat gereja kristen tidak dalam kesatuan (totally) dengan Gereja Katolik..
    Analoginya seperti aturan di Singapura untuk Permanent Residence dan Tourist.
    Semoga bisa dipahami, saya tidak pernah menganggap umat lain itu buruk, tapi aturan dibuat agar sesuai dengan kondisi masing-masing.

  5. menurut gue, si bengcu ini bukan mau mengadu domba… dia ini orang protestan yang tidak tahu bahwa protestan itu sudah di-ekskomunikasi oleh katolik. mungkin dia pikir protestan dan katolik hanyalah berbeda pandangan saja terhadap beberapa isu tapi tetap satu secara Gereja. jadi ketika ditolak oleh sang suster dan misdinar, si bengcu kaget dan “learn the truth in a hard way” dan jadilah 2 blog ini 😉

  6. Kisanak belajar HUKUM dulu. Dengan demikian anda akan tau bahwa pernyataan anda, “Bila dalam 1 pasal terdiri dari 2 ayat, maka hal yang dibicarakan disampaikan dalam 1 sudut pandang yang sama.”

    Kalau belajar hukum maka anda pun akan tahu bahwa AYAT-AYAT kitab HUKUM harus diapahami APA adanya, bukan dITAFSIRKAN. Ayat hukum DIBUAT singkat padat dan GAMBLANG serta TEGAS sehingga DIPAHAMI apa adanya oleh yang BACA. Kalau anda mau baca lalu TAFSIR, jangan bca kitab hukum kanonik katolik, baca buku TAFSIR 1001 mimpi saja.

    Kalau anda mau DEBAT KUSIR untuk bilang GKI bukan Gereja-gereja Lain dalam KHKK pasal 844 ayat 3 dan KHKK 843 ayat 2, maka saya kasih tahu CARA yang lebih mudah. Ambil EMBER lalu debat dengannya. lalu kasih tahu hai hai hasilnya.

    BELAJAR bukannya BERLAGAK. Seharusnya anda CELIK. Awalnya anda tidak TAHU apa-apa. Saya beritahu tentang Katekismus dan Kitab Hukum Kanonik Katolik. Kemudian anda juga tIDAK tahu apa-apa kecuali BERLAGAK pakar pasal 844 ayat 3 KHKK. Saya beritahu anda keberadaan KHKK pasal 843 ayat 2 dan anda TETAP BEBAL makanya menganggap anda PAKAR KHKK. Ha ha ha ha ….. SEhausnya anda paham, kisanak, bahwa TUJUAN hai hai MENGAJARI anda TAHAP demi TAHAP tidak sekaligus adalah MEMBERITAHU anda bahwa anda HARUS BELAJAR bukannya BERLAGAK. Tidak ada jalan pintas.

    Mereka yang belajar namun tidak BERPIKIR, sia-sia. Mereka ahgn BERPIKIR namun tidka BELAJAR berbahaya. Anda alih-alih belajar dan berpikir juastru BERLAGAK.

    Jadi, nak, sampai sini saja saya mengajari anda. Anda SUDAH MEERASA DIRI anda PAKAR Kitab Hukum Kanonik Katolik makanya TIDAK BISA DIAJARI LAGI. PERCUMA diajari lagi. Anda SUDAH merasa diri PAKAR. Ha ha ha ha ha …. Jadi puaskanlah dirimu dengan apa yang anda miliki saat ini nak. ha ha ha ha …

  7. @supernis, lebih parah dari itu. Selama ini gua menganggap Gereja Katolik adalah gereja gua seperti gua menganggap GKI dan GRII adalah gereja gua. Ha ha ha ha ha … Itu sebabnya selama ini, gua selalu ikut kerja keras mencari orang-orang samaria yang mau ikutan membrikan uangnya untuk mendukung pembangunan Gereja Katolik Baru. Ha ha ha ha ha … Itu sebabnya klo teman teman minta nasehat shubungan dengan gereja katolik gua pun ikut andil tanpa tedeng aling-aling. Ha ha ha ha ha …

  8. Oooo jelas sekarang. Bengcu sudah merasa punya budi baik, ikut cari duit buat bikin gereja Katolik, ikut memberi nasehat … kenapa mau ikut terima komuni saja kok ditolak, dipelototin, dicurigain … SAKITNYA TUCH DISINI (sambil pegang dada …)

    @ Bengcu dan Jupkris, sudah, kita nggak usah ngomongin agama, sekali-kali masuklah rumah orang yang gak kenal kamu, terus duduk di ruang makan, ikut makan, kalau yang punya rumah tanya “siapa kamu” baliklah bertanya “ngapain kamu nanya-nanya ?” Yakin bola bokin kamu pasti digampar … atau paling enggak diusir … kecuali kamu ngomong baik-baik “kasihan Pak … saya lapar … dua hari nggak makan…” dan jelaskan siapa kamu … apakah begitu sulit untuk mengerti mengapa orang lain curiga pada sikap kamu ?

    Ha ha ha ha ( saya sebenernya nggak paham kenapa kamu menutup kalimatmu dengan ha ha ha … apa kamu stress, atau bingung ? atau … )

  9. si bengcu ini , sampai saat ini , ternyata masih saja tolol, bodoh dan goblog.
    heran …
    goblog kok bangga?

Leave a comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.